Pertanyaan
Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan memelihara kumis?
Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan memelihara kumis?
Jawaban
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umarرضى الله عنهما dia berkata, Rasulullahصلی الله عليه وسلم bersabda,
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umarرضى الله عنهما dia berkata, Rasulullahصلی الله عليه وسلم bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat, pent.).” [1]
Di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda (artinya), “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi.” [2]
Imam an-Nasa’i di dalam Sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam رضي الله عنه, dia berkata, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda,
مَنْ لَمْ يَأْ خُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami.” [3]
Al-‘Allamah besar dan al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu (wajib).”
Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.
Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى,
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
“Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” [Al-Hasyr : 7]
Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabiصلی الله عليه وسلم : قُصُّوا الشَّوَارِبِ(Potonglah kumis); أَحْفُوا الشَّوَارِبَ (Potonglah kumis sampai habis); جُزُّوا الشَّوَارِبَ (potonglah kumis);
مَنْ لَمْ يَأْ خُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا
(Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami)
Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi صلی الله عليه وسلم, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal ini kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang Muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.
Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya.
Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya.
Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.” [4]
Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu waliyyut taufiq. Washallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhamad wa alihi wa shahbihi.
Kumpulan fatwa-fatwa, juz III, hal. 362-363 dari Syaikh Bin Baz. Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1.
[1] Shahih al-Bukhari, kitab al-Libas, no. 5892, 5893; Shahih Muslim, kitab ath-Thaharah, no. 259.
[2] Shahih Muslim, kitab ath-Thaharah, no. 260.
[3] Sunan at-Tirmidzi, kitab al-Adab, no. 2761; Sunan an-Nasa’I, kitab ath-Thaharah, no. 13; dankitab az-Zinah, no. 5047
[4] Sunan Abu Daud, kitab al-Libas, no. 4031; Musnad Ahmad, no. 5093, 5094, 5634.
===========
Sumber :




