Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Perihal Takfir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perihal Takfir. Tampilkan semua postingan
14.18
Wahai Ulama Saudi, Kenapa Dikatakan KEKAFIRAN Jika Dilakukan Oleh Amir Negara Lain, Dan Tauhid Jika Dilakukan Oleh Amir Kalian?
Written By Anonim on Sabtu, 19 Oktober 2013 | 14.18
Saudara muwahhid, bangunlah engkau dari tidurmu, dan janganlah engkau tetap diam di dalam kelengahanmu, tidurmu sudah lama dan usiamu sudah hampir habis. Bangkitlah, dan kenalilah kebohongan negara yang busuk ini (Arab Saudi) yang telah merusak agama kaum muslimiin dan mengaburkan/mencoreng tauhid mereka, dan kenalilah kebohongan dan kesesatan para sadanah (para pengawal dan penjaga juru kunci)nya dari kalangan ulama-ulama penguasa. Dan supaya kamu tidak tergolong orang yang dikaburkan tentang keadaan mereka, maka silahkan baca sebagian kebejatan mereka dalam bab ini.
QAWAANIIN SAUDI ATAU THAGHUT DALAM NEGERI
Negara Saudi mengaku menerapkan syari’at Islamiyyah, dan mengecoh orang-orang buta dan orang-orang rabun dengan menegakkan sebagian huduud syar’iyyah terhadap orang-orang lemah saja, agar supaya orang-orang menduga bahwa Saudi menerapkan hukum-hukum Islam dan membuang jauh-jauh qawaaniin wadl’iyyah (undang-undang buatan manusia/undang-undang jahiliyah) serta kafir terhadapnya.
Dan ini adalah kebohongan yang nyata dan jelas bagi orang yang mengamati,
• Adapun dalam tatanan dalam negeri.
Sesungguhnya Saudi dalam banyak aspek membuat qawaaniin wadl’iyyah, ia menjadikannya sebagai rujukan dan mengharuskan masyarakat tunduk kepadanya, akan tetapi ia memperdaya masyarakat – sejalan dengan siasat talbiis yang dijalankan -, sehingga undang-undang yang dibuat manusaia itu tidak mereka namakan sebagai Qawaaniin/undang-undang, namun mereka beri nama: (Andzimah) atau (maraasiim) atau (ta’liimaat) atau (awaamir) atau (lawaa’ih) atau (siyaasaat).
Di dalam kitab (Al Ahkaam Ad Dustuuriyyah Lil Bilaad Al ‘Arabiyyah) [1] ada pernyataan di bawah bab “Dustuur Al Mamlakah Al “Arabiyyah As Su’uudiyyah: “Dan kata-kata (qanun) dan (tasyri’) serta (syari’at) di Saudi tidak digunakan kecuali untuk hukum-hukum yang bersumber dari Syari’at Islamiyyah, dan adapun selain hal itu yaitu berupa hukum-hukum buatan maka itu diungkapkan dengan nama (andhimah) atau (ta’limat) atau (awamir).”
Perhatikan talbiis (usaha mengkaburkan kebenaran) ini terhadap masyarakat, dan amatilah qawaaniinnya agar engkau bertambah tahu tentang mereka.
Dan sekarang adalah waktunya memulai menjelaskan hal itu dengan pertolongan Allah.
Di dalam kitab (Al Wajiiz Fii Taariikhil Qawaaniin) karya Doktor Mahmuud Abdul Majiid Al Maghribiy hal 443 dalam judul (Harakah At Tadwiin Wat Tasyrii Fil Mamlakah Al ‘Arabiyyah Assu’uudiyyah) setelah dia menyebutkan bahwa dahulunya wilayah saudi adalah Islamiyyah lagi sederhana!! Dia berkata dalam rangka memuji: “Keadaan ini berubah setelah berdirinya negara Saudi dan melimpahnya kekayaan alam, yang mana ini mendorong untuk adanya perbaikan (ishlaah)!!, perubahan (taghyiir)!!, dan masuknya unsur-unsur baru dalam kehidupan penduduk setempat, maka berdirilah perusahaan-perusahaan asing, dan ia mendapatkan keistimewaan-keistimewaan yang khusus”. Sampai dia mengatakan: Karena itulah, untuk beradaptasi dengan pola kehidupan baru ini, dibuatlah hukum-hukum yang sejalan dengan kebutuhan-kebutuhan, sehingga muncullah:
Tasyrii’aat fi Ushuulil Muhaakamaat (Aturan-Aturan Prihal Dasar-Dasar Peradilan).
Qawaaniin Tijaariyyah (undang-undang perdagangan).
Qawaaniin jazaa’iyyah (undang-undang denda/sangsi).
Undang-undang kerja dan pekerja.
Pajak dan yang undang-undang lainnya.
Dan sebenarnya sesungguhnya hukum-hukum dan undang-undang yang telah mereka buat dan yang sedang mereka susun hari demi hari adalah jauh lebih banyak dari yang disebutkan, dan dia (penulis buku tadi) tidak menyebutkannya, sebagai contoh adalah:
Nidzaam Muraaqabatil Bunuuk (Aturan pengawasan perbankan) yang muncul dengan SK Raja no (5/M) tahun 1386 H.
Nidzaam Al Jinsiyyah Al ‘Arabiyyah Assu’uudiyyah. (Aturan kewarganegaraan Arab Saudi) yang telah ditetapkan oleh majelis kementerian (kabinet) dengan keputusan no (4) tahun 25/1/74, dan telah muncul keinginan raja dalam khithab diiwaan ‘aalii no 8/5/604 tanggal 22/2/74 untuk menerapkannya.
Begitu juga (Nidzaam Al Mathbuu’aat Wan Nasyr/Undang-Undang Percetakan dan Penerbitan) yang muncul dengan SK Raja no 17/M tanggal 13/4/1402 H.
Dan (Nidzaam Al Mu’assasaat Ash Shahafiyyah Al Mahaliyyah/Undang-Undang Pers lokal) yang muncul dengan SK Raja no:62 tahun 24/8/1383 H.
Begitu juga SK Raja no (169) yang muncul tanggal 20/10/1402 H yang berisi pengesahan Siyaasah I’laamiyyah (‘ Ilmaaniyyah Maasuuniyyah) lil Mamlakah/Politik Penerangan (Sekuler Zionis) KSA,
Dan lihat (Qaanuun) Nidzaam Ihyaail Ardlil Mawaat/Undang-Undang menghidupkan Tanah Tak Bertuan, di mana sebelumnya hal itu dilakukan sesuai syari’at, kemudian muncul tentang hal ini SK Raja yang melarang kepemilikan tanah mati bila telah dihidupkan oleh pemiliknya setelah tahun .
Dan silahkan lihat Andzimah Az Zawaaj Min Ghairi Assu’uudiyyah/Undang-Undang Pernikahan dengan Orang Non Saudi.
Dan begitu juga (Al Ahkaam Al ‘Aammah Lit Ta’rifah Al Jumrukiyyah/Hukum-Hukum Umum Bea Cukai)”Mukuus/Uang Haram” yang muncul dengan keputusan Menteri no (1191) tanggal 6/4/1393 H dengan SK Raja no 9/M tanggal 6/4/1393 H.
Begitu juga (At Tasyrii’aat Al Muta’alliqah Bil ‘Alam Al Wathaniy Wa ‘Alam Al Maliik Wa A’laam Ad Duwal Ash Shadiiqah wasy Syaqiqah/Hukum-Hukum yang berhubungan dengan bendera nasional, lambang raja, dan bendera-bendera negara-negara sahabat) yang muncul dengan SK Raja no 3/M tanggal 20/2/1393 H.
Begitu juga (Nidzaam Al Jaisy Al ‘Arabiy Assu‘uudiy/Undang-Undang Tentara KSA) yang khusus dengan dewan Muhaakamaat ‘Askariyyah yang muncul tanggal 11/11/1366 H.
Dan undang-undang lainnya yang di antaranya akan kami sebutkan dan yang lainnya tidak kami sebutkan.
Begitulah para thaghut itu berkiprah dalam menghancurkan syari’at dan mencorengnya dengan cara bersembunyi di belakangnya, dan menerapkan sebagian huduudnya dengan penerapan yang kotor, serta pada saat bersamaan mereka itu menerapkan qawaaniin wadl’iyyah dan membuatnya dalam berbagai aspek kehidupan di bawah nama-nama yang membuat samar yakni (andzimah), (maraasiim) dan nama-nama lain yang sejalan dengan siasat talbiis yang mereka lakukan seraya menjauhi tashriih (kata-kata yang terang) dan I’laan (penampakkan secara jelas di hadapan publik), agar hal itu selaras dengan keberadaan Al Haramain Asy Syarifain di negara mereka. Sering sekali pejabat pemerintah Saudi menegaskan secara terang-terangan akan keinginan pemerintahnya untuk merancang membuat Undang-Undang baru bagi KSA (Kerajaan Arab Saudi).
Sekarang, inilah sebagian contoh Undang-Undang Buatan (Qawaaniin Wadl’iyyah) KSA [Kerajaan Saudi Arabia]:
• Perhatikan umpamanya Undang-Undang dan Hukum-Hukum KSA yang berkenaan dengan bendera nasional, bendera raja, dan bendera-bendera negara-negara sahabat dan karib yang muncul dengan SK Raja no 3/M tanggal 20/2/1393 H, yang serupa bahkan persis dengan banyak Undang-Undang Pidana yang berhubungan dengan keamanan di negeri negara-negara thaghut arab lainnya yang secara tegas dan terang-terangan menerapkan Undang-Undang .
Silahkan rujuk ayat 15 dan 16 serta 17, dan lihatlah bab hukuman dan sangsi:
Ayat ke 20: Setiap orang yang menjatuhkan, atau memusnahkan, atau menghina dengan cara apa saja bendera nasional, atau lambang raja, atau lambang apa saja milik Kerajaan Arab Saudi atau milik negara-negara sahabat, karena dasar kebencian atau penghinaan terhadap kekuasaan pemerintah atau terhadap negara-negara itu, dan hal itu dilakukan terang-terangan atau di tempat umum atau di tempat terbuka bagi publik, maka dia akan dikenakan hukuman penjara selama tidak lebih dari satu tahun dan dengan denda yang tidak lebih dari 3000 Riyadl atau dengan salah satu sangsi itu.”
Perhatikan kekafiran dan kezindiqkan ini. Dan perlu engkau ketahui bahwa pasal ini dan yang lainnya sama persis – sebagai contohnya – dengan pasal 33 dari Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Negara dalam Undang-Undang Hukum Pidana Kuwait [5]. Di Kuwait dinamakan Qawaaniin Jazaa’ Wadl’iyyah (Undang-Undang Hukum Pidana), sedangkan di sini di Negara talbiis dinamakan (Andzimah) dan (Maraasiim)…. , yang menurut syaikh-syaikh Alu Su’uud / ulama-ulama pemerintah Saudi (undang-undang seperti di Kuwait, ed) adalah kufrun bawwaah (kekafiran yang nyata), sedangkan yang ini (undang-udang di Kerajaan Saudi, ed) adalah tauhid dan perintah-perintah ulil amri!
Bagaimanapun juga sesungguhnya bau busuk kekafiran yang nyata itu mengepul dari teks pasal (mengenai bendera) tersebut, di antaranya adalah mereka menyamakan bendera yang membawa kalimat tauhid dengan bendera-bendera salib (negara-negara sahabat), kekafiran, dan syirik. Padahal sudah maklum bahwa menghina bendera kekafiran dan salib ini tidak ada sanksi atasnya di dalam dienullah, akan tetapi justeru dia mendapatkan pahala dan ganjaran di dalamnya, sedangkan orang yang menghina Laa ilaaha Illallaah adalah murtad, kafir, dan keluar dari Islam serta hukumannya adalah dibunuh bukan dipenjara satu tahun atau kurang atau tiga ribu Riyal. Apa pendapat kalian wahai syaikh-syaikh tauhid….??
Dan pertanyaan yang spontan muncul adalah: Apa tujuan ‘negara tauhid’ ini membela-bela dan melindungi bendera-bendera salib dan kekafiran, dan negara-negara mana yang dimaksud dengan negara-negara sahabat dalam kata-kata yang muthlaq itu ??
Mari kita renungkan sejenak di sini untuk mencatat pertanyaan-pertanyaan dibawah ini sebagai borok dan aib di wajah pemerintah ‘tauhid’ ini dan ulama-ulamanya dan tidak perlu saya menyia-nyiakan waktu untuk menjawab dan menjelaskannya, karena setiap muwahhid telah mengetahui jawabannya…!!
Pertanyaan pertama: Apa hukumnya bagi orang yang membuat undang-undang yang mengharamkan penghinaan terhadap lambang-lambang orang-orang kafir, atau menjatuhkan salib yang tergambar di dalam bendera negara-negara ‘sahabat’ nasrani, atau merusaknya dan menghinanya ??.
Pertanyaan kedua: Apa hukumnya bagi orang yang menjatuhkan hukuman dan memenjarakan seseorang hanya karena ia bertauhid, seperti muwahhid yang merealisasikan tauhid amalinya, umpamanya dengan cara membenci, menghinakan, dan meremehkan lambang-lambang orang-orang kafir yang bermacam-macam dan salib-salib orang-orang nasrani yang terpampang pada bendera-bendera mereka ?? -maaf bukan (memberikan sangsi) saja – akan tetapi membuat undang-undang dan hukum-hukum yang menetapkan sangsi atas hal itu ??.
Soal ketiga: Apa hukumnya, orang yang menghalalkan bagi dirinya untuk memakan harta orang muslim (3000 Riyal) sebagai sangsi terhadap muslim tersebut, karena muslim tersebut mengingkari salib orang-orang nasrani yang terpampang di bendera-bendera mereka, atau karena sebab dia baraa’ (berlepas diri) dari lambang-lambang negara-negara Komunis, Bath, Sekuler, Sosialis dan yang lainnya.
Soal keempat: Dan yang terakhir apa hukum orang yang mendukung kaum musyrikiin, lambang-lambang mereka, salib-salib mereka, serta bendera-benderanya, dia membela-belanya, melindunginya, serta membantu (menjaganya)nya dari (perlakuan) kaum muwahhiduun yang berlepas diri darinya, memusuhinya, membencinya dan menghinakannya…. ??
Kalau seandainya kita mengarahkan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada syaikh-syaikh pemerintah itu tanpa kita beritahu sebelumnya bahwa itu berkaitan dengan negara mereka (KSA), apa kiranya jawaban yang akan mereka berikan….???
Ya Allah, sesungguhnya kami berlepas diri di hadapan-Mu dari kesesatan……
Ya Allah, sesungguhnya kami berlepas diri di hadapan-Mu dari kesesatan……
Ya Allah, sesungguhnya kami berlepas diri di hadapan-Mu dari kesesatan……..
Apa definisi muwaalaah (loyalitas) yang mengeluarkan dari Islam wahai sekalian para syaikh terhormat…? Seandainya seorang muwahhid dengan tauhid yang sebenarnya lagi sempurna – bukan tauhid kalian yang terkontaminasi – dia mengambil simbol, atau lambang, atau bendera dari bendera-bendera negara-negara orang-orang kafir, atau negara-negara arab yang terang-terangan menerapkan sistem demokrasi atau sosialis atau lainnya, atau pemerintahan busuk mana saja yang telah dikafirkan oleh syaikh-syaikh pemerintah Saudi seperti pemerintah Qadhafi atau Hafedz Al Asad atau Sadam Husen, atau Husni Mubarak atau yang lainnya, terus dia (muwahhid) itu merobek-robeknya atau merusaknya atau memotong-motongnya atau menghina simbol, lambang, atau bendera itu dengan dasar marah karena Allah, sebab ada salib di dalamnya atau karena itu mewakili dan menyimbolkan akan negara kafir itu, maka apa hadiahnya yang diberikan negara tauhid wahai para syaikh terhormat? Apakah dia akan mendapatkan (King Faishal’s Award) karena khidmatnya terhadap Islam yang selama ini kalian menampakkan diri di hadapan manusia dengan pura-pura atau justru hadiahnya adalah satu tahun penjara dan denda uang sejumlah 3000 Riyal? Apa namanya menurut kalian wahai syaikh-syaikh tauhid!!!
Apakah undang-undang dan hukum-hukum ini bersumber dari orang-orang yang berlepas diri dari seluruh thaghut dan orang-orang kafir dan dari seluruh hukum-hukum dan perundang-undangan mereka ??.
Apakah itu bersumber dari orang-orang yang mengetahui makna Laa ilaaha Illallah dan mengetahui makna firman-Nya subhaanahu wa ta’aala:
“Dan sesunggguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):”Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu,”(An Nahl: 36).
Apakah hal itu bentuk menjauhi thaghut-thaghut atau justeru membela thaghut-thaghut dan membantu mereka ??
Sesungguhnya itu semua, demi Rabb ka’bah tidak akan bersumber kecuali dari sang auliyaa terhadap auliyaanya, sang kekasih terhadap kekasihnya dan para pendukung terhadap tuan-tuannya. Apakah ini bentuk baraa’ dari syirik dan para pelakunya dan dari para thaghut dengan berbagai macam bentuknya, dan dari undang-undang, serta paham-paham kafir lainnya?? atau justeru ini adalah dukungan, pembelaan, hubungan kasih sayang, dan bersahabat bersama itu semua?!! Katakanlah yang sebenarnya wahai para masyaayikh!! Berilah manusia penjelasan sebenarnya tentang agama mereka, beritahu mereka akan auliyaanya supaya bisa membedakannya dari musuh-musuhnya!! Demi Allah, sungguh kalian berkata jujur dalam rangka membela agama Allah tidak bakalan menyebabkan rizki terhambat dan tidak akan mendekatkan ajal. Masalahnya sangatlah jelas wahai saudara-saudaraku, wahai ahlu tauhid, dan tidak membutuhkan banyaknya ucapan dan panjangnya ceramah.
Mereka membuat undang-undang semacam ini dalam rangka menjaga hubungan dengan para auliyaa (sekutu) mereka, bahkan dalam rangka mengikuti dan menyesuaikan dengan undang-undangnya, oleh karena itu ada dalam undang-undang itu sendiri pada bagian kedua (Al Ushuul Al Muta’alliqah Bi Raf’il ‘Alam/Pokok-pokok Yang Berkaitan dengan Pengibaran Bendera).
(Ayat keenam) : Kaidah undang-undang dan kesepakatan Internasional melindungi segala hal yang berkaitan dengan pengibaran bendera asing di atas gedung-gedung khusus milik perwakilan-perwakilan politik dan konsulat negara-negara asing di Kerajaan (Arab Saudi), dan begitu juga PBB, lembaga-lembaga Internasional dan Regional, atau mengibarkannya di atas mobil-mobil khusus milik para pegawainya. Dan adapun di selain itu[8]maka tidak diperbolehkan mengibarkan bendera asing di Kerajaan (ini) kecuali pada hari-hari raya dan acara-acara resmi”
Contoh lain dari qanuun/undanq-undang (nidzaam) percetakan dan penebitan yang disahkan dengan SK Raja no 12/2/6 tanggal 21/2/1358 H.
Ayat(17): Tidak boleh membredel atau mencegah cetakan/buku mana saja dari peredaran, pendistribusian dan penjualan, baik itu telah dicetak di dalam atau di luar negeri kecuali dengan keputusan dari lajnah penelitian cetakan yang telah mendapatkan pengesahan dari pihak-pihak yang berwenang”.
Ini dalam rangka menjaga buku-buku, majalah-majalah, serta surat kabar-surat kabar kotor yang penuh dengan hal porno/cabul, ilhaad/kekafiran, hadaatsah/liberal dan kebejatan tetap terjual bebas. Setiap orang yang hidup di dalamnya bisa mengetahui hal itu dan bisa melihatnya dengan mata kepala sendiri. Majalah-majalah busuk tersebut memenuhi pasaran dan jalan-jalan di bawah lindungan negara dan undang-undangnya ini serta yang lainnya. Pasal ini yang dimulai dengan ucapan mereka (Tidak boleh), perhatikanlah!! Kalimat (Tidak boleh) ini adalah melindungi bagi setiap orang bejat dan orang Zindiq buku-bukunya, majalah-majalahnya, dan tempat-tempat penerbitannya. Para petugas amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak berhak merintangi kebatilan baik yang berbentuk buletin ataupun buku cetak, atau berusaha untuk melarangnya apalagi merusaknya. (Tidak boleh) baginya melakukan hal itu secara undang-undang di ‘negara tauhid’!! akan tetapi itu semua tergantung dan mengikuti selera dan keinginan lajnah penelitian pemerintah itu, dan sudah barang tentu para petugasnya adalah orang-orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat) dan tidak memiliki moral. Dan orang yang masih meragukan hal ini maka tidak ada jalan atasnya kecuali melakukan penelitian sederhana terhadap realita dan silahkan dia melihat toko-toko buku, dan lihat majalah-majalah dan koran-koran yang dipajang, dijual, dan diimpor di sana, pasti dia bakal mengetahui kenyataan sebenarnya.
• Contoh-contoh dari Undang-Undang KSA itu:
Ayat (35): (Tidak boleh menyebarkan celaan dan hinaan yang berkenaan dengan para raja, dan para presiden negara-negara yang mengikat perjanjian dengan Kerajaan Arab Saudi).
Ayat (36): (Tidak boleh menyebarkan celaan yang berkenaan dengan para pimpinan dan anggota-anggota utusan politik, para dubes, konsulat yang mendapatkan jaminan di negeri jalaalatul malik (baginda raja).
Ayat(37): (Tidak boleh dituduhkan kepada lembaga bagaimanapun keadaannya segala hal yang bisa menjatuhkan nama baiknya dan menghinakan kemuliaan dan kehormatannya).
Ayat (38): (Tidak boleh mengomentari sosok-sosok penting dengan berbagai macam tingkatannya dengan celaan dan hinaan baik berbentuk tulisan bebas atau bait syair atau gambar).
Dan dalam masalah sangsinya mereka menegaskan:
Dalam ayat (56): (Setiap orang yang melanggar ayat (36), maka dia dikenakan hukuman penjara selama dua bulan hingga satu tahun).
Ayat (57): (Setiap orang yang melanggar ayat (37), dan dia menyebarkan secara langsung atau lewat perantaraan celaan terhadap para pimpinan dan anggota-anggota utusan politik, para dubes, konsulat yang tinggal di negeri pemerintahan jalaalatul malik (baginda raja), maka dia dikenakan hukuman penjara satu hingga tiga bulan).
Kita diam sejenak di sini, kita bertanya kepada para masyaayikh yang selalu membela-bela negara ini, kita katakan sekali lagi:
• Apa hukum orang yang membantu dan mendukung raja-raja dan para penguasa kafir, serta dia membela-bela mereka, baik mereka itu orang-orang nasrani Eropa atau Amerika atau para penguasa arab yang kafir, bahkan membuatkan undang-undang untuk menghukum setiap orang yang mencela mereka, atau memburuk-burukan kekafirannya, dan berlepas diri dari mereka dan dari kekafirannya serta mengajak orang untuk melakukan hal itu ??
• Apa hukum orang yang mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, seperti mencela orang-orang kafir, menghujat dan mencerca mereka serta kekafirannya, serta dia tidak memperbolehkan menyebarkan seperti hal itu padahal sudah diketahui bahwa Allah membolehkan bahkan mewajibkan untuk mencela orang-orang kafir dan menjihadinya baik dengan lisan ataupun dengan senjata. Maka apa hukumnya orang yang membangkang terhadap Allah dan melawan hukum-Nya dengan hukum yang menyatakan: Tidak boleh hal itu??
Sebelum kita meninggalkan pertanyaan ini kepada masalah lain, kami palingkan perhatian ikhwah muwahhidiin kepada satu masalah penting yang ada di dalam undang-undang ini. Kami katakan: Tentunya para thaghut Saudi tidak akan lengah seperti kebiasaannya untuk meletakan ayat-ayat talbiisiyyah (tipuan) dalam undang-undang mereka ini, maka merekapun membuat ayat/pasal yang seolah-olah islami, seperti (32): (Tidak boleh bagi surat-surat kabar menyebarkan makalah-makalah yang mengajak kepada takhriif (kerusakan) dan ilhaad/kekafiran).
Namun! hukuman pelanggaran hal itu adalah sebagaimana dalam ayat (52): (Setiap orang yang melanggar ayat (32), maka dia akan dikenakan hukuman penjara satu minggu sampai satu bulan atau dengan denda uang senilai 500 hingga 1000 Kurs Saudi).
Perhatikanlah kezindiqkan ini wahai penyeru tauhid dan aqidah!!! Orang yang menyebarkan dan mengajak kepada kekafiran (ilhaad) hanya dipenjara satu minggu sampai satu bulan atau denda sebesar 500 Kurs Saudi, dan bisa saja hanya diberi sangsi dengan denda yang sangat kecil ini. Padahal di sisi lain sesungguhnya orang yang merealisasikan tauhidnya dengan cara mencela para raja dan para presiden nashrani, orang-orang kafir, dan orang-orang murtad, dia berlepas diri dari mereka dan mengajak orang lain untuk melakukan itu, maka sesungguhnya dia diberikan hukuman penjara yang bisa sampai satu tahun penuh sebagaimana dalam ayat (56) tadi.
Perhatikan kezindiqkan yang terbuka dan ilhaad ini, orang yang mencela dan menghina orang-orang kafir adalah lebih jahat menurut ‘negara tauhid’ ini!! maka tidak anehlah bila engkau melihat orang-orang liberal dan kaum mulhidiin lainnya mereka bersuka ria dan berdendang tanpa pengawasan atau pemantauan dari negara (busuk) ini.
Pertanyaan terakhir yang kami tujukan kepada para syaikh saudi yang terhormat!! yaitu: Apa hukum orang yang merubah hukum riddah (murtad) yang wajib diterapkan terhadap setiap orang yang menyebarkan kekafiran dan dia mengajak orang kepadanya, diganti dengan hukum-hukum yang hina lagi batil (seperti didenda 500 Kurs Saudi misalnya, ed)???.
Apakah ada bedanya antara undang-undang buatan ini yang mana negara kalian sembunyikan di dalamnya di hadapan manusia, dengan cara menamakan undang-undang itu dengan nama andzimah, maraasim, apakah ada bedanya dengan undang-undang negara-negara sahabat dan kekasih negara kalian yang terang-terangan dan tegas-tegasan menerapkan qawaaniin wadl’iyyah?, kenapa undang-undang itu kalau dipakai oleh negara-negara selain negara saudi kalian fatwakan adalah kekafiran dan ilhaad, sedangkan kalau dipakai di negara saudi adalah bukan kekafiran??
“Apakah orang-orang kafirmu lebih baik dari mereka itu, atau apakah kamu telah mempunyai jaminan kebebasan (dari adzab) dalam kitab-kitab yang terdahulu.” (Al Qamar: 43).
• Akhii Muwahhid inilah contoh lain dari undang-undang ke tiga dari undang-undang Saudi.
Yaitu qanuun – maaf – (nidzaam) pengawasan perbankan Saudi yang muncul dengan SK Raja no (5/M) tahun 1386 H. Mereka berkata dalam definisi A’maal Mashrafiyyah (Kegiatan Perbankan) yang disyari’atkan lagi dibolehkan di bank-bank ‘negara tauhid’!!.
Ayat pertama: Point (B) dimaksudkan dengan istilah (A’maal Mashrafiyyah) adalah kegiatan-kegiatan penyerahan uang sebagai titipan yang berjalan atau yang diam, membuka rekening berjalan, membuka i’timaadaat, mengeluarkan surat-surat jaminan, menyerahkan dan menarik cek-cek, atau perintah-perintah atau perizinan sharf dan yang lainnya dari berbagai surat-surat berharga, dan memotong sanadaat dan kanbiyalat dan yang lainnya berupa kertas-kertas bisnis dan kegiatan sharf asing serta yang lainnya dari kegiatan-kegiatan perbankan.” Yang menjadi bukti kita di sini adalah pemuthlaqkan yang ada di kata-kata terakhir.
Apa bedanya setelah ini wahai orang-orang yang berakal antara Undang-Undang perbankan di Amerika, Eropa, dan di negara-negara thaghut arab lainnya dengan Undang-Undang yang ada di negara busuk ini. Sesungguhnya pintu terbuka lebar dalam ayat ini dan dengan sangat jelas sekali untuk membolehkan bahkan melindungi seluruh kegiatan perbankan tanpa batasan atau tanpa pengecualian, dan tentunya dalam hal ini terdapat pembolehan riba persis seperti keadaannya di negara-negara thaghut arab dan barat lainnya. Dan perlu diketahui bahwa riba di negara tauhid maz’uum ini adalah dibolehkan lagi dilindungi dan dijaga oleh Undang-Undang. Dan rincian lebih banyak akan ada nanti dalam pasal (Saudi dan Riba).
• Dan contoh Lain dari undang-undang ke empat, yaitu (Undang-Undang Bea Cukai Saudi Yang Baru) yang muncul dengan SK raja no (9/M) tanggal 6/4/1393 H pada masa raja Faisal sebagai koreksi terhadap undang-undang lama yang muncul dengan SK raja no(5/M) tanggal 28/2/1388 H. di dalam materi SK yang baru ini terdapat:
Ketiga: Menteri keuangan dan ekonomi nasional mengeluarkan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penerapan undang-undang bea cukai sesuai dengan hukum-hukum aturan perbeacukaian dan tata-tertib pelaksanaannya “
Kelima: “Undang-Undang perbeacukaian yang muncul dengan SK raja (5/M) tanggal 28/2/1388 H dihapuskan, dan (begitu juga) aturan-aturan susulannya dan perubahan-perubahan yang dimasukan ke dalamnya, serta setiap nash yang bertentangan dengan hukum-hukum SK ini”.
Dan perhatikanlah bersama saya wahai para da’i tauhid!!wahai para penjaga aqidah!! pemuthlaqkan yang berada pada ungkapan terakhir dari undang-undang ini (dibatalkan setiap nash yang bertentangan dengan hukum-hukum SK ini…”) .
Ini adalah undang-undang bea cukai yang membolehkan memakan harta-harta manusia dengan cara-cara dan jumlah yang ditentukan oleh menteri keuangan dan ekonomi.
Sedangkan syari’at Islam mengharamkan mukuus (pajak) dan mengharamkan memakan harta manusia dengan cara batil.
Saudi mengaku menegakkan syari’at Islamiyyah, sedangkan teks yang baru ini menegaskan dan menetapkan (penghapusan setiap hal yang bertentangan dengan hukum-hukum SK ini). Ini artinya adalah menghapuskan dan menggugurkan hukum-hukum syari’at yang bertentangan dengan SK raja ini serta mendahulukannya terhadap syari’at, apakah dalam penilaian ini masih ada keraguan?? Apakah kalian melihat kami menambah ucapan-ucapan mereka?? Beri kami jawaban wahai para syaikh?? Kenapa hal seperti ini adalah kekafiran bagi negara-negara lain, sedangkan bagi negara kalian adalah bukanlah kekafiran??
“Apakah orang-orang kafirmu lebih baik dari mereka itu, atau apakah kamu telah mempunyai jaminan kebebasan (dari adzab) dalam kitab-kitab yang terdahulu?” (A1 Qamar: 43}.
SAUDI DAN PERMAINAN HUDUUD SYAR’IYYAH
Adapun huduud, apa yang kamu ketahui tentang huduud di Saudi, sesungguhnya huduud di sisi mereka – semoga Allah melaknat mereka – telah menjadi bahan perolok-olokan dan permainan, dengannya mereka menertawakan orang-orang rabun dan buta, supaya membuat orang-orang buta itu mengira bahwa mereka itu adalah para penegak syari’ah dan pelindungnya.
Bila engkau adalah orang pencari kebenaran dan engkau ingin mengetahui bagaimana cara mereka menerapkan dan mempermainkan huduud ini, maka saya sarankan agar engkau bertanya kepada banyak orang-orang yang mukhlish lagi memiliki semangat yang pernah bekerja di Dinas Amar Ma’ruuf Nahi Mungkar, kemudian mereka lari darinya dan meninggalkannya tatkala mereka telah melihat permainan dan pelecehan terhadap huduud.
Jika ada pejabat yang ditangkap karena meminum khamr, dia bisa keluar dengan perantara, ini bila dia masuk (apalagi yang sengaja dibiarkan dan tidak ditangkap. ed)!! Juga ada pejabat yang berzina sama sekali tidak terkena had (hukuman), rumah-rumah pelacura n digrebek, banyak laki-laki dan wanita pezina ditangkap dalam keadaan setengah telanjang, kemudian datang perintah dari penguasa agar melepaskan mereka semua dan tidak boleh dikenakan apapun.
Sehingga ada salah seorang dari kalangan orang-orang mukhlishiin yang ikut serta tathawwu’ (bukan sebagai petugas resmi pemerintah), dia memberitahu saya bahwa pemerintah – setelah beberapa kali terjadi penggrebekan terhadap rumah-rumah pelacuran – mereka menekan kaum mukhlishiin itu, dan mereka diperintahkan agar tidak melakukan penggrebekan kecuali setelah menghubungi mereka terlebih dahulu dan memberitahukan alamatnya, mobil-mobil yang berparkir di depan rumah itu berserta nomornya. Bila ternyata mobil itu adalah milik para pejabat kerajaan atau milik orang-orang penting, maka mereka dilarang menggrebeknya dan justeru mereka mendapatkan hardikan. Dan bila ternyata milik orang-orang biasa maka mereka dibiarkan untuk menggrebeknya dalam rangka membuat diam, mengecoh, dan memperdaya, dan begitulah seterusnya. Banyak para ikhwan memberitahu saya bahwa mereka memberikan kepada para aparat ciri-ciri yang tidak sebenarnya, serta mereka tidak memberitahukan alamat-alamat yang pas, karena para ikhwan itu tahu benar akan permainan tersebut. Bila mereka ditanya para aparat tentang mobil dan nomornya, serta apakah ada telepon di dalamnya (jika ada telepon, maka pasti mobil mewah, dan para pejabat menggunakan mobil mewah,ed) maka mereka mengatakan kepada aparat itu bahwa itu adalah mobil truk dan mobil biasa tanpa telepon!! Maka aparatpun mempersilahkan mereka untuk menggrebeknya.
Para ikhwan mengatakan bahwa mereka bila mengetahui bahwa para pria dan wanita bejat lagi pezina itu ada hubungannya dengan tokoh-tokoh penting atau dengan para amir, maka para ikhwan segera menghinakan mereka, dan memukulinya dengan tangan dan sandal di kantor Dinas Amar Ma’ruf sebelum datang perantara dan perintah-perintah untuk melepaskan mereka, sehingga mereka bisa merasakan sedikit pukulan dan tandangan, karena para ikhwan mengetahui pasti bahwa huduud itu tidak bakal dikenakan terhadap orang-orang semacam itu. Kerancuan dan kekacauan ini di samping permainannya terhadap huduudullah, pernah dianggap oleh para ikhwah itu sebagai masa keemasan dan kesempatan buat mereka, sampai-sampai banyak mutathawwi’iin (orang-orang shalih) yang bukan anggota Dinas itu ikut serta dalam penggrebekan-penggrebekan itu, dan mereka ikut andil dengan para petugas resmi dengan penuh semangat, hingga akhirnya masalah ini diadukan kepada para aparat, dan para amir serta para tokoh-tokoh pentingpun mengeluh akibat tindakan-tindakan para pemuda itu, serta mereka mensifati Dinas itu adalah sebagai negara di dalam Negara, ini dan itu maka pada akhirnya para aparat itu membatasi gerak Dinas itu dan mengekangnya, serta tathawwu (andil tanpa resmi dari petugas pemerintah)pun dilarang. Tidak boleh ikut menggrebek kecuali orang yang memiliki kartu resmi dari Hai’ah (Dinas), dan begitu juga para aparat memasukan para polisi mereka ke dalam kegiatan Hai’ah, wajib menghubungi mereka terlebih dahulu sebelum Hai’ah melakukan tugas apapun.
Perhatikanlah, padahal hai’ah ini tidak bergerak kecuali dalam batas-batas dan tidak mengingkari kecuali masalah-masalah tertentu saja yang sudah ditegaskan di dalamnya akan tugas itu, jadi hai’ah tidak mempunyai wewenang mengingkari bank-bank umpamanya dan yang lainnya yang telah mendapatkan dispensasi dan legalitas seperti toko-toko video, studio-studio lagu dan musik serta yang lainnya. Dan jangan tanya tentunya tentang politik-politik dan kerusakan serta penyimpangan-penyimpangan negara, hal ini sangat jauh sekali dari wewenang mereka sejauh bintang Tsurayya, mereka sama sekali tidak boleh ikut campur. Dan begitu juga adalah kemungkaran-kemungkaran yang dilakukan oleh orang-orang asing, kebejatannya, dan kekafirannya, baik itu bangsa Amerika, Inggris atau yang lainnya, terutama bila mereka itu adalah staf diplomat. Sesungguhnya para petugas hai’ah ini diberi pengarahan tentang hal itu, mereka diberi pelajaran khusus bagaimana cara menyikapi para staf diplomat dan kemungkaran mereka, yaitu mereka tidak boleh diingkari, tidak boleh diingatkan, dan bahkan tidak boleh sama sekali disapa bagaimanapun bentuk kemungkaran mereka itu, cukup ditulis nomor kendaraannya dan kemudian dilaporkan kepada aparat, dan siapa gerangan para aparat itu?? Tentunya mereka adalah kawan para staf diplomat itu, mereka adalah teman dekatnya dan sekutu mereka dalam kemungkaran-kemungkarannya. Ya begitulah, meskipun corengan-corengan ini, pengkaburan, dan pengekangan semuanya, akan tetapi para thaghut itu belum rela dan belum merasa tenang dan tentram sampai mereka menenggelamkan hai’ah itu dan membunuhnya secara total. Dan silahkan sekarang mengamati ke sana dan melihat bagaimana para petugasnya menangisi hari-hari yang lalu – padahal hai’ah waktu itu juga telah tidak dihargai – dan mereka menamakannya sebagai hari-hari kejayaan!! agar kalian mengetahui hakikat sebenarnya. Dan kisah negara itu bersama hai’ah ini dan kebusukannya tidaklah habis. Bila ini adalah- keadaan hai’ah amar ma’ruf nahi munkar, maka apa gerangan dengan keadaan huduud?? dan kepada siapa diterapkan??
Yang dimaksud dari uraian ini semua adalah bahwa huduud itu tidaklah diterapkan kecuali terhadap orang-orang lemah dan orang-orang miskin sebagaimana yang sudah dikenal umum, mereka melakukannya terhadap si lemah itu untuk mentalbiis terhadap manusia agama mereka dan membuat mereka mengira bahwa huduud itu ditegakkan dan diterapkan di negara mereka.
Dan di antara tanda dan isyarat yang menunjukan kegerahan dan kedongkolan mereka terhadap huduud ini adalah bahwa amir Salman (Gubernur Riyadh) telah mengirim surat kepada Menteri Keadilan yang di dalamnya dia meminta agar huduud itu tidak dilaksanakan di jalanan dan cukup dilaksanakan di dalam penjara, karena berbagai alasan, dia menyebutkan diurutan alasan paling pertama: Bahwa hal itu diphoto oleh orang-orang asing dan dibawa ke negeri mereka, sehingga pemerintah Saudi menjadi bahan ejekan di luar negeri!! Dan alasan lainnya adalah bahwa itu membuat takut wanita dan anak-anak dan membuat mereka trauma, dan sebab-sebab lainnya.
Had hiraabah (hukuman para pembangkang/pemberontak) sebagai contoh – pemerintah saudi sangat antusias sekali mempertahankannya, dan itu adalah satu-satunya had yang saya kira pemerintah saudi tidak bakal melepaskannya selama-lamanya selama hal itu bisa dimanfaatkan untuk membela thaghut-thaghut dan singgasana mereka. Setiap orang yang membangkang terhadap mereka atau mencoba untuk mengangkat kepalanya dan melepaskan diri dari penghambaan dan ketaatan terhadap mereka, maka mereka langsung tegakkan atasnya had ini dengan dalih bahwa mereka itu memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukannya di muka bumi. Padahal setiap muwahhid mengetahui bahwa sesungguhnya mereka (negara saudi) lah orangnya yang memerangi Allah, Rasul-Nya dan kaum mu’miniin, mereka menghalang-halangi dari jalan Allah, dan melakukan kerusakan di bumi ini siang malam, sebagaimana yang telah engkau ketahui dan engkau juga akan mendapatkan pengetahuan tambahan tentang mereka ini nanti.
Kami meminta kepada Allah subhaanahu wa ta’aala dengan asmaa-Nya yang indah agar Dia menyenangkan mata kami dengan datangnya suatu hari di mana kami akan menegakkan had hiraabah yang agung itu terhadap mereka.
Diolah dari kitab : Membongkar Kekafiran Saudi, Syaikh Muhammad Al Maqdisi
Sumber: Al-Mustaqbal.Net
Label:
Arab Saudi,
Perihal Takfir
09.51
Penjelasan kekafiran Mursiy saat menjadi Presiden Mesir
Written By Anonim on Kamis, 17 Oktober 2013 | 09.51
Penjelasan Kekafiran Mursiy Saat Menjadi Presiden Mesir.
Bantahan Terhadap Orang-Orang Yang Mengecam Jubir Daulah Islam Di Iraq Dan Syam Abu Muhammad Al ‘Adnaniy Saat Menyebut Mursiy Sebagai Thaghut.
(Abul Qasim Al Ashbahiy).
Bismillahirrahmanirrahim
Amma Ba’du:
Kepada orang yang memerah wajahnya saat mendengar komandan Abu Muhammad Al ‘Adnaniy menyebut Muhammad Mursiy Al ‘Ayyath sebagai thaghut, saya katakan kepadamu:
* Kenapa kamu menyebut Muhammad Husni Mubarak sebagai thaghut? Bila kamu menjawab: Karena ia berhukum dengan selain syari’at Allah, sedangkan ini adalah kufur akbar.
- Maka kami katakan kepadamu: Sungguh Muhammad Mursiy Al ‘Ayyath telah berhukum dengan selain syari’at Allah, bahkan ia menambahkan melebihi keburukan Husni Mubarak di mana ia mengklaim bahwa had pencurian itu bukan termasuk hudud syar’iyyah dan ia mengklaim bahwa tidak ada perselisihan di dalam aqidah antara kita dengan Nashara, sebagaimana dahulu telah dikatakan oleh Al Qardlawiy syaikhnya “tidak ada pertikaian keagamaan antara kita dengan Yahudi” dan ia serupa dengan apa yang dikatakan oleh syaikh mereka Hasan Al Banna.
- Bila kamu mengatakan: Sesungguhnya IM di Mesir telah mengumumkan bahwa mereka ingin bertahap di dalam penerapan syari’at?
- Maka kami katakan: Setiap orang yang memiliki sedikit akal atau memiliki sesuatu walau sedikit dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya telah sepakat bahwa syirik akbar yang nyata itu tidak boleh dilakukan kecuali pada kondisi ikrah saja, dan kami tidak mengetahui satu penegasanpun dari para imam yang di dalamnya mereka mengudzur orang yang melakukan syirik akbar dalam rangka mashlahat yang diduga-duga -bila memang benar itu disebut mashlahat- kecuali apa yang muncul dari sebagian kaum Murjiah Gaya Baru yang mengatakan kebolehan sujud kepada berhala demi pencapaian sebagian mashlahat, sedangkan ini adalah puncak dalam Irja, bahkan bisa menyebakan kekafiran orang yang membolehkannya, sehingga orang zaman kiwari yang membolehkan hal itu maka dia berada di atas bahaya yang sangat besar. Sehingga klaim “demi mashlahat” itu bukanlah termasuk mawani’ takfir pelaku kekafiran itu, karena di dalam Islam tidak ada mashlahat yang lebih agung dari tauhid dan perealisasiannya, dan di Islam tidak ada mafsadah yang lebih besar dari mafsadah syirik. Sedangkan syirik itu bisa dihindari dengan perealisasian tauhid dan tidak mungkin tauhid dicapai dengan cara melakukan syirik akbar yang jelas lagi meyakinkan yang kita ketahui dari dienullah. Wujud bentuk pendapat orang yang membolehkan syirik untuk tujuan mashlahat adalah bahwa mereka itu ingin merealisasikan tauhid dengan melakukan syirik, sedangkan ini adalah kontradiksi dengan logika akal, dan perumpamaan hal ini adalah seperti orang yang ingin selamat dari api namun dia malah masuk ke dalam api itu, dan saat ia ditanya tentang hal itu, ia menjawab: Saya lakukannya demi mashlahat!!! Subhanallah, demi Allah tidak ada yang mengatakan hal ini kecuali orang-orang gila yang sudah tidak diharapkan akalnya lagi, bagaimana mungkin ada orang yang menginginkan sesuatu terus dia malah melakukan kebalikannya!!! Bagaimana mungkin ada orang yang ingin merealisasikan tauhid namun ia malah melakukan syirik?!!! Sungguh ini adalah bukti yang menunjukan kebohongannya dan hujjahnya yang lemah itu tidaklah bisa diterima, serta tidak ada udzur baginya di dalam hal itu.
- Bila kamu mengatakan: Saya terima bahwa Mursiy berhukum dengan selain syari’at Allah, akan tetapi ia tidak dikafirkan secara ta’yin karena ada kemungkinan ia itu jahil atau mentakwil? Maka kami katakan kepadamu: Dan kenapa kamu kafirkan Muhammad Husni Mubarak atau Qadzafiy?!! Karena kemungkinan mereka itu jahil atau mentakwil adalah sangat kuat?!! Maka kenapa kamu memberlakukan ihtimal (kemungkinan) pada Muhammad Mursiy Al ‘Ayyath namun kamu tidak memberlakukannya pada Husni Mubarak, Qadzafiy dan yang lainnya?!! Apakah hawa nafsu atau kecintaan pada IM telah mengakar pada dirimu sehingga kamu tidak bisa menyalahkan mereka pada kebatilan yang mereka lakukan, di mana kecintaan itu membuat orang menjadi buta dan tuli dari menerima Al Haq! Di mana sesungguhnya ‘illah (alasan hukum) yang dengannya kalian mengaitkan hukum tidak mengkafirkan Muhammad Mursiy adalah terbukti juga pada thaghut-thaghut lainnya, namun demikian kalian tidak memberlakukannya pada diri mereka!!
أَكُفَّارُكُمْ خَيْرٌ مِنْ أُولَئِكُمْ أَمْ لَكُمْ بَرَاءَةٌ فِي الزُّبُرِ (٤٣)
“Apakah orang-orang kafir kalian itu baik dari mereka itu ataukah kalian ini memiliki keterbebasan di dalam Azzubur.” (Al Qamar: 43 )
Apakah Mursiy atau orang ikhwaniy lainnya memiliki jaminan dari Allah bahwa dia itu tidak mungkin kafir!! Dan yang benar adalah bahwa telah terjalin ijma yang manqul bahwa kebodohan atau takwil itu bukanlah udzur bagi orang-orang yang menyekutukan Allah dengan syirik akbar. Di mana setiap orang yang berhukum dengan selain apa yang telah Allah turunkan, maka dia itu kafir kepada Allah dengan kufur akbar dan tidak diudzur dengan sebab kebodohan atau takwil, baik namanya Muhammad Husni Mubarak atau Qadzafiy atau Mursiy atau Al Ghannusyi atau para thaghut lainnya pada hari ini.
Inilah yang dikukuhkan Abu Muhammad Al ‘Adnaniy pada hari ini, yaitu bahwa kekafiran itu dikatakan kepada pelakunya “kafir” dan tidak perlu memperhatikan siapa namanya atau hal lainnya. Karena permusuhan kita terhadap para thaghut itu bukan pada sekedar nama-nama mereka, akan tetapi pada perbuatan-perbuatan kufur mereka, sehingga barangsiapa melakukan sesuatu yang seperti perbuatan-perbuatan mereka, maka sesungguhnya dia itu disamakan dengan mereka, secara pasti. Sehingga dengan ini gugurlah hujjah setiap orang yang wajahnya memerah atau dadanya sesak dan keberatan dengan pengkafiran Mursiy dan penyebutannya sebagai thaghut. Kemudian setelah itu silahkan orang mau mengatakan apa yang ingin ia katakan dan silahkan kalian mengatakan tentang diriku bahwa saya ghuluw atau Khawarij, demi Allah saya tidak peduli bila saya berada di atas kejelasan dari urusanku. Inilah akhir yang dimaksud.
Sumber: http://iraqsham.com/vb/forum.php
Alih Bahasa:
Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
11 Dzul Hijjah 1434 H / 16 September 2023
LP KK – NK
-------------
millahibrahim.wordpress
Label:
Mesir,
Mursiy,
Perihal Takfir
15.26
Syaikh OBM : Siapakah Al-Ghuroba Ahlus Sunnah Wal Jama’ah?
Written By Anonim on Sabtu, 12 Oktober 2013 | 15.26
Akhir-akhir ini Masalah takfir menjadi masalah yang sensitif bagi kaum muslimin bahkan bagi para dai yang mengklaim diri mereka dakwah tauhid dan jihad, dimana mereka ragu atau bahkan enggan mentakfir pelaku syirik akbar yang sudah jelas kekafirannya.
Syaikh Abdullah Abu Faruq Umar bary Muhammad Fustuq atau yang lebih dikenal dengan Syaikh Umar Bakri Muhammad seorang ulama tauhid dan jihad asal Libanon menjelaskan mengenai Ghuroba Ahlussunah wal Jamaah, dimana beliau menjelaskan salah satu ciri yang mencolok bagi mereka yaitu harus mengkufuri thagut dan para pembelanya, Syaikh juga kembali menegaskan bahwa para dai dakwah tauhid dan jihad yang enggan mentakfir pelaku syirik Akbar pada hakikatnya tidak mengerti tauhidulllah Azza wa Jalla,
Berikut adalah pesan terjemahan yang kami dapat dari Ustadz Abu Sholeh, salah satu analis dari sharia institut, yang langsung berdialog dengan syaikh Umar Bakri Muhammad.
Siapakah ghuroba’ ahlus-sunnah wal jama’ah?.. Ya Allah jadikan kami bagian dari mereka. Yaitu siapa saja yang menjadikan kalimat Laa Ilaha Ilallah sebagai konsep hidup bagi mereka dengan keyakinan, perkataan, amalan, dakwah dan jihad. Mereka hidup diatasnya dan mati di jalannya. Kepada kalimat tersebut mereka menyeru(dakwah), dan diatas kalimat tersebut mereka berperang. Mereka-lah muslimun muwahhidun, mereka-lah ghuroba’ sama saja apakah mereka adalah individu ataukah jama’ah-jama’ah yg ada dipenjuru negeri.
Kebanyakan dai’dai tauhid dan dai-dai jihad fie sabilillah, mereka sampai sekarang tidak mengetahui hakikat tauhidulllah Azza wa Jalla, bahwa tauhid bukan hanya sekedar kalimat yang diucapkan atau sekedar memerangi thogut dan balatentaranya AKANTETAPI harus kufur kpd mereka semua. Sebagaimana tidak akan pernah terealisir kufur kepada thogut kecuali dengan mengkafirkan orang yang menyembahnya dan orang-orang yang loyal kepadanya.
Ya, tidak dapat tergambar bahwa kufur kepada thogut hanya melingkupi bara’ah, membenci, memusuhi, memisahkan diri, keras dan memerang thogut saja, AKANTETAPI harus juga meliputi baro’ah kpd thogut dan BALATENTARA nya, sekutu2nya dan para penyembahnya (sesungguhnya kami berlepasdiri dari KALIAN dan dari yg kalian sembah selain Allah (QS. 60/4).
Abdullah Abu Faruq Umar bary Muhammad Fustuq.
Sumber: Al-Mustaqbal Channel
13.45
Siapa Yang Memiliki Hak Mengkafirkan ?
Written By Anonim on Rabu, 02 Oktober 2013 | 13.45
Syaikh Ali Ibnu Khudlair Al Khudlair ditanya:
Siapa yang memiliki hak untuk mengkafirkan orang mu’ayyan? Bolehkan orang biasa mengkafirkan orang mu’ayyan yang muncul darinya kekafiran yang nyata, terutama bila dia itu sudah memahami ahkam takfir dan mawani’nya yang mu’tabar? Ataukah dikatakan kepadanya: Jangan kamu melakukan hal itu dan serahkan saja hak pengkafiran itu kepada qadliy atau mufti atau orang ‘alim yang diikuti? Kami mohon penjelasan, karena telah banyak perdebatan dalam hal ini.
Maka beliau menjawab: Jawabannya adalah sebagaimana yang telah engkau sebutkan, dimana orang biasa -yang sudah memahami ahkam takfir dan mawani’nya yang mu’tabar- itu berhak untuk mengkafirkan. Dan inilah yang pengamalannya berjalan sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai zaman kita sekarang ini.
Adapun orang yang tidak mengetahui hal itu, maka dia tidak boleh melakukannya, berdasarkan hadits: “Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya “hai kafir” maka salah seorang dari keduanya telah kembali dengan tuduhan itu.”
Takfir itu bukanlah termasuk hak khusus qadliy atau mufti atau orang alim yang diikuti, sungguh ini adalah anggapan yang salah.
Sumber : millahibrahim.wordpress.com
Label:
Perihal Takfir
09.53
Kekafiran dan Kesesatan Undang-Undang Nasionalis dan Liberalis
Written By Anonim on Selasa, 17 September 2013 | 09.53
Assalamu 'alaikum wa rohmatullah wa barokatuh
Kekafiran dan Kesesatan Undang-Undang Nasionalis dan Liberalis
التفاصيل
تم إنشاءه بتاريخ الإثنين, 24 حزيران/يونيو 2013 10:48
rincian Senin, 24 Juni 2013
كتب بواسطة: عبد الوهاب الكابلي
Di tulis oleh: Abdull Wahhab Al-Kabiliy
المجموعة: مقالات
Kumpulan Pernyataan
إن من أعظم المصائب التي أصیبت به أمة الإسلام في القرن العشرین هي تنحیة الشریعة الإسلامیة من واقع حیاة المسلمین من قِبَل المستعمرین وإحلال القوانین الأوروبية محلها في الدساتیر والقوانین المدنیة التي صاغت حیاة المسلمین السیاسیة والاجتماعیة والاقتصادیة والفكریة والخُلُقیة في القوالب الغربیة التي وضعها الفلاسفة الغربیون علی أساس الإلحاد وفلسفة المصالح المادیة وتحقیق اللذة
Sesungguhnya sebagian besar dari dahsyatnya musibah yang sedang menimpa terhadap umat Islam pada kurun abad 20, yaitu lenyapnya syariat Islam dari realita kehidupan kaum muslimin, dimana sebelumnya para penguasa telah melegalkan hukum undang-undang buatan hasil adopsi dari undang-undang produk Eropa sehingga telah membengkokkan kehidupan kaum muslimin, keluarganya, perekonomiannya, pemikirannya dan ahklaknya, sehingga mereka semua hidup dalam keterombang-ambingan dan keterasingan sehingga yang berlaku adalah undang-undang filasafat asing yang merupakan akar dari penentangan dengan dalih kemashlahatan.
ولكی یطمئن المستعمرون من تنفیذ قوانینهم الكافرة في بلاد المسلمین المحتلة فقد صبغوها بشيء من الماكیاج الإسلامي الذي لا یغیر من جوهرها شيئا، وذلك بقصد تمویهها علی المسلمین لكی لا یثوروا ضدها. وقد أوكل المستعمرون مهمة تمویه هذه القوانین وتمریرها علی المسلمین إلی الأنظمة والشخصیات التي تتظاهر بالإسلام ولكنها في حقیقتها تمرق من الإسلام وتعمل لتقویضه وتنحیته من واقع المسلمین.
Oleh karena itulah para penguasa yang mengaku muslim leluasa melaksanakan undang-undang kekafiran di dalam negeri kaum muslimin sehingga menghiasinya dengan hiasan seakan-akan sesuai dengan Islam padahal sebaliknya, sehingga itu pula mereka merubah elemen-elemen Islam dari dasarnya dan oleh karena itu pula kebusukkan mereka dengan undang-undang buatan itu mereka perangi kaum muslimin. Yang lebih buruk lagi adalah para penjajah dari orang-orang asing tersebut telah mengangkat wakil-wakilnya dari kalangan kaum muslimin untuk melegalkan hukum buatannya di negeri kaum muslimin untuk memerangi Islam dari dalamnya, namun pada hakekatnya dan realitanya adalah untuk melepaskan kaum muslimin dari Islam.
إن القوانین العلمانیة التي فرضها المستعمرون الغربيون وصنائعهم من العلمانیین هي كفر وضلال لأنها تمنع المسلمین من تطبیق شریعة الله تعالی في حیاتهم، وتجبرهم علی الرجوع إلی الاحتكام إلی الطاغوت الذي أُمِروا أن یكفروا به. وأما لبس هذه الدساتیر بشيء من أحكام الإسلام فهو لیس من باب رضی هؤلاء الحكام بتطبیق أحكام الإسلام وجوباً ، بل هي من باب موافقة تلك الأحكام لبعض أهوائهم،ولأنهم بها یحاولون إطفاء نار غضب المسلمین الرافضین لدساتیرهم الكافرة.یقول الإمام ابن كثیر رحمه الله تعالی عن تكفیر مثل هذه الدساتیر التي خُلط فیها الكفر بالإسلام: : “ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المشتمل على كل خير، الناهي عن كل شر، وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله، كما كان أهل الجاهلية يحكمون به من الضلالات والجهالات، مما يضعونها بآرائهم وأهوائهم، وكما يحكم به التتار من السياسات الملكية، المأخوذة عن ملكهم جنكيز خان، الذي وضع لهم “الياسق” وهو عبارة عن كتاب مجموع من أحكام قد اقتبسها عن شرائع شتى، من اليهودية والنصرانية والملة الإسلامية وغيرها، وفيها كثير من الأحكام أخذها من مجرد نظره وهواه. فصارت لأبنائه شرعاً متبعاً، يقدمونها على الحكم بكتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم فمن فعل ذلك فهو كافر، يجب قتاله حتى يرجع إلى حكم الله ورسوله، فلا يُحِكّم سواه في قليل ولا كثير. قال تعالى: (أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ؟) أي يبتغون ويريدون، وعن حكم الله يعدلون؟ (وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ!) أي ومن أعدل من الله في حكمه لمن عقل عن الله شرعه، وآمن به، وعلم أن الله أحكم الحاكمين، وأرحم بخلقه من الوالدة بولدها. فإنه تعالى هو العالم بكل شيء، القادر على كل شيء، العادل في كل شيء”.
Sesungguhnya undang-undang nasionalis yang di tekankan oleh negara penjajah asing dan berhala-berhala mereka dari kalangan nasionalis adalah undang-undang kekafiran dan kesesatan karena undang-undang ini telah mencegah dan menghalag-halangi kaum muslimin untuk menegakkan hukum Allah Ta’ala dalam kehidupan mereka, dan dengan hukum-hukum buatan nasionalis dan liberalis ini telah memaksa kaum muslimin untuk kembali kepada hukum-hukum thoghut yang sebenarnya Allah telah memerintahkan agar mereka mengkafirkannya. Mereka mencampurkan hukum-hukum buatan ini dengan hukum-hukum Islam, sehingga dengannya mereka mematikan api kebencian kaum muslimin untuk menentang hukum-hukum kekafiran tersebut. Berkata Al-Imam Ibnu Katsir -rahimahulah- mengenai kekafiran undang-undang buatan seperti ini yang mencampurkan di dalamnya kekafiran dengan keislaman: “Allah Ta’ala mengingkari siapa saja orangnya yang telah keluar dari hukum Allah yang mengklaim ini sebagai kebaikkan, melarang dari segala kejelekkan, padahal kenyataannya mereka telah menyekutukan-Nya kepada selain-Nya kepada pemikiran akal, hawa nafsu, dan istilah-istilah yang tidak bersandar kepada syariat Allah, sebagaimana dahulu keadaan orang jahiliyah berhukum dengan berbagai kesesatan dan kebodohan dari apa-apa yang telah mereka tetapkan berdasarkan pemikiran dan hawa nafsu mereka, sebagaimana itu pula bangsa Tatar dahulu berhukum dengannya dari hukum-hukum raja dan penguasa, mereka mengambil hukum tersebut dari penguasa mereka yang bernama Jenghis Khan, yang mereka namakan dengan hukum “ilyasiq”, yaitu gambaran dari kitab hukum yang dikumpulkan dari hukum-hukum syariat berbagai agama yaitu: dari agama Yahudi, Nashrani dan Millah Islam serta selainnya, dan kebanyakan hukum-hukum di dalamnya diambil dari pendapat hawa nafsu. Maka hukum Tatar ini menjadi syariat yang diikuti, mereka mengedepankannya diatas hukum Kitabullah (Al-Quran) dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, maka barangsiapa yang telah menegakkan hukum buatan sebagaimana hukum Ilyasiq yang pernah ditegakkan oleh bangsa Tatar maka dia telah kafir, wajib membunuhnya hingga dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, maka tidak dihukumi selainnya baik sedikit maupun banyak, Allah Ta’ala berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ؟
“apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki?” (Al Maidah: 50)
Maksudnya mereka berkeinginan dan berkehendak namun terhadap hukum Allah mereka hendak menandinginya.
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al Maidah: 50)
Maksudnya: dan siapakah yang mampu menandingi Allah dalam hukum-Nya bagi siapa mempunyai akal mengenai syariat Allah dan beriman kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah sebaik-baik Pemutus hukum, Paling Pengasih daripada orang tua kepada anaknya. Maka sesungguhnya Allah Ta’ala Dialah yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu, Maha Berkehendak atas segala sesuatu, Adil dalam segala sesuatu.”
یقول الإمام المحدث والمفسر (أحمد شاكر) رحمه الله تعالی مُعلقاً علی قول الإمام ابن كثیر رحمه الله تعالی: ((أفرأيتم هذا الوصف القوي من الحافظ ابن كثير –في القرن الثامن- لذاك القانون الوضعي، الذي صنعه عدو الإسلام جنكز خان؟ ألستم ترونه يصف حال المسلمين في هذا العصر، في القرن الرابع عشر؟ إلا في فرق واحد، أشرنا إليه آنفاً: أن ذلك كان في طبقة خاصة من الحكام: أتى عليها الزمان سريعاً، فاندمجت في الأمة الإسلامية، وزال أثر ما صنعت ثم كان المسلمون الآن أسوأ حالاً وأشد ظلماً منهم، لأن أكثر الأمم الإسلامية الآن تكاد تندمج في هذه القوانين المخالفة للشريعة، والتي هي أشبه شيء بذاك “الياسق” الذي اصطنعه رجل كافر ظاهر الكفر، هذه القوانين التي يصطنعها ناس ينتسبون للإسلام، ثم يتعلمها أبناء المسلمين، ويفخرون بذلك آباءاً وأبناءاً، ثم يجعلون مرد أمرهم إلى معتنقي هذا “الياسق العصري” ويحقرون من يخالفهم في ذلك، ويسمون من يدعوهم إلى الاستمساك بدينهم وشريعتهم “رجعياً” و”جامدا”!!، إلى مثل ذلك من الألفاظ البذيئة. بل إنهم أدخلوا أيديهم فيما بقى في الحكم من التشريع الإسلامي، يريدون تحويله إلى “ياسقهم الجديد”، باللين تارة، وبالمكر والخديعة تارة، وبما ملكت أيديهم من السلطات تارات، ويصرحون –ولا يستحيون- بأنهم يعملون على فصل الدولة عن الدين!!.
Al-Imam Al-Muhadits wal Mufassir (Ahmad Syakir) -rahimahullah- berkata mengomentari perkataan Al-Imam Ibnu Katsier - rahimahullah-: [Tidakkah kalian memperhatikan sifat yang kuat dari Al-Hafidh Ibnu Katsier -pada kurun kedelapan- dimana pada waktu beliau hidup pada masa diberlakukan hukum buatan, yang telah dibuat oleh musuh Islam yang bernama Jengkhis Khan? Tidakkah kalian memperhatikan sifat dari keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, dalam kurun ke empat belas? Kecuali sama dalam satu keadaan, kami telah memberikan isyarat bahwa ini pada satu keadaan secara khususnya: dimana telah datang suatu jaman yang menimpa umat Islam, lenyapnya peninggalan-peninggalan umat Islam dimana umat Islam telah jaya sebelumnya berupa kedhaliman yang besar di antara mereka, yakni kedhaliman karena memberlakukan hukum buatan dan karenanya itu pula kebanyakkan umat Islam sekarang hampir mendekati kepada pemberlakuan undang-undang buatan yang menyelisihi syariat dan yang paling serupa dengan hukum Ilyasiq dulu sehingga pelakunya adalah kafir dengan sejelas-jelasnya kekafiran, inilah undang-undang yang dibuat oleh seseorang yang mengaku-ngaku orang Islam, kemudian mengajarkannya kepada anak-anak keturunan mereka yang muslim dan mereka memerintahkan kepada anak-anak muslim untuk mengamalkan undang-undang buatan tersebut sehingga lahirlah generasi orang tua dan anak-anak pembangkang yang membanggakan nenek moyang dan keturunan mereka, sehingga itu pula mereka mengikatkan leher mereka kepada hukum ini, yakni hukum "ilyasiq gaya baru" dan mereka pun menghina siapa saja orangnya yang menyelisihi mereka, serta melabeli siapa saja orangnya yang berusaha untuk berpegang teguh dengan dien mereka dan syariatnya (Islam) dengan julukan sebagai orang yang berpemikiran "kolot" dan "jumud" !! dan tuduhan yang semisal dengan label "orang yang mundur kebelakang". Bahkan di antara mereka yang membuat undang-undang buatan tersebut dahulunya adalah orang-orang yang memperjuangkan di atas Islam namun mereka menghendaki perubahan kepada "Yasiq gaya baru mereka", kadang-kadang mereka merubahnya dengan kalimat yang lebih halus, penuh makar dan tipu daya, yang menjadikan mereka berkata demikian karena kekuasaan yang mereka pegang, mereka berlapang-lapang dengannya, dan mereka pun tidak tahu malu bahwasanya mereka dahulunya mengetahui kewajiban menegakkan syariat-Nya di dalam suatu negara!!
أفيجوز إذن –مع هذا- لأحد من المسلمين أن يعتنق هذا الدين الجديد، أعني التشريع الجديد! أو يجوز لأب أن يرسل أبناءه لتعلم هذا، واعتناقه واعتقاده والعمل به، عالماً كان الأب أو جاهلاً؟!.
Apakah ini diperbolehkan, apakah ini diijinkan -bersamaan dengan ini- kepada seorang dari kalangan kaum muslimin untuk menggantungkan lehernya kepada dien baru ini, hukum baru apakah ini?! Atau apakah diperbolehkan bagi si bapak untuk mengutus anaknya untuk mempelajarinya, seraya menggantungkan lehernya, menyakininya dan beramal dengannya
أو يجوز لرجل مسلم أن يلي القضاء في ظل هذا "الياسق العصري"، وأن يعمل به ويُعرض عن شريعته البينة؟! ما أظن أن رجلاً مسلماً يعرف دينه ويؤمن به جملة وتفصيلاً، ويؤمن بأن هذا القرآن أنزله الله على رسوله كتاباً محكماً، لا يأتيه الباطل من بين يديه ولا من خلفه، وبأن طاعته وطاعة رسوله الذي جاء به واجبة قطعية الوجوب في كل حال – ما أظنه يستطيع إلا أن يجزم غير متردد ولا متأول بأن ولاية القضاء في هذه الحال باطلة بطلاناً أصلياً، لا يلحقه التصحيح ولا الإجازة!إن الأمر في هذه القوانين الوضعية واضحة وضوح الشمس، هي كفر بواح، لا خفاء فيه ولا مداورة. ولا عذر لأحد ممن ينتسب للإسلام –كائناً من كان- في العمل بها أو الخضوع لها أو إقرارها، فليحذر امرؤ لنفسه، و"كل امرئ حسيب نفسه" ألا فليصدع العلماء بالحق غير هيابين، وليبلغوا ما أمروا بتبليغه غير موانين ولا مقصرين.
Bahwasanya ini sebenarnya adalah sebuah kebodohan yang nyata dari seorang bapak karena menyuruh anaknya untuk berhakim kepada undang-undang buatan! atau apakah diperbolehkan bagi seorang pemuda muslim untuk menetapkan hukum di bawah payung "ilyasiq gaya baru" atau apakah diperbolehkan bagi seseorang untuk beramal dengannya seraya dia harus meninggalkan syariat yang jelas, yaitu Islam?! Sungguh aku heran ada seorang pemuda muslim yang mengenal Islam dan beriman kepadanya baik secara global maupun rinci, dia beriman bahwa Al-Qur'an yang telah diturunkan Allah kepada rasul-Nya dengan membawa kitab yang muhkam, yang tidak ada kebathilan dari depannya maupun belakangnya, dan bahwasanya ketaatan kepada-Nya dan ketaatan kepada rasul-Nya yang telah datang dengannya perkara wajib yang qath'i dalam setiap keadaan namun dia berhukum kepada selain ajaran syariat-Nya. Aku juga heran terhadap orang yang mencukupkan dengan berhukum kepada selain-Nya, maka ini sebuah kebathilan dengan kebathilan yang asli, yang tidak satu pun keterangan yang shahih dan tidak satu pun ijazah yang membenarkannya! Sesungguhnya undang-undang buatan manusia adalah undang-undang yang sejelas matahari di siang bolong, yakni ini sebuah kekafiran yang terang-terangan, tidak ada kesamaran lagi di dalamnya dan tidak ada lagi keraguan lagi di dalamnya sehingga tidak di udzur bagi seorangpun dari orang yang yang mengaku Islam -bagaimanapun keadaannya- dalam perbuatan berhakim kepada undang-undang buatan, atau ketundukkan kepadanya, atau pun juga dalam pengucapan, maka berhati-hatilah bagi tiap diri, dan “setiap diri kelak di hari kiamat mereka akan diminta pertanggungjawabnnya,” (HR. Ahmad) ingatlah kewajiban ulama adalah menegakkan kebenaran tanpa takut sedikitpun, agar mereka menyampaikan apa yang telah diperintahkan kepada mereka dengan menyampaikannya tanpa menambah dan mengurangi.
سيقول عني عبيد هذا "الياسق العصري" وناصروه، أني جامد، وأني رجعي، وما إلى ذلك من الأقاويل، ألا فليقولوا ما شاؤا، فما عبأت يوماً ما بما يقال عني، ولكني قلت ما يجب أن أقول". ( حكم الجاهلیة للشیخ أحمد شاكر ص 16)
Hamba ilyasiq gaya baru dan para pembelanya mengatakan kepadaku bahwasanya aku ini jumud, aku berpikiran kolot dan segudang ucapan mereka kepadaku, ingatlah silahkan katakan saja oleh kalian apa yang kalian mau, maka tidak ada cela hari ini apa yang dikatakan kepadaku oleh kalian, namun aku katakan apa yang wajib aku sampaikan kepada kalian]. (Hukmu Jahiliyah, karya Syaikh Ahmad Syakir halaman 16).
.وكذلك یقول الشیخ محمد بن إبراهیم بن عبد اللطیف آل الشیخ مفتي بلاد الحرمین السابق رحمه الله تعالی: إن من الكفر الأكبر المستبين، تنزيل القانون اللعين منزلة ما نزل به الروح الأمين على قلب محمد صلى الله عليه وسلم ليكون من المنذرين، بلسان عربي مبين، في الحكم به بين العالمين، والرد إليه عند تنازع المتنازعين، مناقضة ومعاندة لقول الله عز وجل: (فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً) [النساء:59] وقد نفى الله سبحانه وتعالى الإيمان عن من لم يُحكموا النبي صلى الله عليه وسلم فيما شجر بينهم، نفياً مؤكداً بتكرار أداة النفي وبالقسم، قال تعالى: (فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً) [النساء:65] ولم يكتف تعالى وتقدّس منهم بمجرد التحكيم للرسول صلى الله عليه وسلم، حتى يُضيفوا إلى ذلك عدم وجود شيء من الحرج في نفوسهم، بقوله جل شأنه: (ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ). والحَرَج: الضيق. بل لا بد من اتساع صدورهم لذلك وسلامتها من القلق والاضطراب.
Begitupun juga apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Bin Abdil Lathif Alu Syaikh mufti negeri Al Haramain –rahimahullah-: “Sesungguhnya sebagian dari kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, yaitu mereka menggulirkan hukum undang-undang buatan apa yang tidak diturunkan oleh Ruhul Amin (Jibril) kepada hati Muhammad shallallahu alaihi wa sallam agar menjadi peringatan dengan lisan arab yang jelas untuk menghukumi manusia dengannya, bahwasanya membantah hukum Allah dengan menyelisihinya dan mendebatnya, mendiskusikannya dan mengingkarinya adalah sebuah kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisaa : 59)
Maka sungguh dalam ayat tersebut Allah menafikan keimanan bagi siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari perkara yang mereka selisihkan, Allah benar-benar menafikan keimanan dengan sumpah-Nya Allah Ta’ala berfirman:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisaa: 65)
Dalam ayat ini Allah tidak mengakui klaim manusia yang mengakui bahwa hak memutuskan hukum adalah Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam sampai dia tunduk kepadanya, menghilangkan rasa keberatan dari dalam diri mereka, dengan firman Allah Yang Maha Berkehendak: “…kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan…” sedangkan al haraj maknanya adalah sempit. Bahkan mereka harus lapang dada dengan hukum yang diputuskan oleh nabi dan kamu menerimanya dengan penuh penerimaan.
ولم يكتف سبحانه و تعالى أيضاً هنا بهذين الأمرين، حتى يضمّوا إليهما التسليم وهو كمال الانقياد لحكمه صلى الله عليه وسلم، بحيث يتخلون ها هنا من أي تعلق للنفس بهذا الشيء، ويسلموا ذلك إلى الحكم الحق أتم تسليم، ولهذا أكد ذلك بالمصدر المؤكد، وهو قوله جل شأنه (تَسْلِيماً) المبين أنه لا يُكْتفى ها هنا بالتسليم… بل لا بد من التسليم المطلق.وتأمل ما في الآية الأولى، وهي قوله تعالى: (فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً). كيف ذكر النكرة وهي قوله: (شَيْءٍ) في سياق الشرط وهو قوله جل شأنه: (فَإِن تَنَازَعْتُمْ) المفيد العموم، فيما يُتصوّر التنازع فيه جنساً وقَدْراً، ثم تأمل كيف جعل ذلك شرطا في حصول الإيمان بالله واليوم الآخر، بقوله: (إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ)، ثم قال جل شأنه: (ذَلِكَ خَيْرٌ) فشيء يُطلق الله عليه أنه خير، لا يتطرق إليه شر أبداً، بل هو خير محض عاجلاً وآجلاً…
Dan Allah Subhanahu tidak mencukupkan dengan dua perkara ini, hingga mereka berserah diri kepada keduanya, yaitu yang menjadi kesempurnaan ketaatan kepada hukum yang ditegakkan olehnya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana mereka tidak ada rasa keberatan sedikitpun, maksudnya jiwanya tunduk kepadanya, mereka berserah diri kepada hakim yang haq dengan penyerahan diri yang sempurna, dan oleh sebab inilah keharusan untuk berlapang dada itu ditekankan, yaitu firmanNya -yang Maha Berkehendak- “tasliiman”, maka jelas sudah bahwasanya tidak cukup dengannya di sini hanya sekedar berserah diri.. namun mesti ada penyerahan diri secara mutlak. Perhatikanlah apa yang berada didalam ayat pertama, yaitu firman Allah Ta’ala:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisaa : 59)
Telah dijelaskan keumuman firman-Nya, yaitu firman Allah : ” شَيْءٍ ” (sesuatu) dalam bentuk syarat yaitu firman-Nya Yang Maha Berkehendak: ” فَإِن تَنَازَعْتُمْ ” (maka jika kalian berlainan pendapat) mengandung keumuman, dari bentuk perselisihan dan berbeda pendapat secara bentuknya dan ukurannya, kemudian perhatikanlah bagaimana Allah telah menjadikan syarat tersebut, yakni berhukum kepada hukum yang ditegakkan oleh Rasulullah sebagai syarat diterimanya keimanan kepada Allah dan hari akhir, dengan firman-Nya : ” إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ” (jika kalian beriman kepada Allah dan hari kiamat) kemudian Allah Jalla Sa’nuhu berfirman: “ذَلِكَ خَيْرٌ ” (yang demikian itu adalah kebaikkan) maka Allah memutlakan baginya kebaikkan, tidak ada jalan kepada-Nya kejelekkan sedikitpun selamanya, bahkan dia merupakan kebaikkan semenjak jaman dahulu hingga sekarang…
ثم قال: (وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً) أي: عاقبة في الدنيا والآخرة، فيفيد أن الرد إلى غير الرسول صلى الله عليه وسلم عند التنازع شر محض وأسوأ عاقبة في الدنيا والآخرة
Kemudian Allah berfirman : ” وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً ” (dan lebih baik akibatnya) maksudnya: akibatnya di dunia dan di akhirat, maka bahwasanya membantah Rasulullah shalllahu alaihi wa sallam dengan mengambil hukum kepada selainnya itu merupakan bentuk kejelekkan yang berakibat buruk bagi dunia maupun akhirat.
.عكس ما يقوله المنافقون: (إِنْ أَرَدْنَا إِلاَّ إِحْسَاناً وَتَوْفِيقاً)، وقولهم: (إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ) [البقرة:11] ولهذا رد الله عليهم قائلاً: (أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَـكِن لاَّ يَشْعُرُونَ) [البقرة:12]. وعكس ما عليه القانونيون من حكمهم على القانون بحاجة العالم (بل ضرورتهم) إلى التحاكم إليه وهذا سوء ظن صِرْف بما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم، ومحض استنقاص لبيان الله ورسوله، والحكم عليه بعدم الكفاية للناس عند التنازع، وسوء العاقبة في الدنيا والآخرة إن هذا لازم لهم.وتأمل أيضاً ما في الآية الثانية من العموم، وذلك في قوله تعالى: (فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ) فإن اسم الموصول مع صلته من صيغ العموم عند الأصوليين وغيرهم، وذلك العموم والشمول هو من ناحية الأجناس والأنواع، كما أنه من ناحية القَدْر، فلا فرق هنا بين نوع ونوع، كما أنه لا فرق بين القليل والكثير، وقد نفى الله الإيمان عن من أراد التحاكم إلى غير ما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم من المنافقين، كما قال تعالى : (أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيداً)]النساء: 60].
Orang-orang munafik menentangnya seraya mereka mengatakan:
إِنْ أَرَدْنَا إِلا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا
“Kami sekali-kali tidak menginginkan kecuali hanyalah kebaikkan dan taufik“. (QS. An Nisa: 62)
Dan mereka berkata:
إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
“Sesungguhnya Kami orang-orang yang menginginkan perbaikan.” (QS. Al Baqarah: 11)
Dari sinilah Allah membantah mereka dengan firmanNya:
أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لا يَشْعُرُونَ (١٢)
“ketahuilah sesungguhnya mereka-mereka itulah yang berbuat kerusakkan akan tetapi mereka tidak menyadarinya”(QS. Surat Al-Baqarah: 12)
Dan mereka telah memutarbalikkan kebenaran dengan mengklaim bahwa undang-undang buatan ini mereka sebut sebagai undang-undang dari hajat orang banyak (bahkan sangat dibutuhkan oleh mereka) untuk berhukum kepadanya. Ini merupakan buruk sangka secara nyata yang memalingkan dari apa yang telah datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan ini murni merupakan pengguntingan terhadap apa yang telah dijelaskan oleh Allah dan rasul-Nya untuk berhukum kepada keduanya, dan akibat buruk dari menyelisi keduanya akan dirasakannya di dunia dan akhirat bagi mereka yang melazimi undang-undang buatan ini. Dan kita bisa ambil faidah dari ayat yang kedua dari keumuman ayat tersebut, dan hal itu seperti firman Allah : ” فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ” (dari perkara yang mereka perselisihkan) maka sesungguhnya ini merupakan isim maushul bersama shilah dari shighat secara umum di dua ushul dan selainnya, dan hal itu adalah umum mencakup dari jenis dan macam nahwu, jenis dan macamnya, sebagaimana bahwasanya dia darinahwu al qadr, maka tidak ada perbedaan disini antara bentuk dengan bentuk, sebagaimana pula halnya tidak ada beda antara sedikit dan banyak, dan Allah sungguh telah menghilangkan nama iman atas orang yang berhukum kepada selain-Nya dan kepada apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sehingga mereka merupakan bagian dari kalangan orang munafik dengan kemunafikkan yang besar, sebagaimana Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 60:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا (٦٠)
“tidakkah engakau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada thoghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkafirkan thoghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya.”
فإن قوله عز وجل: (يَزْعُمُونَ) تكذيب لهم فيما ادعوه من الإيمان، فإنه لا يجتمع التحاكم إلى غير ما جاء به النبي صلى الله عليه وسلم مع الإيمان في قلب عبد أصلا، بل أحدهما ينافي الآخر، والطاغوت مشتق من الطغيان، وهو: مجاوزة الحد. فكل من حكم بغير ما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم أو حاكم إلى غير ما جاء به النبي صلى الله عليه وسلم فقد حكم بالطاغوت وحاكم إليه، وذلك أنه من حق كل أحد أن يكون حاكما بما جاء به النبي صلى الله عليه وسلم فقط لا بخلافه، كما أن من حق كل أحد أن يُحاكم إلى ما جاء به النبي صلى الله عليه وسلم، فمن حاكم بخلافه أو حاكم إلى خلافه فقد طغى، وجاوز حده، حكماً أو تحكيما، فصار بذلك طاغوتاً لتجاوزه حده.
Maka sesungguhnya firman-Nya Azza Wa Jalla: “يَزْعُمُونَ” (orang-orang yang mengaku) bermakna Allah mendustakan klaim keberimanan mereka, maka sesungguhnya tidak akan berkumpul berhukum kepada selain apa yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersama keimanan di dalam hati seorang hamba, bahkan salah satunya menghilangkan yang lain. Dan ath thoghut merupakan pecahan dari kata at tughyan, dan dia adalah: sesuatu yang melampaui batas. Maka setiap orang yang berhukum kepada selain apa yang datang dari Rasulullah atau berhakim kepada selain apa yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maka dia telah berhukum kepada thoghut dan berhakim kepadanya, dan sesungguh ini merupakan kewajiban atas setiap orang untuk memutuskan hukum dengan apa yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam saja tanpa menyelisihinya, sebagaimana sesungguhnya merupakan kewajiban setiap orang untuk berhakim kepada apa yang datang dari Nabi, maka barangsiapa yang memutuskan hukum yang menyelisihinya atau memutuskan hukum kepada apa yang menyelisihinya maka itu telah melampaui batas, dan boleh meng-had-nya, dengan hukuman atau pengadilan, maka berlaku hal itu kepada thoghut-thoghut semuanya dari kebolehan meng-had-nya.
وتأمل قوله عز وجل: (وَقَدْ أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ) تعرف منه معاندة القانونيين، وإراداتهم خلاف مراد الله منهم حول هذا الصدد، فالمراد منهم شرعاً والذي تُعبِّدوا به هو: الكفر بالطاغوت لا تحكيمه، (فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُواْ قَوْلاً غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ) [البقرة:59].
ثم تأمل قوله: (وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ) كيف دل على أن ذلك ضلال، وهؤلاء القانونيون يرونه من الهدى، كما دلت الآية على أنه من إرادة الشيطان، عكس ما يتصور القانونيون من بُعْدهم من الشيطان، وأن فيه مصلحة الإنسان، فتكون على زعمهم مرادات الشيطان هي صلاح الإنسان، ومراد الرحمن وما بُعثَ به سيد ولد عدنان معزولاً من هذا الوصف، ومنحى عن هذا الشأن، وقد قال تعالى منكراً على هذا الضرب من الناس، ومقرراً ابتغاءهم أحكام الجاهلية، وموضحاً أنه لا حكم أحسن من حكمه: (أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ) [المائدة: 50] فتأمل هذه الآية الكريمة وكيف دلت على أن قسمة الحكم ثنائية، وأنه ليس بعد حكم الله تعالى إلا حكم الجاهلية الموضح أن القانونيين في زمرة أهل الجاهلية، شاءوا أم أبوا، بل هم أسوء منهم حالا، وأكذب منهم مقالا، ذلك أن أهل الجاهلية لا تناقض لديهم حول هذا الصدد.
ثم تأمل قوله: (وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ) كيف دل على أن ذلك ضلال، وهؤلاء القانونيون يرونه من الهدى، كما دلت الآية على أنه من إرادة الشيطان، عكس ما يتصور القانونيون من بُعْدهم من الشيطان، وأن فيه مصلحة الإنسان، فتكون على زعمهم مرادات الشيطان هي صلاح الإنسان، ومراد الرحمن وما بُعثَ به سيد ولد عدنان معزولاً من هذا الوصف، ومنحى عن هذا الشأن، وقد قال تعالى منكراً على هذا الضرب من الناس، ومقرراً ابتغاءهم أحكام الجاهلية، وموضحاً أنه لا حكم أحسن من حكمه: (أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ) [المائدة: 50] فتأمل هذه الآية الكريمة وكيف دلت على أن قسمة الحكم ثنائية، وأنه ليس بعد حكم الله تعالى إلا حكم الجاهلية الموضح أن القانونيين في زمرة أهل الجاهلية، شاءوا أم أبوا، بل هم أسوء منهم حالا، وأكذب منهم مقالا، ذلك أن أهل الجاهلية لا تناقض لديهم حول هذا الصدد.
Maka perhatikanlah firman-Nya ‘Azza Wa Jalla: “padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkafirkan thoghut itu”pengertiannya adalah perintah untuk menentang undang-undang buatan, dan Allah memerintahkan mereka untuk menyelisihinya, maka yang inginkan dari mereka secara syar’iy adalah mengibadahi-Nya dengan cara: mengkafirkan thoghut dan tidak berhakim kepadanya.
فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلا غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ
“lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka” (QS. Al Baqarah ayat 59).
Kemudian faidah dari firman-Nya : “وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ” (dan setan bermaksud menyesatkan mereka) dimana Dia telah menunjukkan bahwa hal itu sebagai kesesatan, dan mereka yang menganggap bahwa undang-undang buatan itu sebagai petunjuk sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat bahwasanya itu semua adalah keinginan syaitan, dan Allah mengingkari orang-orang yang menetapkan hukum buatan karena hal itu sebenarnya adalah peribadatan mereka kepada syaitan walaupun mereka mengklaim bahwa itu untuk kemashlahatan manusia. Anggapan mereka itulah yang diinginkan oleh syaithan, yaitu untuk kemashlahatan manusia, yang jelas Allah menggugurkan segala apa yang mereka ciptakan dan Allah mengingkari atas anggapan manusia mengenai hukum yang mereka buat, dan Allah juga mengingkari untuk berhukum dengan hukum jahiliyyah, dan yang jelas sesungguhnya tidak ada hukum yang lebih baik daripada hukum-Nya, firman Allah ta’ala:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang menyakini (agamanya)?” (QS. Al Maidah: 50)
Maka faidah dari ayat yang mulia ini adalah menunjukkan dalil bagaimana bisa manusia berkeyakinan adanya hukum kedua selain hukum Allah, dan sesungguhnya tidak ada setelah hukum Allah kecuali hukum jahiliyyah yang nyata yang dijadikan sebagai perundang-undangan dikeseluruhan masyarakat jahiliyah, suka atau tidak suka, bahkan ini adalah seburuk-buruk keadaan dan sedusta-dusta ucapan, oleh karena itulah bahwa masyarakat jahiliyah tidak diperselisihkan lagi dari sudut penentangannya.
وأما القانونيون فمتناقضون، حيث يزعمون الإيمان بما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم، ويناقضون ويريدون أن يتخذوا بين ذلك سبيلا، وقد قال الله تعالى في أمثال هؤلاء: (أُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقّاً وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَاباً مُّهِيناً) [النساء:151] ثم انظر كيف ردت هذه الآية الكريمة على القانونيين ما زعموه من حسن زبالة أذهانهم، ونحاتة أفكارهم، بقوله عز وجل: (وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ) [المائدة:50] (كلمة حول تحكيم القوانين الوضعية:(بقلم سماحة الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ).
Dan adapun perundang-undangan mereka pada hakekatnya saling bertentangan dimana mereka menganggap sebagai orang yang beriman kepada apa yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan mereka menginginkan agar ada jalan tengah di antara kedua hukum tersebut, dan Allah menerangkan tentang permisalan hal ini bahwa Allah memvonis:
أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya dan kami sediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan”.(QS. An Nisaa ayat 151)
Kemudian perhatikanlah bagaimana penentangan mereka terhadap ayat yang mulia ini atas perundangan-undangan yang mereka anggap sebagai kebaikan yang merupakan cuci otak dan pikiran mereka, sebagaimana firman AllahSubhanahu Wa Ta’la:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (٥٠)
“siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang menyakini (agamanya)?” (QS. Al Maidah: 50).
(di kutip dari kitab tentang Tahkim Al-Qawaniena Al-Wadh’iyah, penulis Samahah Syaikh Muhammad Bin Ibrahim Alu Syaikh).
وقد أُصیبت أفغانستان بوباء هذه القوانین الطاغوتیة مثلما أصیبت بها بقیة بلاد الإسلام، وعمل حكاها العلمانيون بتطبیق هذه القوانین الغربیة في هذا البلد بدأً من الملك (أمان الله خان) ــ الذي أراد أن یقلد (كمال إیتاتورك) في تغریب أفغانستان وسلخها عن هویتها الإسلامیة، یقول المستشرق الدانیماركي الخبیر في التاریخ الأفغاني (أوستا أولسن): ( إن دستور أفغانستان في عهد الملك أمان الله خان كان قد أقر للأفغان بجمیع الحقوق التي كانت في الدساتیر اللیبرالیة الغربیة). (الإسلام والسیاسة في أفغانستان ص 124).
Afganistan telah ditimpa wabah undang-undang thaghut ini sebagaimana yang dialami oleh negeri-negeri Islam yang lainnya. Para pemimpin Afganistan yang sekuler telah menerapkan undang undang barat ini di negeri ini sejak raja Amanullah Khan yang ingin mengikuti jejak Kamal Attaturk dalam membaratkan Afganistan dan melepaskannya dari identitas keislamannya. Oesta Elson seorang orieantalis Denmark yang ahli prihal sejarah bangsa Afgan mengatakan: Sesungguhnya UUD Afganistan di masa raja Amanullah Khan telah mengakui bagi bangsa Afgan semua hak-hak yang ada di UUD Liberal Barat.” (Al Islam Was Siyasah Fi Afghanistan hal. 124).
وحین ثار العلماء ضد القوانین التغریبیة وضد ترویج السفور ورفضوا سیاسات الملك التغریبیة فرد علیهم الملك وقال مخاطباً إیاهم في مجلس (لویه جرگه): (إن جمیع المصائب هي من أیدیكم وما أنتم سوی الأراذل والدیوثین، وإنني سأطبق ما أقوله،و سأمنع الحجاب بالحراب، لا بالتملق والتودد إلیكم ، ویجب علیكم أن تعلموا بأنني ملك ثوري). ثم وجه الخطاب إلی أعضاء المجلس وقال لهم: (أیها المشاركون من مندوبي الشعب! إنني أهیب بكم أن تعلموا وأن تخبروا بقیة الشعب بأن هؤلاء العلماء یعملون لمخططات الأعداء عن طریق مواعظهم، وإن سبب تخلفنا هو هذه الخرافات والأساطیر الغامضة (التعالیم الإسلامیة) التي یحكونها للناس ویخدعونهم بها، (ثم قال مهدداً العلماء)وإنني سأقوم بعلاج هؤلاء في فترة حكومتي، ولكنني أرید منكم أنتم المندوبین أن تقوموا بتوعیة الناس بأن لا ینخدعوا بأقوال هؤلاء العلماء الذین یریدون أن یجلبوا الشقاوة علی شعبنا).
Dan tatkala itu para ulama ahlus sunnah menentang undang-undang buatan produk barat yang mengharuskan bagi setiap muslimah untuk membuka cadarnya dimana ini sebagai undang-undang yang memaksakan kehendaknya kepada rakyat Afghanisan, sehingga salah seorang penguasa berkata di tempat-tempat pertemuan: “sesungguhnya aku akan menerapkan berlakunya undang-undang buatan ditengah-tengah kalian, dan sesungguhnya aku menetapkannya apa yang telah ditetapkan, aku akan melarang hijab dan akan memerangi siapa yang menentangnya peraturan tersebut, wajib atas kalian, ketahuilah oleh kalian bahwa saya penguasa” sehingga kebijakkan penguasa tersebut mendapat penentangan keras dari para ulama, sehingga para ulama berkata kepada penguasa tersebut: “wahai orang-orang musyrik sejak kapan kalian telah menjajah kami? Dan bahwasanya para pendahulu kami dari kalangan para ulama telah mengetahui langkah dan misi musuh-musuhnya dan yang menjadi sebab keterbelakangan kami karena penduduknya mempercayai keyakinan kepada khurafat sehingga ketika para orang-orang yang mengetahui perbuatan mereka tidak mencegahnya bahkan membiarkannya. Dan lenyapnya (ajaran Islam) yang memaksakan rakyat Afghanistan supaya keluar dari ajaran syariat-Nya, sehingga para ulama yang melihat kedhaliman penguasa tersebut bangkit melakukan perlawanan: “dan kami akan membela kaum muslimin yang tertindas” pada masa mereka para penguasa itu memerintah, dan yang saya inginkan agar mereka mengirimkan utusan untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak tertipu oleh pernyataan penguasa yang selalu di hembuskan melalui perantara ulama-ulama penjilat penguasa yang ingin membawa kesedihan dan kerugian bagi orang-orang kita)….
وفي الیوم الرابع من المجلس تكلم الملك ضد العلماء، وأصدر الأوامر بأن لا یُسمح بالإمامة في المساجد للعلماء الذین لا یحملون الشهادة الحكومیة، وأصر علی أن العلماء ما هم إلا ذرائع لمؤامرات الأعداء، وأفصح عن رغبته في إخراج العلماء من أفغانستان أو حبسهم في مكان معین لا یخرون منه إلا بإذن المسؤولین الحكومیین.
)مقال: الملك أمان الله خان للكاتب الأفغاني سیستاني بالبشتو(.
Pada hari keempat utusan penguasa memberitahukan kepada penguasa mengenai perlawanan dari kalangan para ulama sehingga penguasa pada waktu itu mengeluarkan perintah untuk tidak memperbolehkan setiap ulama untuk menjadi imam shalat di mesjid-mesjid dan dilarang untuk menyampaikan ceramah-ceramah keagamaan di dalamnya. Penguasa itu pun melarang ulama untuk mengadakan perkumpulan atau organisasi Islam yang tidak mendapat ijin dari penguasa. (Artikel: Raja Amanullah Khan Afghanistan penulis Sistani Bil Basyto)
وبعد أن فتح الملك (أمان الله خان) الباب في أفغانستان أمام التغریب والعلمنة والقوانین الغربیة جاء الملك (ظاهر شاه) لیواصل ما بدأه (أمان الله خان) واستورد القوانین الغربیة في حكومته لجمیع المجالات وضیق الخناق علی القوانین الشرعیة التي كان یطبق القلیل منها حتی جعل صبغة حیاة الشعب في المدن علی الطریقة التي كان یرضاها الغربيون وفراخهم من العلمانیین في أفغانستان، ولبعد الأوربيين والأمریكیین عن أفغانستان استغلت روسیا الشیوعیة هذه الظروف وبذرت هذا البلد بذور الشیوعیة التي قضت علی البقیة الباقیة من أحكام الإسلام في القوانین.
Setelah lengsernya Raja (Amanullah Khan), penguasa pengganti Amanullah Khan memberlakukan undang-undang barat yang diadopsi dari undang-undang westernisasi dan sekularisasi dan Barat, tepatnya pada masa pemerintahan (Zahir Shah) untuk melanjutkan kebijakkan penguasa (Amanullah Khan ) sebelumnya yang mengimpor dari hukum pemerintahan Barat dalam semua bidang yang diterapkan di negara mereka sebagai usaha untuk melegitimasi kekuasaannya sehingga mewarnai kehidupan masyarakat di kota-kota dan pedalaman Afghanistan, dan banyak pula masyarakatnya yang beralih dari yang asalnya menampakkan syiar-syiar Islam beralih kepada kebudayaan barat. Namun setelah penjajah barat hengkang dari Afghanistan, komunis Rusia menguasai Afghanistan dan mengambil keuntungan dari situasi ini yang sebelumnya telah rintis oleh penguasa barat dengan cara menyebarkan paham komunisme di tengah-tengah masyarakat Afghanistan hingga tatanan kenegaraan, serta menghapuskan secara total hukum Islam yang masih tersisa.
وحین احتلت أمریكا أفغانستان أرادت أن تقضي علی آثار ومكتسبات الجهاد العظیم لهذا الشعب ضد الشیوعیة والإلحاد، ووضعت خططاً شاملة لجعل أفغانستان وشعبها نسخة أخری للدول والشعوب التي صهرتها القوی الاستعماریة في بوتقتها اللادینیة لتضمن لها البقاء الدائم في هذا البلد، وأن تقضي علی كل فرصة ووسیلة للمقاومة، فوضعت للحكومة التي فرضتها علی الأفغان دستوراً شحنته بالكفریات والضلالات ولكن بطریقة ماكرة خبیثة لكی لا تستفز الناس، فُوُضِعَ الدستور من قِبَل المقننین الأمریكیین تحت إشراف البروفيسور (موسی معروفي) وهو من (الأمریكیین الأفغان)، ثم أُخِذت المصادقة علیه من المجلس الشعبي (لویه جرگه) الذي جمع فیه المحتلون عبید الغرب، ومجرمي الحرب، وأوباش الشعب والطماعین ممن یزعمون رئاسة الأقوام والقبائل ولكنهم في الحقیقة الخونة وبائعي الذمم مقابل الدولارات للأمریكیین.
Ketika Amerika menduduki Afghanistan, Amerika ingin menghilangkan pengaruh besar dari Jihad rakyat Afghanistan dalam melawan komunisme dan ateisme, Amerika pun mengembangkan rencana yang komprehensif untuk membuat Afghanistan dan rakyatnya untuk menjadi boneka pemerintahannya namun di lain pihak pula sisa-sisa penjajahan komunisme di dalam Negara Afghanistan tidak serta merta di hilangkan namun paham komunisme tetap tinggal permanen di negeri ini dan yang anehnya Amerika telah menempatkan seorang agennya yang bernama Musa Maruufi sedangkan dia berasal dari keturunan Amerika Afghanistan yang bekerjasama dengan Amerika Afghanistan yang menempati kedudukan di majelis rakyat di mana dia adalah merupakan bagian dari antek-anteknya penjahat perang Amerika yang berkoalisi dengan pemerintahan boneka Afghanistan, dia juga adalah seorang yang tamak serta mengklaim sebagai pemimpin klan dan suku terbesar di Afghanistan, namun pada kenyataannya dia seorang pengkhianat yang telah menjual aset rakyat Afghanistan demi untuk mendapatkan dollar As.
وبعد أن وضعت إدارة الاحتلال الدستور للبلد بدأت تقدمه للناس وكأنه أعظم إنجاز مدني في تاریخ أفغانستان،وصارت تدعو الناس لتطبیقه والسیر وفق تعالیمه عن طریق الحكومة العمیلة وبواسطة الآلة الإعلامیة العملاقة التي یملكها المحتلون.وبدأ المحتلون العمل الجذري لتغییر صیاغة حیاة الشعب الأفغاني الذي طالما عُرِف بحبه للشریعة الإسلامیة والدفاع عنها عبر الدهور. وسنسلط الضوء علی أخطر ما في هذا الدستور من المواد في الحلقات القادمة إن شاء الله تعالی.
Setelah kekuasaan yang berhukum kepada undang-undang buatan tersebut berkuasa di negara ini, masyarakat Afghanistan mulai sadar akan kejayaan rakyat Afghanistan pada jaman dulu, yakni ketika berada dalam naungan syariat Islam, masyarakat pun mulai kembali untuk menyeru dan menegakkan syariat Islam di saat pemerintahan boneka yang menerapkan hukum undang-undang buatan dengan kekuatan raksasa terutama media milik penjajah mulai bekerja untuk mengubah bentuk tatanan kehidupan rakyat Afghanistan. Kelak cahaya kecintaan mereka kepada hukum Islam yang telah mereka perjuangkan berabad-abad lamanya akan bersinar kembali, insya Allah.
-----------------------------------------
Sumber: http://www.shahamat-arabic.com (situs resmi Imarah Islam Afghanistan)
Label:
Perihal Takfir








