Home » » Siapa Yang Memiliki Hak Mengkafirkan ?

Siapa Yang Memiliki Hak Mengkafirkan ?

Written By Anonim on Rabu, 02 Oktober 2013 | 13.45


Syaikh Ali Ibnu Khudlair Al Khudlair ditanya:

Siapa yang memiliki hak untuk mengkafirkan orang mu’ayyan? Bolehkan orang biasa mengkafirkan orang mu’ayyan yang muncul darinya kekafiran yang nyata, terutama bila dia itu sudah memahami ahkam takfir dan mawani’nya yang mu’tabar? Ataukah dikatakan kepadanya: Jangan kamu melakukan hal itu dan serahkan saja hak pengkafiran itu kepada qadliy atau mufti atau orang ‘alim yang diikuti? Kami mohon penjelasan, karena telah banyak perdebatan dalam hal ini.

Maka beliau menjawab: Jawabannya adalah sebagaimana yang telah engkau sebutkan, dimana orang biasa -yang sudah memahami ahkam takfir dan mawani’nya yang mu’tabar- itu berhak untuk mengkafirkan. Dan inilah yang pengamalannya berjalan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai zaman kita sekarang ini.

Adapun orang yang tidak mengetahui hal itu, maka dia tidak boleh melakukannya, berdasarkan hadits: “Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya “hai kafir” maka salah seorang dari keduanya telah kembali dengan tuduhan itu.”

Takfir itu bukanlah termasuk hak khusus qadliy atau mufti atau orang alim yang diikuti, sungguh ini adalah anggapan yang salah.

Sumber : millahibrahim.wordpress.com
Sebarkan berita ini ya ikhwah! :
 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin