Soal Nomor: 953
Tanggal Penyebaran: 16/12/2009.
Pertanyaan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُه
Syaikh kami yang mulia, apakah para anggota legislatif Hamas dan para menterinya itu kafir murtad secara ta’yin? Yang mana mereka itu merubah syari’at Allah lagi jatuh di dalam syirik akbar, sebagaimana yang kami ketahui dari Aimmah Dakwah Najdiyyah bahwa mereka itu tidak mengudzur pelaku syirik akbar dengan sebab kebodohan, maka apakah para anggota Legislatif Hamas dan para menterinya itu kafir ataukah tidak? Dan apakah para pegawai pemerintah itu semuanya murtad ataukah mereka itu diudzur dengan sebab kebodohan mereka? Semoga Allah melimpahkan barakah kepada anda sekalian.
Penanya: Salafiy Jihadiy.
Anggota Lajnah Syar’iyyah Minbar Tauhid Dan Jihad yaitu Syaikh Abul Walid Al Maqdisiy menjawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya semua, wa ba’du:
Pertama: Tidak ada perbedaan antara para anggota Legislatif dari Hamas dengan para anggota Legislatif dari partai Fatah atau yang tidak terikat partai atau dari kalangan para pengaku salafiy atau yang lainnya dalam masalah ini, selagi hakikat perwakilannya itu satu yaitu “pembuatan undang-undang sesuai mekanisme ajaran demokrasi”, perujukan hukum kepada undang-undang buatan, bersumpah untuk menghormatinya dan loyal kepadanya sebelum memulai tugasnya di dewan Legislatif. Di mana si anggota dewan sesuai sumpah ini dia menghormati semua undang-undang kafir yang akan dibuat dan ditetapkan oleh mayoritas anggota, hatta walaupun dia itu tidak ikut serta di dalam pembuatannya atau tidak menyetujuinya; karena di awal dia sudah bersumpah terhadap hal itu, dan inilah hakikat sistim Demokrasi (kekuasaan mayoritas).
Hal ini wajib menjadi hal yang jelas pada semua orang; oleh sebab itu barangsiapa melakukan kekafiran atau kemusyrikan maka dia itu kafir, baik dia itu berasal dari partai islam atau dari partai sekuler ataupun dari partai komunis.
Kedua: Para anggota legislatif dan para menteri pemerintahan Hamas ataupun pemerintahan-pemerintahan lainnya yang membuat undang-undang kafir dan berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan adalah mereka itu orang-orang murtad secara ta’yin, dikarenakan mereka itu telah melakukan syirik akbar dengan sebab penerimaan hak pembuatan hukum yang merupakan hak khusus Allah saja, oleh sebab itu mereka tidak diudzur kecuali dengan ikrah (paksaan), sedangkan ikrah itu di sini tidak ada, karena mereka masuk menjadi anggota dewan legislatif itu dengan keinginan mereka sendiri.
Ketiga: Bala tentara dan polisi pemerintahan-pemerintahan thaghut ini -termasuk di dalamnya pemerintahan Hamas- juga seluruh aparat keamanannya adalah mereka itu orang-orang murtad secara ta’yin, dikarenakan mereka itulah yang membela para thaghut itu, loyal penuh kepadanya, mengokohkan pilar-pilar pemerintahannya yang berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan, melaksanakan undang-undang buatan dan UUD kafir, melindunginya serta melakukan kekafiran-kekafiran nyata lainnya; sehingga status bala tentara thaghut adalah sama dengan status thaghutnya itu sendiri, Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ
“Sesungguhnya Fir’aun, Haman dan bala tentara mereka adalah orang-orang yang bersalah,” [Al Qashash: 8]
dan berfirman:
وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلا
“Dan mereka berkata;:”Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (Al Ahzab: 67)
Dan berfirman:
الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ
“Orang-orang yang beriman mereka itu berperang di jalan Allah, dan orang-orang kafir mereka itu berperang di jalan thaghut,” [An Nisaa: 76],
Dan tidak dikecualikan dari vonis (kafir secara ta’yin) ini kecuali orang yang benar-benar kita ketahui ada pada dirinya suatu penghalang pengkafiran yang mu’tabar secara syari’at bukan penghalang yang diterka-terka.
Keempat: Adapun para pegawai pemerintahan lainnya, seperti pegawai pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, wakaf dan yang lainnya maka mereka itu tidak dikafirkan kecuali bila mereka melakukan kekafiran yang nyata lagi jelas.
Wa Billahi Ta’ala Attaufiq.
Alih bahasa: Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
Sumber: millahibrahim.wordpress
Posting Komentar