Home » » Hukum Lagu, Musik Dan Nasyid

Hukum Lagu, Musik Dan Nasyid

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 01.01




Oleh Kaliadra Solo di GRUP PEMBELA TAUHID

HUKUM  LAGU,  MUSIK  DAN  NASYID
Penulis : Yazid Bin Abdul Qadir Jawas.

MUQADDIMAH

Segala Puji Bagi Allah,Kami Memuji-Nya,Memohon Pertolongannya Dan Ampunan Kepada-Nya, Kami Berlindung Kepada Allah Dari Kejahatan Diri Kami Dan Kejelekkan Amalan-Amalan Kami. Siapa Yang Allah Beri Petunjuk, Maka Tidak Ada Yang Dapat Menyesatkannya Dan Siapa Yang Allah Sesatkan, Maka Tidak Ada Yang Dapat Memberinya Petunjuk.

Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Ilah Yang Berhak Diibadahi Dengan Benar Kecuali Allah Semata, Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya, Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Hamba Dan Utusan Allah.

„ Wahai Orang-Orang Yang Beriman! Bertakwalah Kepada Allah Dengan Sebenar-Benar Takwa Dan Janganlah Kalian Mati Kecuali Mati Kecuali Dalam Keadaan Muslim.“ ( QS. Ali’Imran : 102 )

„ Wahai Manusia! Bertakwalah Kepada Rabb-mu Yang Telah Menciptakan Kamu Dari Diri Yang Satu ( Adam ) Dan ( Allah ) Menciptakan Pasangannya ( Hawa ) Dari ( Diri )nya Dan Dari Keduanya Allah Memperkembang-biakkan Laki-Laki Dan Perempuan Yang Banyak. Bertakwalah Kepada Allah Yang Dengan Nama-Nya Kamu Saling Meminta, Dan ( Peliharalah ) Hubungan Kekeluargaan. Sesungguhnya Allah Selalu Menjaga Dan Mengawasimu.“ ( QS. An-Nisaa’: 1 )

"Wahai Orang-Orang Yang Beriman! Bertakwalah Kamu Kepada Allah Dan Ucapkanlah Perkataan Yang Benar, Niscaya Allah Akan Memperbaiki Amal-Amalanmu Dan Mengampuni Dosa-Dosamu. Dan Barang Siapa Yang Mentaati Allah Dan Rasul-Nya, Maka Sungguh Dia Telah Menang Dengan Kemenangan Yang Agung. "( QS Al-Ahzaab : 70-71 )

Sesungguhnya Sebaik-Baik Perkataan Adalah Kitabullaah Dan Sebaik-Baik Petunjuk Adalah Petunjuk Nabi Muhammad Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam, Sejelek-Jelek Perkara Adalah Yang Diada-Adakan, Setiap Yang Diada-Adakan Adalah Bid’ah Dan Setiap Bid’ah Itu Sesat Dan Setiap Kesesatan Itu Tempatnya Di Neraka.

Islam Adalah Agama Fitrah Yang Sesuai Dengan Fitra Manusia. Islam Tidak Menafikan ( Meniadakan ) Fitrah Dan Insting Manusia, Seperti Suka Bergembira, Bersenang-Senang, Tertawa Dan Bermain Sebagaimana Mereka Diciptakan Suka Terhadap Makan Dan Minuman. Manusia Tidak Sama Dengan Malaikat Yang Seluruh Waktunya Digunakan Hanya untuk Melaksanakan Ketaatan Dan Bertasbih Kepada Allah Ta’ala Tanpa Henti.

“ Dan Milik-Nya Siapa Yang Di Langit Dan Di Bumi. Dan ( Malaikat-Malaikat ) Yang Di Sisi-Nya, Tidak Mempunyai Rasa Angkuh Untuk Beribadah Kepada-Nya Dan Tidak ( Pula ) Merasa Letih. Mereka ( Malaikat-Malaikat ) Bertasbih Tidak Henti-Hentinya Malam Dan Siang.” ( QS. Al-Anbiyaa’: 19-20 )

Pernah Suatu Hari Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Menegur Hanzhalah Radhiyallaahu’Anhu Yang Khawatir Berbuat Nifaq Jika Bergaul Dan Bermain-Main Dengan Keluarga. Beliau Menjelaskan Kepada Hanzhalah Bahwa Perbuatan Yang Dilakukannya, Yaitu Bersendau Gurau Bersama Keluarga Tidaklah Mengapa Jika Dilakukan Tidak Berlebihan.

Diriwayatkan Dari Hanzhalah Al-Usayyidi Radhiyallaahu’Anhu Ia Berkata “ Abu Bakar Menemuiku Dan Berkata,:” Bagaimana Kabarmu, Wahai Hanzhalah?” Aku Berkata,:” Hanzhalah Telah Berbuat Nifak.’ Dia Berkata,’Subhaanallaah, Apa Yang Telah Engkau Katakan?’ Aku Menjawab,“ Kami Bersama Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam, Beliau Mengingatkan Kami Akan Surga Dan Neraka Sehingga Kami Seolah-Olah Benar-Benar Melihatnya. Namun Bila Kami Telah Keluar Dari Sisi Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam, Kami Bercanda Serta Sibuk Bersama Istri, Anak-Anak Dan Pekerjaan Sehingga Kami Banyak Lupa(Apa Yang Beliau Ingatkan)’ Abu Bakar Berkata,:“ Demi Allah, Sungguh, Kami Pun Mendapati Hal Yang Sama.“ Maka Aku Dan Abu Bakar Beranjak Hingga Kami Menemui Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam. Aku Berkata,:“ Hanzhalah Telah Berbuat Nifaq, Wahai Rasulullah!“ Maka Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Bersabda,:“ Apa Itu?“ Aku Jawab,“ Wahai Rasulullah! Kami Bersamamu, Engkau Mengingatkan Kami Akan Surga Dan Neraka Sehingga Kami Seolah-Olah Melihatnya. Namun Bila Kami Telah Keluar Dari Sisimu, Kami Bercanda Dan Sibuk Dengan Istri, Anak-Anak, Dan Pekerjaan. Kami Pun Banyak Lupa ( Apa Yang Engkau Ingatkan ). Maka Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Bersabda,:“ Demi Dzat Yang Diriku Berada Ditangan-Nya, Sungguh, Bila Kalian Senantiasa Seperti Keadaan Kalian Bersamaku Dan Dalam Keadaan Berdzikir, Para Malaikat Akan Mengucapkan Salam Kepada Kalian Di Tempat-Tempat Tidur Kalian Dan Di Jalan-Jalan Kalian. Akan Tetapi, Wahai Hanzhalah, Sejenak ( Begini Diam ), Sejenak ( Begitu ).“

Beliau Mengulanginya Sebanyak Tiga Kali. ( Shahih : HR. Muslim ( No. 2750 (12) ), At-Tirmidzi ( no.2514 ), Dan Ibnu Majah ( no.4239 ).

Ada Beberapa Permainan Dan Hiburan Yang Diperbolehkan Oleh Syari’at Islam Untuk Kaum Muslimin Guna Memberikan Kegembiraan Dan Hiburan Bagi Mereka, Seperti :

1. Lomba Lari Cepat. ( Shahih : HR. Ahmad ( VI/39 ), Abu Dawud ( no. 2578 ), An-Nasa-i ( II/74 ) Dan Dalam As-Sunanul Kubra ( no.8893,8895 ), Dan Ibnu Majah ( no.1979 ). Lihat Irwaa-ul Ghaliil ( no.1502 ), Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah ( no.131 ), Dan Ghaayatul Maraam ( no.377 ).

2. Gulat. ( Hasan : HR. Abu Dawud ( no. 4078 ), At-Tirmidzi ( no.1784 ), Dan Al-Hakiim ( III/452 ). Lihat Irwaa-ul Ghaliil ( no.1503 ) Dan Ghaayatul Maraam ( no. 378 ).

3. Memanah. ( Shahih : HR. Al-Bukhari ( no.2899 ), Ahmad ( IV/50 ) Dan Selain Keduanya. Lihat Ghaayatul Maraam ( no.379,381 ).

4. Bermain Tombak ( Pendek ) ( Muttafaq’Alaih : HR. Al-Bukhari ( no.455 ) Dan Muslim ( 892 (18) ). Lihat Ghaa-yatul Maraam ( no.385 ).

5. Pacuan Kuda. ( Hasan : HR. Ahmad ( III/160,256 ) Dan Ad-Darimi ( II/212-213 ), Lihat Irwaa-ul Ghaliil ( no.1507 ) Dan Ghaayatul Maraam ( 391).
6. Berburu. ( Muttafaq’Alaih : HR. Al-Bukhari ( no.2434 ), Muslim ( no.1355 ), Abu Dawud ( no.2017 ), Dan Selainnya. Lihat Ghaayatul Maraam ( no.393 ).
7. Berenang. ( Shahih : HR. An-Nasa-i Dalam’Isyratun Nisaa’ ( no.52-54 ) Juga Dalam As-Sunanul Kubra ( no.8889-8891 ) Dan Ath-Thabrani Dalam Al-Mu’Jamul kabiir ( no.1785 ). Lihat Ghaayatul Maraam ( no.389 ).

Pada Beberapa Bentuk Permainan Diatas Seperti Menunggang Kuda, Memanah, Dan main Tombak Pendek, Disamping Mengandung Unsur Hiburan, Pada Hakikatnya Terdapat Latihan Bagi Kemampuan Dan Fisik Sebagai Persiapan Menghadapi Jihad fii Sabiilillaah. Disamping Adanya Beberapa Permainan Yang Dibolehkan Dalam Syari’at Islam, Ada Juga Beberapa Permainan Dan Hiburan Yang Dilarang Dan Diharamkan Karena Bertentangan Dengan Fitra Manusi Dan Merusak. Di Antaranya Adalah Mendengarkan Dan Menyanyian Lagu Dan Memainkan Musik.


Untuk Meluruskan Dan Meletakkan Masalah Ini Secara Proporsional,Kita Harus Melihat Berbagai Keterangan Dari Al-Qur`an Dan As-Sunnah Serta Penjelasa Para Ulama Salaf Dalam Hal Ini. Bagi Orang Yang Mau Membaca Dan Menelaah Kitab-Kitab Para Ulama Salaf, Maka Hal Ini Tidak Asing Lagi Bahwasanya Mereka ( Para ulama Salaf ) Bersepakat Mengenai Haramnya Lagu Dan Musik.
Akan Tetapi, Lantaran Keadaan Manusia Sudah Banyak Berubah, Mereka Sudah Merasa Asyik Memainkan Dan Mendengarkan Musik Seakan-akan Lagu Dan Musik Itu Sudah Menjadi Kebutuhan Pokok Dalam Kehidupan Sehari-hari, Baik Mereka Mendengarkan Dirumah, Sekolah, Kantor, Mobil Dan Sebagainya. Dan Sangat Disayangkan, Banyak Pula Para Ustadz, Kyai, Dan Ulama Yang Masih Hobi Mendengarkan Lagu Dan Musik Sehingga Kaum Muslimin Menganggap Bahwa Perbuatan Ini Merupakan Sebagai Satu Hiburan Yang Halal Dan Mengasyikkan?!

Diantara Faktor Yang Mendorong Penulis Membahas Masalah Lagu Dan Musik Antara Lain :


1. Sudah Banyaknya Terjadi Perubahan Dalam Kehidupan Beragama. Kebanyakan Manusia Sudah Semakin Jauh Dari syari`at Allah Ta`a la, Mereka Hidup Dalam Perselisihan Sehingga Yang Hak Dikatakan Bathil Dan Yang Bathil Dikatakan Haq, Yang Haram Dikatakan Halal Dan Yang Halal Dikatakan Haram, Yang Ma`ruf Dikatakan Mungkar Dan Yang Mungkar DiKatakan Ma`ruf, Serta Yang Sunnah Dikatakan Bid`ah Dan Yang Bid`ah Dikatakan Sunnah.

Diriwayatkan Dari Al-‘Irbadh Bin Sariyah Radhiyallaahu’Anhu Ia Berkata, : “ Pada Suatu Hari Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Shalat Bersama Kami, Kemudian Beliau Menghadap Kepada Kami Lalu Memberikan Nasehat Kepada Kami Dengan Nasehat Yang Menjadikan Air Mata Berlinang Dan Membuat Hati Takut, Maka Seseorang Berkata, : “ Wahai Rasulullah! Seakan-Akan Ini Adalah Nasehat Dari Orang Yang Akan Berpisah, Maka Berilah Kami Wasiat!”. Maka Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Menjawab,:” Aku Wasiatkan Kepada Kalian Agar Tetap Bertakwa Kepada Allah, Tetaplah Mendengar Dan Taat ( Kepada Penguasa ) Meskipun Yang Memerintah Kalian Adalah Budak Dari Habasyah. Sungguh, Orang Yang Masih Hidup Di Antara Kalian Sepeninggalku, Dia Akan Melihat Perselisihan Yang Banyak, Maka Wajib Atas Kalian Berpegang Teguh Kepada Sunnahku Dan Sunnah Khulafa-ur Rasyidin Yang Mendapat Petunjuk. Peganglah Erat-Erat Dan Gigitlah Ia Dengan Gigi Geraham Kalian, Dan Jauhilah Oleh Kalian Perkara-Perkara Yang Baru Karena Setiap Perkara Yang Baru Adalah Bid’ah, Dan Setiap Bid’ah Adalah Sesat.” ( Shahih : HR. Ahmad ( IV/126-127 ), Abu Dawud ( no.4607 ), At-Tirmidzi ( no.2676 ), Ad-Darimi ( I/44 ), Al-Baghawi Dalam Syarhus Sunnah (  I/205 ), Al-Hakim ( I/95-96 ) Beliau Menshahihkannya Dan Disepakati Oleh Adz-Dzahabi. Lihat Irwaa-ul Ghaliil ( no. 2455 ). Tentang Syarah Hadits Ini, Lihat Buku Penulis,” Wasiat Perpisahan “, Pusat At-Taqwa-Bogor, Oktober 2007.

2. Dalam Beragama, Kebanyakkan Kaum Muslim Tidak Mengikuti Cara Beragamanya Para Sahabat Radhiyallaahu`Anhum. Dalam Beragama, Umumnya Kaum Muslim Hanya Mengikuti Ustadz, Tokoh, dan Idola Mereka. Bila Ustadz, Tokoh, Dan Idolanya  Itu Senang Mendengarkan Lagu Dan Musik, Maka Kaum Musliminpun Mengikuti Mereka, Bahkan Ada Da`i Yang Menjadikan Lagu Dan Musik Sebagai Sarana Berdakwah?! Allaahul Musta`aan.

3. Pementasan Olah Raga Dan Seni Musik Memiliki Dampak Negatif Yang Amat Besar. Contohnya Seni Olah Suara Dan Musik Dengan Segala Atributnya Jelas Terlihat Sebagai Upaya Untuk Mengalihkan Manusia Dari Dzikrullaah ( Mengingat Allah ) Kepada Hawa Nasfu Dan Syahwat. Pementasan Seni Apapun ( Lagu, Musik, Foto Grafi, Theater, Dan Yang Sejenisnya ) Selalu Di Jadikan Alat Untuk Mengeksploitir ..... ( Sensor ), Kebathilan, Kerusakan’Aqidah, Dan Melalaikan Dari Mengingat Allah.

Abdullah bin Mas`ud Radhiyallaahu`Anhu ( Wafat Th.32 H ) Mengatakan „Nyanyian Itu Menumbuhkan Kemunafikan Didalam Hati ( Atsar Shahih : Diriwayatkan Oleh Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahii ( no.12),Al-Baihaqi Dalam Sunannya( X/223) , Ibnul Jauzi Dalam Talbiis Ibliis( hlm.240 ). Lihat Al-Muntaqan Nafiis Min Talbiis Ibliis( hlm.305 ). Dishahihkan Oleh Ibnul Qayyim Dalam Ighaatsatul Lahfaan( I/444-Takhrij Syaikh Al-Albani ) Dan Lihat Juga Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm.145-146 ).

Imam Adh-Dhahhak Rahimahullaah ( Wafat Th.102 H  ) Mengatakan,“ Nyanyian Itu Merusak Hati Dan Mendatangkan Kemurkaan Allah ( Talbiis Ibliis (hlm. 241) Dan Al-Muntaqan Nafiis Min Talbiis Ibliis (hlm. 307).

Imam Fudhail Bin Iyadh Rahimahullaah (  Wafat Th. 187 H ) Mengatakan ,“Nyanyian Adalah Ruqyah ( Mantra-Mantra ) Zina. (Talbiis Ibliis (hlm. 241) Dan Al-Muntaqan Nafiis Min Talbiis Ibliis ( hlm. 307 ).

4. Musibah Ini Telah Merata, Yakni Lagu Dan Musik Setiap Hari Diperdengarkan, Dimainkan Dan Disenandungkan Oleh Hampir Setiap Orang, Mulai Dari Anak-Anak ( Balita ) Sampai Nenek-Nenek Dan Kakek-Kakek ( Para Manula ), Bahkan Para Ustadz, Kyai Dan Da`i Terkena Fitnah Ini. Selain Itu, Ada Juga Di Antara Mereka Berdakwa Dengan Lagu Dan Musik, Mereka Tidak Tahu Atau Pura-Pura Tidak Tahu Bahwa Hal Tersebut Adalah Perbuatan Dosa. Wallaahul Musta`aan.

Tulisan Ringkas Berikut Ini Pernah Dimuat Dimajalah Al-Muslimun Ditahun 1992/1413 H.
Penulis Lengkapi Lagi Dengan Dalil-Dalilnya Dari Al-Qur’an Dan As-Sunnah Mengenai Haramnya Nyanyian Dan Musik Disertai Penjelasan Para Ulama Tentang Masalah Ini Dan Dampak Negatif Dari Nyanyian Dan Musik Itu Sendiri. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat Untuk Penulis Dan Kaum Muslimin.
Penulis Oleh : Abu Fat-hi Yazid Bin Abdul Qadir Jawas.

DALIL-DALIL  DARI  AL-QUR`AN  TENTANG  HARAMNYA  NYANYIAN  DAN MUSIK  ( 1 )

Firman Allah Tabaaraka Wa Ta’aala :


1. “ Dan Di Antara Manusia ( Ada ) Orang-Orang Yang Mempergunakan Percakapan Kosong Untuk Menyesatkan ( Manusia ) Dari Jalan Allah Tanpa Ilmu Dan Menjadikannya Olok-olok. Mereka Itu Akan Memperoleh Adzab Yang Menghinakan. Dan Apabila Dibacakan Kepadanya Ayat-Ayat Kami, Dia Berpaling Dan Menyombongkan Diri Seolah-olah Dia Belum Mendengarnya, Seakan-akan Ada Sumbatan Dikedua Telinganya; Maka Gembirakanlah Dia Dengan Adzab Yang Pedih.” ( QS .  Lugman : 6-7 ).
Kalimat Lahwal Hadiits ( Percakapan Kosong ) Dalam Ayat Diatas Ditafsirkan Oleh Para Ulama Tafsir Dengan Nyanyian.

a.  Dari Abu Shahba`Al-Bakri Rahimahullaah Bahwasanya Ia Mendengar`Abdullah bin Mas`ud Radhiyallaahu`Anhu Ditanya Tentang Tafsir Dari Ayat Ini, Beliau Radhiyallaahu`Anhu Mengatakan, Lahwal Hadiits ( Percakapan Kosong ) Adalah Nyanyian. Demi Dzat Yang Tidak Ada Ilah Selain Dia.” Beliau Mengulang Perkataannya Tiga Kali ( Lihat Tafsiir Ath-Thabari ( X/202-203. no. 28040 ), Ibnu Abi Syaibah ( VII/353, No. 21417 ) Al-Hakim (  II/411 ). Al-Baihaqi Dalam Sunannya (  X/223 ) Dan Ibnul Jauzi Dalam Talbiis Ibliis ( hlm. 237 ).

b. Ibnu `Abbas Radhiyallaahu`Anhuma ( Wafat Th 68 H ) Juga Menafsirkan Lahwal Hadiits Dengan Nyanyian Dan Sejenisnya  ( Diriwayatkan Oleh Ibnu Abi Syaibah Dalam Al-Mushannaf ( VII/354 no. 21424 ) Al-Bukhari Dalam Al-Adabul Mufrad ( no. 786 dan 1265 ), Al-Baihaqi  Dalam Sunannya ( X/221,223) Dan Ibnul Jauzi Dalam Talbiis Ibliis ( hlm. 237) Dari Jalan`Atha`bin As-Saa-ib, Dari Sa`id bin Jubair, Dari Ibnu `Abbas Radhiyallaahu`Anhuma.

c. Mujahid bin Jabr Rahimahullaah ( Wafat Th, 103 H ) Seorang Imam Ahli Tafsir Ternama Di Kalangan Tabi`in. Dalam Menafsirkan Ayat Ini Beliau Mengatakan Bahwa Yang Dimaksud Dengan Lahwal Hadiits Adalah Nyanyian. Didalam Suatu Riwayat Beliau Mengatakan,” Membayar ( Menyewa ) Biduan Dan Biduanita Dengan Biaya Yang Mahal Dan Mendengarkan Nyanyiannya Atau Yang Sepertinya Termasuk Dari Perkataan Yang Bathil ( Diriwayatkan Oleh Ibnu Jarir Dalam Tafsiirnya ( X/ 203-204 ), Ibnu Abi Syaibah Dalam Al-Mushannaf ( VII/354,no 21422 ). Dan Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/225 ) Dengan Sanad Yang Shahih.
  1.  `Ikrimah Rahimahullaah ( Wafat Th 105 H ) Seorang Murid Ibnu `Abbas Juga Menafsirkan Lahwal Hadiits Dengan Nyanyian. ( Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Dalam Tafsirnya ( X/204 ), Ibnu Abi Syaibah Dalam Al-Mushannaf ( no. 21420-21421 ) Dan Ibnu Jauzi Dalam Talbiis Ibliis ( hlm. 237 ).

e.  Ibnu Jarir Ath-Thabari Rahimahullaah ( Wafat Th 310 ) Telah Menyebutkan Beberapa Perkataan Para Ulama Salaf Yang Mengatakan Bahwa Maksud Dari Lahwal Hadiits Adalah Semua Perkataan ( Pembicaraan ) Yang Melalaikan Seseorang Dari Jalan Allah Ta`Ala Serta.
Yang Dilarang Oleh Allah Dan Rasulnya.Termasuk Juga Nyanyian.( Lihat Tafsir Ath-Thabari ( X/202-205 ):

 f. Imam Al-Wahidi Rahimahullaah ( Wafat Th 468 H ) Berkata,”Ayat Ini Menurut Tafsir Ini             ( Yakni Tafsir Para Shahabat ) Menunjukkan Tetang Haramnya Nyanyian ( Lihat lghaatsatul   Lahfaan ( I/431 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 312 ).

g. Imam Asy-Syaukani Rahimahullaah ( Wafat Th 1255 H ) Mengatakan Dalam Kitab Tafsirnya      Bahwa Makna Dari Lahwal Hadiits Adalah Semua Yang Melalaikan Seseorang Dari Kebaikan, Contohnya Seperti Nyanyian, Permainan, Dongeng-Dongeng, Dan Setiap Perbuatan Yang Mungkar ( Lihat Tafsir Al-Qurthubi ( XIV/37 ) cet. Darul Kutub Al-`Ilmiyyah.

 h. Imam Al-Qurthubi Rahimahullaah ( Wafat Th. 671 ) Mengatakan,”Sesungguhnya Tafsir Yang Tepat Untuk Lahwal Hadiits Adalah Nyanyian,Dan Ini Merupakan Tafsir Para Shahabat Dan Tabi`in. Lihat Tafsir Fat-hul Qadiir ( IV/308 ) Tahqiq Dr.`Abdurrahman `Umairah, cet. Darul Wafa`.

i. Al-Allamah Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullaah ( Wafat Th. 751 H ) Mengatakan.” Telah Berkata Abu`Abdillah ( Al-Hakim ) Di Kitaabut Tafsiir Dalam Kitabnya Al-Mustadrak,` Hendaklah Orang Yang Menuntut Ilmu Mengetahui Bahwa Tafsiir Shahabat, Yang Menyaksikan Turunnya Wahyu Menurut Al-Bukhari Dan Muslim Merupakan Hadits Musnad.`Di tempat Lain Beliau Mengatakan, Hadits ( Tafsiir Shahabat ) Di Sisi Kami Merupakan Hukum Marfu ( Al-Mustadrak`Alash Shahiihain ( II/258) Lihat Ighaatsatul Lahfaan Fii Mashaayidisy Syaithaan ( I/433 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 312 ).

 Al-Hafizh Abul Fida`Isma`il bin Katsir Al-Qurasyi Rahimahullaah ( Wafat Th 774 H ) Berkata Dalam Tafsiir-nya,” Ketika Menyebutkan Keadaan Orang-orang Yang Bahagia, Yaitu Orang-orang Yang Mendapat Petunjuk Dengan Kitabullah Dan Mengambil Manfaat  Dengan Mendengarkannya, Sebagaimana :

Firman Allah Ta`Ala : “ Allah Telah Menurunkan Perkataan Yang Paling Baik ( Yaitu ) Al-  Qur`an Yang Serupa ( Ayat-Ayatnya ) Lagi Berulang-Ulang, Gemetar Karenanya Kulit Orang-Orang Yang Takut Kepada Rabb-Nya, Kemudian Menjadi Tenang Kulit Dan Hati Mereka Untuk Mengingat Allah….”( QS. Az-Zumar : 23 )



( Maka Kemudian ) Allah Ta’ala Menghubungkannya Dengan Menyebutkan Keadaan Orang-Orang Yang Celaka, Yaitu Orang-Orang Yang Tidak Bisa Mengambil Manfaat Dengan Mendengarkan Al-Qur’an. Sebaliknya, Mereka Lebih Senang Menghibur Diri Dengan Seruling, Nyanyian, Dan Alat-Alat Musik. Allah Ta’ala Berfirman, :“ Dan Apabila Dibacakan Kepadanya Ayat-Ayat Kami, Dia Berpaling Dan Menyombongkan Diri Seolah-Olah Dia Belum Mendengarnya Seakan-akan Ada Sumbatan Di Kedua Telinganya…..“(QS.Luqman : 7)

Maksudnya, Kelompok Ini Yang Selalu Menghibur Diri Dengan Permainan, Nyanyian, Dan Musik, Jika Dibacakan Ayat-Ayat Al-Qur’an, Mereka Berpaling Seakan-Akan Mereka Tuli, Tidak Mendengarnya Karena Mereka Merasa Sakit ( Jengkel ) Jika Mendengar Ayat-Ayat Al-Qur’an Itu Dibacakan. Allah Ta’ala Berfirman, „……Maka, Gembirakanlah Dia Dengan Adzab Yang Pedih.“ ( QS.Luqman : 7 )

Maksudnya, Mereka Akan Diazab ( Disiksa ) Pada Hari Kiamat Dengan ( Azab Yang ) Menyakit Sebagaimana Ia Merasa  Sakit Jika Membaca Kitabullah Dan Ayat-Ayat-Nya.( Tafsiir Ibni Katsiir ( VI/330-332 ) Tahqiq Sami Bin Muhammad Salamah Dengan Sedikit Diringkas.

2.Firman Allah Ta’ala : „ Maka Apakah Kamu Merasa Heran Terhadap Pemberitaan Ini? Dan Kamu Tertawakan Dan Tidak Menangis Sedang Kamu Lengah ( Bernyanyi ) ? Maka Bersujudlah Kamu Kepada Allah Dan Beribadahlah (Kepada-Nya).“( QS.An-Najm : 59-62 )

Kata Saamiduuna Berasal Dari Kata As-Sumuudu Yang Berarti Nyanyian Dan Permainan.
Ibnu`Abbas Radhiyallaahu`Anhu Mengatakan, Itu Adalah Nyanyian. Yakni Jika Mendengar Al-Qur`an, Mereka Bernyanyi Dan Bermain-main.Kata As-Sumuud Berasal Dari Bahasa Yaman.(  Diriwayatkan Oleh Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahii No. 14, Ath-Thabari Dalam Tafsiirnya ( XI/541 ),Al-Baihaqi. Dalam Sunannya ( X/223 ), Dan Ibnul Jauzi Dalam Talbiis Ibliis ( hlm.237 ).
Mujahid Rahimahullaah Mengatakan,“ Maksudnya Adalah Nyanyian.“
Orang-orang Yaman Mengatakan,`Samada Fulan,`Apabila Si Fulan Tersebut Bernyanyi.“
( Lihat Talbiis Ibliis ( hlm 237 ) Dan Al-Muntaqan Nafiis ( hlm. 304 ).

3.Firman Allah`Azza Wa Jalla Kepada Iblis :  „ Dan Perdayakanlah Siapa Saja Diantara Mereka Yang Engkau ( Iblis ) Sanggupi Dengan Suaramu ( Yang Memukau ), Kerahkanlah Pasukanmu Terhadap Mereka, Berkuda Dan Yang Berjalan Kaki, Dan Bersekutulah Dengan Mereka Pada Harta Dan Anak-Anak Lalu Berjanjilah Kepada Mereka. Padahal Setan Itu Hanya Menjanjikan Tipuan Belaka Kepada Mereka.“ ( QS Al-Israa : 64 ).

Imam Mujahid Rahimahullaah Mengatakan Bahwa Yang Dimaksud Dengan Shautika                           ( Suaramu Yang Memukau ) Ialah Nyanyian Dan Suara Seruling ( Lihat Talbiis Ibliis ( hal. 238 ). Tafsiir Ibni Katsiir ( V/93 ) Ighaatsatul Lahfaan ( hlm. 458 ), Al-Muntaqan Nafiis ( hlm.304 ), Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 325 ).

Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari Rahimahullaah Dalam Menafsirkan Kalimat Bi Shautika                                    ( Dengan Suaramu ), Setelah Menceritakan Fatwa Ulama Yang Menafsirkan Kalimat Bi Shautika Dengan Makna Bermain-main Dan Nyanyian, Beliau Berkata.:” Allah Ta`ala Berfirman Kepada Iblis,`Gerakkanlah Dari Kalangan Bani Adam, Orang-orang Yang Engkau Kuasai Dengan Suaramu.“ ‚Allah Ta`ala Tidak Menentukan Satu Suara Dari Suara Yang Lain. Semua Suara Yang Mengajak Kepada Nyanyian Dan Bermain-main Dan Tidak Mengajak Kepada Mentaati Allah Ta`ala Termasuk Dalam Suara Setan ( Tafsiir Ath-Thabari (VIII/108 ).

Tiga Ayat Inilah Yang Digunakan Sebagai Dalil Oleh Para Ulama Atas Dibenci Dan Dilarangnya Nyanyian, Sebagaimana Dikatakan Oleh Imam Al-Qurthubi Rahimahullaah Dalam Tafsiirnya Berkata : Abuth Thayyib Ath-Thabari Berkata,” Adapun Mendengarkan Nyanyian Dari Wanita Yang Bukan Mahram Maka Para Sahabat Imam Asy-Syafi`i Tidak Memperbolehkan Hal Tersebut, Baik Wanita Itu Merdeka Maupun Hamba Sahaya,`Ath-Thabari Berkata : Imam Asy-Syafi`i Berkata,` Dan Pemilik Hamba Sahaya Wanita  Apabila Ia Mengumpulkan Manusia Untuk Mendengarkan Nyanyian Hamba Sahayanya Itu, Maka Dia Adalah Orang Yang Bodoh Yang Ditolak Persaksiannya.`Kemudian Beliau Berkata Dengan Nada Keras,`Dia Adalah Germo.` Imam Asy-Syafi`i Menganggap Orang Tersebut Bodoh Karena Dia Mengajak Manusia Kepada Kebathilan. Barangsiapa Mengajak Manusia Kepada Kebatilan Maka Dia Orang Yang Bodoh. ( Tafsiir Al-Qurthubi ( XIV/39 )).

4. Firman Allah Ta`Ala : “ Dan Orang-Orang Yang Tidak Memberikan
Kesaksian Palsu, Dan Apabila Mereka Bertemu Dengan ( Orang-Orang ) Yang Mengerjakan Perbuatan-Perbuatan Yang Tidak Berfaedah, Mereka Berlalu Dengan Menjaga Kehormatan Dirinya.” ( QS. Al-Furqan : 72 ).

Mengenai Firman Allah Subhaanahu Wa Ta`Ala,. “Dan Orang-Orang Yang Tidak Menyaksikan  Az-Zuur,” Imam Mujahid Rahimahullaah Berkata .” Mereka Tidak Mendengarkan Nyanyian.”( Tafsiir Ath-Thabari ( IX/420, no. 26538 ) Dan Zaadul Matsiir ( hlm. 1024 )

Imam Muhammad Bin`Ali Bin Abi Thalib Yang Terkenal Dengan Ibnul Hanafiyah Rahimahullaah Berkata Tentang Tafsir Ayat Diatas.” Maksudnya Mereka Tidak Menyaksikan Nyanyian.” ( Zaadul Masiir ( hlm. 1024 ) Dan Tafsiir Al-Qurthubi ( XIII/53 ).

Imam Abu Ja`far Ath-Thabari Rahimahullaah Berkata,” Asal Arti Dari Az-Zuur Ialah Menjadikan Indah Sesuatu Dan Menyifatinya Dengan Selain Sifat Aslinya Sehingga Dikhayalkan Kepada Orang Yang Mendengarnya Atau Orang Yang Melihatnya Bahwa Sesuatu Itu Berbeda Dengan Aslinya. Syirik Terkadang Masuk Dalam Pengertian Ini Karena Ia Dijadikan Indah Bagi Pelakunya Hingga Ia Mengira Bahwa Itu Adalah Kebenaran Padahal Kebatilan. Nyanyian Juga Masuk Dalam Pengertian Ini Karena Ia Termasuk Sesuatu Yang Diperindah Dengan Pengulangan Alunan Suara Sehingga Pendengarnya Merasa Nikmat Mendengarkannya. Demikian Pula Kedustaan Masuk Dalam Pengertian Ini Karena Pelakunya Memperindahnya Hingga Mengira Bahwa Kedustaan Itu Adalah Haq. Semua Itu Masuk Dalam Pengertian Az-Zuur.

Apabila Demikian Pengertian Az-Zuur Maka Pendapat Yang Paling Layak Dibenarkan Dalam Penafsirannya Hendaklah Dikatakan : Orang-Orang Yang Tidak Menyaksikan Sesuatu Yang Batil, Baik Berupa Syirik, Nyanyian, Kedustaan, Dan Selainnya, Dan Apa Saja Yang Melekat Padanya Nama Az-Zuur Karena Allah Ta`Ala Menyifatinya Secara Umum Terhadap Mereka, Bahwa Mereka Tidak Menyaksikan Az-Zuur. Maka Tidak Boleh Dikhususkan Satu Pun Dari Sejumlah Pengertian Az-Zuur Tersebut Kecuali Dengan Hujjah Yang Wajib Berserah Diri Kepadanya Baik Berupa Khabar Maupun Secara Akal ( Tafsiir Ath-Thabari ( IX/421 ).

DALIL-DALIL  DARI  AS-SUNNAH  TENTANG  HARAMNYA  NYANYIAN  DAN MUSIK ( 2 )

1. Diriwayatkan Dari Shahabat Abu Malik Al-Asy`ari Radhiyallaahu `Anhu Ia Berkata. :                          “ Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, : “ Sungguh, Akan Ada Orang-Orang Dari Ummatku Yang Meminum Khamr ( Minuman Keras ), Mereka Menamakannya Dengan Selain Namanya. Mereka Dihibur Dengan Musik Dan ( Alunan Suara ) Biduanita, Maka Allah Akan Membenamkan Mereka Kedalam Bumi Dan Dia Akan Mengubah Bentuk Sebagian Mereka Menjadi Kera Dan Babi,”( Shahih : HR. Ibnu Majah ( no. 4020 ), Ahmad ( V/342 ). Al-baihaqi Dalam Sunannya ( VIII/295, X/221 ), Ibnu Hibban ( no. 1384 ).Al-Mawaarid, Ibnu Abi Syaibah Dalam Al-Mushannaf ( VIII/81,no. 24108 ) Dan Ibnu Asaakir. Lafazh Ini Milik Ibnu Majah. Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 44-45 ).

2. Diriwayatkan Dari `Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy`ari, Dia Berkata  : “ Abu Amir Atau Abu Malik Al-Asy`ari Radhiyallaahu`Anhu Telah Menceritakan Kepadaku, Demi Allah, Dia Tidak Berdusta Kepadaku, Dia Telah Mendengar Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, “ Sungguh, Benar-Benar Akan Ada Di Kalangan Ummatku Sekelompok Orang Yang Menghalalkan Kemaluan ( Zina ), Sutera, Khamr ( Minuman Keras ), Dan Alat-Alat Musik. Dan Beberapa Kelompok Orang Benar-Benar Akan Singgah Di Lereng Sebuah Gunung Dengan Binatang Ternak Mereka, Seorang Yang Fakir Mendatangin Mereka Untuk Suatu Keperluan, Lalu Mereka Berkata,`Kembalilah Kepada Kami Pada Esok Hari.` Kemudian Allah Mendatangkan Siksaan Kepada Mereka Dan Menimpakan Gunung Kepada Mereka Serta Allah Mengubah Sebagian Dari Mereka Menjadi Kera Dan Babi Sampai Hari Kiamat.”( Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Secara Mu`allaq* Dengan Lafazh Jazm ( pasti ) ( Fat-hul Baari X/51 no. 5590 ), Ibnu Hibban ( no. 6719 ), Al-Baihaqi ( X/221 ) Abu Dawud ( No. 4039 ). (* Maksudnya, Dengan Lafazh Yang Menunjukkan Bahwa Sanadnya Terputus Antara Al-bukhari Dengan Rawi Setelahnya, Yaitu Hisyam bin`Ammar )

Hadits Ini SHAHIH. Karena Itulah Para Imam Ahlul Hadits Menghukumi Hadits Ini Dengan Keshahihannya.
1. Dishahihkan Oleh Al-Bukhari, Ibnu Hibban, Al-Barqani (  Dalam Shahiihnya. Lihat   Nashbur Raayah ( IV/231 ). Dan Abu`Abdillah Al-Hakim( Lihat Shiyaanatu Shahiih Muslim ( I/84 ).
2. Ibnush Shalah Berkata, : “ Hadits Ini Shahih ( Ma`rifatu Anwaa`I `Uluumil Hadiits (hlm. 61 ) Dan Shiyaanatu Shahiih Muslim ( I/84 ).
3. Ibnu Taimiyyah Berkata Mengenai Hadits Ini ,: “ Apa Yang Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Adalah Shahih. ( Al-Istiqaamah ( I/294 ).
4. Dishahihkan Oleh Al-Isma`ili ( Dalam Shahiihnya Lihat Tahdziibus Sunan ( X/110 ) Karya Ibnu Qayyim. Dan Abu Dzarr Al-Harawi. ( Dalam Shahiihnya.Lihat Fat-hul Baari ( X/52 ).
5. Ibnul Qayyim Berkata, :” Hadits Ini Shahih. “  ( lghaatsatul Lahfaan ( I/464 ).
6. An-Nawawi Berkata,: “ Hadits Ini Shahih “ ( Irsyaadu Thullaabul Haqaa-iq ( I/196 ), Tahqiq Syaikh`Abdul Baari Fat-hullah.
7. Ibnu Rajab Al-Hanbali Mengatakan, : “ Maka Hadits Ini Adalah Shahih “                                   ( Majmuu`Rasaa-il Al-Hafizh Ibni Rajab Al-Hanbali ( Nuzhatul Asmaa`( II/449 ).
8. Ibnu Hajar berkata,:” Dan Hadits ini Shahih, Tidak Ada Cacat Dan Celaan Padanya.”                         ( Taghliiqut Ta`liiq ( V/22 ).
9. Asy-Syaukani Berkata, : ″ Hadits Ini Shahih, Diketahui Sanadnya Yang Bersambung Berdasarkan Syarat Ash-Shahiih. ( Nailul Authaar  ( VIII/113 ).
10.   Dan Ad-Dahlawi Mengatakan, :” ( Sanadnya )Bersambung Dan Shahih (Al-Inshaaf(hlm. 62) Dinukil Dari Ahaadiitsul Ma`aazif Wal Ghina Diraasatan Hadiitsiyyatan Naqdiyyatan(hlm.57-58).

Untuk Mengetahui Penjelasan Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Masalah Musik Dan Nyanyian Dapat Dilihat Dalam Kitab Tahriim Aalaatith Tharb Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah Dan Risalah Magister Berjudul Ahaadiitsul Ma`aaziifi Wal Ghina`Diraasatan Hadiitsiyyatan Naqdiyyatan ( hlm. 58 ), Karya Dr. Muhammad`Abdul Karim`Abdurrahman.

 Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah Juga Membawakan Nama-Nama Para Ulama Ahlul Hadits Yang Menshahihkan Hadits Ini Dalam Tahriim Aalaatith Tharb(hlm. 89).

 Ibnu Hazm ( Wafat Th. 456 H ) Dan Muhammad bin Thahir Al-Maqdisi ( Wafat Th. 507 H ) Rahimahumallaah Mendha`ifkan Hadits Ini Dengan Sangkaan Adanya Cacat Dalam Hadits Ini, Yaitu Terputusnya Sanad Antara Al-Bukhari Dan Hisyam bin`Ammar Dan Tidak Dikenalnya Shahabat Dalam Hadits Ini ( Yaitu Abu`Amir Atau Abu Malik ). Padahal Para Imam Ahlul Hadits Yang Lainnya Telah Memaushulkan ( Menyambungkan ) Sanad Hadits Ini, Di Antaranya Mereka Adalah Ibnu Hibban Dalam Shahiihnya Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`jamul Kabiir Dan Selain Keduanya. Selain Itu, Hisyam bin `Ammar Termasuk Guru Imam Al-Bukhari. Adapun Tidak Dikenalnya Shahabat Abu`Amir Atau Abu Malik, Maka Seluruh Shahabat Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Adalah Adil, Sebagaimana Telah Menjadi Kesepakatan Kaum Muslimin.

 Pada Saat Membantah Muhammad Al-Ghazali Yang Taklid Kepada Ibnu Hazm Dalam Hal Ini, Syaikh Al-Albani Rahimahullaah Mengatakan,” Dia ( Al-Ghazali ) Tidak Mengetahui Bahwa Hisyam bin `Ammar Termasuk Dari Gurunya Imam Al-Bukhari. Maka Perkataan Beliau ( Al-Bukhari ),” Telah Berkata Hisyam bin`Ammar“ Bukanlah Sekedar Ta`liiq ( Adanya Pemisah Antara Al-Bukhari Dengan Hisyam ) Bahkan Sebenarnya Muttashil ( Bersambung ) Karena Bagi Imam Al-Bukhari Tidak Ada Perbedaan Antara Perkataannya. ” Telah Berkata Hisyam,” Atau “ Telah Mengabarkan kepadaku Hisyam,” ( Tahriim Aalaatith ( hlm. 28 ).

 Imam Ibnu Qayyim Rahimahullaah Dalam Kitab Tahdziibus Sunan ( V/271-272 ) Berkata,” Tidak Ada Upaya Yang Dilakukan Oleh Orang-Orang Yang Menganggap Cacat Hadits Di Atas, Seperti Ibnu Hazm Untuk Mempertahankan Pendapatnya Yang Bathil Tentang Dibolehkannya Nyanyian Dan Musik. Dan Dia Menyangka Bahwa Hadits Ini Munqathi ( Terputus Sanadnya ) Karena Al-Bukhari Katanya, Tidak Memiliki Sanad Yang Bersambung Dalam Hal Hadits Diatas!

 Adapun Untuk Menjawab Kekeliruan Ini Sebagai Berikut :
a. Telah Disepakati Bahwa Al-Bukhari Telah Bertemu Hisyam bin`Ammar Dan Mendengarkan ( Hadits ) Darinya. Apabila Dia ( Al-Bukhari ) Berkata,“ Telah Berkata Hisyam,“ Maka Perkataan Itu Kedudukannya Sama Dengan,“ Dari Hisyam,“
b. Jika Al-Bukhari Tidak Mendengar ( Langsung ) Hadist Ini Dari Hisyam, Maka Dia Tidak Akan Membolehkan Dirinya Untuk Memastikan Darinya, Kecuali Kalau Telah Shahih Bahwa Hisyam ( Benar-Benar ) Telah Meriwayatkan Hadits Ini. Hal Ini ( Keberanian Seorang Rawi Untuk Menyatakan Bahwa Seorang Syaikh Telah Meriwayatkan Sebuah Hadits Padahal Dia Tidak Mendengar Langsung Dari Syaikh Tersebut ). Biasanya Karena Banyaknya Orang Yang Meriwayatkan Hadits Itu Dari Syaikh Tersebut Dan Karena Masyhur ( Terkenal )nya Hal Tersebut. Dan Al-Bukhari Adalah Makhluk Allah Yang Paling Jauh Dari Penipuan.
c. Bahwasanya Al-Bukhari Telah Memasukkan Hadits Tersebut Dalam Kitabnya Yang Terkenal Dengan Ash-Shahiih, Dengan Berhujjah ( Berdalil ) Dengannya, Seandainya Hadits Itu Bukan Hadits Shahih, Tentu Beliau Tidak Akan Melakukan Yang Demikian.

d. Al-Bukhari Memberikan Ta`liiq(Lafazh Yang Menunjukkan Terputusnya Sanad) Dalam Hadits Itu Dengan Ungkapan Yang Menunjukkan Jazm ( Kepastian ), Tidak Dengan Ungkapan Yang Menunjukkan Tamriidh ( Cacat ). Dan Bahwasanya Jika Beliau Bersikap Tawaqquf ( Tidak Berpendapat ) Dalam Suatu Hadits Atau Hadits Itu Tidak Atas Dasar Syaratnya, Maka Beliau Akan Mengatakan,` Diriwayatkan Dari Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam,` Dan Juga Dengan Ungkapan.`Disebutkan Dari Beliau,`Atau Dengan Ungkapan Yang Sejenisnya. Tetapi Jika Beliau Berkata.`Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Salam Bersabda,`Maka Berarti Dia Telah Memastikan Bahwa Hadits Itu Disandarkan Kepada Rasulullah Shallallaahu`Alihi Wa Salam.

e. Seandainya Kita Mengatakan Berbagai Dalil Diatas Tidak Ada Artinya, Maka Cukuplah Bagi Kita Bahwa Hadits Tersebut Shahih Dan Muttashil ( Bersambung Sanadnya ) Menurut Perawi Hadits Yang Lain. ( Lihat lghaatsatul Lahfaan ( I/465-466 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 329 ). Untuk Mengetahui Lebih Lengkap Jalan-Jalan Periwayatan Hadits Ini, Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 40-41 dan 80-91 ) Dan Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah ( no. 91 ).

Berikut Ini Penjelasan Para Ulama Hadits Tentang Hisyam bin`Ammar Diantaranya : Imam Yahya bin Ma`in Rahimahullaah Berkata, : ″Tsiqah „ ( Tahdziibul Kamaal ( XXX/247).
Imam Al-Bukhari Rahimahullaah Mentsiqahkannya Karena Beliau Berhujjah  Dengannya Dalam Kitab Shahiihnya.
Imam Ahmad Al-`Ijli Rahimahullaah Berkata,” Hisyam bin`Ammar Ad-Dimasyqi tsiqah Shaduq ( Terpecaya, Jujur ) ( At-Tsiqaat ( IX/233 ) Dan Siyar A`laamin Nubalaa`( XI/424).
Imam An.-Nasa`i Rahimahullaah Berkata,“ Laa Ba`sa Bihi ( Tidak Mengapa Dengannya ). ( Tahdziibul Kamaal (  XXX/248 ) dan Siyar A`laamin Nubalaa’ ( XI/424 ).

Hisyam bin `Ammar Rahimahullaah Merupakan Salah Seorang Ulama Yang Berpegang Teguh Kepada Al-Qur`an Dan As-Sunnah. Al-Hafizh Ahmad bin `Abdullah Al-Khazraji Rahimahullaah Berkata,“ Hisyam bin `Ammar As-Sulami Abul Walid Ad-Dimasyqi Al-Muqri Al-Hafizh Al-Khatiib. Meriwayatkan Dari Malik, Al-Jarrah bin Malih, Dan Yahya bin Hamzah Dan Banyak Ulama….”( Khulashah Ttahdziibu Tahdziibil Kamaal Fii Asmaa-ir Rijaal  ( hlm. 410 ).
Beliau Juga Berkata Dalam Siyar A`laamin Nubalaa, Hisyam Bin `Ammar… Seorang Imam al-Hafizh Al-`Allamah Al-Muqri, Ulama Penduduk Syam… Khatib Penduduk Dimasyqa ( Damaskus ). (Siyar A`laamin Nubalaa`( XI/420 ).
Beliau Juga Berkata Dalam Kitab Al-`Ibar Fii Khabari Man Ghabar,” Hisyam bin`Ammar… Khatib, Qari , Ahli Fiqih, Dan Muhaddits Penduduk Dimasyqa… Dua Orang Syaikh Dari Para Syaikhnya Telah Meriwayatkan Darinya, Karena Ketinggian Kedudukannya (Al-`Ibar Fii Khabari Man Ghabar ( I/351 ).

Hadits Ini Secara Jelas Dan Tegas Mengharamkan Al-Ma’aazif – Yaitu Alat-Alat Musik, Karena Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Bahwa Akan Ada Suatu kaum Diantara Umatnya Yang Menganggap Halal Apa Yang Telah Diharamkan Allah Ta’ala Atas Mereka Berupa Zina, Sutra, Khamr, Dan Alat-Alat Musik.

3. Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda : “ Akan Terjadi Di Akhir Zaman, Ditenggelamkannya Manusia Kedalam Bumi, Dihujani Dengan Lemparan Batu, Dan Diubah Rupanya ( Menjadi Kera Dan Babi ) Yaitu Jika Telah Tampak ( Dihalalkannya ) Alat-Alat Musik Dan Para Biduanita Serta Dihalalkannya Khamr ( Minuman Keras ) ( Shahih Li Ghairihi : HR. Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahi ( no.1).Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`Jamul Kabiir ( VI/150,no. 5810 ) Dari Sahl Bin Sa`ad Radhiyallaahu`Anhu Dan At-Tirmidzi ( no. 2212 ) Dari`Imran Bin Hushain Radhiyallaahu`Anhu. Dishahihkan Oleh Syaikh Al-Albani Dalam Shahiih Al-Jaami`ish Shaghiir ( no. 3665 ) Dan Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (No.2203)

4. Rasulullah Shallallaahu `Alaihi Wa Sallam Bersabda : “ Sesungguhnya Pada Ummatku Akan Ada Beberapa Kaum Yang Ditenggelamkan Kedalam Bumi, Diubah Rupanya, Dan Dilempari Dengan Batu,” Para Shahabat Bertanya,” Wahai Rasulullah, Meskipun Mereka Bersaksi Bahwa Tidak Ada Ilah Yang Berhak Diibadahi Dengan Benar Selain Allah?” Beliau Menjawab,” Ya, Jika Sudah Tampak Alat-Alat Musik, ( Dihalalkannya ) Khamr, Dan ( Laki-Laki ) Memakai Sutra.” ( Hasan : HR. Ibnu Abi Syaibah ( XIV/152, no. 38541 ) Dari Jalan `Amr Bin Murrah, Dari`Abdurrahman Bin Saabith, Ia Berkata, Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda,´….( Al-Hadits ). Lafazh Hadits Ini Milik Ibnu Abi Syaibah. Sanad Hadits Ini Hanya Sampai Kepada`Abdurrahman bin Saabith, Seorang Tabi`in. Berarti Hadits Ini Mursal. Namun Derajat Hadits Ini Hasan Karena Memiliki Sejumlah Syahid(Penguat) Dari Hadits Abu Hurairah Radhiyallaahu`anhu, Yang Diriwayatkan Oleh Ibnu Abid Dun-ya Dalam Kitab Dzammul Malaahi ( no. 3 ) Dari`Aisyah Radhiyallaahu`Anha.

1. Diriwayatkan Dari Nafi,` Maula Ibnu`Umar Rahimahullaah, Ia Berkata, “Ibnu`Umar Radhiyallaahu`Anhuma Pernah Mendengar Suara Seruling Seorang Pengembala, Lalu Beliau Menyumbat Kedua Telinganya Dengan Kedua Jari Tangannya, Kemudian Pindah Kejalan Yang Lain Sambil Berkata, : ” Wahai Nafi`! Apakah Engkau Masih Mendengarnya?” Aku Menjawab, :”Ya, Masih.” Lalu Beliau Terus Berjalan Sehingga Aku Berkata, :” Aku Sudah Tidak Mendengarnya.” Barulah Beliau Melepaskan Tangannya Dari Telinganya Dan Kembali Kejalan Itu Lalu Beliau Berkata, :” Beginilah Aku Melihat Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Ketika Beliau Mendengar Suara Seruling. Beliau Melakukannya Seperti Ini.“ ( Shahih : HR. Ahmad ( II/8, 38 ), Abu Dawud ( no. 4924, 4926 ), Ibnu Hibban ( no. 2013-Al-Mawaarid ), Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malalahi ( no. 30 ), Al-Ajurri Dalam Tahriim Nard Wasy Syatranj Wal Malaahi ( no.64 ), Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/222 ), Dan Ibnul Jauzi Dalam Talbiis Ibliis ( hlm. 238 Dan Al-Muntaqan Nafiis hlm. 304 ).Abu Dawud Rahimahullaah Mengatakan Bahwa Hadits Ini Mungkar. Namun Al-`Allamah Muhammad Syamsul Haq Al-`Azhim Aabadi Dalam `Aunul Ma`buud Syarh Sunan Abi Dawud ( XIII/218 ) Mengatakan,” Kemungkaran Hadits Ini Tidak Diketahui Karena Rawi-Rawinya Seluruh Tsiqaat(Terpecaya ) Dan Tidak Menyalahi Riwayat Yang Lebih Kuat.” Hadits Ini Dinyatakan Hasan Oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullaah Dalam Shahiih Mawaaridizh Zhamaan ( no. 1689 ) Dan Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 116 ).
2. Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, : “ Sesungguhnya Allah Mengharamkan Atasku Atau Diharamkan Khamr, Judi, Dan Al-Kuubah ( Jenis Alat musik ) Beliau Bersabda, : “ Dan Setiap Yang Memabukkan Adalah Haram. ( Shahih : HR. Ahmad ( I/274 ), Abu Dawud ( no. 3696 ), Ibnu Abib Dun-ya Dalam Dzammul Malaahi ( no. 35 ), Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`Jamul Kabiir ( no. 12598-12599 ), Dan Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( VIII/303, X/221 ) Dari Shahabat Ibnu`Abbas Radhiyallaahu`Anhuma. Dishahihkan Oleh Syaikh Al-Albani Dalam Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah ( no. 2425 ).
Dalam Riwayat Lain Dengan Lafazh,” Sesungguhnya Allah Ta`ala Mengharamkan Khamr ( Minuman Memabukkan ), Judi, Dan Al-Kuubah ( Sejenis Alat Musik Yang Ditabuh ) Atas Kalian.” Dan Beliau Bersabda,” Dan Setiap Yang Memabukkan Adalah Haram.,” ( Shahih : HR. Ahmad ( I/289, 350 ), Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahi ( no. 36 ). Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/221 ), Dan Selainnya. Dishahihkan oleh Syaik Al-Albani Dalam Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 56 ). Beliau Mengatakan Bahwa Hadits Ini Dishahihkan Oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir Dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad.

Imam Sufyan Ats-Tsauri Bertanya Kepada`Ali Bin Badzimah Tentang Makna Al-Kuubah, Maka Ia Menjawab Bahwa Maknanya Adalah Ath-Thabl ( Gendang, Beduk, Drumb Dan Yang Sejenisnya ) ( HR. Ahmad ( I/274 ), Abu Dawud ( no. 3696 ) Dan Selain Keduanya.

Di Dalam Kamus Lisaanul `Arab ( VIII/124 ) Karya Imam Ibnu Manzhur Rahimahullaah Yang Dimaksud Dengan Ath-Thabl-Jamaknya Thubuulun Atau Athbaalun Ialah Gendang, Drumb, Beduk Dan Selainnya Dengan Berbagai Macam Bentuknya ( Lihat Kitab Taajul Aruus ( VII/415 ). Dan Untuk Lebih Jelas Dapat Dilihat Gambarnya Yang Telah Dicantumkan Oleh Pentahqiq Kitab Tahriim Nard Wasy Syatranj Wal Malaahi ( hlm. 111-115 ).
Dalam Hadits Ini Allah Ta`ala Mengharamkan Kepada Nabi Muhammad Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Dan Kepada Ummatnya Khamr, Judi, Dan Alat-Alat Musik Seperti Gendang, Drumb, Beduk, Dan Lainnya.

PENJELASAN  PARA  SHAHABAT  TENTANG  HARAMNYA  LAGU  DAN  MUSIK (3)

1. `Abdullah Bin Mas`ud Radhiyallaahu `Anhu ( Wafat Th. 32 H ). Beliau Mengatakan, : ″    Nyanyian Itu Menumbuhkan Kemunafikan Di Dalam Hati, Sebagaimana Air Menumbuhkan  ( Menyuburkan ) Tanaman.″ ( Atsar Shahih : Diriwayatkan Oleh Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahii ( no. 12 ), Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/223 ), Talbiis Ibliis (hlm.240 ). Lihat Al-Muntaqan Nafiis Min Talbiis Ibliis ( hlm. 305 ).
2. `Abdullah Bin`Umar Radhiyallaahu `Anhuma ( Wafat Th. 73 H ). Beliau Pernah Melewati Sekelompok Orang Yang Sedang Melakukan Ihram, Dan Diantara Mereka Ada Seorang Yang Bernyanyi, Maka Beliau Berkata,“ Ingatlah, Semoga Allah Tidak Mendengarkan Kamu.“ ( Lihat Dzammul Malaahi ( no. 17 ), Talbiis Ibliis ( hlm. 240 ), dan Al-Muntaqan Nafiis Min Talbiis Ibliis ( hlm. 306 ).
3. `Abdullah Bin `Abbas Radhiyallaahu`Anhuma ( Wafat Th. 68 H ). Beliau Berkata, ″  Rebana Haram, Al-Ma`aazif ( Alat-Alat Musik ) Haram, Al-Kuubah ( Bedug Atau Gendang, Dan Yang Sejenisnya ) Haram, Dan Seruling Haram.” ( Atsar Shahih : Diriwayatkan Oleh Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/222 ). Lihat Tahriim Aalaatith ( hlm. 92 ).
4. Ummul Mukminin `Aisyah Radhiyallaahu`Anha ( Wafat Th. 58 H ) Beliau Pernah Melewati Satu Rumah Yang Didalamnya Ada Orang Yang Sedang Bernyanyi Sambil Menggoyang-Goyangkan Kepalanya Karena Sangat Gembira Dan Asyik – Orang Itu Berambut Gimbal, Lalu`Aisyah Berkata, : “ Cis, Ini Adalah Setan. Usir Dia Dari Rumah Itu ! Usirlah Dia.” Maka Orang Itu Pun Diusir. `Aisyah Radhiyallaahu`Anha Menganggap Orang Yang Bernyanyi Di Dalam Rumah Itu Adalah Setan Yang Harus Diusir Dari Rumah. ( Atsar Hasan : Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Dalam Al-Adabul Mufrad ( no. 1247 ) Dan Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/223-224 ), Lihat Shahiih Al-Adabil Mufrad ( no. 945 ) Dan Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 130 ).
5. Amirul Mukminin`Utsman Bin`Affan Radhiyallaahu`Anhu ( Wafat Th. 35 H ). Beliau Mengatakan, : “ Sungguh, Aku Telah Bersembunyi Dari Rabb-ku Selama Sepuluh Tahun. Sesungguhnya Aku Adalah Orang Keempat Dari Empat Orang Yang Masuk Islam. Dan Aku Tidak Pernah Bernyanyi Serta Tidak Pernah Berangan-Angan…..“ ( Atsar Hasan : Diriwayatkan Oleh Ya’qub Bin Sufyan ( II/488-489 ), Ath-Thabrani Dalam Al-Mu`Jamul Kabiir ( no. 124 ), Dan Ibnu Asakir.

PENJELASAN  DAN  PENDAPAT  PARA  ULAMA  SALAF,  PARA  IMAM  MADZHAB,  SERTA  PARA  ULAMA  TERDAHULU  DAN  SEKARANG  TENTANG HARAMNYA  NYANYIAN  DAN  MUSIK   ( 4 )

1. Imam Al-Qasim Bin Muhammad Rahimahullaah ( Wafat Th. 108 H ). Beliau Mengatakan Bahwa Nyanyian Itu Adalah Kebathilan, Dan Kebathilan Itu Tempatnya Di Neraka. Seseorang Pernah Bertanya Kepada Beliau Tentang Nyanyian, Maka Beliau Menjawab. : „ Aku Melarangmu Darinya, Dan Aku Membencinya Untukmu.“ Orang Itu Bertanya Lagi,“ Apakah Nyanyian Itu Haram ?“ Beliau Menjawab, : “ Wahai Anak Saudaraku, Perhatikanlah! Jika Allah Ta`Ala Memisahkan Antara Al-Haq Dengan Al-Bathil, Maka Pada Bagian Mana Dia Akan Mengukumi Nyanyian ?” ( Dzammul Malaahi ( no. 18 ), As-Sunanul Kubra Lil Baihaqi ( X/224 ), Talbiis Ibliis ( hlm. 241 ), Dan Al-.Muntaqan Nafiis Min Talbiis Ibliis ( hlm. 306 ).
2. Khalifah`Umar Bin`Abdil`Aziz Rahimahullaah ( Wafat Th. 101 H ). Beliau Rahimahullaah Menulis Surat Kepada Guru Anaknya,” Hendaklah Yang Pertama Kali Diyakini Anak-Anakku Dari Akhlakmu Adalah Membenci Nyanyian, Sesuatu Yang Dimulai Dari Setan, Dan Akibatnya Ialah Mendapatkan Kemurkaan Dari Allah Yang Maha Pengasih. Karena Sesungguhnya Telah Sampai Kepadaku Dari Para Ulama Yang Terpecaya Bahwa Menghadiri Alah-Alat Musik Dan Mendengarkan Nyanyian-Nyanyian Serta Menyukainya Akan Menumbuhkan Kemunafikkan Di Dalam Hati, Sebagaimana Air Menumbuhkan Rerumputan. Demi Allah, Sesungguhnya Menjaga Hal Itu Dengan Tidak Mendatangin Tempat-Tempat Tersebut Lebih Mudah Bagi Orang Yang Berakal Daripada Bercokolnya Kemunafikkan Di Dalam Hati.” ( Dzammul Malaahi ( no. 21 ), Talbiis Ibliis ( hlm. 241 ) Dan Al-Muntaqan Nafiis ( hlm. 306 ). Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 120 ).
3. Imam Abu Hanifah Rahimahullaah ( Wafat. Th. 150 H ). Beliau Adalah Orang Yang Sangat Membenci Nyanyian, Dan Beliau Mengatakan Bahwa Mendengarkan Nyanyian Adalah Perbuatan Dosa. ( Lihat Talbiis Ibliis ( hlm. 236 ), lghaatsatul Lahfaan ( I/421 ), Al-Muntaqan Nafiis (hlm.300 ) Dan Mawaaridul Amaan Al-Muntaqa Min lghaatsatil Lahfaan ( hlm. 299 ).
4. Imam Adh-Dhahhak Bin Mujahim Rahimahullaah ( Wafat Th. 102 H ). Beliau Mengatakan, “ Nyanyian Itu Merusak Hati Dan Mendatangkan Kemurkaan Allah. “ ( Talbiis Ibliis ( hlm 241 ) Dan Al-Muntaqan Nafiis Min Talbiis Ibliis ( hlm. 307 ).
5. Imam Fudhail Bin Iyadh Rahimahullaah ( Wafat Th. 187 H ). Beliau Mengatakan, “ Nyanyian Adalah Ruqyah ( Mantra-Mantra ) Zina.” ( Dzammul Malaahi ( no. 23 ), Talbiis Ibliis ( hlm. 241 ) Dan Al-Muntaqan Nafiis min Talbiis Ibliis ( hlm. 307 ).
6. Imam Malik Bin Anas Rahimahullaah ( Wafat Th. 179 ). Beliau Mengatakan, „                       “ Nyanyian Itu Hanyalah Dilakukan Oleh Orang-Orang Fasik Di Daerah Kami,” ( Al-Amru bil Ma`ruuf Wan Nahyi`Anil Munkar ( no. 165 ) karya Al-Khallal, Talbiis Ibliis ( hlm. 235 ), Ighaatsatul Lahfaan ( I/411 ), Mawaaridul Amaan ( hlm. 299 ), Dan  Al-Muntaqan Nafiis ( hlm. 300 ). Sanadnya Dishahihkan Syaikh Al-Albani Dalam Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 99-100 ).
7. Imam Asy-Syafi`i Rahimahullaah ( Wafat Th. 204 H ). Beliau Mengatakan,” Nyanyian Adalah Satu Permainan Yang Tidak Aku Sukai, Yang Menyerupai Kebathilan Dan Tipu Daya. Barangsiapa Sering Melakukannya, Maka Ia Adalah Orang Yang Bodoh Dan Persaksiannya Di Tolak,” ( Talbiis Ibliis ( hlm. 236 ), Ighaatsatul Lahfaan ( I/413 ), Al-Muntaqan Nafiis ( hlm.301 ), Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 301 ).
8. Imam Ahmad Bin Hanbal Rahimahullaah ( Wafat Th. 241 H ). Beliau Mengatakan, : “ Nyanyian Dapat Menumbuhkan Kemunafikan Di Dalam Hati. Aku Tidak Menyukainya.” ( Al-Amru Bil Ma`ruuf Wan Nahyi`Anil Munkar ( no. 164 ) Karya Al-Khallal, Talbiis Ibliis ( hlm. 234 ) Dan Al-Muntaqan Nafiis ( hlm. 297 ).
9. Para Sahabat Imam Abu Hanifah Rahimahumullaah. Mereka Berkata, : “ Mendengarkan Nyanyian Adalah Kefasikan Dan Menikmatinya ( Akan Membawa Kepada ) Kekufuran.” ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/412 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 300 ).
10.   Imam AL-Aajurri Rahimahullaah ( Wafat Th. 360 H ). Beliau Mengharamkan Nyanyian Dan Alat-Alat Musik Dalam Kitabnya, Tahriimun Nard Wasy Syatranj Wal Malaahiy. Beliau Berkata, : “ ( Nyanyian Itu ) Haram Dilakukan Dan Haram Mendengarkannya Berdasarkan Dalil Dari Kitabullaah`Azza Wa Jalla, Sunnah-Sunnah Rasulullah Shallallaahu `Alaihi Wa Sallam, Perkataan Para Shahabat Radhiyallaahu`Anhum, Dan Perkataan Mayoritas Para Ulama Kaum Muslimin…. ( Tahriimun Nard Wasy Syatranj Wal Malaahi ( hlm. 39 ) Tahqiq`Umar Gharamah Al-Amrawi, cet I Th.1400 H.
11.   Imam Abu Bakar Bin Walid Ath-Thurtusyi Al-Fikri Rahimahullaah ( Wafat Th. 520 H)  Beliau Adalah Salah Seorang Ulama Pembesar Madzhab Maliki. Dalam Muqaddimah Kitabnya,” Tahriimus Sama,” Beliau Berkata,”……. Kemudian Bertambah Banyak Kebodohan, Sedikit Ilmu, Dan Perkara Saling Kontradiksi Sehingga Dikalangan Kaum Muslimin Ada Yang Melakukan Maksiat Dengan Terang-Terangan, Kemudian Semakin Lama Mereka Bertambah Jauh Hingga Sampai Kepada Kami Bahwa Ada Sekelompok Saudara Kami Dari Kaum Muslimin-Mudah-Mudahan Allah Ta`ala Memberi Petunjuk Kepada Kami Dan Mereka Yang Telah Digelincirkan Setan Dan Telah Sesat Cara Perfikirnya, Mereka Senang Kepada Nyanyian Dan Permainan Yang Sia-Sia, Mereka Mendengarkan Nyanyian Dan Musik Serta Menganggap Hal Itu Sebagai Bagian Dari Agama Yang Dapat Mendekatkan Diri Kepada Allah. Mereka Telah Menentang Kaum Muslimin ( Para Shahabat Dan Tabi`in ) Telah Menyimpang Dari Jalannya Kaum Mukminin, Dan Telah Menyalahi Para Fuqaha`( Para Ahli Fiqih ) Dan Para Ulama Pembawa Risalah Agama ( Allah Ta`ala Berfirman, : “  Dan barangsiapa Menentang Rasul ( Muhammad ) Setelah Jelas Kebenaran Baginya, Dan Mengikuti Jalan Yang Bukan Jalan Orang-Orang Mukmin, Kami Biarkan Dia Dalam Kesesatan Yang Telah Dilakukannya Itu Dan Kami Akan Masukkan Dia Kedalam Neraka Jahannam, Dan Jahanam Itu Seburuk-Buruk Tempat Kembali,” ( QS. An-Nisaa : 115 ) ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/411 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 298-299 ).
12.   Imam Ibnul Jauzi Rahimahullaah ( Wafat Th. 597 H ). Beliau Mengatakan, : ” Telah Berkata Para Ahli Fiqih Dari Sahabat-Sahabat Kami Bahwa Persaksian Penyanyi Dan Penari Tidak Boleh Diterima. Wallaahul Muwaffig ( Talbiis Ibliis ( hlm. 237 ) Dan Al-Muntaqan Nafiis ( hlm. 302 ).
13.   Imam Al-Hafizh Abu`Amr Ibnush Shalah Rahimahullaah ( Wafat Th. 643 H ). Beliau Ditanya Tentang Orang-Orang Yang Menghalalkan Nyanyian Dengan Rebana Dan Seruling, Dengan Tarian Dan Tepuk Tangan, Serta Merta Mengganggapnya Sebagai Perkara Halal Yang Dapat Mendekatkan Diri Kepada Allah, Bahkan Sebagai  Ibadah Yang Paling Utama. Maka Beliau Berkata,” Mereka Telah Berdusta Atas Nama Allah Ta`ala,” Dengan Pendapat Tersebut Mereka Telah Menggiringi Orang-Orang Kebatinan Yang Menyimpang. Mereka Juga Telah Menyelisihi Ijma` ( Kesepakatan ), Sedangkan Barang Siapa Yang Menyelisihi Ijma`Terkena Ancaman Di Dalam Firma Allah Ta`ala :“ Dan Barangsiapa Menentang Rasul ( Muhammad ) Setelah Jelas Kebenaran Baginya, Dan Mengikuti Jalan Yang Bukan Jalan Orang-Orang Mukmin, Kami Biarkan Di Dalam Kesesatan Yang Telah Dilakukannya Itu Dan Akan Kami Masukkan Dia Ke Dalam Neraka Jahannam, Dan Jahannam Itu Seburuk-Buruk Tempat Kembali.” ( QS. An-Nisaa : 115 ), ( Fataawa Ibnish Shalah ( hlm.300-301 ). Dinukil dari Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm.170 )
14.   Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullaah ( Wafat Th. 728 H ). Beliau Mengatakan, :  “ Empat Imam Madzhab Berpendapat Bahwa Semua Alat Musik Adalah Haram.” Telah Ada Hadits Nabi Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Yang Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Dan Selainnya Bahwasanya Nabi Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Mengabarkan Akan Adanya Orang-Orang Dari Ummatnya Yang Menghalalkan Zina, Sutra, Minum Khamr, Dan Alat-Alat Musik Serta Mereka Akan Diubah Menjadi Kera Dan Babi. Al-Ma`aazif Adalah Alat-Alat Musik Sebagaimana Yang Disebutkan Oleh Para Pakar Bahasa Arab, Bentuk Jamak Dari Ma`zifah, Yaitu Alat Yang Dibunyikan. Dan Tidak Ada Perselisihan Sedikitpun Dari Pengikut Para Imam ( Tentang Haramnya Alat Musik ).(  Majmuu`Fataawaa ( XI/576 ).
Beliau Rahimahullaah Mengatakan, : ” Dan Al-Ma`aazif ( Alat-Alat Musik ) Adalah Khamr Bagi Jiwa. Bereaksi Di Dalam Jiwa Lebih Hebat Dari Pada Bereaksinya Arak. Apabila Mereka Telah Mabuk Dengan Nyanyian, Mereka Bisa Terkena Kesyirikan, Condong Kepada Perbuatan Keji Dan Zhalim Sehingga Mereka Pun Berbuat Syirik, Membunuh Jiwa Yang Diharamkan Allah, Dan Berzina.” ( Majmuu`Fataawaa ( X/471 ). Beliau Rahimahullaah Juga Mengatakan, “ Adapun Sama`( Mendengarkan ) Yang Mencakup Kemungkaran-Kemungkaran Agama, Maka Orang Yang Menganggapnya Sebagai Amalan Qurbah ( Pendekatan Diri Kepada Allah ), Ia Disuruh Bertaubat, Bila Mau Bertaubat ( Maka Diterima Taubatnya ), Jika Tidak Bertaubat, Ia Dibunuh. Apabila Ia Adalah Orang Yang Mentakwil Atau Bodoh, Maka Dijelaskan Kepadanya Kesalahan Takwilnya Itu, Dan Dijelaskan Kepadanya Pengetahuan ( Ilmu ) Yang Dapat Menghilangkan Kebodohannya. Telah Tetap ( Shahih ) Di Dalam Shahiih Al-Bukhari Dan Selainnya Bahwasanya Nabi Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Menyebutkan Orang-Orang Yang Menganggap Halal Kemaluan ( Zina ), Sutra, Khamr, Dan Alat-Alat Musik Dalam Konteks Celaan Atas Mereka Dan Bahwa Allah Akan Menghukum Mereka. Maka Hadits Ini Menunjukkan Tentang Haramnya Alat-Alat Musik. Menurut Pakar Bahasa Arab, Al-Ma-ร azif Adalah Alat-Alat Yang Membuat Lalai, Dan Nama Ini Mencakup Semua Alat-Alat Musik Yang Ada.” (  Majmuu`Fataawaa ( XI/535 ).
15.   Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullaah ( Wafat Th. 751 H ). Beliau Mengatakan, : “ Diantara Perangkap Dan Tipu Daya Musuh Allah, Yang Dengannya Terperdaya Orang Yang Sedikit Ilmu Dan Agamanya, Serta Terjaring Dengannya Hati Orang-Orang Bodoh Dan Pelaku Kebathilan Adalah Mendengarkan Tepuk Tangan, Siulan, Dan Nyanyian Dengan Alat-Alat Yang Diharamkan, Yang Menghalangi Hati Dari Al-Qur`an Dan Menjadikannya Menikmati Kefasikan Dan Kemaksiatan. Nyanyian Adalah Qur`annya Setan Dan Dinding Pembatasnya Yang Tebal Dari Ar-Rahman. Ia adalah Mantra Homoseksual Dan Zina. Dengannya Orang Fasik Yang Dimabuk Cinta Mendapatkan Puncak Harapan Dari Orang Yang Dicintainya. Dengan Nyanyian Ini, Setan Memperdaya Jiwa-Jiwa Yang Bathil, Ia Menjadikan Jiwa-Jiwa Itu Melalui Tipu Daya Dan Makarnya-Menganggap Baik Terhadap Nyanyian. Lalu, Ia Juga Meniupkan Syubhat-Syubhat ( Argumen-Argumen ) Bathil Sehingga Ia Tetap Menganggapnya Baik Dan Menerima Bisikannya, Dan Karenanya Ia Menjauhi Al-Qur`an….” ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/408 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 295 ).

Satu Hal Yang Sangat Mengherankan Yaitu Sebagian Orang Bernyanyi, Berdansa, Dan Bergoyang Dalam Rangka – Menurut Sangkaan Mereka – Beribadah, Meninggalkan Al-Qur`an Dan Mendengarkan Lagu-Lagu Setan ?!
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullaah Juga Berkata, “ Meski Pun ( Majelis Sama`/ Lagu Dan Musik ) Telah Dihadiri Oleh Seratus Wali ( Menurut Kaum Shufi ) Akan Tetapi Telah Diingkari Oleh Lebih Dari Seribu Wali. Meskipun Dihadiri Oleh Abu Bakar Asy-Syibli, Akan Tetapi Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallaahu`Anhu Tidak Menghadirinya.
Meskipun Telah Dihadiri Oleh Yusuf bin Husain Ar-Razi Namun Yang Jelas Tidak Dihadiri Oleh`Umar bin Al-Khaththab Al-Faruq Radhiyallaahu`Anhu Yang Dengannya Allah Memisahkan Antar Haq Dan Batil.
Meskipun Dihadiri Oleh An-Nuuri Namun Pasti Tidaklah Dihadiri Oleh Dzun Nurain`Utsman Bin `Affan Radhiyallaahu`Anhu.
Meskipun Dihadiri Oleh Dzun Nun Al-Mishri Namun Tidaklah Dihadiri Oleh`Ali bin Abi Thalib Al-Hasyimi Radhiyallaahu`Anhu.......
Meskipun Dilakukan Oleh Mereka Semua Namun Seluruh Kaum Muhajirin Dan Anshar Peserta Perang Badar, Peserta Bai`atur Ridhwan, Dan Segenap Shahabat Nabi Dan Orang-Orang Yang Mengikuti Mereka Dengan Baik Tidak Ada Yang Pernah Melakukannya.

Demikian Pula Seluruh Ulama Ahlu Fiqih Dan Fatwa, Seluruh Ulama Ahli Hadits Dan Ulama Ahlus Sunnah, Seluruh Ahli Tafsir Dan Imam-Imam Qira`ah, Seluruh Imam-Imam Jarh Dan Ta`dil Yang Membela Rasulullah Shallallaahu `Alaihi Wa Sallam Dan Agama Beliau, Tidak Ada Yang Melakukannya. Lalu Siapakah Lagi Yang Melakukannya ? ( Kalau Generasi Terbaik Tidak Pernah Mendengarkan Musik Dan Lagu, Maka Tidak Ada Yang ,Melakukannya Kecualin Orang-Orang Fasik. Kenapa Kalian Berpaling Dari Generasi Yang Terbaik ???
Pihak Manakah Yang Berhak Mendapatkan Rasa Aman Ketika Allah Membangkitkan Seluruh Manusia Lalu Semaunya Dikumpulkan ( Kasyful Ghithaa`an Hukmi Samaa`il Ghinaa`( hlm. 79-80 ).
16. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah ( Wafat Th. 1420 H ). Beliau Ketika Menjelaskan Hadits Yang Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari, Dari Shahabat Abu Malik Al-Asyja`i Radhiyallaahu`Anhu ( Hadits Kedua Dari Dalil-Dalil As-Sunnah Di Atas ) Beliau Mengatakan,  : “ Pelajaran Yang Dapat Diambil Dari Hadits Tersebut Adalah :
Pertama : Diharamkannya Khamr ( Minuman Keras ).....
Kedua   : Diharamkannya Alat Musik. Dan Penunjukkan  ( Riwayat Al-Bukhari ) Atas Hal Tersebut Dapat Dilihat Dari Beberapa Segi :
a.  Sabda Beliau Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam : „Yastahilluuna ( Menganggap Halal )“ Maka Jelas Sekali Bahwa Semua Yang Disebutkan Dalam Hadits-Asalnya Haram Menurut Syari`at, Di Antaranya Adalah Alat-Alat Musik Yang Kemudian Hal-Hal Tersebut Dihalalkan Oleh Kaum itu.
b. Haramnya Musik Diiringi Dengan Sesuatu Yang Sudah Pasti Keharamannya, Yaitu Zina Dan Khamr. Kalaulah Alat-Alat Musik Itu Tidak Haram, Tentunya Tidak Akan Diiringkan Dengannya ( Zina Dan Khamr ), Insyaa Allah Ta`a la.
Ada Banyak Hadits, Yang Sebagiannya Shahih, Yang Menerangkan Tentang Haramnya Berbagai Alat Musik Yang Terkenal Ketika Itu Seperti Gendang, Al-Qanuun ( Sejenis Alat Musik Yang Menggunakan Senar ), Dan Lain.Lain. Dan Tidak Ada Seorang pun Yang Menyalahi Tentang Haramnya Musik Atau Yang Mengkhususkannya. Alat Musik Yang Boleh Hanyalah Duff ( Rebana Tanpa Kerincingan ) Saja, Dan Itu Pun Dibolehkan Hanya Pada Waktu Acara Pernikahan Dan`Ied ( Hari Raya ). Dibolehkan Dengan Ketentuan Yang Rinci Dalam Kitab-Kitab Fiqih. Dan Saya ( Syaikh Al-Albani ) Telah Sebutkan ( Rinciannya ) Dalam Buku Bantahan Terhadap Ibnu Hazm. ( Yaitu Kitab Tahriim Aalaatith  Tharb ).

OLEH  KARENA  ITU,  EMPAT  IMAM  MADZHAB  TELAH  SEPAKAT  TENTANG HARAMNYA  SEMUA  JENIS  MUSIK 

Ada Diantara Mereka Yang Mengecualikan Gendang ( Drumb Band ) Untuk Perang Dari Sebagian Orang Kontemporer Mengikutkan Musik Kemiliteran Dengannya. Namun Pendapat Ini Tidak Benar Karena Beberapa Alasan Berikut Ini :
a.  Tidak Ada Satu Pun Hadits Yang Mengkhususkan Atau Membolehkan Dari Hadits-Hadits Yang Mengharamkan. Mereka Yang Membolehkan Hanya Berdasarkan Kepada Ra`yu ( Pendapat ) Semata Dan Menganggap Baik Hal Itu. Pendapat Yang Membolehkan Alat-Alat Musik Adalah Bathil.
b. Kewajiban Kaum Muslimin Ketika Mereka Berperang Adalah Hendaklah Mereka Menghadapkan Hati Mereka Kepada Allah Dan Memohon Agar Allah Menolong Mereka Untuk Mengalahkan Orang-Orang Kafir. Yang Demikian Membawa Pada Ketenangan Jiwa Dan Mengikat Hati Mereka. Adapun Penggunaan Alat-Alat Musik Sudah Pasti Akan Merusak Hal Itu Atas Mereka Dan Memalingkan Mereka Dari Dzikrullah ( Berdzikir Kepada Allah ), Sebagaimana Firman Allah Ta`ala :
 “ Wahai Orang-Orang Yang Beriman ! Apabila kamu Bertemu Pasukan ( Musuh ) Maka Berteguh Hatilah Dan Sebutkan ( Nama ) Allah Banyak-Banyak ( Berdzikir Dan Berdo`a ) Agar Kamu Beruntung.” ( QS. Al-Anfaal : 45 ).
c.  Menggunakan Alat-Alat Musik Termasuk Kebiasaan Orang-Orang Kafir, Yaitu :
 “ ….. Orang-Orang Yang Tidak Beriman Kepada Allah Dan Hari Kemudian, Mereka Yang Tidak Mengharamkan Apa Yang Telah Diharamkan Allah Dan Rasul-Nya, Dan Mereka Yang Tidak Beragama Dengan Agama Yang Benar ( Agama Allah ).” ( QS. At-Taubah : 29 ).

Kaum Muslimin Tidak Boleh Menyerupai Mereka, Lebih-Lebih Menyerupai Hal-Hal Yang Diharamkan Allah Ta`ala Kepada Kita Dengan Pengharaman Yang Umum, Contohnya Adalah Musik.

Wahai Para Pembaca Yang Mulia! Janganlah Anda Tertipu Dengan Pendapat Yang Anda Dengar Dari Orang-Orang Sekarang Yang Dikenal Sebagai Seorang Yang Sok Ahli Fiqih Yang Menghalalkan Musik. Mereka-Demi Allah-Berfatwa Dengan Taklid Dan Mereka Lebih Membela Hawa Nafsu Manusia. Mereka Taqlid Kepada Ibnu Hazm Yang Keliru Dalam Masalah Ini-Mudah-Mudahan Allah Mengampuni Kita Dan Dia-Karena Menganggap Hadits Abu Malik Tidak Sah. Padahal Hadits Itu Sudah Jelas Shahih. Mengapa Mereka ( Orang-Orang Yang Membolehkan Nyanyian Dan Musik ) Tidak Mengikuti Imam Empat Madzhab Yang Lebih Paham, Lebih`Alim Dalam Agama, Lebih Banyak Pengikutnya, Dan Lebih Kuat Hujjah ( Dalil )nya ? 

Ketiga  : Bahwa Allah Ta`ala Akan Menyiksa Sebagian Orang Fasik Dengan Siksaan Yang Kongkrit Di Dunia, Yaitu Akan Diubah Bentuk Mereka-Kemudian Akal Mereka-Seperti Binatang Ternak.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-`Asqalani Rahimahullaah Berkata Dalam Fat-hul Baari ( X/49 ) Tentang Hadits Ini,” Telah Berkata Ibnul`Arabi,`Perubahan Bentuk Bisa Bermakna Hakiki Sebagaimana Yang Telah Menimpa Ummat-Ummat Terdahulu, Dan Bisa Juga Bermakna Kinayah ( Kiasan ) Untuk Perubahan Akhlak Mereka,`Aku ( Ibnu Hajar ) Jawab : Yang Benar Adalah Makna Yang Pertama ( Yakni Akan Diubah Bentuknya Secara Hakiki ) Karena Itulah Yang Sesuai Dengan Redaksi Hadits,”

Aku ( Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ) Rahimahullaah Berpendapat Bahwa Tidak Menutup Kemungkinan Untuk Menggabungkan Kedua Pendapat Tersebut-Sebagaimana Telah Kami Sebutkan. Bahkan ( Penggabungan ) Itulah Yang Dapat Dipahami Langsung Dari Kedua Hadits. Wallaahu A`lam. ( Lihat Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah ( I/188-194 ).

17.   Syaikh` Abdul`Aziz Bin`Abdillah bin Baaz Rahimahullaah ( Wafat Th. 1420 H ). Beliau Mengatakan Bahwa Nyanyian Diharamkan Oleh Jumhur Ahli Ilmu. Apabila Diiringin Dengan Alat-Alat Musik Seperti Biola, Rebab, Dan Lainnya, Maka Ini Diharamkan Menurut Ijma`Kaum Muslimin. Diantara Dalilnya Adalah Firman Allah Ta`ala, “ Dan Di Antara Manusia ( Ada ) Orang-Orang Yang Mempergunakan Percakapan Kosong Untuk Menyesatkan ( Manusia ) Dari Jalan Allah Tanpa Ilmu Dan Menjadikannya Olok-Olokkan. Mereka Itu Akan Memperoleh Azab Yang Menghinakan“ ( QS. Luqman : 6 ). Ayat Ini Ditafsirkan Oleh Jumhur Ulama Dengan Nyanyian.

Ibnu Mas`ud Radhiyallaahu`Anhu Mengatakan, „  Sesungguhnya Nyanyian Itu Menumbuhkan Kemunafikkan Di Dalam Hati Sebagaimana Air Menumbuhkan Tanaman,“ ( Atsar Shahih : Diriwayatkan Oleh Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahii ( no. 12 ), Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/223 ), Talbiis Ibliis ( hlm.240 ). Lihat Al-Muntaqan Nafiis Min Talbiis Ibliis ( hlm.305 )

Didalam Hadits Yang Shahih Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, : „ Sungguh, Benar-Benar Akan Ada Di Kalangan Ummatku Sekelompok Orang Yang Menghalalkan Kemaluan ( Zina ), Sutra, Khamr Dan Alat-Alat Musik.“ ( Hadits Ini Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari ( no. 5590 ) Secara Mu`allaq Dengan lafazh Jazm ( Pasti ), Dan Diriwayatkan Oleh Imam-Imam Lainnya Dengan Sanad Yang Shahih.

Al-Ma`aazif Artinya Nyanyian Dan Alat Musik. Jika Ada Yang Berfatwa Mengenai Bolehnya Nyanyian ( Dan Alat Musik ) Maka Sungguh Ia Telah Berkata Atas Nama Allah Ta`ala Tanpa Ilmu, Telah Berfatwa Dengan Fatwa Yang Bathil, Dan Dia Akan Dimintai Tanggung Jawab Oleh Allah Subhanahu Wa Ta`ala Pada Hari Kiamat. Wallaahul Musta`aan. ( Lihat Majmuu`Fataawaa Wa Maqaalaat Mutanawwi`ah ( III/433 ).

Selanjutnya Syaik`Abdul`Aziz Bin`Abdillah Bin Baaz Rahimahullaah Berkata, : “ Mendengarkan Nyanyian Adalah Haram Dan Mungkar, Termasuk Penyebab Yang Membuat Hati Menjadi Sakit, Keras Dan Mencegah Hati Dari Berdzikir Kepada Allah, Dan Mencegah Dari Shalat…. Dan Apabila Nyanyian Itu Diiringin Dengan Alat-Alat Musik Seperti Gambus, Gitar, Biola, Drumb ( Gendang ), Maka Lebih Sangat Haramnya.” ( Lihat Majmuu`Fataawaa Wa Maqaalaat Mutanawwi`ah ( III/423 ).

18. Syaik Muhammad Bin Shalih Al-`Utsaimin Rahimahullaah ( Wafat Th. 1421 H ). Beliau Pernah Ditanya : Bolehkah Seorang Da`i Menyaksikan Suatu Acara Yang Didalamnya Dimainkan Alat-Alat Musik Dan Terdapat Para Wanita Yang Bersolek ?
Beliau Rahimahullaah Menjawab : „ Kewajiban Seorang Da`i Adalah Mengingkarinya Apabila Melihat Hal Seperti Itu, Tidak Boleh Menghadirinya, Dan Tidak Boleh Menyaksikannya Karena Musik Adalah Haram.
Meskipun Sangat Disayangkan Telah Tersebar Di Zaman Kita Ini. Dalil Yang Mengharamkannya Adalah Hadits Yang Telah Tetap Di Dalam Shahiih Al-Bukhari Dari Hadits Abu Maliki Al-Asy`ari, Bahwasanya Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bersabda, : „ Sungguh, Benar-Benar Akan Ada Di Kalangan Ummatku Sekelompok Orang Yang Menghalalkan Kemaluan ( Zina ), Sutra, Khamr, Dan Alat-Alat Musik.... „ ( Shahih : HR. Al-Bukhari Secara Mu`allaq Dengan Lafazh Jazm ( Pasti ) ( no. 5590/Fat-hul Baari X/51 ), Abu Dawud ( no. 4039 ), Ibnu Hibban ( no. 6719 ), Dan Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/221 ).

Kita Semua Mengetahui Bahwa Menghalalkan Al-Hir Yakni Kemaluan Maksudnya Zina, Menghalalkan Sutera Yakni Bagi Laki-Laki, Khamr Adalah Haram, Demikian Juga Alat-Alat Musik. Para Ulama Mengatakan : Al-Ma`aazif Adalah Setiap Alat Musik Yang Dimainkan, Dan Dikecualikan Dari Itu Adalah Rebana ( Tanpa Kerincingan ) Pada Hari-Hari Pernikahan Atau Untuk Menyambut kedatangan Tamu Dan Yang Sepertinya: Adapun Alat-Alat Musik Selain Itu Maka Hukumnya Haram. Atas Dasar Inilah, Menyaksikan Film-Film Pendidikan Yang Terdapat Musik Di Dalamnya Adalah Haram, Tidak Boleh Dilakukan. ( Ash-Shahwah Al-Islaamiyyah ( hlm. 126-127 ) Dan Lihat Fa-Taawaa Manaaril Islaam ( III/738 ).

19. Lajnah Ad-Daa-Imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Iftaa`( Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa Di Saudi Arabia ). Lajnah Ad-Daa-Imah Pernah Ditanya : Apakah Boleh Menjual Kaset-Kaset Nyanyian, Seperti Kaset-Kaset Ummu Kultsum Dan Farid Al-Athrasy Dan Yang Sejenis Dengan Keduanya ? Maka Lajnah Menjawab, : ” Menjual Kaset-Kaset Ini Adalah Haram Karena Apa Yang Ada Padanya Berupa Nyanyian Adalah Haram, Serta Mendengarkannya Pun Haram. Telah Shahih Dari Nabi Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Bahwa Beliau Bersabda, : ” Sesungguhnya Allah Apabila Mengharamkan Sesuatu. Dia Mengharamkan Harganya.” ( Hadits Shahih : Diriwayatkan oleh Ahmad ( I/322 ) Dengan Lafazh : “ Dan Sesungguhnya Jika Allah Mengharamkan Sesuatu Pada Suatu Kaum, Maka Dia Pun Mengharamkan Harganya.” ( Lihat Kitab Al-Maushu`ah Al-Haditsiyyah Musnad Al-Imam Ahmad ( VII/115,no. 2961 ).
Wabillaahit Taufiiq.
Semoga Shalawat Serta Salam Tercurah Atas Nabi Kita Muhammad Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam, Kepada Keluargamya, Dan Para Shahabatnya. ( Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa-Imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Iftaa’ ( XIII/48, no. 6364 ).

20. Syaikh` Abdul Qadir Syaibatul Hamdi. Beliau Dalam Kitabnya Fiq-hul Islaam Syarh Buluughil Maraam Min Adillatil Ahkaam Setelah Menjelaskan Hadits Pertama Dari Baabul Libaas Beliau Berkata, : “ Pelajaran Yang Dapat Diambil Dari Hadits Ini Ialah :
1. Haramnya Memakai Sutra Bagi Laki-Laki Dan Perbuatan Ini Termasuk Dosa Besar.
2. Haramnya Menggunakan Alat-Alat Musik.
3.Menghalalkan Zina, Sutra, Dan Musik Termasuk Dosa Besar Yang Paling Besar, Yang Akan Membuat Pelakunya Diubah Menjadi Kera Dan Babi.
4.Hadits Ini Merupakan Salah Satu Tanda-Tanda Kenabian, Dan Sungguh Telah Terjadi Apa-Apa Yang Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Telah Isyaratkan, Lebih-Lebih Pada Zaman Kita Sekarang Ini. ( Fiqhul Islaam Syarh Buluughil Maraam ( II/263 )

21. Syaikh Shalih Bin Fauzan Bin`Abdillah Al-Fauzan Hafizhahullaah. Dalam Kitabnya Al-I`Laam Bi Naqdi Kitaabil Halaal Wal Haraam ( hal. 82-106 ) Beliau Membantah Dr. Yusuf Al-Qardhawi Yang Berpendapat Tentang Halalnya Musik-Mudah-Mudahan Allah Mengampuninya. Dalam Kitabnya Ini Syaikh Shalih Bin Fauzan Membawakan Keterangan Yang Jelas Tentang Haramnya Nyanyian Dan Musik. ( Lihat Al-Bayaan Li Ahkthaa-i Ba`dhil Kuttaab ( II/256-277 ) Karya Syaikh Dr. Shalih Bin Fauzan Bin`Abdillah Al-Fauzan.
Beliau Pernah Diajukan Pertanyaan Yang Mengatakan Bahwa Tidak Ada Hadits Yang Menunjukkan Haramnya Nyanyian, Yang Ada Hanyalah Haramnya Al-Ma`aazif Yang Dikenal Dengan Alat-Alat Musik ? Maka Beliau Hafizhahullaah Menjawab; “ Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian Sangat banyak, Diantaranya Firman Allah Ta`ala, “ Dan Di Antara Manusia ( Ada ) Orang-Orang Yang Mempergunakan Percakapan Kosong Untuk Menyesatkan ( Manusia ) Dari Jalan Allah….” ( QS . Luqman : 6 ).
Para Pembesar Di Kalangan Shahabat, Diantaranya Mereka Adalah`Abdullah Bin Mas`ud Radhiyallaahu`Anhu, Menafsirkan Lahwal Hadiits ( Perkataan Yang Tidak Berguna ) Bahwa Itu Adalah Nyanyian. (Al-Muntaqaa min Fataawaa Fadhilatusy Syaikh Shalih Fauzan (III/341).

22.   Syaikh Abu Bakar Bin Jabir Al-Jaza-iri Hafizhahullaah. Beliau Mengatakan.: ” Kata Al-Ma`aazif Yang Terdapat Dalam Hadits Tersebut ( Hadist Abu Malik Al-Asy`ari ) Adalah Alat-Alat Musik Seperti Drumb, Gendang, Biola, Gitar, Dan Lain Sebagainya. Sedangkan Maksud Dari`Menghalalkan` Dalam Hadits Tersebut Ialah : ( 1 ). Mereka Melakukan Perbuatan Haram Ini Seperti Perbuatan Orang Yang Menghalalkannya Karena Mereka Sering Melakukannya Tanpa Merasa Berdosa. ( 2 ). Mereka Meyakini Kehalalannya. Kayakinan Ini Mungkin Karena Adanya Fatwa-Fatwa Sesat Yang Dikeluarkan Olah Orang-Orang Yang Menuruti Hawa Nafsunya.

Hadits Ini Secara Jelas Dan Pasti Menyatakan Haramnya Musik Dan Lagu. Seandainya Tidak Ada Ayat Al-Qur`an Dan Nash Hadits Lain Yang Mengharamkannya Selain Hadits Ini, Niscaya Hadits Ini Sudah Cukup Untuk Mengharamkan Lagu, Khususnya Jenis Lagu Yang Populer Sekarang ini.

Didalam Kitab Kaffur Ri`aa`an Muharramatil Lahwi Was Samaa`Yang Disusun Oleh Imam Ahmad Bin Muhammad Bin`Ali Bin Hajar Yang Dikenal Dengan Imam Al-Haitsami Rahimahullaah (Wafat Th. 974 H), Beliau Membantah Pendapat Yang Berdusta Atas Nama Shahabat. Mereka Berdusta Dengan Mengatakan Bahwa Para Shahabat Radhiyallaahu`Anhum Bermain Musik.. Padahal Tidak Ada Seorangpun Di Antara Mereka Yang Bermain Musik. Mudah-Mudahan Allah Ta`ala Meridhai Para Shahabat Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam.

23. Syaik`Abdul Qadir Ahmad`Atha. Beliau Menerangkan Tentang Haramnya Musik Dalam Kitabnya Haadzaa Halaalun Wa Haadzaa Haraam ( hlm. 202-203 ), cet. III, Darul Kutub Al-`Ilmiyyah, th.1405 H.




NAMA-NAMA   NYANYIAN   ( 5 )

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Rahimahullaah Menyebutkan Beberapa Nama Bagi Nyanyian. Diantara Nama-Nama Nyanyian Yang Beliau Sebutkan Adalah :

1&2  Al-Lahwu ( Sesuatu Yang Melalaikan ) Dan Al-Lahwul Hadiits ( Percakapan Kosang )
Nama Ini Berdasarkan Firman Allah Ta`ala : “ Dan Di antara Manusia ( Ada ) Orang-Orang Yang Mempergunakan Percakapan Kosong Untuk Menyesatkan ( Manusia ) Dari Jalan Allah Tanpa Ilmu Dan Menjadikannya Olok-Olokan. Mereka Itu Akan Memperoleh Adzab Yang Menghinakan” ( QS. Luqman : 6 ).
Al-Wahidi Rahimahullaah Dan Selainnya Mengatakan, : ” Mayoritas Dalam Kitab-Kitab Tafsir Disebutkan, Makna Lahwal Hadiits ( Percakapan Kosong ) Di Sini Adalah Nyanyian, Sebab Ia Melalaikan Dari Mengingat Allah.” ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/430-431 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 331-312 ).

3&4  Az-Zuur ( Perkataan Dusta ) Dan Al-Laghwu ( Perkataan Yang Sia-Sia ). Nama Ini Berdasarkan Firman Allah Ta`ala, : “ Dan Orang-Orang Yang Tidak Menyaksikan Az-Zuur, Dan Bila Mereka Bertemu Dengan Orang-Orang Yang Mengerjakan Perbuatan-Perbuatan Yang Tidak Bermanfaat, Mereka Berlalu Dengan Menjaga Kehormatan Diri.” ( QS. Al-Furqaan : 72 )
Muhammad Bin Al-Hanafiyah Rahimahullaah Mengatakan, : ” Az-Zuur Disini Berarti Nyanyian.” Hal Yang Sama Juga Dikatakan Oleh Al-Laits Dari Mujahid ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/435 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 313-314 )

5. Al-Bathil ( Kebathilan )
Nama Ini Berdasarkan Perkataan Ibnu`Abbas Radhiyallaahu`Anhuma Ketika Seseorang Bertanya Kepadanya Tentang Nyanyian,” Apa Yang Anda Katakan Tentang Nyanyian : Halal Atau Haram ?”
Beliau Menjawab, : ” Aku Tidak Mengatakan Haram, Kecuali Apa Yang Ada Di Dalam Kitabullaah.” Orang Itu Bertanya, : ” Jadi, Nyanyian Halal ?” Beliau Menjawab, : ” Aku Tidak Mengatakannya Demikian!” Lalu Ibnu Abbas Berkata, : ” Tahukah Kamu Jika Kelak Hari Kiamat Tiba, Maka Ada Al-Haq Dan Al-Bathil, Lalu Ditempat Manakah Nyanyian?” Orang Itu Menjawab, : ” Ia Bersama Al-Bathil.” Ibnu`Abbas Lalu Berkata, : ” Pergilah! Engkau Telah Memberi Fatwa Kepada Dirimu Sendiri.” ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/437 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 315 ).

6&7  Al-Muka` ( Siulan ) Dan At-Tashdiyah ( Tepuk tangan ).
Nama Ini Berdasarkan Firman Allah Ta`ala Tentang Orang-Orang Kafir, : “ Shalat Mereka Di Sekitar Baitullaah Itu, Tidak Lain Hanyalah Siulan Dan Tepuk Tangan…..” ( QS. Al-Anfaal . 35 )
Hassan Bin Tsabit Radhiyallaahu`Anhu ( Wafat Th. 54 H ). Beliau Berkata, :  “ Dia ( Allah ) Mencela Siulan Dan Tepuk Tangan Yang Dilakukan Orang-Orang Musyrik,” Kemudian Dia Melantunkan sya`ir :
Jika Malaikat Berdiri, Kalian Bangkit,
Dan Shalat Kalian Tidak Lain Adalah Siulan Dan Tepuk Tangan Belaka.
Demikian Itulah Perumpamaan Orang-Orang Musyrik Jika Orang-Orang Islam Melakukan Shalat Wajib Dan Shalat Sunnat Maka Mereka Bersiul Dan Bertepuk Tangan ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/439 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm.316-317 ).
Ibnu`Abbas Radhiyallaahu`Anhuma Berkata, : “ Dahulu, Orang-Orang Quraisy Berthawaf Di Sekeliling Ka`bah Dalam Keadaan Telanjang, Dan Itu Mereka Lakukan Sambil Bersiul Dan Bertepuk Tangan. ( Tafsiir Ibni Katsir ( IV/52 ).

8. Ruqyatuz Zina ( Mantranya Zina ).
Ia Adalah Nama Yang Sesuai Dengan Hakikatnya, Dan Lafazh-Lafazh Yang Sesuai Dengan Maknanya. Tidak Ada Ruqyah ( Mantra ) Bagi Zina Yang Lebih Hebat Pengaruhnya Daripada Nyanyian Dan Lagu. Nama Ini Dikenal Dari Al-Fudhail Bin`Iyadh Rahimahullaah, Dimana Beliau Mengatakan, : ” Nyanyian Adalah Ruqyatuz Zina ( Mantranya Zina ).”  ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/441 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 318 ).

9. Munbitun Nifaaq ( Yang Menumbuhkan Ke Munafikan )
Nama Ini Berdasarkan Perkataan`Abdullah Bin Mas`ud Radhiyallaahu`Anhu,“ Nyanyian Bisa Menumbuhkan Kemunafikan Di Dalam Hati Sebagaimana Air Bisa Menumbuhkan Tanaman-Tanaman.“ ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/444 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 319 ).

10&11 Ash-Shautul Ahmaq Dan Ash-Shautul Faajir ( Suara Pandir Dan Keji )
Berdasarkan Sabda Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Ketika Beliau Ditanya Oleh Seorang Shahabat Karena Beliau Menangis Atas Kematian Anaknya, Ibrahim, Beliau Bersabda, “…… Sesungguhnya Aku Tidak Melarang Menangis, Tetapi Aku Melarang Dari Tangis Ratapan Yaitu Dua Suara Yang Pandir Dan Keji : ( 1 ) Suara Ketika Mendendangkan Kesia-Siaan, Permainan, Dan Seruling Setan, Dan ( 2 ) Suara Ketika Musibah, Mencakar Muka, Merobek-Robek Baju, Dan Ratapan......“( Hasan : HR. At-Tirmidzi ( no. 1005 ) Dan Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( IV/69 ) Lafazh Ini Miliknya.

Lihatlah Larangan Tegas Beliau Shallallaahu`Alaihi Wa Sallam Yang Menamakan Suara Nyanyian Dengan Ash-Shautul Ahmaq ( Suara Pandir ), Tidak Cukup Dengan Itu Saja, Beliau Juga Mensifatinya Sebagai Suara Keji, Bahkan Masih Juga Tidak Cukup Demikian, Beliau Menamainya Dengan Seruling Setan.

Rasulullah Shallallaahu`Alaihi Wa Salam Juga Menetapkan Dan Mengakui Penamaan Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallaahu`Anhu Terhadap Nyanyian Sebagai Seruling Setan Dalam Suatu Hadits Shahih Sebagaimana Akan Kita Sebutkan Kemudian. Jika Dari Pernyataan ini Tidak Bisa Kita Ambil Hukum. Pengharam Atas Nyanyian, Niscaya Kita Tidak Bisa Mengambil Pelajaran Terhadapnya Selamanya. ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/455-456 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 323-324 ).

12. Shautusy Syaithaan ( Suara Setan )
Nama Ini Berdasarkan Firman Allah Ta`ala Kepada Setan ( Iblis ) Dan Bala Tentaranya, “Dia ( Allah ) Berfirman, : “ Pergilah, Tetapi Barang Siapa Diantara Mereka Yang Mengikuti Kamu, Maka Sungguh, Neraka Jahannamlah Balasan Kamu Semua, Sebagai Pembalasan Yang Cukup. Dan Perdayakanlah Siapa Saja Diantara Mereka Yang Engkau ( Iblis ) Sanggup Dengan Suaramu ( Yang Memukau ), Kerahkanlah Pasukanmu Terhadap Mereka, Yang Berkuda Dan Yang Berjalan Kaki, Dan Bersekutulah Dengan Mereka Pada Harta Dan Anak-Anak, Lalu Beri Janjilah Kepada Mereka,`Padahal Setan Itu Hanya Menjanjikan Tipuan Belaka Kepada Mereka” ( QS.Al-Israa : 63-64 )

Ibnu `Abbas Radhiyallaahu`Anhuma Mengatakan, : ” Dan Perdayakanlah Siapa Saja Diantara Mereka Yang Engkau ( Iblis ) Sanggup Dengan Suaramu ( Yang Memukau ), Adalah Segala Sesuatu Yang Mengajak Kepada Kemaksiatan.”
Dan Semua Tahu Bahwa Nyanyian Adalah Salah Satu Faktor Paling Besar Yang Mengajak Pada Kemaksiatan, Karena Itulah Suara Setan Ditafsirkan Dengan Nyanyian.

Mujahid Rahimahullaah Berkata, : ” Maksud Dari Firman Allah,” Dan Perdayakanlah Siapa Saja Diantara Mereka Yang Engkau ( Iblis )Sanggup Dengan Suaramu (Yang Memukau),’ Adalah’ Gelincirkanlah Siapa Yang Kamu Sanggupi Dari Mereka.` Beliau Juga Berkata, : ” Sedangkan Suara Setan Adalah Nyanyian Dan Kebathilan,” ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/458 ) Dan Mawaaridul Amaan ( hlm. 325 ).

13. Mizmaarusy Syaithaan ( Seruling Setan )
Nama Ini Berdasarkan Hadist’ Aisyah Radhiyallaahu`Anha, Ia Berkata, : `` Nabi Shallallaahu’ Alaihi Wa Sallam Masuk Kepadaku, Sedangkan Di Sisiku Ada Dua Hamba Sahaya Wanita Yang Sedang Menyanyikan Lagu ( Peperangan ) Bu’aats, Lalu Beliau Merebahkan Tubuh Di Atas Kasur Dan Membalikkan Wajahnya. Kemudian Abu Bakar Radhiyallaahu’Anhu Datang Dan Ia Menghardikku, Lalu Ia Berkata, : “  Seruling Setan Berada Di Sisi Rasulullah Shallallaahu’ Alaihi Wa Sallam? Lantas Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Menghadapkan Kepadanya Dan Berkata, : “ Biarkanlah Keduannya!’ Dan Ketika Beliau Lengah Aku Mencubit Keduanya Sehingga Keduanya Keluar ( Muttafaq’ Alaih : HR. Al-Bukhari ( no. 949, 952, 987, 2906, 3529, 3931 ) Dan Muslim ( no. 892 ).

Rasulullah Shallallaahu’ Alaihi Wa Salam Tidak Mengingkari Penamaannya Terhadap Nyanyian Dengan Seruling Setan. Adapun Beliau Membiarkan Keduanya Karena Mereka Adalah Hamba Sahaya Wanita Yang Belum Baligh Dan Menyanyikan Lagu Bangsa Arab, Yang Pada Saat Peperangan Bu’aats Yang Isi ( Lagu Itu ) Tentang Keberanian Dan Perang. Sedangkan Hari Itu Adalah Hari Raya.

Lalu Para Laskar Setan Mengembangkan Hal Di Atas Dengan Nyanyian Wanita Cantik Yang Bukan Mahram Atau Anak Kecil Tampan Dengan Suara Dan Penampilannya Yang Membangkitkan Fitnah, Ia Menyanyi Dengan Nyanyian Yang Mendorong Kepada Zina, Kekejian, Dan Minum-Minuman Keras, Diiringi Alat-Alat Musik, Yang Diharamkan Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Dalam Banyak Haditsnya, Tak Ketinggalan Pula Siulan, Dan Bertepuk Tangan. Kemungkaran Seperti Ini Sungguh Tidak Di Halalkan Oleh Seorang Pun Yang Mengaku Beragama, Apalagi Oleh Ahli Ilmu Dan Iman. ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/460 ), Dan Mawaaridul Amaan ( hlm.325-326 ).

14. As-Sumuud ( Lengah/Bernyanyi  ).
Nama Ini Berdasarkan Firman Allah Ta’ ala, : “ Maka Apakah Kamu Merasa Heran Terhadap Pemberitaan Ini? Dan Kamu Tertawakan Dan Tidak Menangis Sedang kamu Lengah ( Bernyanyi )? Maka Bersujudlah Kamu Kepada Allah Dan Beribadahlah ( Kepada-Nya )”  ( QS. An-Najm 59-62 )
Ikrimah Rahimahullaah Berkata Dari Ibnu’ Abbas Radhiyallaahu’ Anhuma,” Dalam Bahasa Himyar, As-Sumuud Berarti Nyanyian.”Jika Dikatakan,” Usmudii Lanaa,” Berarti Menyanyilah Untuk Kami ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/462 ) Dan Mawaaridul Amaan ( Hlm. 327 )

Ikrima Berkata, : ” Jika Mendengarkan Al-Qur’an Mereka Menyanyi Lalu Turunlah Ayat ini.” Dan Hal Tersebut Tentu Tidak Bertentangan Dengan Apa Yang Dikatakan Dalam Ayat Yang Dimaksud, Yakni Makna As-Sumuud Adalah melengahkan Dan Melupakan Sesuatu ( Ighaatsatul Lahfaan I/462 )

BAHAYA  DAN  KERUSAKKAN  DENGAN  SEBAB  NYANYIAN  DAN  MUSIK   ( 6 )

Sesungguhnya Agama Islam Tidaklah Mengharamkan Sesuatu, Melainkan Karena Di Situ Ada Bahayanya. Bahaya Nyanyian Dan Musik Banyak Sekali. Diantaranya :

1. Musik Adalah Khamr Bagi Jiwa Yang Bereaksi Terhadap Jiwa Melebihi Reaksi Yang Ada Pada Arak. Bila Jiwa Sudah Terhanyut Dengan Suara Nyanyian Maka Dapat Membuatnya Terkena Syirik Serta Condong Kepada Kejahatan Dan Kezhaliman, Maka Merekapun Berbuat Syirik, Membunuh Jiwa Yang Diharamkan Oleh Allah Dan Berzina. Tiga Bahaya Ini Banyak Sekali Terjadi Pada Orang Yang Senang Mendengarkan Musik.
2. Pada Umumnya Syirik Yang Terjadi Pada Orang Yang Bernyanyi Dan Mendengar Nyanyian Adalah Mereka Mencintai Biduan ( Penyanyi ) Seperti Mencintai Allah. ( Yakni : Menjadikan Penyanyi Sebagai Idola.)
3.Nyanyian Dikatakan Keji Karena Nyanyian Adalah Jampi-Jampi Zina ( Sebagai Jalan Menuju Zina ) Dan Sebagai Sebab Terbesar  Jatuhnya Seseorang Ke Dalam Perbuatan Keji, Seperti Meminum Khamr Dan lainnya.
4.Dengan Nyanyian Dan musik Dapat Membuat Orang Bertengkar, Bahkan Saling Membunuh.
Mendengarkan Nyanyian Dan Musik Tidak Mendatangkan Manfaat Sama Sekali, Tidak Bermanfaat Bagi Hati Dan Tidak Ada Maslahatnya Sama Sekali. Bahkan Telah Banyak Membawa Kepada Kesesatan Dan Kerusakkan.
5.Setan Telah Menghiasi Pecandu Musik.
6.Nyanyian Dan Musik Melalaikan Manusia Dari Mengingat Allah Dan Membuat Hati Menjadi Kotor Dan Keras.
7.Nyanyian Menumbuh Kemunafikan Di Dalam hati.
8.Nyanyian Adalah Bualan Dan Kebohongan.
9.Nyanyian Dan Musik Melalaikan Dan Mencegah Manusia Dari Melaksanakan Kewajiban Kepada Allah Ta’ala.
10.  Nyanyian Dan Musik Merusak Hati, Akal, Serta Mengganggu Tetangga Dan Kaum Muslimin.

Sebagian Bahaya lainnya Disebutkan Dalam Beberapa Kitab.( Lihat Majmuu fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiiyah ( X/417-418 ) Dan Taujihaat Al-Islamiyyah Lil Fard Wal Mujtama’ ( hlm.99)

NYANYIAN  DAN  ALAT  MUSIK  YANG  DIBOLEHKAN  SYARI’AT ( 7 )

Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu Rahimahullaah Mengatakan, : „ Nyanyian Yang Dibolehkan Adalah :
1. Nyanyian Pada Hari Raya (‘Idul Fithri Dan ‘Idul Adh-ha )

Dalilnya Adalah Hadits’ Aisyah Radhiyallaahu’Anha,” Rasulullah Shallallaahu’ Alaihi Wa Sallam Masuk Menemuinya (‘Aisyah ), Sedangkan Dekatnya Ada Dua Anak Gadis Yang Sedang Memukul Rabana ( Dalam Satu Riwayat : Disisiku Ada Dua Anak Gadis Yang Sedang Bernyanyi ) Maka Abu Bakar Membentak Keduanya, Lalu Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Bersabda, : “ Biarkanlah Mereka, Karena Setiap Kaum Memiliki Hari Raya, Dan Hari Raya Kita Adalah Hari Ini,” ( Muttafaq’Alaih : HR. Al-Bukhari no.949, 952, 987, 2906, 3529, 3931 ) Dan Muslim no. 892 )

2. Nyanyian Disertai Tabuhan Rebana Pada Saat Pernikahan Dengan Tujuan Untuk Mengumumkan Pernikahan Dan Memberi Motivasi Untuk Melakukannya.Dalilnya Adalah Sabda Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam,” Pembeda Antara Perkara Yang Halal Dan Yang Haram Pada Pesta Pernikahan Adalah Rebana Dan Pengumuman Nikah ( Shahih : HR.Ahmad ( III/418. IV/259 ), An-Nasa-i ( VI/127-128 ), At-Tirmidzi ( no. 1088 ), Ibnu Majah ( no. 1896 ) Dan Al-Hakim ( II/183 )
3. Nyanyian ( Sya’ir ) Islami Pada Saat Bekerja Yang Dapat Membantu Menumbuhkan Semangat, Terlebih lagi Bila Di Dalamnya Terdapat Do’a. Diriwayatkan Bahwa Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Menggali Parit Bersama Para Shahabatnya Sambil Mengikuti Ucapan Ibnu Rawaahah : “ Demi Allah, Kalau Bukan Karena Allah, Kami Tidak Mendapat Petunjuk, Kami Tidak Puasa Dan Tidak Shalat. ( Ya Allah ) Turunkanlah Ketenangan Atas Kami Dan Teguhkan Kami Jika Bertemu Musuh Orang-Orang Musyrik Telah Menganiaya Kami, Jika Mereka Membuat Fitnah, Kami Menolaknya ( Shahih : HR. Al-Bukhari ( no.2837 ,3034 ,4104, 4106, 6620, 7236 ),
4. Nyanyian ( Sya’ir ) Yang Berisi Ajakan Mentauhidkan Allah Ta’Ala, Mencintai Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam, Menganjurkan Jihad Fii Sabiilillaah, Mengokohkan Akhlak, Atau Mengajak Untuk Saling Mencintai Dan Tolong-Menolong Sesama Muslim, Atau Menyebutkan Kebaikan-Kebaikan Islam.
5. Dan Alat Musik Yang Dibolehkan Hanyalah Dengan Memakai Rebana ( Tanpa Kerincingan ) Saja, Itupun Dilakukan Pada Saat Hari Raya Dan Pernikahan Dan Dimainkan Oleh Gadis-Gadis Kecil ( Yang Belum Baligh ). Selama-Lamanya Rebana Tidak Boleh Dimainkan Oleh Laki-Laki karena Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Tidak Pernah Menggunakannya Dan Tidak Pula Para Shahabat Sepeninggal Beliau.

Orang-Orang Shufi Membolehkan Untuk Diri Mereka Sendiri Memainkan Rebana, Dan Menjadikannya Sebagai Sesuatu Yang Sunnah, Padahal Itu Adalah Bid’ah ( Lihat Taujiihaat Al-Islamiyyah Li Ishlaahil Fard Wal Mujtama’ ( hlm.106 ). Dengan Sedikit Perubahan.                                                                                                                       Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Bersabda, : “ Jauhilah Oleh Kalian Perkara-Perkara Yang Diada-Adakan Karena SetiapYang Di Ada-Adakan Adalah Bid’ah Dan Setiap Bid’ah Adalah Kesesatan.” ( Shahih : HR. Ahmad ( IV/126-127 ) Dan Abu Dawud ( no. 4607 )

Rebana Yang Boleh Dimainkan Hanyalah Rebana Yang Tidak Mempunyai kerincingan Atau Lonceng Kecil Di Bagian Pinggirnya Sebagaimana Dijelaskan Oleh Sebagian Besar Ulama. Rebana Tanpa Kerincingan Inilah Yang Ada Pada Masa Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Yang Dimainkan Oleh Wanita ( Yang Belum Baligh/Belum Dewasa ) Pada Hari Raya Atau Pernikahan. ( Lihat Majmuu’Rasaa-il Ibni Rajab/Nuzhatul Asmaa’ ( II/454 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullaah Mengatakan,” ( Setelah Diketahui ) Bahwa Bernyanyi, Memaikan Rebana, Dan Tepuk Tangan Adalah Perbuatan Kaum Wanita, Maka Para Ulama Salaf Menamakan Para Laki-Laki Yang Melakukan Hal Itu Dengan Banci, Dan Mereka menamakan Penyanyi Laki-Laki Dengan Banci Dan Ini Adalah Perkataan Yang Masyhur Dari Mereka ( Majmuu’ Fataawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ) XI/565-566 )

Jadi Alat-Alat Musik Seperti Gitar, Drumb, Seruling, Gendang, Gambus, Piano, Organ, Terompet,, Bolerah, Saxofon, Gamelan, Kolintang, Clarinet, Dan Semua Jenis Alat Musik Diharamkan Menurut Syari’at Islam Dan Yang Dibolehkan Hanyalah Rebana Saja. Seandainya Ada Ulama Yang Membolehkan Nasyid, Yang Demikian itu Dibolehkan Pada Waktu-Waktu Tertentu Dan Sekedarnya Saja, Bukan Setiap Hari , Sebab, Rasulullah Shallallaahu’ Alaihi Wa Sallam Membolehkan Sya’ir Yang Isinya Membangkitkan Semangat Untuk Berperang Sebagaimana Yang Dilakukan Oleh Hassan Bin Tsabit Dan ‘Abdullah Bin Rawahah Radhiyallaahu’Anhuma, Itupun Dilakukan Pada Waktu-Waktu Tertentu.

Ada Alat Musik Yang Sering Dipakai Oleh Kaum Muslimin Dan Dianggap Sebagai Syi’ar Islam Padahal Alat Ini Sama Dengan Alat Musik Yang Lain, Hukumnya Haram. Alat Tersebut Adalah Beduk Yang Dipakai Untuk Memanggil Kaum Muslimin Shalat Lima Waktu Di Sebagian Masjid Di Indonesia Dan Tempat Lainnya. Dan Lebih Sering Lagi Beduk Ini Dipakai Pada Hari Raya’Idul Fitri Dan ‘Idul Adha Yang Dianggap Sebagai Syi’ar Islam Padahal Ia Bukan Syi’ar Islam. Karena Beduk Ini Tidak Pernah Dipakai Oleh Rasulullah Shallallaahu’ Alaihi Wa Sallam, Para Shahabat, Tabi’in, Empat Imam Madzhab Dan Ulama-Ulama Selain Mereka. Dan Alat Ini Sering Dipakai Pada Bulan Ramadhan Untuk Membangunkan Sahur Dan Meramaikan Malam Takbiran. Padahal Menabuh Bedug Seperti Ini Tidak Memiliki Hubungan Apapun Dengan Ajaran Islam Karena Beberapa Alasan Berikut Ini :
1. Beduk Bukan Dari Islam.
2. Menabuh Beduk Adalah Kebiasaan Orang-Orang Kafir, Ahlul Kitab, dan Ada Dalam Keyakinan Animisme Dan Dinamisme yang Digunakan Untuk Memanggil Roh-Roh Nenek Moyang Mereka.
3. Beduk Tidak Ada Hubungannya Dengan Syi’ar Islam.
4. Beduk Tidak Ada Hubungannya Dengan Ibadah-Ibadah Islam.
5. Menabuh Beduk Adalah Perbuatan Bid’ah Dalam Agama.
6. Menabuh Beduk Termasuk Tasyabbuh Dengan Orang-Orang Kafir.
7. Beduk Disukai Oleh Iblis Dan Setan.
8. Beduk Tidak Disukai Oleh Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Salam Dan Para Malaikat.
9. Menabuh Beduk Mengganggu Kaum Muslimin.
10.  Menabuh Beduk Mengganggu Tetangga, Orang Yang Sedang Tidur Atau Sedang Sakit.
11.  Menabuh Beduk Membuang-Buang Waktu, Tenaga Dan Lainnya.
12.  Menabuh Beduk Perbuatan Yang Sia-Sia Yang Tidak Ada Manfaatnya.
13.  Menabuh Beduk Melalaikan Manusia Dari Kewajiban Kepada Allah, Istri, Anak, Dan Lainnya.
14.  Menabuh Beduk Tidak Ada Ganjarannya Pahalanya Bahkan Berdosa Dan Lainnya.

HUKUM  YANYIAN  TANPA  ALAT  MUSIK ( 8 )

Syaik Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullaah Mengatakan : „ Setelah Kita Mengetahui Hukum Nyanyian Disertai Alat-Alat Musik Adalah Haram, Kecuali Rebana Yang Dimainkan Pada Saat Pernikahan Dan Hari Raya. Lantas Bagaimanakah Hukum Nyanyian Tanpa Disertai Alat Musik ( Diringkas Dari Tahriim Aalaatith Tharb (hlm.126-136 )

Kita Jawab, : „ Tidak Benar Menyatakan Keharamannya ( Nyanyian Tanpa Alat Musik ) Secara Umum Karena Tidak Ada Dalil Yang Mengatakan Keumuman Ini. Namun Juga Tidak Benar Menyatakan Kebolehannya Secara Umum Sebagaimana Dilakukan Oleh Sebagian Orangรค-Orang shufi Dan Selainnya Dari Orang-Orang Yang Mengikuti Hawa Nafsu, Dahulu Dan Yang Sekarang. Karena Nyanyian Itu Kebiasaannya Dengan Sya’ir Dan Sya’ir Tidaklah Haram Secara Mutlak. Bagaimana Tidak Sedangkan Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Bersabda : „ Sungguh Di Antara Sya’ir Itu Ada Hikmah“ ( Shahih : HR. Al-Bukhari ( no.6145 ) Dan Dalam Adabul Mufrad ( no. 858 ), Ad-Darimi ( II/296-297 ), Abu Dawud ( no.5010 ), Ibnu Majah ( no 3755 ), Ahmad ( III/456, V/125 ), Dan Ath-Thayalisi ( no. 558 ), Dari Shahabat Ubay Bin Ka’ab. Takhrij Hadits ini Telah Disebutkan Dalam Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah ( no. 2851 ).

Nyanyian Tanpa Alat Musik Dibagi Menjadi Dua : Dibolehkan Dan Terlarang.

Diantara Nyanyian Tanpa Alat Musik Yang Dibolehkan Ialah : ( Disarikan Dari Talbiis Ibliis ( hlm.230-233 )
1.Nyanyian ( Sya’ir ) Para Jama’ah Haji Di Perjalanan Mereka. Mereka Biasa Menyenandungkan Sya’ir-Sya’ir Yang Menyifati Tentang Ka’bah, Zamzam, Maqam Ibrahim Dan Selainnya. Mendengarkan Sya’ir-Sya’ir Ini Hukumnya Boleh.
2.Yang Semakna Dengan Mereka Adalah Para Pejuang ( Mujahidin ). Mereka Menyenandungkan Sya’ir-Sya’ir Yang Membakar Semangat Mereka Untuk Berperang.
3.Sya’ir-Sya’ir Yang Disenandungkan Oleh Para Pekerja Agar Membangkitkan Semangat Mereka, Sebagaimana Yang Diucapkan Oleh Kaum Muhajirin Dan Anshar Ketika Mereka Menggali Parit Pada Perang khandaq.
4.Sya’ir Yang Dibawakan Oleh Para Penunggang Unta Agar Unta Mereka Semangat Dalam Berjalan Karena Mendengar Sya-ir Tersebut, Sebagaimana Yang Dilakukan Oleh’Amir Bin Al-´Akwa.
5.Nyanyian Yang Dimainkan Oleh Wanita Dan Gadis-Gadis Kecil Pada Saat Pernikahan Dan Hari Raya.
6.Sya’ir Yang Mengandung Hikmah, Do’a Dan Selainnya.

Adapun Nyanyian Tanpa Alat Musik Yang Dilarang, Antara lain Ialah : ( Disarikan Dari Talbiis Iblis ( hlm.234 ) Dan Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 131-135 )
1. Nyanyian Yang Berisi Kemusyrikan, Bid’ah, Dan Ratapan Terhadap Orang Mati Karena Adanya Larangan Dalam Hal Ini.
2. Nyanyian Yang Mengisahkan Wanita-Wanita Cantik, Pacaran, Perzinahan, Khamr, Kemaksiatan, Dan Yang Sejenisnya. Karena Ini Semua Adalah Sarana Kepada Perbuatan Yang Haram.
3. Nyanyian Yang Mengikuti Aturan Seni Musik, Karena Ini Merupakan Bentuk Tasyabbuh ( Menyerupai ) Terhadap Orang-Orang Kafir Dan Fasik.

Imam Asy-Syathibi Rahimahullaah ( Wafat Th. 790 H ) Berkata Ketika Menjelaskan Bantahannya Terhadap Orang-Orang Shufi Yang Melagukan Sya’ir-Sya’ir Mereka,“ Ini Baik, Tetapi Bangsa Arab ( Pada Zaman Para Shahabat ) Tidak Memiliki Kebiasaan Memperindah Irama-Irama Sebagaimana Yang Terjadi Pada Orang-Orang Sekarang Ini. Bahkan Mereka Melantunkan Sya’ir Begitu Saja ( Tanpa Dilagukan ), Tanpa Mempelajari Irama-Irama Seperti Ini Yang Diada-Adakan Sepeninggalan Mereka ( Bangsa Arab ) Melembutkan Suara Dan Memanjangkannya Dengan Bentuk Yang Sesuai Dengan Sifat Ummi Bangsa Arab, Yang Tidak Mengenal Seni-Seni Musik Sehingga Tidak Ada Upaya Untuk Menjadikannya Indah Dan Menimbulkan Goyangan Yang Melalaikan, Yang Ada Pada Mereka Adalah Semangat, Sebagaimana Yang Dilakukan Oleh’Abdullah Bin Rawahah……“ ( Al-l’tishaam ( II/98 ) Tahqiq Syaikh Masyhur Hasan Salman..
Masuk Juga Dalam Jenis Ini Ialah Jenis Musik Acapella. Ini Pun Diharamkan Karena Suara Manusia Yang Mengikuti Suara Alat-Alat Musik, Berarti Telah Menempati Kedudukan Alat Musik, Dan Apa Saja Yang Menempati Kedudukan Alat Musik Maka Itu Di Haramkan ( Lihat Ar-Radd’alal Qardhawi ( hlm.585 ).

HIKMAH  DIHARAMKANNYA  NYANYIAN  DAN  ALAT MUSIK ( 9 )

Seorang Muslim Wajib Meyakini Bahwasanya Dalam Setiap Perkara Yang Allah Ta’ala Syari’atkan Kepada Hamba-Hamba-Nya Berupa Perintah, Larangan, Dan Pembolehan, Dia Memiliki Hikmah, Bahkan Hikmah Yang Banyak.Orang Yang Mengetahui Akan Mengetahuinya Dan Orang Yang Tidak Mengetahuinya Tidak Akan Mengetahuinya, Hikmah Itu Nampak Bagi Sebagian Orang Dan Tersembunyi Atas Sebagian Yang lain. Oleh Karena Itu, Seorang Muslim Wajib Bersegera Melakukan Ketaatan Kepada Allah Ta’ala, Dan Tidak Boleh Menunda-Nunda Sampai Ia Mengetahui Hikmahnya Karena Hal Itu Di Antara Hal Yang Dapat Menafikan Imam,

Seorang Muslim Wajib Taat Dan Berserah Diri Secara Mutlak Kepada Allah, Pembuat Syari’at Yang MahaBijaksana. Karena Itulah Allah Ta’ala Berfirman Di Dalam Al-Qur’anul Karim,
“ Maka Demi Rabb-Mu, Mereka Tidak Beriman Sebelum Mereka Menjadikan Engkau (Muhammad) Sebagai Hakim Dalam Perkara Yang Mereka Perselisihkan ( Sehingga ) Kemudian Tidak Ada Rasa Keberatan Dalam Hati Mereka Terhadap Putusan Yang Engkau Berikan, Dan Mereka Menerima Dengan Sepenuhnya” ( QS. An-Nisaa : 65 )

Diatas Hal Inilah Salafush Shalih Menjalani Kehidupannya Sehingga Allah Ta’ala Memuliakan Mereka, Membukakan Negeri-Negeri Dan Hati-Hati Manusia Bagi Mereka, Dan Generasi Akhir Ummat ini Tidak Akan Menjadi Baik, Kecuali dengan Apa Yang Menjadikan Baik Generasi Terdahulu ( Tahriim Aalaatihth Tharb ( hlm.137 )

Banyak Terdapat Atsar Dari Para Salaf Dari Kalangan Shahabat Dan Selain Mereka Yang Menunjukkan Hikmah Diharamkannya Lagu Dan Musik, Diantara Hikmahnya Ialah :

1. Nyanyian Membuat Lalai Dari Berdzikir Kepada Allah Dan Ketaatan Kepada-Nya, Dan Dari Melakukan Berbagai Kewajiban Syari’at. Hikmah Ini Diambil Dari Kalimat ” Lahwal Hadiits ( Perkataan Yang Tidak Berguna )” Dalam Firman Allah Ta’ala, :“ Dan Di Antara Manusia ( Ada ) Orang-Orang Yang Mempergunakan Percakapan Kosong Untuk Menyesatkan ( Manusia ) Dari Jalan Allah Tanpa Ilmu Dan Menjadikannya Olok-Olokan. Mereka Itu Akan Memperoleh Adzab Yang Menghinakan.” ( QS. Luqman : 6 ) Ayat Ini Turun Berkenaan Dengan Nyanyian Dan Yang Sejenisnya.

‘Abdullah Bin ‘Abbas Radhiyallaahu’Anhu Mengataka, : ” Ayat ini Turun Berkenaan Dengan Nyanyian Dan Yang Sepertinya ( Atsar Shahih : Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari Dalam Al-Adabul Mufrad (no.1265 ); Ibnu Abi Syaibah ( no.21424 ), Ibnu Jarir Dalam Tafsiirnya ( X/203 ) Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahi, Dan Al-Baihaqi Dalam As-Sunanul Kubra ( X/221.223)
‘Abdullah Bin’Mas’ud Mengatakan,” Lahwal Hadiits ( Percakapan kosong ) Adalah Nyanyian. Demi Dzat Yang Tidak Ada Ilah Selain Dia.” Beliau Mengulangi Perkataannya Tiga Kali.( Lihat Tafsiir Ath-Thabari (X/202-203, no.28040) Ibnu Abi Syaibah ( VII/353,no.21417 ), Al-Hakim ( II/411 ), Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/223 ), Dan Ibnul Jauzi Dalam Talbiis Ibliis ( hlm.237 )
Dan Masih Banyak Perkataan Salafush Shalih Yang Serupa Dalam Menafsirkan Ayat Diatas. ( Lihat Bab Pertama : Dalil-Dalil Dari Al-Qau’an Tentang Haramnya Nyanyian Dan Musik ).
2. Nyanyian Dan Musik Dapat Menumbuhkan Kemunafikan Di Dalam Hati.
‘Abdullah Bin Mas’ud Radhiyallaahu’Anhu Mengatakan,” Nyanyian Itu Menumbuhkann Kemunafikan Di Dalam Hati,”( Atsar Shahih : Diriwayatkan Oleh Ibnu Abid Dun-ya Dalam Dzammul Malaahi Dan Al-Baihaqi Dalam As-Sunanul Kubra ( X/223 ).

Asy-Sya’bi Rahimahullaah ( Wafat Th.105 H ) Mengatakan, : ” Nyanyian Itu Menumbuhkan Kemunafikan Didalam Hati Sebagaimana Air Menumbuhkan Tanaman, Dan Sesungguhnya Dzikir Menumbuhkan Keimanan Di Dalam Hati Sebagaimana Air Menumbuhkan Tanaman.” ( Diriwayatkan Oleh Ibnu Nashr Al-Marwazi Dalam Ta’zhim Qadrish Shalaah ( II/636,no.691 ) Dengan Sanad Yang Hasan. Dihasankan Oleh Syaikh Al-Albani Dalam Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm.148 ).

Ibnul Qayyim Rahimahullaah Mengatakan, : ” Ketahuilah, Sesungguhnya Nyanyian Memiliki Kekhususan Yang Memiliki Pengaruh Dalam Mewarnai Hati Dengan Kemunafikan, Dan Tumbuhnya Kemunafikan Di Dalam Hati Sebagaimana Tumbuhnya Tanaman Karena Air.

 Diantara Kekhususan Nyanyian Itu Adalah Ia Melengahkan Hati Dan Memalingkannya Dari Memahami, Merenungkan, Dan Mengamalkan Ayat-Ayat Al-Qur’an.Al-Qur’an Dan Nyanyian Tidak Akan Pernah Bersatu Dalam Satu Hati, Keduanya Selalu Kontradiksi. Sebab: Al-Qur’an Melarang Dari Mengikuti Hawa Nafsu, Memerintahkan’Iffah ( Menjaga Kehormatan ), Menjauhi Syahwat Nafsu Dan Sebab-Sebab Kesesatan, Serta Melarang Dari Mengikuti Langkah-Langkah Setan. Sebaliknya, Nyanyian Memerintahkan Lawan Dari Semua Itu, Menganggapnya Baik ( Menghiasinya ), Membakar Nafsu Untuk Menikmati Syahwat Kesesatan Sehingga Menggerakkan Hatinya Agar Berbuat Segala Yang Disara Manis Dan Nikmat..... Sebagaian Orang-Orang’Arif Mengatakan, : ” Bagi Suatu Kaum, Mendengarkan Nyanyian Bisa Melahirkan Kemunafikan, Kedurhakaan, Kedustaan, Kemungkaran, Serta Mengikuti Hawa Nafsu.”

“Dan Yang Paling Banyak Yaitu Melahirkan Kecintaan Kepada Shuwar ( Laki-Laki Atau Wanita Yang Tidak Halal ), Menganggap Baik Yang Buruk Dan Keji, Dan Kecanduan Padanya Menjadikan Hati Terasa Berat Terhadap Al-Qur’an, Dan Benci Untuk Mendengarkannya. Lalu Jika Hal Ini Tidak Disebutkan Sebagai Kemunafikan, Maka Tidak Ada Lagi Hakikat Sebenarnya Dari Kemunafikan!”

Kemudian Beliau Melanjutkan.” Jadi, Nyanyian Bisa Merusak Hati, Dan Jika Hati Telah Rusak Maka Kemunafikan Merajalela Di Dalamnya. Pada Kesimpulannya, Jika Orang Yang Berakal Merenungkan Keadaan Orang-Orang Yang Menyukai Nyanyian Dan Keadaan Orang-Orang Yang Ahli Dzikir Dan Al-Qur’an, Niscaya Dia Mengetahui Kecerdasan Dan Kedalaman Pemahaman Para Shahabat Tentang Penyakit Hati Dan Obatnya. Wabillaahit Taufiq ( Ighaatsatul Lahfaan ( I/445-448 ).Dengan Diringkas.

SYUBHAT-SYUBHAT  ORANG  YANG  MEMBOLEHKAN  NYANYIAN  DAN  MUSIK SERTA  BANTAHANNYA  ( 10 )

Orang-Orang Yang Hobi Lagu Dan Musik Menyandarkan Pendapat Mereka Kepada Beberapa Dalil, Di Antaranya :

SYUBHAT  PERTAMA :

Dalam Menghalalkan Lagu, Mereka Berdalil Dengan Firman Allah Ta’ala, :“…… Dan Menghalalkan Bagi Mereka Segala Yang Baik…..“ ( QS:Al-A’Afaaf : 157 )

Mereka Menafsirkan Kata „ Ath-Thayyibaat ( Segala Yang Baik )“ Dengan „ Segala Yang Lezat „ Atau „ Segala Yang Menyenangkan.“ Dengan Demikian Maka Suara-Suara Para Penyanyi Adalah Termasuk Hal Yang Menyenangkan, Begitu Pula Lagu Dan Musik. Konsekuensinya, Semua Itu Halal.

BANTAHAN  TERHADAP  SYUBHAT  INI :

Mereka Tidak Membawakan Konteks Ayat Secara Lengkap, Padahal Secara Lengkap Ayat Tersebut Berbunyi : „ (Yaitu ) Orang-Orang Yang Mengikuti Rasul, Nabi Yang Ummi ( Tidak Bisa Baca Tulis ), Yang ( Namanya ) Mereka Dapati Tertulis Di Dalam Taurat Dan Injil Yang Ada Pada Mereka, Yang Menyuruh Mereka Berbuat Yang Ma’ruf Dan Mencegah Dari Yang Mungkar Dan Yang Menghalalkan Segala Yang Baik Bagi Mereka Dan Mengharamkan Segala Yang Buruk Bagi Mereka….“ ( QS.Al-A’Araaf : 157 )

Mereka Menafsirkan Kata Ath-Thayyibaat Dengan Pendekatan Bahasa, Bukan Dengan Pendekatan Syar’i Sehingga Mereka Menarik Kesimpulan Bahwa Setiap Yang Menyenangkan Adalah Halal. Tafsir Yang Benar Dari Kata Ath-Thayyibaat Adalah Segala Yang Baik Yang Pernah Diharamkan Atas Bangsa Yahudi Karena Ke-Zhaliman Mereka, Akan Dihalalkan Oleh Nabi Yang Ummi, Yaitu Nabi Muhammad Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Jika Mereka Beriman Dan Mengikuti Beliau. Hal Ini Sebagaimana Allah Ta’ala Sebutkan dalam Firman-Nya,“ Karena Ke-Zhaliman Orang-Orang Yahudi, Kami Haramkan Bagi Mereka Makanan Yang Baik-Baik Yang ( Dahulu ) Pernah Dihalalkan……“ ( QS.An-Nisaa’:160 )

Semua Yang Diharamkan Tersebut Adalah Semua Binatang Yang Berkuku, Serta Beberapa Bagian Dari Sapi Dan Domba, Sebagaimana Disebutkan Dalam Firman Allah Ta’Ala : „ Dan Kepada Orang-Orang Yahudi Kami Haramkan Semua ( Hewan ) Yang Berkuku, Dan Kami Haramkan Kepada Mereka Lemak Sapi Dan Domba, Kecuali Yang Melekat Di Punggungnya Atau Yang Dalam Isi Perutnya, Atau Yang Bercampur Dengan Tulang. Demikianlah Kami Menghukum Mereka Karena Kedurhakaannya, Dan Sungguh Kami Maha Benar.“ ( QS.Al-An’aam : 146 ).

Dari Penafsiran Ini Dapat Diketahui Bahwa Maksud Ath-Thayyibaat Dalam Ayat Yang Disebut Di Atas Adalah Segala Hewan Yang Berkuku, Dan Lemak Dari Sapi Dan Domba, Kecuali Lemak Dari Beberapa Bagiannya. (  Lihat Al-I’Laam Bianna Al-Azif Wal Ghinaa Haraamun ( hlm.41-43).

SYUBHAT  KEDUA :

Mereka Juga Berdalil Dengan Hadits’Aisyah Radhiyallaahu’Anha Yang Menyebutkan Ada Dua  Anak Gadis Kecil Yang Menyanyi Dan Menabuh Rebana Pada Saat Hari Raya. Dalam Membolehkan Lagu Dan Musik Ini, Mereka Beralasan Dengan Pengingkaran Nabi Terhadap Abu Bakar Ketika Dia Mengatakan,” Seruling Setan Di Sisi Nabi ?” Di Dalam Hadits Tersebut.

Bantahan Terhadap Syubhat Ini :

Alasan Mereka Sudah Di Bantah Oleh Para Ulama, Yang Kesimpulannya Sebagai Berikut :

a.  Hal Itu Sebagai Rukhshah ( Keringanan ).
b. Nyanyian Itu Di Lakukan Oleh Dua Gadis Kecil Yang Belum Baligh, Dan Ini Tidak Mengapa.
c.  Pengharaman Terhadap Alat Musik Adalah Umum, Sedangkan Kejadian Ini Khusus Sehingga Hukumnya Dikecualikan.
  1.  Perkataan Abu Bakar“ Seruling Setan „ Menunjukkan Pemahaman Yang Sudah Diketahui Olehnya Bahwa Lagu Dan Permainan Rebana Adalah Terlarang. Adapun Pengingkaran Nabi Kepada Abu Bakar, Maka Sesungguhnya Nabi Menjelaskan Hal Itu Kepadanya Dan Memberitahukan Hukumnya, Dengan Diiringi Penjelasan Hikmah Bahwa Hari Itu Adalah hari Raya, Yaitu Kegembiraan Yang Sesuai Syari’at, Maka Seperti Itu Tidak Di Ingkari, Sebagaimana Tidak Di Ingkari Dalam Pernikahan. ( Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm.106-116 ).

SYUBHAT  KETIGA  :

Mereka Beralasan Dengan Hadits-Hadits Yang Menunjukkan Adanya Nyanyian Dan Menabuh Rabana Dalam Pernikahan, Diantaranya Sabda Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam, „ Pembeda Antara Perkara Yang Halal Dan Yang Haram Pada Pesta Pernikahan Adalah Rebana Dan Pengumuman Nikah ( Nyanyian ) ( Shahih : HR.Ahmad ( III/418 Dan IV/259 ), An-Nasa-i ( VI/127-128 ), At-Tirmidzi ( no.1088 ), Ibnu Majah ( no.1896 ), Dan Al-Hakim ( II/183 ).

Bantahan Terhadap Syubhat Ini :

Dalil-Dalil Ini Dikhususkan Dari Larangan Yang Umum, Yaitu Bahwa Hadits Ini Khusus Untuk Rebana Yang Ditabuh Wanita Yang Belum Balig Yang Ditabuh Pada Acara Pernikahan, Dan Hal Tersebut Sebagai Rukhshah, Tetapi Rukhshah Itu Pun Dibolehkan Dengan Sejumlah Syarat, Di Antaranya :
a. Dilakukan Pada Waktu Pernikahan, Bukan Pada Setiap Kesempatan.
b.Alat Musik Yang Digunakan Adalah Rebana, Bukan Yang Lainnya.
c. Lagu Yang Dinyanyikan Terhindar Dari Kata-Kata Yang Kotor, Keji, Bathil, Serta Bersih Dari Kemusyirikan Dan kekufuran.
  1. Yang Menyanyi Adalah Wanita Yang Belum Dewasa, Bukan Laki-Laki.
e. Bila Suatu Resepsi Pernikahan Menghadirkan Penyanyi Wanita, Maka Kaum Laki-Laki Yang Bukan Mahram Tidak Boleh ( Haram ) Menghadirinya.
f. Penyelenggara Pernikahan Wajib Menjamin Kebersihan Sya’ir-Sya’ir Yang Akan Dinyanyikan, Bila Perlu Dengan Memperhatikan Sya’ir-Sya’ir Itu Terlebih Dahulu.

Jika Syarat-Syarat Ini Dipenuhi, Maka Permainan Rebana Dan Menyanyikan Lagu Diperbolehkan.
Rasulullah Menyebut Nyanyian Dalam Pernikahan Dengan Istilah „ Suara „ Karena Maksud Nyanyian Dalam Walimah Adalah Sekedar Untuk Memberitahukan Adanya Acara Pernikahan, Bukan Untuk Menikmati Suara Yang Merdu Dari Penyanyi. ( Lihat Al-I’Laam Bianna Al-Azif Wal Ghinaa Haraam ( hlm.36-37 ).

SYUBHAT  KEEMPAT  :

Orang-Orang Yang Hobi Lagu Dan Musik Menyatakan, : ” Tidak Ada Nash Yang Shahih Dan Tegas Yang Melarang Memainkan Piano Dan Alat-Alat Musik Lainnya.”

Bantahan Terhadap Syubhat Ini :

Alat-Alat Musik Disebut Dengan Istilah Al-Ma’Aazif. Sedangkan Al-Ma’Aazif Telah Diharamkan Secara Tegas Dalam Shahiih Al-Bukhari Dan Kitab-Kitab Hadits Lainnya. Hadits-Hadits Tersebut Memang Tidak Menyebutkan Alat-Alat Musik Yang Diharamkan Secara Terinci. Namun Dengan Demikian Apakah Para Pencinta Musik Itu Menginginkan Agar Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Menyebutkan, „ Gitar Haram, Piano Haram, Kecapi Haram, Seruling Haram,“ Dan Seterusnya Sampai Semua Jenis Alat Musik Di Dunia Ini Tidak Satu Pun Yang Luput Disebutkan ? Sebutan Al-Ma’Aazif Dalam Nash Hadits Tentu Saja Mencakup Semua Alat Musik. Demikian Pula Dengan Suara Penyanyi Lelaki Ataupun Perempuan, Keduanya Termasuk Dalam Pengertian Al-Ma’Aazif ( Lihat Al-I’Laam Bianna Al-Azif Wal Ghinaa Haraam ( Hlm.47-48 )

SYUBHAT  KELIMA  :

Mereka Juga Berdalil Dengan Satu Riwayat Dari Nafi’Maula Ibnu’Abbas, Ia Berkata, : “ Ibnu’Umar Radhiyallaahu’Anhuma Pernah Mendengar Suara Seruling Seorang Penggembala, Lalu Beliau Menyumbat Kedua Telinganya Dengan Kedua Jari Tangannya, Kemudian Pindah Ke Jalan Yang Lain Sambil Berkata, : „Wahai Nafi’! Apakah Engkau Masih Mendengarnya?“ Aku Menjawab, : „ Ya, Masih.“ Lalu Beliau Terus Berjalan Sehingga Aku Berkata, :“ Aku Sudah Tidak Mendengarnya.“ Barulah Beliau Melepaskan Tangannya Dari Telinganya Dan Kembali Kejalan Itu Lalu Beliau Berkata, : „ Beginilah Aku Melihat Rasulullah Shallallaahu’ Alaihi Wa Sallam Ketika Beliau Mendengar Suara Seruling. Beliau Melakukannya Seperti Ini,“ ( Hadits Shahih : Diriwayatkan Oleh Ahmad ( II/8,38),Abu Dawud ( no.4924,4926 ), Ibnu Hibban ( no. 2013-Al-Mawaarid ), Al-Ajurri Dalam Tahriim Nard Wasy Syatranj Wal Malaahi ( no. 64 ), Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( X/222 ), Dan Ibnul Jauzi Dalam Talbiis Ibliis ( hlm. 238),Al-Muntaqan Nafiis ( hlm. 304 ).
Ibnu Hazm Rahimahullaah Mengatakan, : “ Jika Hal Itu Haram, Maka Rasulullah Shallallaahu’ Alaihi Wa Sallam Tidak Membolehkan Ibnu’Umar Mendengarnya, Dan Ibnu Umar Tidak Membolehkan Nafi’ Mendengarnya. Hanya Saja Nabii Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Membenci Segala Hal Yang Bukan Termasuk Amalan Yang Mendekatkan Diri Kepada Allah, Sebagaimana Membenci Makan Sambil Bersandar, Dan ….,Dan …., Jika Hal Itu Haram, Maka  Rasulullah Tidak Cukup Dengan Menutup Kedua Telinganya Tanpa Memerintahkan Agar Hal Itu Ditinggalkan Atau Melarangnya.“

Bantahan Terhadap Syubhat Ini :

Pernyataan Beliau Dapat Dibantah Dengan Beberapa Poin Berikut :

a. Ibnu Hazm Tidak Membedakan Antara Samaa’ ( Mendengarkan Tanpa Unsur Kesengajaan ) Dengan Istimaa’ ( Sengaja Mendengarkan ) Sehingga Dia Menafsirkan Yang Pertama ( Samaa’ ) Dengan Yang Kedua ( Istimaa’). Padahal Yang Dilarang Adalah Istimaa’.

b.Seakan-Akan Ibnu Hazm Membayangkan Bahwa Penggembala Yang Meniup Seruling Itu Berada Di Hadapan Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Sehingga Beliau Bisa Memerintahkannya Dan Melarangnya. Padahal Kemungkinan Hadits Ini Mengisyaratkan Bahwa Penggembala Itu Berada Di Kejauhan Yang Tidak Terlihat Orangnya, Dan Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Hanya Mendengarnya Saja.

c. Kemungkinan Hal Itu Sebelum Adanya Larangan Terhadap Alat-Alat Musik.

  1. Jika Semua Hal Diatas Tidak Dapat Diterima, Maka Hal Ini Adalah Kebolehannya Yang Khusus Terhadap Seruling Penggembala. Sebuah Alat Musik Yang Sederhana Yang Lemah Dalam Menggerakkan Jiwa, Tabi’at, Dan Mengeluarkannya Dari Batas Kelurusan. Lantas Bagaimana Mungkin Dia Dapat Disejajarkan Dengan Alat-Alat Musik Lainnya Semisal Kecapi Dan Dawai Dan Selain Keduanya Yang Beraneka Ragam Jenisnya Seiring Dengan Berjalannya Zaman, Khususnya Zaman Kita Sekarang Ini, Sehingga Para Penyanyi Pun Terfitnah Untuk Menggunakan Alat-Alat Musik Dan Masyarakat Terfitnah Dengan Mendengarkannya Dan Menjadi Lalai Karenanya ( Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( Hlm. 117-119 ).

FAEDAH  :

 Al-Hafizh Ibnu Rajab Rahimahullaah Menjelaskan Tentang Hadits Ibnu’Umar Radhiyallaahu’Anhuma Di Atas, : “ Barangsiapa Mendengar Lantunan lagu Dan Musik Sedangkan Ia Dalam Perjalanan Atau Sedang Duduk, Hendaklah Ia Meletakkan Kedua Jarinya Di Kedua Telinganya Sebagaimana Dalam Hadits Ini,“ ( Majmuu’Rasaa-il Ibnu Rajab/Nuzhatul Asmaa’( II/453 )

SYUBHAT  KEENAM  :

Sebagian Mereka Mengatakan,“ Selama Musik Dan Nyanyian Itu Tidak Membangkitkan ……. ( Maaf Disensor )  Maka Tidak Mengapa.“ Di Antara Yang Berpendapat Seperti Ini Adalah : SYAIKH MUHAMMAD ABU ZAHRAH, Dr: YUSUF AL-QARDHAWI, Dan Dr: MUHAMMAD AL-GHAZALI.

Bantahan Terhadap Syubhat Ini  :

Perkataan Ini Harus Ditolak Karena Bertentangan Dengan Hadits-Hadits Shahih Yang Mengharamkan Alat-Alat Musik. Juga Bertentangan dengan Perkataan Para Imam dari Kalangan Salafus Shalih.Dan Syarat Yang Mereka Buat,“ Selama Tidak Membangkitkan …….( Maaf Disensor )“ Adalah Syarat Yang Tidak Bisa Dipraktekkan, Dan Tidak Ada Kaidahnya.Sebab, Apa Yang Membangkitkan ( Maaf Disensor ) Tersebut Sifatnya Relatif, Berbeda Antara Laki-Laki Dan Wanita, Tua Atau Muda, Dan Mudah …..( Maaf Disensor ) Atau Tidak. Terakhir Bahwa Syarat Itu Mereka Buat-Buat Sendiri Yang Tidak Pernah Di Katakan Oleh Para Ulama Salaf. ( Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm. 5-9 ).

SYUBHAT  KETUJUH  :

Mereka Juga Beralasan Bahwa Diharamkannya Lagu Dan Musik Apabila Diiringi Dengan Adanya Khamr, Begadang Yang Diharamkan, Dan Hal-Hal Yang Diharamkan Lainnya, Dengan Adanya Iringan Yang Haram Inilah Para Ulama Mengharamkan Atau Memakruhkan Lagu Dan Musik. Mereka Beragumen Dengan Hadits Rasulullah Shallallaahu’Alahi Wa Sallam, :“ Sungguh Akan Ada Orang-Orang Dari Umatku Yang Meminum Kahmr ( Minuman Keras ), Mereka Menamakannya Dengann Selain Namanya. Mereka Dihibur Dengan Musik Dan ( Alunan Suara ) Biduanita, Maka Allah Akan Membenamkan Mereka Kedalam Bumi Dan Dia Akan Mengubah Bentuk Sebagian Mereka Menjadi Kera Dan babi.“ ( Shahih : HR. Ibnu Majah ( no.4020 ), Ahmad ( V/342 ), Al-Baihaqi Dalam Sunannya ( VIII/295, X/221 ), Ibnu Hibban ( no. 1384-Al-Mawaarid ), Ibnu Abi Syaibah Dalam Al-Mushannaf ( VIII/81, no.24108 ), Dan Ibnu Asaakir. Lafazh Ini Milik Ibnu Majah.Lihatt Tahriim Aalaatith Tharb ( halm. 44-45 ).

Bantahan Terhadap Syubhat Ini :

Pengharaman Ulama Terhadap Lagu Dan Musik Tidaklah Dengan Alasan Karena Keduanya Itu Diiringi Dengan Hal-Hal Yang Haram Tersebut, Bahka Pengharaman Mereka Terhadap Lagu Dan Musik Itu Berdasarkan Pada Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Lagu Dan Musik Itu Sendiri Meskipun Tidak Diiringi Dengan Hal-Hal Yang Haram Yang Disebutkan Tadi, Dan Sangkaan Terhadap Para Ulama Bahwa Mereka Mengharamkan Lagu Dan Musik Karena Diiringi Hal-Hal Yang haram Adalah Sangkaan Yang Tertolak.

Sesungguhnya Nyanyian Adalah Haram Meskipun Tidak Diriingi Dengan Hal-Hal Yang Haram Lainnya, Sebagaimana Minum Khamr-Sebagaimana Disebut Dalam Hadits Diatas-Adalah Haram Meskipun Tidak Diiringi Dengan Nyanyian.( Lihat Al-Bayaan Li Akhthaa-i Ba’dhil Kutttaab ( hlm, 271-272 ).

SYUBHAT  KEDELAPAN  :

Mereka Juga Beralasan Bahwa Barangsiapa Yang Meniatkan Dengan Nyanyian Itu Sebagai Penolongnya Dalam Melakukan Perbuatan Maksiat Maka Dia Orang Yang Fasik, Dan Barangsiapa Yang Meniatkannya Untuk Membuat Jiwa Bersemangat Sehingga Menjadi Kuat Dalam Melakukan Ketaatan Kepada Allah Dan Melakukan Amalan Kebaikkan Maka Orang itu Adalah Orang Yang Taat Dan Berbuat baik Serta Perbuatannya itu ( Mendengarkan Musik ) Merupakan Kebenaran. Serta BarangsiapaYang Tidak Meniatkannya, Baik Untuk Ketaatan Maupun Kemaksiatan Maka Ia Dimaafkan Dengan Menyanyikan Lagu Tersebut.

Bantahan Terhadap Syubhat Ini :

Ini Adalah Pendapat Ibnu Hazm Yang Dibangun Diatas Madzhabnya Yang Menghalalkan Nyanyian Yang Menurutnya Sama Dengan Hukum Segala Hal Yang Mubah. Kita Telah Mengetahui Bahwa Pendapat ( Madzhab ) Ini Adalah Bathil Yang Ditolak Oleh Dalil-Dalil Shahih Dari Al-Qur’an Dan As-Sunnah Yang Menunjukkan tentang Haramnya Nyanyian Dan Sengaja Mendengarnya, Maka Janganlah Menganggap Pendapat itu Sedikit Pun.

Sebab, Nyanyian Dan Musik Menghalangi Dari Ketaatan Kepada Allah Ta’ala Dan Menyesatkan Seseorang Dari Jalan Allah Ta’ala. Wallaahu A’lam. Lihat Al-Bayaan Li- Akhthaa-i Ba’dhil Kuttaab ( II/274-275 ).
Niat Yang Baik Tidak Bisa Menjadi Sesuatu Yang Haram Menjadi Halal Apalagi Menjadikannya Sebagai Pendekatan Diri Kepada Allah. Apa Pendapat Anda Jika Ada Seorang Muslim Yang Menganggap Halal Khmar ( Minuman Keras ) Dengan Alasan Bahwa Khamr Tersebut Dapat Mengingatkan Dirinya Akan Surga? Yang Demikian Ini Dapat Juga Dikatakan Pada Pebuatan Zina! Maka Bertakwalah Kepada Allah, Janganlah Membuka Untuk Manusia Pintu Penghalalan Hal-Hal Yang Diharamkan Allah Ta’ala. Lihat Tahriim Aalaatith Tharb ( hlm.177 ).

HUKUM  NYANYIAN  SHUFI  DAN  NASYID  ISLAMI  ( 11 ).

Apabila Nasyid Tersebut Diiringi Alat Musik, Maka Hukumnya Menjadi Haram. Adapun Jika Tanpa Diiringi Alat Musik, Berikut Penulis Nukilkan Fatwa-Fatwa Para Ulama Terdahulu Dan Para Ulama Abad Ini Tentang Hal Tersebut  :

1. IMAM IBNU RAJAB Al-HANBALI RAHIMAHULLAAH ( Wafat Th. 795 H ).

Beliau Rahimahullaah Berkata, : ” Mendengarkan Kasidah-Kasidah Yang Mengandung ( Anjuran ) Untuk Zuhud, Takut ( Akan Adzab Allah ), Dan Kerinduan ( Kepada-Nya ) Banyak Dilakukan Oleh Ahli Suluk Dan Ahli Ibadah Dan Bisa Jadi Mereka Melantunkannya Dengan Salah Satu Bentuk Nada ( Irama ) Demi Memperoleh Kelembutan Hati, Kemudian Ada Diantara Mereka Yang Memukul-Mukul Di Atas Kulit Dengan Menggunakan Tongkat ( Maksudnya Memukul Beduk Dan Yang Sepertinya ).Mereka Menamakannya ( Kasidah-Kasidah Tersebut ) Dengan At-Taghbir. Dan Sebagian Besar Ulama Membencinya. Yazid Bin Harun Berkata, : ” Tidak Ada Yang Memainkan Taghbir Kecuali Orang Fasik,” Lantas Kapankah Taghbir Itu Mulai Muncul? Telah Shahih Dari Imam Asy-Syafi’i Dari Riwayat  Al-Hasan Bin’Abdul’Aziz Al-Jarwi Dan Yunus Bin’Abdul A’la Bahwa Beliau ( Imam Asy-Syafi’i ) Berkata, : ” Aku Meninggalkan Sesuatu Di Irak Yang Mereka Sebut-Sebut  Dengan At-Taghbir, Hasil Buatan Orang-Orang Zindig ( Munafik ). Dengannya Mereka Menghalangi Manusia Dari al-Qur’an,’ Imam Ahmad Juga Membencinya Dan Berkata,: “ Itu ( Taghbir ) Bid’ah Dan Diada-Adakan.” Dikatakan Kepada Beliau, :” Sesungguhnya Ia Dapat Melembutkan hati,” Beliau Menjawab, : ” Bid’ah “. ( Majmuu’Rasaa-il Ibni Rajab ( Nuzhatul Asmaa ‘II/463 ).

Beliau Rahimahullaah Juga Berkata, : ” Tidak Diragukan Lagi Bahwa Mendekatkan Diri Kepada Allah Dengan Mendengarkan Nyanyian Yang Dilagukan Apalagi Diiringi Alat Musik Merupakan Salah Satu Hal Yang Diketahui Secara Pasti Dari Agama Islam Bahkan Dari Seluruh Syari’at Para Rasul Bahwa Hal Itu Bukanlah Sesuatu Yang Dapat Mendekatkan Diri Kepada Allah Dan Tidak Termasuk Sesuatu Yang Dapat Mensucikan Hati Dan Membersihkannya. Karena Allah Ta’ala Telah Mensyari’atkan Melalui Lisan Para Rasul-Nya Segala Apa Yang Dapat Mensucikan Jiwa Dan Membersihkannya Dari Segala Kotoran Dan Bahayanya,” ( Majmuu’ Rasaa-il Ibni Rajab ( Nuzhatul Asmaa’ II/462 )

2. SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAAH  :

Beliau Menyatakan Dalam Ceramah Yang Direkam Dalam Kaset, Dengan Judul,” HUKUM NASYID ISLAMI “ Beliau Rahimahullaah Menuturkan, : “ Sudah Saatnya Bagi Dunia Islam Untuk Bangkit Dari Kelalaian Dan Tidur Panjang Untuk Kembali Kepada Islam, Selangkah Demi Selangkah. Sudah Saatnya Bagi Orang-Orang Yang Berkepentingan Untuk Menyadari Bahwa Disana Ada Sekian Banyak Hukum Yang Bertentangan Dengan Syari’at, Yang Mereka  Ambil, Disahkan, Dan Diterapkan,Yang Diberi Nama Dengan Selain Nama Syari’at. Kita Harus Menyadari Hakikat Ini, Berupa Perubahan Akibat Karena Perubahan Nama, Diantaranya Apa Yang Dinamakan Dengan Nasyid Islami.

Selama Empat Belas Abad Tidak Pernah Ditemukan Nasyid-Nasyid Yang Kemudian Disebut Dengan Nasyid Islami. Ini Merupakan Perkara Baru Yang Diada-Adakan Pada Zaman Sekarang Karena Mengikuti Satu Dua Orang Yang Pernah Muncul Sepanjang Beberapa Abad Yang Lampau, Namun Tidak Lepas Dari Penging-karan Para Pemuka Ulama, Yaitu Apa Yang Disebut Dengan lagu-Lagu Shufi Yang Biasa Dilantunkan Dalam Majelis-Majelis Mereka, Yang Mereka Sebut Dengan Majelis Dzikir...... Sedangkan Pada Zaman Sekarang Ini Nasyid-Nasyid Itu Menggantikan Posisi Lagu-Lagu Yang Biasa Dilantunkan Orang-Orang Shufi, Yang Ternyata Mereka Mendapat Serangan Yang Gencar Dari Para Ulama.Bahkan Serangan Ini Tampak Semakin Gencar Pada Zaman Sekarang, Sampai Akhirnya Suara Orang-Orang Shufi Tidak Lagi Terdengar.....”( Lihat Al-Qaulul Mufiid Fii Hukmil Anaasyiid ( hlm.31-32 ).

3. SYAIKH  SHALIH  BIN  FAUZAN  HAFIZHAHULLAAH

Beliau Menyatakan Di Dalam Al-Khuthab Al-Mimbariyyah ( III/184-185 ) Yang Isinya Sebagai Berikut, : “ Yang Perlu Diwaspadai Ialah Maraknya Peredaran Kaset-kaset Nasyid Di Kalangan Remaja Aktivis Agama, Yang Dibawakan Beberapa Orang Penyanyi, Yang Mereka Sebut Dengan Istilah “ Nasyid Islami,” Yang Pada Dasarnya Sama Dengan Lagu-Lagu Yang Banyak Beredar. Bahkan Adakalanya Dibawakan Dengan Suara Yang Menggoda, Yang Dijual Di Tempat-Tempat Penjualan Kaset-Kaset Bacaan Al-Qur’an Dan Ceramah Agama.

Penamaan Nasyid-Nasyid Ini Dengan Sebutan “ Nasyid Islami “ Merupakan Penamaan Yang Keliru Karena Islam Tidak Mensyari’atkan Nasyid-Nasyid Itu Kepada Kita, Tetapi Dia Mensyari’atkan Berdzikir Kepada-Nya, Membaca Al-Qur’an, Dan Mempelajari Ilmu Yang Bermanfaat. Adapun Nasyid-Nasyid Itu Berasal Dari Agama Orang-Orang Shufi Yang Memang Biasa Berbuat Bid’ah, Yang Menjadikan Agama Sebagai Permainan Dan Senda Gurau. Menjadikan Nasyid Sebagai Bagian Dari Agama Mirip Dengan Perbuatan Orang-Orang Nasrani, Yang Menjadikan Agama Mereka Berupa Nyanyian-Nyanyian Yang Dibawakan Secara Berbarengan. Yang Harus Dilakukan Ialah Justru Mewaspadai Nasyid-Nasyid Tersebut, Melarang Penjualan Dan Peredarannya Karena Nasyid-Nasyid Itu Mendatangkan Cobaan Terhadap Orang Yang Selama Ini Penuh Dengan Semangat. ( Lihat Al-Qaulul Mufiid Fii Hukmil Anaasyiid ( hlm. 37-38 ).

4. SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-‘UTSAIMIN RAHIMAHULLAAH

Beliau Rahimahullaah Mengatakan, : ” Nasyid Islami Merupakan Nasyid Yang Diada-Adakan, Yang Pernah Dibuat Oleh Orang-Orang Shufi. Karena Itu, Nasyid Tersebut Harus Ditinggalkan Lalu Beralih Kepada Al-Qur’an Dan As-Sunnah, Kecuali Jika Sedang Berada Di Medan Perang Untuk Membakar Semangat Jihat Di Jalan Allah, Maka Hal Itu Bagus.Jika Nasyid Itu Disertai Tabuhan Rebana Atau Gendang, Maka Ia Menjadi Jauh Dari Kebenaran”  ( Fataawaa Al-‘Aqiidah ( hlm.651,no 369 ).Dinukil Dari Al-Qaulul Mufiid Fii Hukmil Anaasyiid (hlm.40)

Beliu Rahimahullaah Juga Pernah Ditanya, : ” Saya Mohon Perincian Dalam Masalah Nasyid-Nasyid Islami Yang Dijual Oleh Dapur Rakaman-Dan Hukum Membelinya?”

Beliau Rahimahullaah Menjawab, : “ Saya Berikan Kepada Anda Kaidah Yang Umum, : “

1.Apabila Nasyid Itu Diiringi Dengan Rebana Maka Hukumnya Haram, Karena Rebana Tidak Boleh ( Dimainkan ) Kecuali Pada Waktu Tertentu Tidak Untuk Setiap Waktu. Dan Lebih Haram Lagi Jika Diiringi Dengan Alat Musik Atau Gendang ( Bedug ).
2.Apabila Tidak Diiringi Alat Musik Maka Kita Lihat : Apakah Nasyid Itu dinyanyikan Seperti Lagu-Lagu Yang Tidak ……( Maaf Sensor )? Maka Yang Seperti Ini Pun Tidak Boleh.
3.Apabila Nasyid Ini Dinyanyikan Oleh Para Pemudi Yang Suara Mereka Menggerakkan …. ( Maaf Sensor ) Atau Orang Lain Menikmati Suaranya Tanpa Memperhatikan Kandungan Dari Syair Itu Sendiri, Maka Ini Pun Tidak Diperbolehkan.( Silsilah Liqaa-aat Baabil Maftuuh, Al-Maktabah Ash-Shautiyyah, Kaset ( no.111-Wajah Kedua ) Yang Ditanda Tangani Oleh Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‚Utsaimin. Dinukil Dari Ar-Radd’Alal Qardhawi Wal Judai’i ( hlm. 586 ) Karya Syaikh’Abdullah Bin Ramadhan Bin Musa.

5. SYAIKH  AHMAD  BIN  YAHYA  BIN  MUHAMMAD  AN-NAJMI RAHIMAHULLAAH

Beliau Mengatakan, : “ Saya Tidak Menganggap Mendengarkan Sya’ir Adalah Haram. Toh Nabi Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Juga Mendengarkannya. Tetapi, Orang-Orang Pada Zaman Sekarang Mengikuti Jalan Orang-Orang Shufi Dalam Masalah Nasyid Ini, Yang Katanya Untuk Membangkitkan Hati.

Ibnul Jauzi Menyebutkan Didalam Kitabnya, Naqdul’Ilmi Wal’Ulamaa ( hlm.230 ) Pernyataan Imam Asy-Syafi’i,“ Aku Meninggalkan Sesuatu Di Irak, Yang Diada-Adakan Oleh Orang-Orang Zindiq. Mereka Membuat Orang-Orang Sibuk Dengannya Dan Meninggalkan Al-Qur’an, Yang Mereka Sebut Dengan Istilah At-Taghbiir,“

Ibnul Jauzi Menyatakan, Abu Manshur Al-Azhari Menyatakan Bahwa Al-Mughbirah Adalah Orang-Orang Yang Berdzikir Kepada Allah Dengan Do’a Dan Wirid. Mereka Menyebut Sya’ir Yang Berupa Dzikir Kepada Allah Itu Dengan Nama At-Taghbiir. Seakan-Akan Jika Mereka Melantunkan Sya’ir-Sya’ir Itu, Maka Mereka Layak Disebut Mughbirah Berdasarkan Makna Ini. Menurut Al-Zajjaj, Mereka Dinamakan Mughbirah Untuk Membuat Manusia Zuhud Didunia Dan Menginginkan Akherat.

Saya Katakan, : „ Urusan Orang-Orang Shufi Itu Memang Aneh. Mereka Menganggap Bahwa Mereka Menyuruh Manusia Zuhud Didunia Dengan Nyanyian, Mereka Menginginkan Akherat Dengan Nyanyian Pula. Apakah Nyanyian Itu Menjadi Sebab Zuhud Didunia Dan Keinginan Terhadap Akherat, Atau Hakikatnya Adalah Kebalikannya? Saya Tidak Ragu Dan Siapapun Yang Mengenal Allah Dan Rasul-Nya Tidak Ragu Bahwa Nyanyian Itu Tidak Membangkitkan Kecuali Keinginan Terhadap Dunia Dan Menghindari Akherat, Merusak Akhlak Dan Ilmu. Jika Mereka Memaksudkan Untuk Akherat Berarti Itu Merupakan Ibadah. Suatu Ibadah Yang Tidak Disyari’atkan Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Salam Berarti Bid’ah. Kesimpulannya, Nasyid Adalah Bid’ah. ( Al-Mauridul’Adzbuz Zulaal Fiima Untuqida’Alaa Ba’dhi Manaahiji Ad-Da’awiyyah Minal’Aqaa-idi Wal A’Maal ( hlm.223 )

6. SYAIKH  SHALIH  BIN  ‚ABDUL’AZIZ  ALU  SYAIKH  HAFIZHAHULLAAH

Beliau Mengatakan, : “ Mendengarkan Lagu-lagu Yang Diiringi Tabuhan Alat Musik Dan Qashidah-Qashidah Zuhud, Sama Dengan Sebutan At-Taghbiir, Yang Mirip Dengan Tabuhan Rebana Atau Gendang Dari Kulit, Yang Disana Dilantunkan Qashidah-Qashida Zuhud Seperti Yang Dilakukan Segolongan Orang Shufi Yang Menganjurkan Kepada Akherat Dan Menghindari Kehidupan Dunia.

Para Ulama Mengingkari At-Taghbiir Ini Dan Mereka Menolak Untuk Mendengarkan Qashidah-Qashidahan Yang Dilagukan Karena Itu Merupakan Bid’ah. Lirik Yang Digunakan Orang-Orang Shufi Itu Mirip Dengan Lagu. Para Ulama Menganggap Sebagai Bid’ah Yang Baru. Keberadaan Hal Itu Sebagai Bid’ah Sangat Jelas Sekali Karena Yang Demikian Itu Dimaksudkan Untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah. Padahal Sebagaimana Yang Diketahui, Taqarrub ( Mendekatkan Diri ) Kepada Allah Tidak Boleh Dilakukan Kecuali Menurut Apa Yang Disyari’atkan-Nya. Qashidah-Qashidah Ini Juga Sama Dengan Qashidah-Qashidah Yang Disampaikan Pada Masa Dahulu,Yang Kemudian Disegarkan Oleh Orang-Orang Shufi Pada Masa Sekarang Ini Merupakan Bid’ah Baru, Dan Hati Manusia Tidak Boleh Condong Kepadanya. ( Dinukil Dari Al-Qaulul Mufiid Fii Hukmil Anaasyiid ( hlm.44 )

1. SYAIKH BAKR ABU ZAID RAHIMAHULLAAH.

Beliau Berkata,“ Yang Perlu Kami Sampaikan Disini Bahwa Dzikir Dan Do’a Dengan Berlagu, Dengan Lirik Yang Disertai Tabuhan Alat Musik, Melantunkan Sya’ir, Tepuk Tangan, Semua Merupakan Perbuatan Bid’ah Yang Sangat Menjijikkan Dan Perbuatan Buruk, Lebih Buruk Dari Pada Berbagai Jenis Pelanggaran Dalam Berdo’a Dan Berzikir. Siapapun Yang Melakukan Hal Itu Atau Sebagian Diantaranya Harus Segera Melepaskan Diri Darinya, Tidak Membuat Dirinya  Tunduk Kepada Hawa Nafsu Dan Bisikan Setan. Siapapun Yang Melihat Sebagian Dari Hal-Hal Itu Harus Mengingkarinya. Siapa Pun Diantara Kaum Muslim Yang Memiliki Kekuatan Harus Mencegahnya, Mencela Pelakunya, Dan Meluruskanya,“ ( Tash-Hiihud Du’aa ( hlm.78 ).

BERBAGAI  KERUSAKAN  YANG  DITIMBULKAN  NYANYIAN  SHUFI  DAN  NASYID  ISLAMI  ( 12 )

Berikut Ini Beberapa Kerusakan Dan Sisi Negatif Nyanyian Shufi Dan Nasyid-Nasyid Berlabel Islam :

1.Menghabiskan Waktu Anak-Anak Hingga Para Pemuda-Pemudi Sehingga Mereka Tidak Dapat Memanfaatkan Waktu Itu Untuk Hal-Hal Yang Ber-Manfaat Bagi Mereka
2.Melakukan Penyerupaan Dengan Musik-Musik Dari Barat Maupun Timur, Yang Dilakukan Para Penyanyi Dan Pemusiknya.
3.Menyerupai Lagu-Lagu Gereja Yang Biasa Dinyanyikan Orang-Orang Nasrani Ketika Mereka Sedang Melakukan Misa Atau Kebaktian Di Gareja.
4.Menyerupai Kebiasaan Orang-Orang Shufi Yang Berdzikir Secara Berbarengan Dengan Membentuk Lingkaran.
5.Melibatkan Anak-Anak Kecil Dengan Suaranya Yang Menarik Dan Merdu.
6.Melibatkan Gadis-Gadis Remaja Yang Belum Berusia Balig Dengan Beberapa Usia Yang Berbeda, Yang Terkadang Agak Sulit Untuk Dibedakan Antara Suara Mereka Dengan Suara Remaja Putri Yang Sudah Balig Jika Tidak Diperhatikan Secara Seksama.
7.Mengganti Bacaan Al-Qur’an Dengan Lagu-Lagu Dan Nasyid Dalam Rangka Menarik Perhatian Para Remaja Dan Pemuda, Dengan Alasan Mereka Tidak Merespon Jika Diajak Untuk Mengaji Al-Qur’an.
8.Mengganti As-Sunnah Dengan Nasyid Dengan Alasan Karena Tidak Ada Respon Jika Diajak Mempelajati As-Sunnah.
9.Memenuhi Setiap Penjuru Dengan Nasyid Sehingga Menggeser Bacaan Al-Qur’an.
10.  Munculnya Beberapa Grup Nasyid Yang Terdiri Dari Beberapa Personil Penyanyi, Lalu Mereka Tampil Di Tempat-Tempat Umum Dan Terbuka, Disekolah Dan Lain Sebagainya.
11.  Tindakkan Sebagai Orang Yang Menyamakan Lagu-Lagu Fasik Dengan Makna-Makna Yang Didalamnya Ada Dzikrullah, Yang Kemudian Dilakukan Manusia Dalam Acara-Acara Pertemuan Mereka.
12.  Menamakan Sya’ir-Sya’ir Tersebut Dengan „ Islami „ Lalu Mereka Memasukkan Kedalam Syari’at Allah Dan Agama-Nya Sesuatu Yang Bukan Bagian Darinya. Memang Diantara Ahlus Sunnah Ada Yang Melantunkan Sya’ir-Sya’ir Namun Tak Seorang Pun Diantara Mereka Yang Menyatakan Bahwa Ini Bagian Dari Islam, Tapi Masing-Masing Mempunyai Hukumnya Sendiri-Sendiri. Anda Mempunyai Hak Untuk Membedakan Antara Yang Mubah, Mustahab, Wajib, Haram, Dan Makruh. ( Lihat Al-Qaulul Mufiid Fii Hukmil Anaasyiid ( hlm. 10-11 ).

KIAT – KIAT  MENINGGALKAN  LAGU  DAN  MUSIK  ( 13 )

Ada Beberapa Kiat Agar Kita Dapat Meninggalkan Kebiasaan Mendengarkan Lagu Dan Musik, Diantara Kiat Tersebut Adalah  :
1.Bertaubat Kepada Allah Dengan Taubat Yang Iklas, Jujur, Dan Benar.
2.Berdo’a Kepada Allah Agar Diberikan Taufik Dan Kemudahan untuk Meninggalkan Lagu Dan Musik.
3.Menjauhkan Diri Untuk Tidak Mendengarkan Lagu Dan Musik, Baik Yang Dimainkan Di Radio, Televisi, Maupun Dari Selain Keduanya.
4.Dalam Islam Tidak Ada Istilah Hobi Kepada Sesuatu Yang Mengandung Dosa Dan Maksiat. Hobi Harus Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan Syari’at Dan Tidak Boleh Melanggar Syari’at.
5.Lawan Terbesar Dari Lagu Dan Musik Adalah Dzikrullaah ( Berdzikir Kepada Allah ), Membaca Al-Qur’an, Terutama Membaca Surat Al-Baqarah, Berdasarkan Sabda Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam,:“ Janganlah Kalian Jadikan Rumah-Rumah Kalian Seperti Kuburan. Sesungguhnya Setan Akan Lari Dari Rumah Yang Dibacakan Surat Al-Baqarah Didalamnya,“ ( Shahih : HR. Muslim ( no. 780 ) Dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallaahu’Anhu.)

Allah Ta’ala Berfirman,:“ Wahai Manusia! Sungguh, Telah Datang Kepadamu Pelajaran ( Al-Qur’an ) Dari Rabb-Mu, Penyembuh Bagi Penyakit Yang Ada Dalam Dada, Dan Petunjuk Serta Rahmat Bagi Orang Yang Beriman.“ ( QS. Yunus : 57 ).

6.Membaca Sirah Nabi Muhammad Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Dan Kepribadian Beliau Serta Membaca Kisah-Kisah Para Shahabat Radhiyallaahu’Anhum.
7.Ingatlah Bahwa Bernyanyi Dan Main Musik Tidak Ada Manfaatnya Begitu Pula Mendengarkannya. Semua Itu Adalah Perbuatan Yang Sia-Sia. Sifat Orang Yang Beriman Adalah Meninggalkan Hal Yang Sia-Sia.
8.Berteman Dengan Orang-Orang Yang Shalih. Sebab, Teman Yang Shalih Akan Senantiasa Mengajaknya Kepada Ketaatan Kepada Allah Ta’ala Dan Melarangnya Dari Berbuat Maksiat Kepada Allah Ta’ala. Selain Itu, Agama Seseorang Tergantung Dari Agama Sahabat Karibnya. Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Bersabda,:“ Seseorang Itu Tergantung Pada Agama Teman Karibnya. Maka Hendaklah Sesorang Dari Kalian Memperhatikan Dengan Siapa Ia Bersahabat Karib.“ ( Hasan : HR. Ahmad ( II/303,334 ), Abu Dawud ( no.4833 ), Dan At-Tirmidzi ( no.2378 ).

MENCUKUPKAN  DIRI  DENGAN  MENDENGARKAN  WAHYU  ILAHI  ( 14 )

Allah Tabaaraka Wa Ta’ala Berfirman,:“ Katakanlah ( Muhammad ),’Sesungguhnya Aku Hanya Memberimu Peringatan Sesuai Dengan Wahyu. Tetapi Orang Tuli Mendengar Seruan Apabila Mereka Diberi Peringatan,“ ( QS. Al-Anbiyaa’: 45 )

Syaikh’Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di Rahimahullaah Dalam Menafsirkan Ayat Ini Berkata, : “ Orang Tuli Artinya Orang Yang Tidak Dapat Mendengar Apa Pun Karena Pendengarannya Rusak Dan Mengalami Disfungsi. Syarat Mendengar Suara Ialah Ada Tempat Atau Perangkat Yang Dapat Menerima Suara Itu. Begitu Pula Wahyu, Merupakan Sebab Kehidupan Hati Dan Ruh Serta Pemahaman Tentang Allah. Tetapi Jika Hati Tidak Dapat Menerima Untuk Mendengarkan Petunjuk Maka Kaitan Hati Itu Dengan Petunjuk Atau Iman Sama Dengan Keadaan Orang Yang Tuli Dalam Hubungannya Dengan Suara.” ( Taisiir Kariimir Rahmaan Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan ( hlm. 552 ) Cet. Maktabah Al-Ma’arif.

Allah Ta’ala Juga Berfirman, : “ Apakah Tidak Cukup Bagi Mereka Bahwa Kami Telah Menurunkan Kepadamu Kitab ( Al-Qur’an ) Yang Dibacakan Kepada Mereka ? Sungguh, Dalam ( Al-Qur’an ) Itu Terdapat Rahmat Yang Besar Dan Pelajaran Bagi Orang-Orang Yang Beriman.” ( QS: Al-Ankabuut : 51 )

Dalam Menafsirkan Ayat Ini Syaikh’Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di Rahimahullaah Mengatakan, Setelah Beliau Menjelaskan Beberapa Sisi Kemukjizatan Al-Qur’an,” Semua Itu Sudah Cukup Bagi Orang Yang Menginginkan Kebenaran Dan Berbuat Untuk Mencari Kebenaran. Maka Allah Tidak Mencukupkan Bagi Orang Yang Merasa Tidak Cukup Dengan Al-Qur’an Dan Dia Juga Tidak Memberikan Kesembuhan Kepada Orang Yang Belum Merasa Sembuh Dengan Al-Qur’an.Siapa Yang Merasa Cukup Dengan Al-Qur’an Dan Menjadikannya Sebagai Petunjuk, Maka Dia Akan Mendapatkan Rahmat Dan Kebaikan. Karena Itulah Allah Berfirman, : “ Sesungguhnya Dalam ( Al-Qur’an ) Itu Terdapat Rahmat Yang Besar Dan Pelajaran Bagi Orang-Orang Yang Beriman,”Pasalnya, Didalam Al-Qur’an Bisa Didapat Pelajaran Yang Banyak, Kebaikan Yang Melimpah, Pensucian Bagi Hati Dan Ruh, Membersihkan’Aqidah Dan Meyempurnakan Akhlak, Serta Didalamnya Terkandung Pintu-Pintu Ilahi Dan Rahasia-Rahasia Rabb-Nya.” ( Taisiir Kariimir Rahmaan Fii Tafsiiri Kalaamil Mannaan ( hlm. 678 ) Cet. Maktabah Al-Ma’arif.).

Allah Tabaaraka Wa Ta’aala Berfirman, : “ Dan Orang-Orang Yang Kafir Berkata,’ Janganlah Kalian Mendengarkan ( Bacaan ) Al-Qur’an Ini Dan Buatlah Kegaduhan Terhadapnya Agar Kamu Dapat Mengalahkan ( Mereka ).” ( QS. Fushshilat : 26 )

Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullaah Berkata, : ” Firman Allah Ta’ala,’Dan Orang-Orang Yang Kafir Berkata,’ Janganlah Kalian Mendengarkan ( Bacaan ) Al-Qur’an Ini.’ Maksudnya, Diantara Mereka Saling Berpesan Agar Tidak Mentaati Al-Qur’an Dan Tidak Tunduk Kepada Perintah-Perintahnya. Dan Firman Allah,’ Dan Buatlah Kegaduhan Terhadapnya,’ Maksudnya, Jika Al-Qur’an Dibacakan, Maka Janganlah Kalian Dengarkan. Sebagaimana Dikatakan Mujahid,’ Dan Buatlah Kegaduhan Terhadapnya,’ Yakni,: Dengan Bersiul Dan Bertepuk Tangan Serta Mencampur-Adukkan Perkataan Terhadap Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam.’Jika Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Membaca Al-Qur’an, Orang-Orang Quraisy Melakukannya.

Adh-Dhahhak Berkata dari Ibnu’Abbas Radhiyallaahu’Anhuma,’Dan Buatlah Kegaduhan Terhadapnya.’ Yakni : Ejekah Dia.’ Firman Allah,’Agar Kalian Dapat Mengalahkan ( Mereka ),’Inilah Kondisi Orang-Orang Yang Bodoh Dari Kalangan Orang-Orang Kafir Dan Orang-Orang Yang Menempuh Sikap Yang Sama Dengan Mereka Ketika Mendengarkan Al-Qur’an. Untuk Itu Allah Ta’ala Memerintahkan Para Hamba-Nya Yang Beriman Agar Tidak Bersikap Demikian Dengan Firman-Nya’Azza Wa Jalla, : “ Apabila Dibacakan Al-Qur’an Maka Dengarkanlah Dan Diamlah Agar Kamu Mendapat Rahmat.” ( QS: Al-A’raaf : 204 )  ( Tafsiir Ibni Katsiir ( VII/174 ) Cet.Daar Thayyibah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullaah Mengatakan, : ” Adapun Mendengarkan Yang Disyari’atkan Allah Ta’ala Atas Hamba-Nya Maka Pendahulu Ummat Ini Dari Kalangan Para Shahabat, Tabi’in, Dan Orang-Orang Yang Mengikuti Mereka Sepakat Atasnya Dikarenakan Kebaikan Hati Mereka Dan Kesucian Jiwa Mereka, Yaitu Mendengarkan Ayat-Ayat Al-Qur’an, Inilah Perbuatan Para Nabi, Orang-Orang Yang Beriman, Orang-Orang Yang Berilmu, Dan Orang-Orang Yang Bijak.....

Mendengarkan Seperti Inilah Yang Allah Ta’ala Perintahkan, Sebagaimana Firman Allah Ta’ala, : “ Dan Apabila Dibacakan Al-Qur’an Maka Dengarkanlah Dan Diamlah Agar Kamu Mendapat Rahmat,” ( QS : Al-A’Raaf : 204 )

Dan Allah Ta’ala Memuji Orang-Orang Yang Mendengarkan Al-Qur’an Melalui Firman-Nya :
“ ....... Sampaikanlah Kabar Gembira Itu Kepada Hamba-Hamba-Ku, ( Yaitu ) Mereka Yang Mendengar Perkataan, Lalu Mengikuti Apa Yang paling Baik Diantaranya ( Al-Qur’an ).....” ( QS. Az-Zumar : 17-18 )

Sebagaimana Allah Ta’ala Telah Memuji As-sama’ ( Mendengarkan ) Semacam Ini, Maka Dia Mencela Orang-Orang Yang Berpaling Darinya, Sebagaimana Firman-Nya, : “ Dan Apabila Dibacakan Kepadanya Ayat-Ayat Kami, Dia Berpaling Dan Menyombongkan Diri Seolah-Olah Dia Belum Mendengarnya, Seakan-akan Ada Sumbatan Di Kedua Telinganya, Maka Gembirakanlah Dia dengan Adzab Yang Pedih.” ( QS. Luqman : 7 )

Allah Ta’ala Berfirman, : “ Dan Orang-Orang Yang Kafir Berkata,’ Janganlah Kalian Mendengarkan ( Bacaan ) Al-Qur’an Ini Dan Buatlah Kegaduhan Terhadapnya Agar Kamu Dapat Mengalahkan ( Mereka ).” ( QS. Fushshilat : 26 )
Inilah Sama’ ( Mendengarkan ) Yang Disyari’atkan Allah Ta’ala Atas Hamba-Hamba-Nya Pada Shalat Fajar Dan Dua’Isya ( Magrib Dan Isya’) Dan Selain Itu.

Dan Pada Sama’ ( Mendengarkan ) Yang Seperti Inilah Para Shahabat Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Berkumpul. Dahulu Apabila Mereka Berkumpul, Mereka Menyuruh Seseorang Dari Mereka Untuk Membaca Al-Qur’an Dan Yang lainnya Mendengarkannya.....’’’Abdullah Bin Mas’ud Radhiyallaahu’Anhu Mengatakan, : ” Rasulullah Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam Bersabda Kepadaku, : “ Bacakanlah ( Al-Qur’an ) Untukku,” Aku Menjawab, : “ Apakah Aku Akan Membacakannya Untuk Anda, Padahal Al-Qur’an Diturunkan Kepada Anda.?!” Beliau Menjawab, : “ Aku Ingin Mendengarkannya Dari Orang Lain.” Maka Aku Membacakan Untuk Beliau Surat An-Nisaa’ Hingga Sampai Pada ayat Ini, “ Maka Bagaimanakah ( Halnya Orang-Orang Kafir Nantinya ), Jika Kami Mendatangkan Seorang Saksi ( Rasul ) Dari Setiap Ummat Dan Kami Mendatangkan Engkau ( Muhammad ) Sebagai Saksi Atas Mereka ?” ( QS. An-Nisaa’: 41 ) Maka Beliau Bersabda, : “ Cukup.” Maka Ternyata Kedua Mata Beliau Mengucurkan Air Mata.” ( Shahih : HR. Al-Bukhari ( no..4582, 5049, 5050, 5055, 5056 )

Dengan Hal Itulah Allah Ta’ala Berhujjah Atas Mereka Pada Hari Kiamat, Sebagaimana Firman Allah Ta’ala, : “ Wahai Golongan Jin Dan Manusia! Bukankah Sudah Datang Kepadamu Rasul-Rasul Dari Kalanganmu Sendiri, Mereka Menyampaikan Ayat-Ayat-Ku Kepadamu Dan Memperingatkanmu Tentang Pertemuan Pada Hari Ini? Mereka Menjawab, ‘( Ya ), Kami Menjadi Saksi Atas Diri Kami Sendiri,’ Tetapi Mereka Tertipu Oleh Kehidupan Dunia Dan Mereka Telah Menjadi Saksi Atas Diri Mereka Sendiri Bahwa Mereka Adalah Orang-Orang Kafir.” ( QS. Al-An’aam : 130 )

Dan Sama’ ( Mendengarkan ) Ini Memiliki Sekian Banyak Pengaruh Keimanan Berupa Pengetahuan Yang Bersih Dan Keadaan Yang Suci, Yang Akan Panjang Bila Dijelaskan Dan Disifatkan. Dan Ia Memiliki Pengaruh Yang Baik Terhadap Jasad Berupa Kekhusyu’an Hati, Meneteskan Air Mata, Dan Bergetarnya Kulit. Dan Semua Ini Disebutkan Didalam Al-Qur’an, Serta Sifat-Sifat Ini Ada Pada Diri Para Shahabat Radhiyallaahu’Anhum.

Kesimpulannya, Bahwa Sama’ ( Mendengarkan Wahyu Ilahi ) Inilah Yang Merupakan Pokok Ke Imanan Karena Allah Ta’ala Mengutus Nabi Muhammad Shallallaahu’Alaihi Wa Sallam kepada Seluruh makhluk Agar Beliau  Menyampaikan Kepada Mereka Risalah-Risalah Dari Rabb-Nya. Maka Barangsiapa Yang Mendengar Apa Yang Disampaikan Oleh Rasul, Lalu Beriman Dengannya Serta Mengikutinya, Maka Ia Telah Mendapat Petunjuk dan Beruntung. Namun Barangsiapa Yang Berpaling Darinya, Maka Ia Telah Sesat Dan Celaka.” ( Majmuu’Fataawaa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah ( XI/557-562 ) Dengan Sedikit Diringkas.

Mendengarkan al-Qur’an Dapat Menumbuhkan Iman Didalam Hati Sebagaimana Air Menumbuhkan Tanaman. Sedangkan Mendengarkan Lagu Dan Musik Menumbuhkan kemunafikan Sebagaimana Air Menumbuhkan Tanaman. Keduanya Tidak Akan Pernah Sama. Allah Ta’ala Berfirman, : “ Dan Tidaklah Sama Orang Yang Buta Dengan Orang Yang Melihat, Dan Tidak ( Pula ) Sama Gelap Gulita Dengan Cahaya Dan Tidak ( Pula ) Sama Yang Teduh Dengan Yang Panas Dan Tidak ( Pula ) Sama Orang Yang Hidup Dengan Orang Yang Mati.......” (QS. Faathir : 19-22 )

PENUTUP

Pendapat Para Ulama Yang Penulis Sebutkan Adalah Sebagai Penguat Bagi Dalil-Dalil Yang Sudah Kuat Nasnya, Baik Dari Al-Qur’an Maupun As-Sunnah. Penulis Sengaja Membawakan Perkataan Para Shahabat Dan Para Imam Madzhab Serta Ulama Terdahulu Dan Sekarang Agar Masalah Ini Semakin Jelas. Karena, Merekalah Orang-Orang Yang Sangat Berhati-Hati Dan Teliti Dalam Memahami Al-Qur’an Dan As-Sunnah. Seandainya Ada Ulama Yang Memahami Lain Dengan Apa Yang Mereka Pahami, Maka Pendapat Yang Menyelisihinya Itu Adalah Syaadz ( Ganjil ).

Barangkali Para Penyeleweng Didunia Islam Akan Menuduh Kami Akan Mengajak Ummat Kembali Ke Abad Unta Dan Memakan Gandum Giling Karena Kami Mengajak Untuk Berpegang Teguh Kepada Dinul Islam. Tidak .......
Kami Menyadari Bahwa Kami Hidup Pada Abad Perang Bintang Dan Maju Pesatnya Teknologi. Janganlah Menuduh Pemikiran Kami Sebagai Jumud Dan Ketinggalan Zaman. Demi Allah, Kami Adalah Orang-Orang Yang Maju Dalam Arti Yang Benar. Demi Allah, Kami Adalah Orang-Orang Yang Merdeka Dan Bebas. Bebas Dari Segala Khurafat Dan Syahwat. Kami Tidak Ingin Bebas Dari Syi’ar-Syi’ar Islam Dan Kewajiban-Kewajiban Keimanan. Cita-Cita Kami Yang Tertinggi Adalah Hidup Sepenuhnya Untuk Allah Dan Menjadi Hamba-Nya Yang Setia. Kami Ingin Melaksanakan Perintah Allah Dan Rasul-Nya Serta Meninggalkan Segala Larangan Allah Dan Rasul-Nya, Baik Menyenangkan Kami Atau Pun Tidak. Ini Adalah Tekad Kami Sampai Kami Menghadap Allah.

Demikianlah Pendapat Kami Tentang Lagu Dan Musik Serta Orang Yang Mendengarkannya. ( Al-I’laam Biannal’Azif Wal Ghinaa Haraam ( 60-61 ).

Wahai Saudaraku .....! Jika Anda Termasuk Orang-Orang Yang Senang Kepada Lagu Dan Musik, Maka Segerahlah Bertaubat Kepada Allah Ta’ala Dan Mohonlah Ampunan Kepada-Nya. Janganlah Anda Mengikuti Hawa Nafsu Serta Takutlah Kepada Allah Dengan Meyakini Bahwa Apa Yang Disabdakan Rasulullah Shallallaah’Alaihi Wa Sallam Pasti Akan Terjadi Didunia Dan Akhirat.

Sikap Kita Selaku Orang Muslim haruslah Seperti Yang Allah Ta’ala Firmankan,: “ Maka Demi Rabbmu Mereka Tidak Beriman Sebelum Mereka Menjadikan Engkau ( Muhammad ) Sebagai Hakim Dalam Perkara Yang Mereka Perselisihkan, ( Sehingga ) Kemudian Tidak Ada Rasa Keberatan Dalam Hati Mereka Terhadap Putusan Yang Engkau Berikan, Dan Mereka Menerima Dengan Sepenuhnya.” ( QS. An-Nisaa’ : 65 )

“ Hanya Ucapan Orang-Orang Mukmin, Yang Apabila Mereka Diajak Kepada Allah Dan Rasul-Nya Agar Rasul Memutuskan ( Perkara ) Di antara Mereka, Mereka Berkata,’Kami Mendengar Dan Kami Taat.’ Dan Mereka Itulah Orang-Orang Yang Beruntung
( QS.An-Nuur : 51 )

“ Dan Tidaklah Pantas Bagi Laki-Laki Yang Mukmin Dan Perempuan Yang Mukmin Apabila Allah Dan Rasul-Nya Telah Menetapkan Suatu Ketetapan, Akan Ada Pilihan ( Yang Lain ) Bagi Mereka Tentang Urusan Mereka. Dan Barangsiapa Mendurhakai Allah Dan Rasul-Nya, Maka Sungguh, Dia Telah Tersesat Dengan Kesesatan Yang Nyata.” ( QS. Al-Ahzaab : 36 )

“...... Apa Yang Diberikan Rasul Kepadamu Maka Terimalah. Dan Apa Yang Dilarangnya Bagimu Maka Tinggalkanlah.....” ( QS. Al-Hasyr : 7 )

“ Dan Orang-Orang Yang Menjauhkan Diri Dari ( Perkataan Dan Perbuatan ) Yang Tidak Berguna.” ( QS Al-Mukminuun : 3 )

“ Dan Apabila Mereka Mendengar Perkataan Yang Buruk, Mereka Berpaling Darinya Dan Berkata,’ Bagi Kami Amal-Amal Kami Dan Bagi Kamu Amal-Amal kamu, Semoga Selamatlah Kamu, Kami Tidak Ingin ( Bergaul ) Dengan Orang-Orang Bodoh.” ( QS. Al-Qashash : 55 )

“ Dan Orang-Orang Yang Menjauhi Thaghut, ( Yaitu ) Tidak Menyembahnya, Dan Kembali Kepada Allah, Mereka Pantas Mendapat Berita Gembira, Sebab Itu Sampaikanlah Kabar Gembira Itu Kepada Hamba-Hamba-Ku. ( Yaitu ) Mereka Yang Mendengarkan Perkataan Lalu Mengikuti Apa Yang Paling Baik Diantaranya. Mereka Itulah Orang-Orang Yang Telah Diberi Petunjuk Oleh Allah Dan Mereka Itulah Orang-Orang Yang Mempunyai Akal Sehat.” ( QS. Az-Zumar : 17-18 )

Juga Sebagaimana Disabdakan Rasulullah Shallallaahu’Alahi Wa Sallam, “ Diantara Tanda Baiknya Islam Seseorang Adalah Ia Meninggalkan Apa-Apa Yang Tidak Berguna Baginya.” ( Shahih : HR.At-Tirmidzi ( no.2317 ) Dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallaahu’Anhu.
Wallaahu A’lam.

Bagi Pembaca Yang Masih Hobi Mendengarkan Lagu Dan Musik Segera Tinggalkan Dan Bertaubat Kepada Allah Ta’ala, Penulis Berdo’a Kepada Allah Ta’ala Mudah-Mudahan Allah Memberikan Taufiq, Kemudahan, Dan Kekuatan Agar Dapat Meninggalkan Lagu Dan Musik. Dan Mudah-Mudahan Allah Ta’ala Memberikan Kemudahan Untuk Melakukan Amal Shalih, Cinta Mendengarkan Ayat-Ayat Al-Qur’an, Dan Senantiasa Berzdikir Kepada-Nya.

Mudah-Mudahan Tulisan Ini Bermanfaat Bagi Penulis Dan Kaum Muslimin Pada Umumnya. Semoga Upaya Ini Mendapatkan Ridha Allah Ta’ala Sebagai Simpanan Amal Bagi Kami Untuk Bertemu Dengan-Nya Di Hari Yang Tidak Ada Lagi Manfaat Harta Dan Anak-Anak Melainkan Yang Menjumpai-Nya Dengan Hati Yang Selamat.

Penulis,

Abu Fat-hi
Yazid Bin Abdul Qadir Jawas


Maraaji
( Daftar Pustaka )

  1. Al-Qur’an Dan Terjemahan.
  2. Tafsiir Ibnu Jarir Ath-Thabari, Cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah.
  3. Tafsiir Ibni Katsiir, Cet. Daar Thayyibah.
  4. Tafsiir Al-Qurthubi, Cet. Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah.
  5. Tafsiir Fat-hul Qadiir, Cet. Darul Wafa’
  6. Tafsiir Kariim Ir Rahmaan Fii Tafsiiri Kalaamil Mannan, Cet. Maktabah Al-Ma’Arif.
  7. Shahiih Al-Bukhari.
  8. Shahiih Muslim.
  9. Musnad Imam Ahmad.
10.  Sunan Abi Dawud.
11.  Sunan At-Tirmidzi.
12.  Sunan Ibni Majah.
13.  Sunan An-Nasa-i.
14.  Sunan Al-Baihaqi.
15.  Shahiih Ibni Hibban.
16.  Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
17.  Al-Mu’Jamul Kabiir.
18.  Al-Adabul Mufrad.
19.  Nailul Authaar.
20.  Fat-Hul Baari.
21.  Dzammul Malaahi, Imam Ibnu Abid Dun-ya.
22.  Tahriimun Nard Wasy Syatranj Wal Malaahi, Imam Al-Ajurri, Tahqiq’Umar Gharamah Al-‘Amrawi, Cet. Darul Ifta’, Th. 1400 H.
23.  Talbiis Ibliis, Cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah.
24.  Al-Amru Bil Ma’ruf Wan Nahyu’Anil Munkar, Imam Al-Khallal.
25.  Majmuu’Fataawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, Cet. Daar’Alamul Kutub, Th.1412 H.
26.  Ighaatsatul Lahfan Min Mashaayidisy Syaithaan, Imam Ibnul Qayyim, Cet. I, Daar Ibnil Jauzi, Th.1424 H.
27.  Kaffur Ri’aa’an Muharramatil Lahwi Was Samaa’, Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami, Cet. Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah.
28.  ‘Aunul Ma’buud Syarh Sunan Abi Dawud, Al-‘Allamah Muhammad Syamsul Haq Al-‘Azhim Abadi, Darul Fikr, Th. 1415 H.
29.  Al-Muntaqan Nafiis Min Talbiis Ibliis, Syaikh’Ali Hasan Al-Halabi, Cet. I, Daar Ibnil Jauzi, Th. 1410 H.
30.  Mawaaridul Amaan Al-Muntaqa Min Ighaatsatil Lahfaan, Syaikh’Ali Bin Hasan Al-Halabi, Cet. V, Daar Ibnil Jauzi, Th. 1415 H.
31.  Tahriim Aalaatith Tharb, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Cet. I, Maktabah Ad-Dalil, Th.1416 H.
32.  Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
33.  Ghaayatul Maraam Fii Takhriiji Ahaadiitsi Al-Halaal Wal Haraam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
34.  Irwaa-ul Ghaliil Fii Takhriiji Ahaadiits Manaaris Sabiil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
35.  Aadaabuz Zifaaf, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
36.  Al-Bayaan Li Akhtha-i Ba’dhil Kuttaab, Syaikh Shalil Bin Fauzan, Cet. III, Daar Ibnil Jauzi, Th.1427 H.
37.  Hadzaa Halaal Wa Hadzaa Haraam,’Abdul Qadir Ahmad’Atha’, Cet. III, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Th. 1405 H.
38.  Majmuu Fataawaa Wa Maqaalaatul Mutanawwi’ah, Syaikh’Abdul’Aziz Bin Baaz, Cet. III, Daar Ashdaa’al-Mujtama’,Th.1421 H.
39.  Ash-Shahwah Al-Islaamiyyah Dhawaabith Wat Taujiihaat, Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Utsaimin, Cet. IV, Darul Qasim, Th. 1417 H.
40.  Al-I’lam Bi Annal’Azif Wal Ghinaa’ Haraam, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Cet. Maktabah Al-Wafa’ As-Sam’iyyah.
41.  Fiq-hul Islaam Syarh Buluughil Maraam, Syaikh’Abdul Qadir Syaibatul Hamdi, Cet.II, Mathabi’ Al-Madinah-Riyadh
42.  Taujiihaat Al-Islamiyyah Li Ishlaahil Fard Wal Mujtama’, Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Cet. I, Daar Al-Bukhari Th. 1408 H.
43.  Al-Mauridul’Adzbuz Zulaal Fiima Intaqada’Alaa Ba’dhi Manaahiji Ad-Daa’iyah Minal ‘Aqaa-idi Wal A’maal, Syaikh Ahmad Bin Yahya Bin Muhammad An-Najmi, Cet. I Maktabah Al-Furqan, Th. 1421 H.
44.  Ahaadiitsul Ma’aaziifi Wal Ghinaa’Diraasatan Hadiitsiyyatan Naqdiyyatan, Muhammad’Abdul Karim’Abdurrahman, Cet. I, Daar Ibni Hazm, Th.1427 H.
45.  Ar-Radd’Alal Qardhawi Wal Juda’i, Syaikh’Abdullah Ramadhan Bin Musa, Cet. I, Maktabah Al-Muayyid, Th.1428 H.
46.  Al-Qulul Mufiid Fii Hukmil Anaasyiid, Isham’Abdul Mun’im Al-Murri, Maktabah Al-Furqan, Th. 1421 H.
47.  Buyuut Laa Tadkhuluuha Al-Malaa-ikah, Abu Hudzaifah.
48.  Kamus-Kamus Bahasa Arab.





Sebarkan berita ini ya ikhwah! :
 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin