Pertanyaan: Firman Allah Ta’ala: “maka bunuhlah orang orang musyrik itu di mana saja kalian dapatkan mereka” (Attaubah: 5)
Dan hadits: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadati kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah….”
Apakah nash-nash ini menasakh firman Allah Ta’ala:
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan di dalam (memeluk) agama ini” ?
Sebagian orang berdalil dengan ayat dan hadits itu bahwa Islam tersebar dengan pedang, maka bagaimana membantah mereka itu?
Syaikh Abdullah Ibnu Abdurrahman Assa’ad menjawab:
Tidak diragukan bahwa Allah ‘Azza Wa Jalla telah memerintahkan kita untuk menjihadi orang orang kafir dan orang orang musyrik, dan bahwa pilihan mereka itu adalah:
• Mereka itu masuk Islam, -dan inilah yang dituntut dan yang dimaksud.-
• Atau mereka itu memberikan jizyah langsung dari tangan mereka seraya mereka dalam keadaan hina, sehingga mereka masuk di bawah hukum (kekuasaan) kaum muslimin, sebagimana firman Allah Ta’ala:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan” (At Taubah: 29).
• Dan bila mereka menolak dari menunaikan jizyah, maka di sini hal yang wajib adalah memerangi mereka, sebagaimana di dalam hadits Buraidah Ibnul Hushain yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila beliau mengirim sariyyah (pasukan kecil) maka beliau mewasiati mereka agar bertaqwa kepada Allah dan beliau berkata: “Berperanglah di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah…..sampai akhir hadits” atau sebagaimana yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan. Inilah hal yang wajib.
Sedangkan di dalam firman Allah Ta’ala: “Tidak ada paksaan di dalam (memeluk) agama ini” maka yang dimaksud dengan itu adalah bahwa orang itu tidak dipaksa untuk meninggalkan agamanya dan masuk ke dalam agama Islam kecuali dengan kerelaan. Akan tetapi ia dipaksa untuk tunduk kepada aturan hukum Islam, yaitu baik dengan cara ia masuk Islam sebagaimana yang telah lalu di dalam hadits Buraidah -dan inilah yang diharapkan- atau dengan cara ia membayar jizyah sehingga hukum hukum Islam berlaku terhadap dirinya dan ia tunduk kepada hukum kaum muslimin. Kemudian bila dia menolak hal itu, maka tidak diragukan lagi bahwa dia wajib diperangi. Bila kaum muslimin memiliki kemampuan, maka di sini wajib atas mereka untuk memerangi orang yang tidak mau masuk islam atau tidak mau masuk di bawah pengaturan hukum kaum muslimin sehingga diberlakukan terhadapnya hukum hukum islam, maka pada keadaan ini dia itu wajib diperangi. Sehingga makna “Tidak ada paksaan di dalam (memeluk) agama ini” adalah tidak ada paksaan untuk masuk agama Islam kecuali dengan penuh keyakinan darinya, akan tetapi dia dipaksa untuk tunduk kepada hukum Islam, dia dipaksa terhadap hal ini, dan kalau tidak mau maka dia diperangi, sedangkan ini tergolong pemaksaan juga. (Sumber mtj).
Posting Komentar