Home » » Multi-level Marketing

Multi-level Marketing

Written By Unknown on Senin, 29 April 2013 | 23.38


Fatwa Lajnah Da’imah ( Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah Dan Fatwa ) Pada Tanggal 14 / 3 / 1425 Dengan Nomor ( 22935 ).


Sangat Banyak Pertanyaan - Pertanyaan Yang Masuk Ke Al - Lajnah Ad - Da’imah Li Al - Buhuts Al - Ilmiyah Wa Al - Ifta, Tentang Aktifitas Perusahaan - Perusahaan Pemasaran Berpiramida Atau Berjejaring ( MLM, Multi Level Marketing ) Seperti Biznas Dan Hibah Al - Jazirah. Kesimpulan Aktifitas Mereka Adalah Meyakinkan Seseorang Untuk Membeli Sebuah Barang Atau Produk Agar Dia Juga Mampu Meyakinkan Orang - Orang Lain Untuk Membeli Produk Tersebut Dan Agar Orang - Orang Itu Juga Meyakinkan Yang Lainnya Untuk Membeli, Demikian Seterusnya. Setiap Kali Bertambah Tingkatan Anggota Dibawahnya ( Downline ), Maka Orang Yang Pertama Akan Mendapatkan Komisi Yang Besar Yang Mencapai Ribuan Real. Setiap Anggota Yang Dapat Meyakinkan Orang - Orang Setelahnya ( Downline-nya ) Untuk Bergabung, Akan Mendapatkan Komisi - Komisi Yang Sangat Besar Yang Mungkin Dia Dapatkan Sepanjang Berhasil Merekrut Anggota - Anggota Baru Setelahnya Ke Dalam Daftar Para Anggota. Inilah Yang Dinamakan Dengan Pemasaran Berpiramida Atau Berjejaring ( MLM ).


JAWAB :

Alhamdullilah, Komisi Fatwa Menjawab Pertanyaan Diatas Sebagai Berikut :

Sesungguhnya Transaksi Sejenis Ini Adalah Haram. Hal Tersebut Karena Tujuan Dari Transaksi Itu Adalah Komisi Dan Bukan Produk. Terkadang Komisi Dapat Mencapai Puluhan Ribu Real Sedangkan Harga Produk Tidaklah Melebihi Sekian Ratus Real Saja. Seorang Yang Berakal Ketika Dihadapkan Antara Dua Pilihan, Niscaya Ia Akan Memilih Komisi. Karena Itu, Sandaran Perusahaan - Perusahaan Ini Dalam Memasarkan Dan Mempromosikan Produk - Produk Mereka Adalah Menampakkan Jumlah Komisi Yang Besar Yang Mungkin Didapatkan Oleh Anggota Dan Mengiming - Imingi Mereka Dengan Keuntungan Yang Melampaui Batas Sebagai Imbalan Dari Modal Yang Kecil Yaitu Harga Produk. Maka Produk Yang Dipasarkan Oleh Perusahaan - Perusahaan Ini Hanya Sekedar Label Dan Pengantar Untuk Mendapatkan Komisi Dan Keuntungan.

Tatkala Ini Adalah Hakikat Dari Transaksi Di Atas, Maka Dia Adalah Haram Karena Beberapa Alasan :

# Pertama : Transaksi Tersebut Mengandung Riba Dengan Dua Macam Jenisnya : 1. Riba Fadhl Adalah Jual - Beli Barang Ribawi Yang Sejenis Dengan Penambahan Nilai Pada Salah Satunya. Contohnya Emas 1 Gram Dijual Dengan Emas 2 Gram, Atau Kurma 1 Kg Dijual Dengan Kurma 2 Kg.2. Riba Nasi’ah Adalah Jual - Beli Barang Ribawi Dengan Mengakhirkan Waktu Transaksi ( Tidak Kontan ) Baik Ada Perbedaan Nilai Atau Tidak Contoh Jual Emas 1 Gram Dengan Emas Lain 1 Gram Namun Diterima Setelah Satu Minggu ( Tidak Kontan ) Semua Ini Termasuk Riba Yang Dilarang Dalam Islam. Anggota Membayar Sejumlah Kecil Dari Hartanya Untuk Mendapatkan Jumlah Yang Lebih Besar Darinya. Maka Ia Adalah Barter Uang Dengan Bentuk Tafadhul ( Ada Selisih Nilai ) Dan Ta’khir ( Tidak Kontan ). Dan Ini Adalah Riba Yang Diharamkan Menurut Teks ( Al - Qur’an Dan Hadits ) Dan Kesepakatan Para Ulama. Produk Yang Dijual Oleh Perusahaan Kepada Konsumen Tiada Lain Hanya Sebagai Kedok Untuk Barter Uang Tersebut Dan Bukan Menjadi Tujuan Anggota ( Untuk Mendapatkan Keuntungan Dari Pemasarannya ), Sehingga ( Keberadaan Produk ) Tidak Berpengaruh Dalam Hukum ( Transaksi Ini ).
# Kedua : Ia Termasuk Gharar [ Disyaratkan Dalam Jual - Beli Yang Direstui Syariat Adalah Tidak Ada Unsur Penipuan Atau Ketidak Jelasan ( Gharar ) ] Yang Diharamkan Menurut Syari’at.

Hal Itu Karena Anggota Tidak Mengetahui Apakah Dia Akan Berhasil Mendapatkan Jumlah Anggota Yang Cukup Atau Tidak? Dan Bagaimanapun Pemasaran Berjejaring Atau Piramida Itu Berlanjut, Dan Pasti Akan Mencapai Batas Akhir Yang Akan Berhenti Padanya. Sedangkan Anggota Tidak Tahu Ketika Bergabung Didalam Piramida, Apakah Dia Berada Di Tingkatan Teratas Sehingga Ia Beruntung Atau Berada Di Tingkatan Bawah Sehingga Ia Merugi? Dan Kenyataannya, Kebanyakan Anggota Piramida Merugi Kecuali Sangat Sedikit Di Tingkatan Atas. Kalau Begitu Yang Mendominasi Adalah Kerugian. Dan Ini Adalah Hakikat Gharar, Yaitu : Ketidakjelasan Antara Dua Perkara, Yang Paling Mendominasi Antara Keduanya Adalah Yang Menjadi Pertimbangan. Dan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam Telah Melarang Dari Gharar Sebagaimana Diriwayatkan Oleh Muslim Dalam Shahihnya.

# Tiga : Apa Yang Terkandung Dalam Transaksi Ini Berupa Memakan Harta Manusia Dengan Cara Yang Tidak Dibenarkan Oleh Syari’at, Dimana Tidak Ada Yang Mengambil Keuntungan Dari Akad ( Transaksi ) Ini Selain Perusahaan Dan Para Anggota Yang Ditentukan Oleh Perusahaan Dengan Tujuan Menipu Anggota Lainnya. Dan Hal Inilah Yang Datang Nash Pengharamannya Dengan Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, :

“ Hai Orang - Orang Yang Beriman, Janganlah Kamu Saling Memakan Harta Sesamamu Dengan Jalan Yang Batil ( Tidak Benar ) ” [ QS. An - Nisa’ : 29 ].

Sumber: 
https://www.facebook.com/groups/302751143143570/permalink/445872358831447/?comment_id=447343672017649&offset=0&total_comments=13
Sebarkan berita ini ya ikhwah! :
 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin