Home » » Bolehkah Bekerjasama Dengan Anshor Thoghut Untuk Melaksanakan Nahi Munkar?

Bolehkah Bekerjasama Dengan Anshor Thoghut Untuk Melaksanakan Nahi Munkar?

Written By Unknown on Sabtu, 20 Juli 2013 | 11.13


NUSAKAMBANGAN-Dalam kesempatan menjenguk Ustadz Abu Aman-fakkalahu asrahu-koresponden Al-Mustaqbal Channel, mengajukan sebuah pertanyaan, yakni bagaimana hukumnya nahi munkar, dan kerjasama dengan anshor thogut dalam aksi nahi munkar (mencegah kemungkaran). Berikut jawaban beliau. Semoga bermanfaat!
Yang namanya amar ma’ruf nahi mungkar maka yang harus paling diutamakan dan dikedepankan adalah nahi mungkar ala manhaj para nabi yaitu nahi mungkar kemungkaran yang paling besar yaitu kemungkaran syirik (a’dzomul-mungkarot) dan menyerukan kema’rufan yang paling besar yaitu tauhid (a’dzomul-ma’ruf) dan itulah manhaj para nabi.
Makanya bukan manhaj para nabi kalau seseorang lebih memfokuskan dan mengutamakan kemungkaran-kemungkaran yang sifatnya parsial yang sebenarnya itu muncul dari kemung-karan berkuasanya sistem syirik ini terus melupakan diri dari kemungkaran yang paling besar, sehingga itu hanya akan menguras energi kita yang harusnya digunakan untuk mengingkari kemungkaran yang paling besar. Akhirnya kita hanya terfokus dengan kemungkaran-kemungkaran yang kecil-kecil yang akhirnya kita harus bentrok dengan masyarakat umum, yang mana keumuman masyarakat itu tidak layak kita buka front fisik dengan mereka.
Makanya lihatlah rasulullah ketika di Makkah dalam penghancuran berhala melalui peng-ikisan pemahaman dahulu, bahkan berhala yang ada di sekitar Ka’bah tidak dihancurkan dahulu, bahkan ketika beliau telah memiliki kekuatan tapi belum memiliki kewenangan. Ketika Umroh Qodo’ ketika rasulullah membawa pasukan sebanyak 1.500 orang setelah peristiwa Hudaibiyah, beliau punya kekuatan tapi beliau belum punya otoritas di situ maka beliau tidak menghancurkan berhala-berhala karena yang akan terjadi adalah kemungkaran yang lebih besar, makanya beliau menunggu tamkin dengan tetap eksis dengan dakwah tauhid dan jihad ini, akhirnya ketika Makkah telah futuh maka untuk menghancurkan berhala-berhala itu tidak membutuhkan energi lagi untuk dihancurkan tinggal digulingkan-digulingkan saja. Coba kalau seandainya itu dilakukan maka yang bereaksi bukan berhalanya itu, melainkan (adalah) orang-orang musyrikin itu.
Makanya kalau kaitan dengan kaidah ingkarul-mungkar maka tidak boleh mengingkari kemungkaran dengan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Makanya Ibnu Taimiyah Rahima-humullah (dalam menimbang orang Tatar yang hobinya meminum khomer). Orang Tatar pada saat itu, mereka hobinya minum khomer dan itu adalah kemungkaran. Akan tetapi mereka hobinya menindas kaum Muslimin kalau mereka tidak tersibukkan dengan meminum khomer mereka merusak kaum Muslimin, turun ke tengah-tengah masyarakat menindas kaum Muslimin. Akhirnya Ibnu Taimiyah membiarkan mereka meminum khomer supaya tidak menindas kaum Muslimin, karena kalau diingkari kemungkaran mereka maka malah akan menyibukkan diri menindas kaum Muslimin, sedangkan kemungkaran yang mutaddi (yang berefek kepada orang lain) lebih besar dari pada kemungkaran yang berefek kepada pribadi.
Apalagi mengingkari kemungkaran dengan bekerjasama dengan thogut. Harusnya thogut itu sendiri yang harusnya diingkari, dengan kita bekerjasama dengan thogut dalam amar ma’ruf nahi mungkar akan lahir dalam benak anshor thogut, akan muncul anggapan “pak ustadz itu tidak mungkin akan kerjasama dengan kita kecuali mereka menyakini apa yang kita yakini adalah bukan kemungkaran” sehingga timbul anggapan kalau kemungkaran anshor thogut tidak sebesar kemungkaran kemaksiatan dan ini adalah talbis.
Seperti organisasi Islam tertentu yang ada di Jakarta, bekerjasama dengan aparat, karena memang pemahaman mereka negara ini negara Islam. Kerena semuanya juga berawal dari pemahaman. Kalau mau amar ma’ruf nahi mungkar mestinya dari inisiatif sendiri atau inisiatif kelompok saja dan dengan syarat seperti di atas tidak mendatangkan kemungkaran yang lebih besar, seperti di bulan Ramadhan men-sweping orang yang pacaran tanpa menimbulkan bentrokan-bentrokan yang berdampak menimbulkan kemungkaran yang lebih mungkar.
Hukum Asal Amar Makruf Nahi Mungkar
Hukum Amar Makruf Nahi Mungkar itu sudah jelas karena hal tersebut bagian dari pondasi dien [agama] ini akan tetapi yang perlu diketahui adalah dhowabitnya. Di antara dhowabit-nya tidak boleh mengingkari kemungkaran kecuali orang yang tahu kalau itu kemungkaran. Terus, juga tidak boleh mengingkari kemungkaran dengan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Contohnya, orang yang mengingkari orang yang minum khomer di bar dengan membakar tempat hiburan tersebut sehingga orang yang ada di dalamnya mati. Padahal orang minum khomer adalah kemaksiatan bukan kekafiran kenapa harus dibunuh dengan dibakar, maka ini mengingkari kemungkaran dengan kemungkaran yang lebih besar.
Atau seseorang mengingkari kemungkaran dengan berlebihan yang menyebabkan dia jatuh dalam kemungkaran yang lebih besar, seperti dia dilaporkan dan kemudian dia ditangkapi orang kafir sehingga dia di bawah penguasaan orang kafir padahal keberadaan dia di bawah penguasaan orang kafir adalah dosa yang lebih besar. Padahal dia ingin mengingkari orang orang yang pacaran kemudian menempeleng orang yang pacaran tersebut, sehingga ikhwan tadi diadukan kepada polisi (ini akan menyebabkan kemungkaran yang lebih besar).
Hal ini menyebabkan lahir kemungkaran yang lebih besar, pertama dia menjerumuskan orang tersebut ke dalam kekafiran karena orang tersebut melaporkan dia kepada polisi dan ini adalah kekafiran (melaporkan orang yang hendak nahi mungkar kepada anshor thogut adalah tawalli). Kedua, dia jatuh kepada penguasaan orang-orang kafir padahal jatuhnya dia dalam penguasaan orang kafir adalah kemungkaran yang lebih besar, maka pengingkarannya jangan menyebabkan dia jatuh ke dalam kemungkaran yang lebih besar.
Baik dengan sembunyi-sembunyi atau dengan tindakan yang tidak mendatangkan kemungkaran yang lebih besar karena kita belum memiliki tamkin, lihat rasulullah ketika melihat Ammar (sahabat) disiksa padahal hal tersebut adalah kemungkaran.
Ketika Ammar Bin Yasir disiksa bukankah itu kemungkaran? apakah itu bukan kemungkaran? Tentu Kemungkaran, tapi rasulullah kerena tidak punya daya dan kekuatan hanya bisa mengucapkan “Shobran Ya Ahla Yasir Fainna Mauidakum Al-Jannah” [sabarlah wahai keluarga Yasir karena tempat kembali kalian adalah surga].
Perhatikan Rasulullah ketika menghancurkan berhala yang ada di atas Ka’bah, beliau menghancurkannya dengan sembunyi-sembunyi bersama Ali Bin Abu Tholib agar tidak ketahuan. Kita juga kalau ingin menghancurkan kuburan-kuburan yang dikeramatkan jangan terang-terangan dalam kondisi seperti ini, hal-hal sebelum kita memiliki tamkin kita lakukan tanpa menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan madharat bagi kita.
Wallahu’alam
===================
Sebarkan berita ini ya ikhwah! :
 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin