Pertanyaan
Tolong kasih saya masukkan tentang "Hukum jual-beli dengan cara lelang".. dan kaitannya dengan Hadits ini
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
Jawaban
Pada prinsipnya, syariah Islam membolehkan jual beli barang/ jasa yang
halal dengan cara lelang yang dalam fiqih disebut sebagai akad Bai’
Muzayadah . (Ibnu Juzzi, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, 290, Majduddin Ibnu
Taimiyah, Muntaqal Akhbar, V/101) Praktik lelang (muzayadah) dalam
bentuknya yang sederhana pernah dilakukan oleh Nabi saw. ketika didatangi
oleh seorang sahabat dari kalangan anshar meminta sedekah kepadanya.
Lalu Nabi bertanya: “Apakah di rumahmu ada suatu aset/barang?” Ia
menjawab ya ada, sebuah hils (kain usang) yang kami pakai sebagai selimut
sekaligus alas dan sebuah qi’b (cangkir besar dari kayu) yang kami pakai
minum air. Lalu beliau menyuruhnya mengambil kedua barang tersebut.
Ketika ia menyerahkannya kepada Nabi, beliau mengambilnya lalu
menawarkannya: “Siapakah yang berminat membeli kedua barang ini?” Lalu
seseorang menawar keduanya dengan harga satu dirham. Maka beliau mulai
meningkatkan penawarannya: “Siapakah yang mau menambahkannya lagi
dengan satu dirham?” lalu berkatalah penawar lain: “Saya membelinya
dengan harga dua dirham” Kemudian Nabi menyerahkan barang tersebut
kepadanya dan memberikan dua dirham hasil lelang kepada sahabat anshar
tadi.(HR.Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Ibnu Qudamah, Ibnu Abdil Bar dan lainnya meriwayatkan adanya
ijma’ (kesepakatan) ulama tentang bolehnya jual-beli secara lelang bahkan
telah menjadi kebiasaan yang berlaku di pasar umat Islam pada masa lalu.
Sebagaimana Umar bin Khathab juga pernah melakukannya demikian pula
karena umat membutuhkan praktik lelang sebagai salah satu cara dalam jual
beli. (Al-Mughni, VI/307, Ibnu Hazm, Al-Muhalla, IX/468)
Pendapat ini dianut seluruh madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali serta
Dzahiri. Meskipun sebenarnya ada sebagian kecil ulama yang keberatan
seperti An-Nakha’i, dan Al-Auza’i. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, II/165,
Asy-Syaukani, Nailul Authar, V/191)
Adapun praktik penawaran barang/jasa di atas penawaran orang lain
sebagaimana dilarang oleh Nabi saw. dengan sabdanya: “Janganlah
menawar sesuatu yang sudah ditawar orang lain dan jangan meminang
pinangan orang lain” (HR. Bukhari dan Muslim), tidak dapat dikategorikan
dalam jual-beli lelang ini sebagaimana dikemukakan oleh Az-Zaila’i dalam
Tabyin Al-Haqaiq (IV/67).
ini maksudnya
Lebih jelasnya, praktik penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain
dapat diklasifikasi menjadi tiga kategori: Pertama; Bila terdapat pernyataan
eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak
diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seizin penawar yang
disetujui tawarannya.
Kedua; Bila tidak ada indikasi persetujuan maupun
penolakan tawaran dari penjual, maka tidak ada larangan syariat bagi orang
lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama, sebagaimana
analogi hadits Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi bahwa
Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada
indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliau menawarkan
padanya untuk menikah dengan Usamah bin Zaid.
Ketiga; Bila ada indikasi
persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak
dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak
diperkenankan untuk ditawar orang lain.
Home »
Al Ahkam Wal Hudud
» Jual Beli Dengan Sistem Lelang
Jual Beli Dengan Sistem Lelang
Written By Unknown on Selasa, 30 April 2013 | 00.17
Label:
Al Ahkam Wal Hudud



