Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Abu Sulaiman Al Arkhabiliy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abu Sulaiman Al Arkhabiliy. Tampilkan semua postingan
11.15
Apa Hukum Para Anggota Legislatif Dari Hamas Dan Para Pegawai Pemerintah?
Written By Anonim on Minggu, 13 Oktober 2013 | 11.15
Soal Nomor: 953
Tanggal Penyebaran: 16/12/2009.
Pertanyaan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُه
Syaikh kami yang mulia, apakah para anggota legislatif Hamas dan para menterinya itu kafir murtad secara ta’yin? Yang mana mereka itu merubah syari’at Allah lagi jatuh di dalam syirik akbar, sebagaimana yang kami ketahui dari Aimmah Dakwah Najdiyyah bahwa mereka itu tidak mengudzur pelaku syirik akbar dengan sebab kebodohan, maka apakah para anggota Legislatif Hamas dan para menterinya itu kafir ataukah tidak? Dan apakah para pegawai pemerintah itu semuanya murtad ataukah mereka itu diudzur dengan sebab kebodohan mereka? Semoga Allah melimpahkan barakah kepada anda sekalian.
Penanya: Salafiy Jihadiy.
Anggota Lajnah Syar’iyyah Minbar Tauhid Dan Jihad yaitu Syaikh Abul Walid Al Maqdisiy menjawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya semua, wa ba’du:
Pertama: Tidak ada perbedaan antara para anggota Legislatif dari Hamas dengan para anggota Legislatif dari partai Fatah atau yang tidak terikat partai atau dari kalangan para pengaku salafiy atau yang lainnya dalam masalah ini, selagi hakikat perwakilannya itu satu yaitu “pembuatan undang-undang sesuai mekanisme ajaran demokrasi”, perujukan hukum kepada undang-undang buatan, bersumpah untuk menghormatinya dan loyal kepadanya sebelum memulai tugasnya di dewan Legislatif. Di mana si anggota dewan sesuai sumpah ini dia menghormati semua undang-undang kafir yang akan dibuat dan ditetapkan oleh mayoritas anggota, hatta walaupun dia itu tidak ikut serta di dalam pembuatannya atau tidak menyetujuinya; karena di awal dia sudah bersumpah terhadap hal itu, dan inilah hakikat sistim Demokrasi (kekuasaan mayoritas).
Hal ini wajib menjadi hal yang jelas pada semua orang; oleh sebab itu barangsiapa melakukan kekafiran atau kemusyrikan maka dia itu kafir, baik dia itu berasal dari partai islam atau dari partai sekuler ataupun dari partai komunis.
Kedua: Para anggota legislatif dan para menteri pemerintahan Hamas ataupun pemerintahan-pemerintahan lainnya yang membuat undang-undang kafir dan berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan adalah mereka itu orang-orang murtad secara ta’yin, dikarenakan mereka itu telah melakukan syirik akbar dengan sebab penerimaan hak pembuatan hukum yang merupakan hak khusus Allah saja, oleh sebab itu mereka tidak diudzur kecuali dengan ikrah (paksaan), sedangkan ikrah itu di sini tidak ada, karena mereka masuk menjadi anggota dewan legislatif itu dengan keinginan mereka sendiri.
Ketiga: Bala tentara dan polisi pemerintahan-pemerintahan thaghut ini -termasuk di dalamnya pemerintahan Hamas- juga seluruh aparat keamanannya adalah mereka itu orang-orang murtad secara ta’yin, dikarenakan mereka itulah yang membela para thaghut itu, loyal penuh kepadanya, mengokohkan pilar-pilar pemerintahannya yang berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan, melaksanakan undang-undang buatan dan UUD kafir, melindunginya serta melakukan kekafiran-kekafiran nyata lainnya; sehingga status bala tentara thaghut adalah sama dengan status thaghutnya itu sendiri, Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ
“Sesungguhnya Fir’aun, Haman dan bala tentara mereka adalah orang-orang yang bersalah,” [Al Qashash: 8]
dan berfirman:
وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلا
“Dan mereka berkata;:”Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (Al Ahzab: 67)
Dan berfirman:
الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ
“Orang-orang yang beriman mereka itu berperang di jalan Allah, dan orang-orang kafir mereka itu berperang di jalan thaghut,” [An Nisaa: 76],
Dan tidak dikecualikan dari vonis (kafir secara ta’yin) ini kecuali orang yang benar-benar kita ketahui ada pada dirinya suatu penghalang pengkafiran yang mu’tabar secara syari’at bukan penghalang yang diterka-terka.
Keempat: Adapun para pegawai pemerintahan lainnya, seperti pegawai pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, wakaf dan yang lainnya maka mereka itu tidak dikafirkan kecuali bila mereka melakukan kekafiran yang nyata lagi jelas.
Wa Billahi Ta’ala Attaufiq.
Alih bahasa: Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
Sumber: millahibrahim.wordpress
07.56
Ust. Abu Sulaiman: “wajib atas semua individu muslim untuk berjihad”
Written By Anonim on Rabu, 09 Oktober 2013 | 07.56
| Ilustrasi |
ilustrasi
Ust. Abu Sulaiman meskipun beliau sedang menjalani ujian penjara namun beliau -alhamdulillah- sampai saat ini tetap istiqamah, beliau tidak pernah surut untuk berdakwah menyeru kepada kaum muslimin agar memahami tauhid dengan benar dan berjihad fi sabilillah. Berikut ini adalah pesan terbaru dari beliau:
Agar kaum muslimin segera lepas dari belenggu penjajah para thaghut, dan bebas menjalankan dienullah dengan aman, maka wajib atas semua individu muslim untuk berjihad, baik dengan lisannya yaitu dengan dakwah tauhid yang jelas maupun dengan do’anya yang khusyu', atau dengan fisiknya yaitu dengan bergabung dengan para mujahidin di front-front terbuka, ataupun dengan hartanya yaitu dengan menyalurkan dananya untuk dakwah tauhid dan jihad fi sabilillah.
Allah ta’ala berfirman:
(فَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (٥٢
“Dan Jihadilah mereka itu dengan (Al Qur’an) itu dengan jihad yang besar (Qs. Al Furqan: 25)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جَاهِدُوا المُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Jihadilah orang-orang musyrik itu dengan harta kalian, jiwa kalian dan lisan kalian” (HR. Ahmad, An Nasai dan dishahihkan Al Hakim)
KK-NK
(Abu Sulaiman Al Arkhabiliy)
Sumber: millahibrahim-news
14.20
Fatwa Tentang Ingkar Sunnah
Written By Anonim on Senin, 07 Oktober 2013 | 14.20
Orang yang mengklaim merasa cukup dengan Al Qur’an saja dan tidak butuh kepada hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia adalah orang kafir berdasarkan ijma umat ini.
Al Imam Al Hafidh Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah berkata:
“…Dan seandainya seseorang mengatakan (bahwa) kami tidak mengambil kecuali apa yang kami dapatkan di dalam Al Qur’an saja, tentulah dia menjadi kafir berdasarkan ijma umat ini, dan tentu konsekuensinya dia tidak mendapatkan kewajiban kecuali shalat satu raka’at di antara waktu matahari tergelincir sampai gelap malam dan satu raka’at lain di saat fajar, karena itu adalah batas minimal dikatakan shalat, sedang tidak ada batasan untuk maksimalnya di dalam hal itu, dan sedangkan orang yang berpendapat seperti ini adalah kafir musyrik lagi halal darah dan hartanya.”
(Kitab Al Ihkam 2/76-82 dikutip dari cacatan kaki Syaikh Ahmad Syakir terhadap kitab Ar Risalah milik Al Imam Asy Syafi’iy hal: 224).
LP KK-NK, 2 Dzul Hijjah 1434 H
(Abu Sulaiman Al Arkhabiliy)
Sumber: millahibrahim.wordpress
Label:
Abu Sulaiman Al Arkhabiliy,
Fatwa,
Ingkar Sunnah
10.19
Ustadz Abu Sulaiman : Bergabunglah Dengan Daulah Islamiyah!
NUSAKAMBANGAN - Ustadz Abu Sulaiman Al Arkhabiliy menyampaikan bahwa siapa saja diantara kaum Muslimin yang memiliki kemampuan, maka dia harus berangkat menuju apa yang dipilihkan oleh Rasulullah untuk bergabung dengan Daulah Islamiyyah. Allahu Akbar!
Di dalam Musnad Al Imam Ahmad dan Sunan Abi Dawud dari ibnu Hawalah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Urusan ini akan menjadi kepada keberadaan kalian menjadi pasukan yang berkelompok-kelompok, satu pasukan di Syam, satu pasukan di Yaman dan satu pasukan di Irak.” Ibnu Hawalah berkata: “Wahai Rasulullah pilihkan bagi saya bila saya mendapatkan hal itu.” Maka beliau berkata: “Hendaklah kamu bergabung dengan Syam, karena ia adalah pilihan Allah dari bumi-Nya di mana Dia mendatangkan kepadanya orang-orang pilihan-Nya dari hamba-hamba-Nya. Adapun bila kalian enggan maka hendaklah kalian bergabung dengan Yaman kalian dan mengambil air minumlah dari sumur-sumur kalian, karena sesungguhnya Allah menjaminkan bagiku Syam dan penduduknya.” (HR. Abu Dawud no. 2483)
Yang di kabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah nyata sekarang ini, maka siapa di antara kaum muslimin memiliki kemampuan maka berangkatlah menuju apa yang dipilihkan oleh Rasulullah dan bergabunglah dengan Daulah Islamiyyah.
[Abu Sulaiman Al Arkhabiliy]
Sumber : millahibrahim.wordpress.com
20.10
Hadiah Buat Salafi Maz'um
Written By Anonim on Rabu, 02 Oktober 2013 | 20.10
Hadiah Buat Salafi Maz'um
Syaikh Bin Baz berkata: "Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari'at Allah dan tidak tunduk kepada hukum Allah, maka ia adalah negara jahiliyyah, kafir, dzalim lagi fasiq dengan penegasan ayat-ayat yang muhkam ini; wajib atas penganut islam untuk membenci negara itu dan memusuhinya karena Allah serta haram atas mereka untuk mencintai dan loyalitas kepadanya, sampai ia (negara) itu beriman kepada Allah saja dan memberlakukan syari'at-Nya." (Lihat kitab Naqdul Qaumiyyah Al 'Arabiyyah hal: 51, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan keempat tahun 1403H).
Maka wajib membenci dan memusuhi negara dan pemerintah thaghut negeri ini dan haram mencintai dan loyal kepadanya sampai mereka tunduk dan tegakkan hukum Allah Ta'ala.
[Abu Sulaiman Al Arkhabiliy]







