Fatwa Ulama yang Menakutkan

Written By Anonim on Sabtu, 05 Oktober 2013 | 23.11

Serial Tarbiyyah Jihadiyyah Syaikh Abdullah Azzam Rahimahullah
Adapun mengenai harta, maka dalam persoalan ini para ulama mengeluarkan fatwa yang amat menakutkan hati. Mereka berfatwa: “Jika kewajiban jihad menghajatkan harta manusia, maka haram hukumnya menyimpan sesuatu yang lebih dari kebutuhan sedangkan hajat yang dimaksudkan bukanlah kenyang, tetapi makanan yang cukup menyangga badan saja, tak boleh kenyang. Bukanlah hajat itu kenyang dan bernikmat-nikmat dengan makanan tetapi sekedar makanan yang dapat melangsungkan hidup seseorang, yakni makanan yang cukup untuk menyangga badan”.
Mereka berfatwa: “Barangsiapa mempunyai kelebihan makanan, lalu dia melihat ada orang yang kelaparan namun ia tidak memberinya makanan dan meninggalkannya sehingga orang tersebut mati, maka wajib atasnya membayar diyat (penebus) kematian orang tersebut dengan hartanya sendiri dan harta keluarga dekatnya. Jika dia meninggalkan orang yang lapar itu dengan sengaja, yakni dia tahu kalau orang tersebut akan mati kalau dia tinggalkan, maka terjadi perbedaan pendapat dalam madzhab. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa dia harus membayar diyat dengan hartanya sendiri tidak boleh dibebankan kepada keluarga dekatnya. Sedangkan pendapat lain mengatakan: “Dia harus diqishash atas kematian orang tersebut, karena dialah penyebab kematiannya”. Bagi yang ingin mengetahui sumber fatwa tersebut, maka fatwa itu terdapat dalam kitab Asy Syarh Al Kabir II/11.

Kalian dengar?….Hakikat fatwa tersebut sangat menakutkan sekali, menakutkan sekali. Mereka juga berfatwa: “Barangsiapa mempunyai kelebihan tunggangan, dan dia melihat ada orang yang dikejar binatang buas, kemudian dia meninggalkannya sehingga orang tersebut dimangsa binatang tadi maka kasus yang seperti ini hukumnya serupa diatas. Demikian pula hukum seseorang yang ahli dalam bidang pengobatan. Lalu dia melihat orang sakit lalu ditinggalkannya sehingga mati. Jika tidak membanyar diyat dari hartanya maka dia diqishas bunuh karena dialah yang menjadi penyebab kematian, yakni dengan meninggalkannya hingga mati.”

Mereka juga berfatwa: “Jika ada seekor singa memburu seseorang, lalu orang itu mau masuk sebuah rumah. Akan tetapi pemilik rumah menutup pintu rumahnya sehingga orang tadi dimakan singa, maka pemilik rumah itu juga harus dilemparkan ke arah singa tersebut supaya dimakannya (sebagai hukuman qishas).
Orang-orang Islam itu laksana satu tubuh, satu jiwa. Harta kaum muslimin adalah satu. Wajib ditundukkan dan dimudahkan pengeluarannya untuk menjaga kehormatan, darah dan jiwa orang-orang Islam.
Dalam kitab Al Bahru Ar Ra’iq”, yang bermadzhab Hanafi disebutkan: ”Jika ada seorang wanita di bagian Timur bumi ditawan musuh, maka wajib bagi kaum muslimin yang berada di bagian barat bumi membebaskannya”.

Satu Orang Wanita Saja. Lalu Bagaimana Halnya Jika Sejumlah Wanita Ditawan? Bagaimana Jika Seribu Orang Wanita Afghanistan Ditawan Dan Dibawa Ke Moskow Untuk Dikafirkan? Lalu Di Sana Mereka Dididik Dengan Doktrin-Doktrin Atheis Dan Kembali Lagi Ke Negerinya Sebagai Propagandis-Propagandis Komunis???

Imam Malik berkata: “Wajib bagi kaum muslimin menebus saudara mereka yang menjadi tawanan musuh, meski tebusan itu akan menghabiskan harta mereka”.
Engkau mendatangi seseorang dan mengatakan kepadanya: “Tuan, berdermalah buat jihad Afghan!” Lalu tangannya merogoh ke saku gamisnya, sekali, dua kali, tiga kali seraya bertanya kepada dirinya sendiri: “Ini 1 Reyal atau 10 Reyal?, padahal dia membawa uang beberapa juta Dirham, Reyal dan Dinar. Lalu tangannya dikeluarkan dengan cepat seperti baru dipatuk ular dan menaruh 5 Reyal sambil berkata: ”Ya Allah, tolaklah bala daripada anak-anak kami!” Menolak bala dari anak-anaknya dengan 5 Reyal?????
Pernah sekali waktu kami, di Yordania, mengumpulkan dana untuk membantu orang-orang Afghanistan. Lalu ada seseorang yang mengeluarkan dari kantongnya 10 Dinar dan menaruhnya di kotak sumbangan. Saudara kami yang bertugas mengumpulkan dana berkata:  “Pada mulanya saya senang karena dia menaruh 10 Dinar namun ternyata dia mengambil kembaliannya sebesar 995 qirsy yang berarti hanya memberi 5 qirsy,  lima qirsy saja!” (satu dinar Yordania = 100 qirsy). Perbuatan orang ini, hukumannya berat sekali menurut syari,at Islam, karena orang itu  bakhil mengeluarkan hartanya sehingga menyebabkan orang-orang yang kelaparan menemui kematian. Kita ini, bertanggung jawab atas bayi yang mati di Peshawar (tempat hijrah muhajirin Afghan yang terletak di wilayah Pakistan), atau di tengah perjalanan. Kita bertanggung jawab atas setiap keluarga yang mati kedinginan di sana karena tidak adanya khemah atau selimut atau mati karena kelaparan.
Kita bertanggung jawab!, Kita siapa? Kita,  orang-orang Arab yang berduit. Karena itu Allah menghukum kita. Harga minyak, masya Allah, dari 33 $ dan 36 $ turun menjadi 11 $ atau 8 $ saja !! dan mungkin saja akan turun lagi menjadi 4 $!
Kita sebagai orang Arab wajib membayar diyat bagi setiap orang Afghan yang dibunuh di dalam negerinya. Oleh karena kita tidak membelikan senjata untuk mereka pergunakan membela dirinya dengan senjata tersebut.
Kita bertanggung jawab atas setiap perempuan muslim yang ditawan, atau dinodai kehormatannya di Afghanistan. Kita bertanggung jawab atas setiap orang yang mati terkena ledakan peluru mortir, oleh karena kita tidak membelikan untuknya alat-alat penggali yang bisa dipakai untuk membuat parit perlindungan bagi mereka.
Kita bertanggung jawab atas setiap orang yang bergabung kepada pemerintah komunis lantaran dia menghajatkan pangan dan tak menemukannya. Kita bertanggung jawab di hadapan Allah atas setiap batalyon mujahidin yang menyerah kepada Rusia karena amunisi mereka habis.
Kita bertanggung jawab di hadapan Allah atas setiap orang yang dibunuh di tengah perjalanan jihad, apabila kita mampu membelikan kendaraan untuk memindahkannya dengan cepat, namun kita tidak bertindak apa-apa.  Dia mati karena jauhnya jarak atau karena sebab lain.  Oleh karena kita mempunyai harta yang dengan harta itu kita mampu menolong banyak orang, dengan izin Allah, dari tertimpa kemalangan.

Orang-orang Islam itu laksana satu tubuh, satu jiwa dan satu diri.  Mereka adalah umat yang satu.  Jaminan orang yang paling rendah diantara mereka, berlaku bagi mereka semua. Mereka bersatu padu sebagai satu tangan dalam menghadapi orang lain di luar mereka.  Seandainya ada Daulah Islamiyah, maka Daulah Islamiyah tadi tidak membutuhkan izin mereka, yakni orang-orang kaya dalam mengambil apa yang dibutuhkan.

Asy Syatibi berkata : “Imam berhak mengangkat seseorang petugas untuk mengambil harta orang-orang kaya sebanyak apa yang dapat menutupi kebutuhan pasukan dan kebutuhan yang lain tanpa izin mereka.  Imam berhak mengambil harta mereka sesukanya untuk menutupi kebutuhan kaum muslimin, khususnya kebutuhan yang berkaitan dengan urusan jihad”.
Ibnu Taimiyah pernah ditanya : “Kami menghadapi dua persoalan, yaitu orang-orang yang kelaparan dan jihad. Sedangkan harta kami hanya dapat menutupi keperluan salah satu dari kedua perkara tersebut.  Jika orang-orang yang lapar itu kami biarkan tentu mereka akan mati.  Jadi mana yang harus kami bantu,  orang-orang yang kelaparan atau jihad?”
Ibnu Taimiyah menjawab : “Kita bantu jihad, dan biarkanlah orang-orang lapar itu mati”.
Para fuqaha semuanya memfatwakan bahwa dalam kondisi orang-orang kafir menjadikan orang-orang Islam yang mereka tawan sebagai perisai/sandera, maka boleh bagi pasukan Islam membunuh orang-orang muslim tadi untuk bisa mencapai orang-orang kafir tadi.
Dalam keadaan mereka dijadikan sebagai perisai, maka kitalah yang membunuh mereka dengan perbuatan kita, lalu dalam keadaan kelaparan, maka Tuhan kitalah yang mematikan mereka.  Mestinya membunuh perisai muslim itu lebih berat persoalannya, namun demikian para fuqaha memperbolehkannya secara ijma’.
Karena itu janganlah seseorang menyangka bahwa dia telah berbuat suatu kebaikan bagi jihad Afghan dengan bantuan yang sedikit itu. Sebab jihad adalah fardhu ‘ain.  Difardhukan atasnya dari atas langit yang tujuh.
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat”. (QS. At Taubah : 41)
Wajib menancap kuat dalam benak kaum muslimin bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan kewajiban jihad dengan meninggalkan kewajiban shalat, puasa, dan zakat.  Ibnu Taimiyah berfatwa : “Jika ada musuh yang menyerang hendak menghancurkan agama dan dunia, maka tidak ada sesuatu yang lebih wajib sesudah iman kecuali menolaknya”

——
src: http://bit.ly/12t1o0P
Sebarkan berita ini ya ikhwah! :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin