Nasehat Kepada Ikhwan Tauhid
Perihal Fenomena Pengambilan Harta Orang Kafir
Segala
puji hanya bagi Allah Rabbul ‘aalamiin, shalawat dan salam semoga
dilimpahkan kepada Imamul Mujahidin, keluarga, para sahabat dan para
pengikutnya sampai hari kiamat.
Ini
adalah kepedulian pena dan kepedihan penjara yang saya tuangkan dalam
tulisan sebagai bentuk kepedulian terhadap ikhwan saya serta sebagai
ketulusan terhadap da’wah, para da’i, jihad dan mujahidin.
Sesungguhnya
da’wah tauhid adalah da’wah yang suci. Walaupun benar bahwa keterjagaan
darah dan harta dikaitkan terhadap perealisasian tauhid secara zhahir, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barang siapa mengucapkan laa ilaaha illallaah
dan dia ingkar terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah,
maka terjagalah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya atas Allah
Subhaananahu wa Ta’ala. (HR. Muslim),” namun penempatan suatu hukum bila
bukan pada tempatnya, maka mafsadahnya akan lebih besar daripada
mashlahatnya.
Sesungguhnya
da’wah tauhid adalah da’wah yang suci. Kehalalan harta itu bukanlah
sesuatu yang harus atau wajib diambil, namun hanya sekedar mubah dan itu
pun harus dengan mempertimbangkan kondisi negeri dan juga mafsadat yang
ditimbulkan.
Kita hidup di negeri yang mana tauhid dan muwahhidun
adalah sangat terasing, semestinya da’wah tauhidlah yang digencarkan.
Lihatlah siroh nabawiyyah! Ketika Rasulullah telah hijrah dan jihad
sudah tegak di Madinah, terjadilah peperangan antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melawan kafir Quraisy.
Di
sekitar Madinah banyak suku-suku yang mayoritas anggotanya masih kafir,
sedang sebagiannya sudah masuk Islam dan sebagiannya tinggal di tengah
mereka dan di kota Mekkah pun masih banyak kaum muslimin yang belum
hijrah, namun tidak pernah sampai kabar kepada kita dalam satu
atsar pun bahwa ada orang muslim yang mengambil harta orang kafir
tetangganya atau yang sama-sama hidup di bawah naungan penguasa kabilah
yang kafir, karena hal itu mendatangkan mafsadah terhadap
da’wah yang membuat manusia antipati dengannya dan juga mafsadah bagi
dirinya andai ditangkap penguasa kafir akibat pengambilan harta itu.
Bagaimana
mungkin orang muslim di sana saat itu mengejar hal yang mubah yang bisa
mendatangkan mafsadah bagi da’wah dan diri, padahal kewajiban
penampakkan tauhid di tengah orang-orang kafir itu belum bisa
dilakukannya.
Begitu
juga realita kita di bawah payung penguasa murtad masa kita ini, di mana
untuk menampakan tauhid di hadapan ummat saja banyak yang belum
sanggup, tapi anehnya ada sebagian pemuda yang hanya berpikir bagaimana
caranya untuk mendapatkan harta orang kafir, sehingga saat dilakukan,
maka yang terjadi adalah sum’ah (citra) dan kesucian da’wah
tauhid ini tercoreng dan kaum muslimin banyak yang antipati dengan
da’wah tauhid ini akibat tindakan segelintir mereka yang kurang wawasan.
Akibatnya,
yang memikul beban berat tindakan itu adalah para du’at tauhid,
merekalah yang selalu menjadi sorotan dan menuai fitnah serta cacian.
Bila para pemuda yang gegabah itu berdalil dengan kisah Abu Bashir
semestinya mereka terapkan pada kondisi yang sama dengan kondisi Abu
Bashir, yaitu beliau dan sahabatnya memiliki wilayah otoritas sendiri yang di luar penguasaan orang-orang kafir.
Haruslah
kita ingat bahwa hal yang hukumnya mubah itu bila penempatannya tidak
tepat, maka malah menjadi buruk dan memperburuk. Syaikh ‘Abdullah
‘Azzam, ketika ditanya tentang tawanan wanita kafir komunis bangsa
Afghan di Afghanistan; Apakah mereka boleh diperbudak dan digauli oleh
mujahid yang mendapatkannya? Karena dalam hukum Islam, tawanan perang
wanita kafir asli boleh dijadikan budak dan digauli, namun Syaikh ‘Abdullah ‘Azzam menjawab bahwa haram melakukan
hal itu karena besar madlaratnya kepada mujahidin Arab dimana bangsa
Afghan (mujahidin mereka) akan marah besar melihat anak bangsanya
dijadikan budak, padahal secara teori fiqh itu adalah mubah, tapi beliau
mengatakan haram dilakukan dalam kondisi tersebut, karena hal yang
mubah kalau menghantarkan kepada mafsadah, maka menjadi haram pada
kondisi itu.
Berikut ini adalah petikan ucapan beliau dari kitabnya “An Nihayah wal Khulashoh” yang disebarkan oleh Forum Islam at-Tawbah: [
(Ada, ed.) Orang yang datang kepada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz lalu
mengatakan: Wahai Syaikh ‘Abdul ‘Aziz, bolehkah kita menawan
wanita-wanita komunis -menjadikannya sebagai budak-. Tentu beliau
menjawab berdasarkan teori.. “ya, boleh menjadikan mereka sebagai
budak”. Seandainya ia datang dan menanyakannya kepadaku, tentu akan aku
jawab: Haram hukumnya menjadikan wanita-wanita komunis itu sebagai
budak. Kenapa?! Karena saya mengetahui apa yang tidak diketahui oleh
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.
Saya
tahu bahwa seandainya ada seorang wanita dari Jalalabad yang menjadi
istri orang komunis lalu dijadikan budak tawanan oleh seorang Arab,
pasti seluruh orang Arab akan dibantai. Kenapa?! karena wanita yang
menjadi istri orang komunis itu adalah seorang wanita yang berasal dari
Kabilah si Fulan, yang mana kebanyakan orang-orangnya adalah mujahidin.
Bagaimana
puteri (suku) mujahidin menjadi sesuatu yang diincar dan dicuri oleh
orang Arab dan dijadikannya sebagai budak tawanan?!! Hukumnya secara
teori boleh karena dia adalah mujahid. Akan tetapi Syaikh (‘Abdul ‘Aziz
bin Baz) tidak memahami tabi’at mereka tabi’at permasalahannya. Ini
adalah sedikit (maksudnya: urusan yang sepele, ed.) dan (sedangkan,
ed.) kehormatan sangatlah mahal, yang lebih mashlahat dalam keadaan
seperti ini adalah hukumnya haram dan dilarang dengan alasan
kemashlahatan yang syar’i...
Sesungguhnya
da’wah tauhid ini adalah da’wah yang suci. Menjaga kesucian da’wah
tauhid adalah kewajiban semua muslim, sedangkan harta orang kafir harbi
hanyalah berstatus halal, maka bukan termasuk manhaj Rasulullah sikap
orang yang mengejar hal mubah dengan menjadikan kewajiban tercoreng.
Perhatikanlah
Syaikh ‘Abdullah ‘Azzam tadi yang menfatwakan hal mubah menjadi haram
di saat mendatangkan mafsadah, padahal itu di front perang terbuka, maka
apa gerangan dengan kondisi yang masih buram dan fenomena kebodohan
yang hampir merata di tengah kaum muslimin?
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisi -fakkallahu asrah- berkata dalam Waqafaat-nya:
[[Para du’at dan mujahidin tidak akan mencapai kemenangan yang mereka
inginkan dan tidak akan menghadirkan manfaat bagi ummat mereka dan jihad
mereka sebagaimana yang mereka inginkan sampai mereka meningkat dari
level penglihatan kepada hal yang boleh dan yang tidak boleh saja;
kepada level perbandingan antara hal yang manfaat dan yang tidak manfaat
dari hal yang boleh itu pada waktu ini, apa yang rajih dan yang marjuh
darinya, apa yang utama dan yang tidak utama darinya, hal-hal yang
mashlahat dalam amal yang telah dipilih serta hal-hal yang rusak yang
beraneka ragam dari hal-hal yang boleh itu. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ
“Sesungguhnya Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus,” (QS. Al Isra: 9), yaitu yang lebih mashlahat. Dan firman-Nya Ta’ala:
وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ
“Ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhan-mu,” (Az Zumar: 55).
Allah
Ta’ala memerintahkan kita untuk mengikuti amalan yang paling mashlahat,
paling baik dan paling bermanfaat bagi dien kita. Dan firman-Nya Ta’ala:
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya”, (Az Zumar: 18)
Saya mengingatkan bahwa jihad dan nushrah dien
serta kaum muslimin ini wajib dikendalikan dengan batasan-batasan
syari’at seraya di dalamnya memperhatikan fiqh waqi’ (kepahaman terhadap
realita) dan mashlahat Islam dan kaum muslimin dengan mengedepankan
sesuatu yang paling bermanfaat bagi dienullah dan sesuatu yang paling
memukul dan paling membuat geram musuh-musuh Allah.
Maka
agar sang mujahid dengan jihadnya mendapatkan ridha Allah, maka dia
wajib menggabungkan antara pemahaman terhadap tujuan-tujuan syari’at
pada faridhah jihad dengan penguasaan pengetahuan terhadap realita di
mana ia hidup di dalamnya, agar ia bisa memperhitungkan apa yang paling
bermanfaat bagi jihad dan kaum muslimin serta apa yang paling memukul
bagi musuh-musuh dien ini,[1]
itu dikarenakan al haq itu sebagaimana apa yang telah dijelaskan oleh
ulama kita adalah tidak tercapai kecuali dengan menggabungkan antara dua
pemahaman ini, sedangkan kebodohan terhadap salah satu dari dua
fiqh (pemahaman) ini adalah (mengakibatkan,ed.) penyia-nyiaan terhadap
banyaknya nyawa orang-orang yang tidak berdosa, bahkan juga nyawa para
mujahidin serta pembuangan sia-sia bagi kekuatan-kekuatan kaum muslimin
dan penceceran bagi hasil-hasil jihad mereka, maka bagaimana bila digabungkan antara dua kebodohan ini semuanya?]]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
sudah memberi contoh kepada kita dalam hal ini: Ketika terjadi
peristiwa futuh Mekkah, saat Quraisy dan Mekkah sudah di bawah genggaman
beliau dan Ka’bah pun di bawah kekuasaan beliau, sedangkan Ka’bah dulu
telah dibangun Quraisy tidak tepat pada pondasi yang didirikan oleh Nabi
Ibrahim dan mengembalikannya kepada pondasi Ibrahim adalah hal utama
yang lebih dari sekedar mubah, tapi karena beliau khawatir Quraisy lari
lagi dari tauhid maka beliau tidak merenovasi Ka’bah sesuai pondasi
Ibrahim dan beliau berkata kepada ‘Aisyah dalam hadits Bukhari: “Seandainya kaummu tidak baru masuk Islam, tentu aku robohkan Ka’bah dan aku jadikan lagi di atas pondasi Ibrahim.” Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Meninggalkan sebagian hal-hal yang mandub (sunnah) karena hal yang menyelisihinya yang kuat adalah lebih utama.” (Ar Risalah Muniriyyah dari fatwa Syaikh ‘Abdullah ‘Azzam, MTJ) dan bahkan Al Bukhariy membuat bab dalam Shahih-nya: (Bab: Imam meninggalkan hal afdlal lagi terpilih karena khawatir membuat manusia lari). Perhatikanlah wahai ikhwan, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan sesuatu yang afdlal, karena khawatir manusia lari dari tauhid…., padahal itu berkaitan dengan Ka’bah, Baitullaah…
Dalil lain: Kita telah mengetahui bahwa menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
adalah kekafiran dan hukuman bagi pelakunya adalah dibunuh, akan tetapi
Rasul diberi hak boleh memaafkan orang yang menghina beliau. Pada suatu
ketika ada orang yang menghina beliau dan para sahabat memandang baik
untuk membunuhnya, akan tetapi beliau berkata:
دعهم ، يتحدث الناس محمدٌ يقتل أصحابه
“Biarkan mereka, (agar) manusia (tidak) membicarakan Muhammad membunuhi para sahabatnya”. (HR. Bukhari-Muslim)
Beliau
meninggalkan yang mubah bagi beliau demi menjaga pembicaraan manusia
yang negatif tentang beliau, karena orang munafiq yang menghina beliau
itu dalam pandangan orang- orang luar adalah dianggap sahabat beliau.
Maka dalam hal ini, beliau meninggalkan sesuatu yang mubah demi menjaga sum’ah/ citra/ kehormatan da’wah. Jadi jelaslah dalam menyikapi yang mubah itu harus mempertimbangkan hal-hal lain.
Aktivis
da’wah itu bukan hanya harus tahu status halal haram, tapi harus bisa
memilah di antara hal yang halal itu apakah mendatangkan mafsadah atau
tidak, jadi jangan asal bicara: ini kan halal..!!! Ucapan semacam itu bukan lahir dari ilmu aktivis da’wah tapi dari ilmu orang umum, orang awam.
Orang
yang mengejar-ngejar harta orang kafir dengan alasan mubah lalu dengan
tindakannya itu membuat citra da’wah menjadi buruk dan ummat menjadi
lari dari da’wah, maka dia sungguh akan dimintai pertanggungjawabannya
di hadapan Allah karena telah menjauhkan ummat dari tauhid dan menjadi
sebab mereka mencela da’wah ini.
Berikut
ini adalah cuplikan yang sangat berharga dari nasehat Syaikh Al Maqdisiy
kepada ikhwan muwahhidin di Belgia, yang mana di sana muncul fenomena
pengambilan harta orang kafir dengan dalih ghanimah dan fa’i. Beliau
berkata: […Oleh sebab itu, maka di dalam bidang interaksi (ta’amul) dalam ladang da’wah dengan manusia, maka saya tidak menganjurkan untuk berpegang kepada dhahir definisi fiqh taqlidiy/klasik
terhadap pembagian manusia menjadi harbiyyin dan mu’ahidin atau
dzimmiyyin kemudian berinteraksi dengan manusia di atas dasar
tekstualnya dan hukum-hukum cabangnya yang termaktub dalam kitab-kitab
fiqh dalam kondisi lenyapnya Negara Islam yang di dalam payungnya
diberlakukan pembagian-pembagian (manusia) ini dengan gambarannya yang
sempurna dan sebenarnya; dan ia adalah suatu yang menyibukkan sebagian
para pemuda di Barat dalam mencari-cari permasalahan ghanimah atau
menyibukkan diri dengan pencurian bahkan sabyu (perbudakan
wanita dan anak-anak orang kafir) dan yang serupa itu sebagaimana yang
sampai beritanya kepada kami, dan (justru) menelantarkan da’wah dan
pembelaan terhadap dien serta beramal serius untuknya; sehingga mereka
itu dengan tindakan-tindakannya tadi malah mendatangkan mafsadah dan
kemungkaran terhadap diri mereka dan terhadap Islam.
Namun dalam kondisi lenyapnya Negara Islam
ini saya menasehatkan agar berinteraksi dengan manusia sesuai dengan
siyasah syar’iyyah, mashlahat Islam dan kaum muslimin serta mashlahat
da’wah sesuai dengan batasan-batasan syar’iyyah dan mempertimbangkan
kondisi istidl’af (ketertindasan) kaum muslimin.
Barangsiapa
di antara orang kafir itu dia tergolong yang tidak memusuhi kaum
muslimin dan tidak menampakkan hujatan terhadap dien mereka, maka tidak
ada halangan dari berbuat baik kepadanya dan berinteraksi bersamanya
dengan hal yang bisa membuatnya tertarik kepada dienul Islam dan
menda’wahinya kepada Islam. Dan barangsiapa di antara orang
kafir itu dia tergolong yang menghujat Islam dan memperolok-olokkan
syari’atnya serta membuat makar buruk terhadap pemeluknya sedangkan
kaum muslimin di negerinya itu lemah dari menanggulanginya dengan apa
yang semestinya karena kelemahan mereka dan ketidakberdayaan mereka,
maka berpaling darinya dan berlepas diri darinya dan dari perbuatannya,
dan ditampakkan kepadanya keberlepasan diri atau permusuhan sesuai
kemampuan, dan dibenci serta dijauhi, dan bila dia itu tergolong orang
yang layak diajak diskusi maka diajak diskusi dan dipatahkan
(hujjahnya), dan bila ia itu pedagang maka diboikot dan dihajr dan
seterusnya…] (http://wp.me/pm3Zd-oL)
Demikianlah nasehat bagi orang-orang yang intima kepada da’wah mubarakah ini namun terjatuh ke dalam kekeliruan tadi (yaitu menyibukan diri dengan harta orang kafir harbi) Maka ambillah faidah darinya. Perbanyaklah mengkaji sirah nabawiyyah,
agar kita memahami bagaimana perjalananan Rasul dan para sahabatnya
dalam berucap dan beramal. Sesungguhnya da’wah tauhid ini adalah da’wah
yang suci.
Kemudian
kepada orang-orang yang senang menghujat dan menjelek-jelekan para
muwahhidun yang terjatuh ke dalam kekeliruan tersebut atau yang
melakukan ‘amaliyyat ijtihadiyyah (oprasi-oprasi jihad yang sifatnya ijtihadiy) yang tidak mereka sepakati, maka hendaklah mereka bersikap adil,
karena telah jelas bahwa para penguasa thaghut dan aparatnya adalah
lebih buruk dari itu dalam segala sisinya, selain kekafiran dan
kemusyrikan mereka, dengan gaya kapitalisnya, mereka tak henti-henti
menjarah dan merampas harta ummat ini, baik secara paksa maupun dengan
dalih undang-undang yang menghalalkan pengambilan harta ummat tanpa hak,
di samping mereka juga memonopoli kekayaan alam yang Allah sediakan
bagi kaum muslimin.
Syaikh Abu Muhammad Al Maqdisiy fakkallahu asrah dalam kitabnya Ar Risalah Ats Tsalatsiniyyah
berkata: [...di antara yang wajib diketahui dan diperhatikan serta
dijaga di sini adalah bahwa mayoritas metode-metode yang dicela atas
sebagian du’at tauhid itu terkubur beserta kekeliruan-kekeliruan lainnya
di dalam sisi yang dibawa oleh para pemuda itu, berupa pembelaan
terhadap tauhid, penegakan akan hal itu serta sikap bara’ah
dari syirik dan para pelakunya. Ini adalah dasar penilaian kami terhadap
ahlut tauhid, dan tidak halal sama sekali mengenyampingkan keutamaan
yang agung ini, dan bagian yang penting yang kartu lembarannya melebihi
berat puluhan lembaran dosa, maksiat dan kesalahan, dengan sebab
sebagian kekeliruan yang mana ia itu termasuk hal furu’, dan
itu bisa hilang bagi orang-orang yang ikhlas dengan pencarian ilmu,
pengalaman dan kematangan serta dengan nasihat dan pembenahan dari
orang-orang yang bertanggung jawab atas pengarahan mereka atau
orang-orang yang menangani urusan mereka atau orang-orang yang bergaul
langsung dengan mereka. Itu adalah sesuatu yang selalu kami upayakan
dengan karunia Allah. Dan lembaran ini membahas bagian dari hal itu,
sebagaimana yang engkau lihat]
Demikian risalah ini saya tulis seraya memohon taufiq, pertolongan dan ampunan Allah Subhaanahu wa Ta’ala, semoga bermanfaat.
Alhamdulillaahirrobbil ‘aalamiin.
LP Kembang Kuning - NK
2 Rajab 1434 H
Abu Sulaiman
[1]
Dan dalam keharusan menggabungkan antara pemahaman terhadap syari’at
dengan pemahaman terhadap waqi’ (realita), agar tetap pada al haq,
silahkan rujuk muqadimmah Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah dalam fatwanya tentang Tartar dan ucapan muridnya Ibnul Qayyim dalam (‘A’lamul Muwaqqi’in).
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/05/21/24708/nasehat-terbaru-ustadz-aman-tentang-aksi-mengambil-harta-orang-kafir/
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/05/21/24708/nasehat-terbaru-ustadz-aman-tentang-aksi-mengambil-harta-orang-kafir/



