Home »
Amalan Syirik Dan Bid'ah
» " AHLI BID'AH ( SYUBHAT - SYUBHAT PELAKU BID'AH ) TULISAN YANG MENYESATKAN HARUS DITAMPAKAN AIBNYA DAN DIEKSPOS KESESATANNYA AGAR ORANG AWAM YANG LEMAH TIDAK TERJERAT KESESATANNYA DAN MENJAUHKAN UMMAT DARI MEREKA "
" AHLI BID'AH ( SYUBHAT - SYUBHAT PELAKU BID'AH ) TULISAN YANG MENYESATKAN HARUS DITAMPAKAN AIBNYA DAN DIEKSPOS KESESATANNYA AGAR ORANG AWAM YANG LEMAH TIDAK TERJERAT KESESATANNYA DAN MENJAUHKAN UMMAT DARI MEREKA "
Written By Unknown on Jumat, 19 Juli 2013 | 04.55
MEMBOLEHKAN MENYEBUTKAN KEBURUKANNYA SEBATAS UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN SYAR'I DENGAN JALAN GHIBAH, SEHINGGA BISA MENGGUGURKAN DOSA GHIBAH DALAM MEMBONGKAR, MENGHAMBAT PENULARAN, YANG MENGURUSIN PERKARA BATHIL SECARA TERANG - TERANGAN DAN KEFASIKAN.
" MENGHUJAT AHLI BID'AH ( SYUBHAT - SYUBHATNYA ) DENGAN TUJUAN SYAR'I "
- Hasan Al Bahsri Rahimahullaah Berkata, : “ Tidak Dianggap Ghibah Dalam Membicarakan Ahli Bid’ah ”. Beliau Menambahkan, : ” Tiga Orang Yang Menggunjing Tidak Diharamkan Diantara Mereka, Karena Ahli Bid’ah Yang Berlebihan Dalam Kebid’ahannya. ” Dalam Riwayat Lain, “ Tidak Ada Ghibah Bagi Ahli Bid’ah Dan Orang Fasik Yang Menampakkan Kesesatan Mereka. ”
( Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah 1/140 ).
MEMBOLEHKAN MENYEBUTKAN KEBURUKANNYA SEBATAS UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN SYAR'I DENGAN JALAN GHIBAH, SEHINGGA BISA MENGGUGURKAN DOSA GHIBAH DALAM MEMBONGKAR, MENGHAMBAT PENULARAN, YANG MENGURUSIN PERKARA BATHIL SECARA TERANG - TERANGAN DAN KEFASIKAN.
Abu Hamid Menjelaskan Tentang Alasan Diperbolehkan Ghibah, :
” Ketahuilah Bahwa Alasan Yang Membolehkan Menyebutkan Keburukan Orang Lain Hanya Sebatas Untuk Mewujudkan Tujuan Syar’i Yang Tidak Mungkin Tercapai Kecuali Dengan Jalan Ghibah, Sehingga Bisa Menggugurkan Dosa Ghibah, Yang Demikian Itu Ada Enam Perkara : Dan Yang Keempat Adalah, Memperingatkan Ummat Islam Dari Keburukan Ketika Ada Seorang Fakih ( Pandai ) Sering Mendatangi Ahli Bid’ah Atau Fasik Dan Anda Khawatir Orang Tersebut Terjangkiti Kefasikan Atau Kebid’ahan. Boleh Bagi Anda Membongkar Kebid’ahan Dan Kefasikan Mereka, Selagi Tujuan Utama Untuk Menghambat Penularan Kebid’ahan Dan Kefasikan.
Dalam Kitab Al - Furuq Karya Syihabuddin Al - Qarafi Terdapat Bab Al - Farqu Baina Qaidah Muharram Dengan Qaidah Ghibah Allati La Tuharram, Beliau Menyebut Enam Perkara Seperti Abu Hamid Dan Yang Keempat, : ” Ahli Bid’ah Dan Tulisan Yang Menyesatkan Harus Ditampakkan Aibnya Dan Diekspos Kesesatan Mereka Kepada Semua Orang, Agar Orang Awam Dan Lemah Tidak Terjerat Dengan Kesesatan Tersebut Dan Sebisa Mungkin Menjauhkan Ummat Dari Mereka. Tapi Dengan Syarat, Tidak Dengan Cara Melampaui Batas Dan Tidak Mengada - Ada Suatu Tuduhan Dan Kebohongan Berupa Kefasikan Dan Kekejian, Tetapi Hanya Menyebutkan Yang Ada.
( Al - Furuq 4/205 Dan 4/207 - 208 ).
Imam An - Nawawi Rahimahullaah Berkata, : “ Ghibah Diperbolehkan Dengan Tujuan Syar’i Yang Tidak Mungkin Dicapai Kecuali Dengan Cara Ghibah Dan Ada Enam Faktor. Faktor Kelima Yaitu Seorang Yang Menampakkan Secara Terang - Terangan Kefasikan Atau Kebid’ahan Seperti Orang Yang Terang - Terangan Minum Khamr, Memusuhi Orang, Mengambil Pajak, Mengambil Harta Orang Secara Zhalim Dan Mengurusi Perkara Batil Untuk Mereka, Boleh Menyebutkan Keburukan Yang Mereka Lakukan Secara Terang - Terangan Dan Diharamkan Menyebutkan Selain Itu Kecuali Ada Sebab Syar’i Lain. ( Riyadh Ash - Sholihin 529 ).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullaah Berkata, : “ Dua Perkara Dimana Ghibah Dibolehkan, - Pertama : Orang Yang Terang - Terangan Menampakkan Kejahatannya Seperti Kezhaliman, Zina - Kedua Adalah Kebid’ahan. Bila Mereka Menampakkan Kemungkaran Wajib Dibasmi Sebatas Kemampuan Yang Ada. Barangsiapa Yang Bermaksiat Secara Sembunyi -Sembunyi Berarti Dia Menutupi Harga Diri Dan Masih Mempunyai Rasa Malu, Sehingga Wajib Menasihati Secara Sembunyi - Sembunyi Atau Didiamkan Hingga Bertaubat. ”
( Ad - Durar As - Sunniyah 4/501 - 504 ).
" SESEORANG MELAKUKAN KEMUNGKARAN SECARA TERANG - TERANGAN WAJIB DI BASMI SECARA TERANG - TERANGAN AGAR BERHENTI DARINYA "
Di Tempat Lain Beliau Berkata, : “ Apabila Seseorang Menampakkan Kemungkaran Wajib Dinasihati Secara Terang - Terangan, Dan Bukan Merupakan Suatu Ghibah, Sebab Orang Yang Melakukan Kemungkaran Secara Terang - Terangan Wajib Dibasmi Secara Terang - Terangan Agar Berhenti Darinya. ”
( Tanbih Ulil Abshar, 198 - 210 ).
Ibnu Hajar Al - Asqalani Dalam Menjelaskan Hadits, : “ Dia Seburuk - Buruk Teman Bergaul ”, Beliau Berkata, : “ Bisa Diambil Kesimpulan Hukum Bahwa Bukan Merupakan Suatu Ghibah Membicarakan Orang Yang Menampakkan Kefasikan Dan Keburukan, Maka Para Ulama Menyatakan Dibolehkan Menggunjing Untuk Tujuan Syar’i, Yang Tidak Bisa Dicapai Kecuali Dengan Cara Tersebut. ”
BOLEHNYA MENGHUKUM AHLI BID'AH SAMA DENGAN MENGHUJAT DAN MENYEBARKAN AIB MEREKA DENGAN TUJUAN SYAR'I.
Diantara Ulama Yang Menganggap Ghibah Terhadap Ahli Bid’ah Sama Dengan Menghujat Adalah Syaikh Abdullah Babathin, Syaikh Said Bin Hija Dalam Kitab Ad - Durar As - Sunniyah Dan Shalih Bin Sa’ad As - Suhaimi Dalam Kitab Tanbih Ulil Abshar.
Jadi Hukum Menggunjing Ahli Bid’ah Sama Dengan Menghujat Dan Menyebarkan Aib Mereka Menurut Para Ulama Salaf Dan Ulama Sunnah, Semua Itu Boleh.
Adapun Poin Kedua : Penjelasan Bahwa Ghibah Terhadap Ahli Bid’ah Tidak Bertentangan Dengan Dalil Yang Mengharamkan Ghibah.
Jika Ghibah Terhadap Ahli Bid’ah Berfungsi Sebagai Bentuk Tahdzir, Maka Ghibah Berhukum Mubah. Namun Untuk Menepis Anggapan Bahwa Pembolehan Ghibah Terhadap Ahli Bid’ah Kontradiksi Dengan Hadits Yang Mengharamkan Ghibah, Bisa Dijelaskan Dengan Dua Alasan :
- Pertama : Ghibah Terhadap Ahli Bid’ah Dalam Rangka Tahdzir Hanya Sebatas Makna Bahasa Bukan Makna Syar’i, Seperti Yang Dimaksud Dalil - Dalil Yang Mengharamkan Ghibah.
Hal Itu Seperti Penjelasan Ibnu Hajar Tentang Hadits, Sebaik - Baik Kampung Adalah Kampung ” Banu Najjar. ” Imam Al - Bukhari Memasukkan Hadis Ini Dalam Penjelasan Ghibah Di Bawah Bab ( Qoulun Nabi Khairud Dar Al -Anshar ), Ibnu Hajar Berkata, : “ Bila Itu Bukan Termasuk Ghibah. Kecuali Bila Kelompok Yang Tersisih Dari Keutamaan Tidak Terima, Sehingga Perlu Dikecualikan.
Dan Hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, : “ Menyebut Sesuatu Yang Dibenci Saudaramu “, Hal Itu Dilarang Bila Tidak Ada Tujuan Syar’i.
Namun Bila Ada Tujuan Syar’i Maka Tidak Termasuk Ghibah Meskipun Orang Yang Dibicarakan Tidak Senang.
( Fath Al - Bari 10/471-472 ).
Beliau Menjelaskan Hadits Aisyah Radhiyallaahu 'Anha, : “ Dia Seburuk - Buruk Teman Bergaul, “ Yang Dibuat Bab Oleh Al - Bukhari ( Bab Ma Yajuzu Min Ightiyabi Ahli Ar - Raib Wa Al - Fasad ), Masih Diperselisihkan Sebagai Bentuk Ghibah. Bahkan Hanya Sebagai Bentuk Nasihat Agar Para Pendengar Berhati - Hati, Hanya Ucapan Itu Tidak Dilontarkan Di Hadapan Orang Tersebut Karena Kebaikan Akhlak Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam.
Jika Langsung Disampaikan Juga Baik, Namun Tujuan Utama Sudah Tercapai Tanpa Disampaikan Secara Berhadapan.
Jawab : Maksud Ghibah Di Atas Hanya Menurut Makna Bahasa.
Sebab Ghibah Ada Dua Macam, Ghibah Menurut Arti Bahasa Yaitu Menyebut Sesuatu Yang Dibenci Oleh Orang Lain, Baik Karena Faktor Syar`i Atau Bukan, Termasuk Ghibah Yang Mubah Karena Ada Maksud Syar`i.
Dan Bila Tidak, Maka Ghibah Berhukum Haram Sehingga Ulama Salaf Menjadikan Sikap Menghujat Ahli Bid`ah Sama Halnya Dengan Ghibah.
Atau Ghibah Menurut Pengertian Syar`i Yaitu Membicarakan Seorang Muslim Dengan Sesuatu Yang Dibenci Tanpa Ada Alasan Syar`i, Dan Inilah Ghibah Yang Dihaaramkan Oleh Nash.
( Fath Al - Bari 10/471 ).
Dengan Demikian, Ghibah Dalam Masalah Ini Tidak Ubahnya Seperti Lafazh Bid`ah. Bisa Digunakan Dalam Arti Bahasa, Yang Berkonotasi Terpuji Atau Tercela, Tergantung Ada Tidaknya Landasan Syar’i, Seperti Ucapan Umar Bin Khattahab Dalam Masalah Shalat Tarawih, : ” Ini Adalah Sebaik - Baik Bid’ah, ” Dan Ucapan Imam Asy - Syafi’i Bahwa Bid’ah Ada Dua Macam, Bid’ah Terpuji Dan Bid’ah Tercela. Akan Tetapi Bila Yang Dimaksud Bid’ah Menurut Istlah Syar’i, Maka Artinya Adalah Mengada - Ada Suatu Ajaran Dalam Agama Yang Tidak Ada Petunjuk Dari Syari'at, Maka Semuanya Tercela.
Begitu Juga Ghibah, Bila Yang Dimaksud Makna Bahasa, Bisa Mubah Dan Bisa Diharamkan. Dan Termasuk Ghibah Yang Mubah Adalah Ghibah Terhadap Ahli Bid’ah Untuk Tujuan Tahdzir. Namun Bila Yang Dimaksud Ghibah Dalam Isstilah Syar’i, Jelas Diharamkan Secara Mutlak.
- Kedua : Ghibah Terhadap Ahli Bid’ah Untuk Mentahdzir Orang, Menghujat Dan Menjelaskan Berbagai Mereka Bila Dilihat Dari Istilah Syar’i Yang Diharamkan. Namun Keharaman Itu Hilang Karena Ada Maslahat Yang Lebih Besar, Yaitu Menjelaskan Kesesatan Ahli Bid’ah Dan Dosa Tersebut Gugur Karena Maslahat Tersebut. Oleh Sebab Itu, Ulama Tetap Membolehkan,
Dengan Tetap Meletakkan Istilah Syar’i Tersebut Pada Tempatnya Semula.
Suatu Contoh, Agama Memberi Kemudahan Untuk Menggunakan Hal - Hal Yang Haram, Seperti Khamer, Bangkai, Darah Dan Daging Babi Dalam Keadaan Darurat, Sehingga Boleh Meminum Khamer Sekedar Pembasah Tenggorokan Atau Makan Daging Bangkai Untuk Mancegah Lapar, Namun Seteguk Khamer Atau Secuil Daging Bangkai Tidak Berubah Menjadi Halal Karena Darurat Tersebut.
Begitu Juga Ghibah Diperbolehkan Untuk Suatu Maslahat, Seperti Menggunjing Ahli Bid’ah Dalam Rangka Untuk Tahdzir. Tidak Tertutup Kemungkinan Istilah Syar’i Ghibah Masih Tetap Ada.
Dengan Demikian Syubhat Di Atas Bisa Terjawab Secara Tuntas. Dan Sudah Menjadi Ketetapan Ulama Salaf Dan Ulama Sunnah, Bahwa Menggunjing Bisa Berfungsi Sebagai Pengganti Menghujat Dan Mencela Ahli - Ahli Bid’ah Dalam Rangka Mentahdzir Mereka, Agar Fitnah Bid’ah Tidak Menjalar Kepada Orang Lain. Bila Demikian, Tidak Kontradiksi Dengan Larangan Ghibah.
Namun Kita Harus Tetap Waspada Terhadap Ungkapan, : “ Tidak Ada Ghibah Bagi Ahli Bid’ah Atau Semakna Dengan Itu, Agar Tidak Dipahami Secara Keliru Oleh Sebagian Orang Awam. Untuk Itu Perlu Dijelaskan Makna Sebenarnya Agar Orang Yang Mendengarkan Tidak Mengira Boleh Berghibah, Meskipun Hanya Karena Hawa Nafsu Atau Permusuhan Tidak Syar’i Terhadap Ahli Bid’ah. Terlebih Zaman Sekarang Ini, Sangat Sedikit Pemahaman Dalam Mencerna Sikap Ulama Salaf Terhadap Ahli Bid’ah. Sebagian Orang Mengira Bahwa Pernyataan Dan Atsar Ulama Salaf Tersebut Masih Bias Dan Terkesan Kontradiksi Dengan Nash - Nash Al - Qur'an Dan As - Sunnah. Bahkan Diantara Mereka Mencela Ulama Salaf Dan Aqidah Salafiyah, Karena Mendengar Pernyataan Sebagian Penceramah Baik Lewat Mimbar Jum’at, Kuliah Umum Atau Majelis Ta’lim Yang Menukil Sebagian Ungkapan Ulama Salaf Yang Dipahami Secara Keliru, Seperti Ungkapan, :
“ Allah Ta’ala Tidak Menerima Amalan Ahli Bid’ah “ Dan Ungkapan, :
“ Allah Ta’ala Menolak Menerima Taubat Ahli Bid’ah, “ Dan Lainnya.
MEMBICARAKAN AHLI BID'AH IKLAS KARENA ALLAH TERMASUK JIHAD DIJALAN ALLAH DAN PENEGAK AMANAT PARA NABI DAN KHILAFAH PARA RASUL
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullaah Setelah Menjelaskan Hukum Menggunjing Ahli Bid’ah Beliau Berkata, : “ Orang Yang Membicarakan Ahli Bid‘ah Hendaknya Berniat Ikhlas Karena Allah Ta’ala, Namun Bila Untuk Popularitas Atau Merusak, Maka Hanya Sekedar Berjuang Untuk Membela Diri Atau Riya’. Sebab Bila Ikhlas Karena Allah Ta’ala, Dia Termasuk Berjihad Di Jalan Allah Ta’ala Dan Penegak Amanat Para Nabi Dan Khalifah Para Rasul, Serta Bertentangan Dengan Hadits, : “ Ghibah Adalah Bila Kamu Menyebut Saudaramu Dengan Sesuatu Yang Dibenci ”
( Majmu’ Fatawa, 28/35 ).
- Kedua : Hendaknya Ahli Bid’ah Yang Dighibah Secara Terang - Terangan Menampakkan Kebid’ahan Mereka. Bila Mereka Melakukan Bid’ah Secara Sembunyi - Sembunyi, Tidak Boleh Digunjing Dan Dicemarkan Nama Baiknya. Menggunjing Ahli Bid’ah Dalam Rangka Membasmi Kemungkaran Mereka.
Dan Tidak Mungkin Hal Itu Diterapkan, Kecuali Pada Ahli Bid’ah Yang Terang - Terangan Menampakkan Kebid’ahan.
Imam Al - Auza’i Rahimahullaah Berkata, : “ Pendahulu Kalian Sangat Keras Terhadap Lisan Meraka Dalam Membicarakan Ahli Bid’ah, Sangat Takut Hati Mereka Dalam Rangka Menjelaskan Kebid’ahan Mereka. Apabila Mereka Melakukan Bid’ah Secara Sembunyi - Sembunyi, Tidak Satupun Di Antar Ulama Salaf Merobek Kehormatan Mereka Yang Telah Tertutup Rapi, Karena Allah Ta’ala Telah Melindungi Mereka Dengan Taubat. Namun Jika Mereka Secara Terang - Terangan Menampakkan Kebid’ahan, Mempropagandakan Kebid’ahannya Sehingga Bid’ah Semakin Merajalela, Maka Menebar Ilmu Sebagai Sumber Kehidupan Dan Menyampaikan Pesan Rasul Sebagai Bentuk Rahmat Agar Menjadi Pegangan Bagi Orang Yang Terus Berbuat Jahat Dan Jilhad ( Menyimpang ) Di Hari Kelak ”
( Al - Bida’, Ibnu Wadhdhah, Hal. 45 ).
- Ketiga : Hendaknya Ahli Bid’ah Yang Dibicarakan Masih Hidup, Dan Bila Telah Meninggal Dunia Tidak Boleh Digunjing Dan Tidak Boleh Diungkit - Ungkit Perbuatan Bid’ah Yang Telah Dilakukan. Juga Dilarang Mencelanya Setelah Meninggal Dunia Sebab Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam Bersabda, :
" Janganlah Kamu Menghujat Orang Yang Sudah Meninggal Dunia, Karena Dia Sudah Menerima Balasan Atas Yang Diperbuat “
( Hadits Riwayat. Al - Bukhari ).
Poin Ketiga Dikarenakan, Hikmah Diperbolehkan Ghibah Sudah Tidak Ada Setelah Orangnya Meninggal Dunia. Karena Kekhawatirann Penularan Bid’ah Sudah Tidak Ada Lagi, Kecuali Bila Ahli Bid’ah Tersebut Meninggalkan Karya Berupa Tulisan Yang Membela Kebid’ahan Atau Kesesatan Dan Para Pengikutnya Sangat Fanatik Menyebarkan Kebid’ahan Sepeninggalnya.
Bila Demikian, Boleh Membicarakan Atau Menggunjing Ahli Bid’ah Tersebut Dalam Rangka Menjauhkan Manusia Dari Pengaruh Kesesatan Kitab Dan Pemikirannya Karena Faktor Yang Membolehkan Ghibah Masih Ada, Yaitu Adanya Kekhawatiran Buku Dan Para Pengikutnya Mempengaruhi Orang Lain.
Imam Al - Qarafi Rahimahullaah Berkata, : ” Jika Ahli Bid’ah Mati Tidak Meninggalkan Pengikut Yang Mengkultuskan, Atau Karya Tulis Yang Membahayakan, Atau Tidak Ada Faktor Yang Bisa Merusak Orang Lain, Sebaiknya Setelah Mati Harus Tetap Dilindungi Kehormatannya, Dijaga Aibnya Serta Urusannya Diserahkan Kepada Allah Ta’ala ”
( Al - Furuq, Vol. 4, Hal. 208 ).
-Keempat Bersikap Adil Dan Obyektif Ketika Menilai Dan Membicarakan Ihwal Ahli Bid’ah. Tidak Menyebutkan Kecuali Perilaku Yang Hakiki Dan Tidak Menghujat Kecuali Keburukan Yang Nyata - Nyata Dikhawatirkan Akan Menular Kepada Orang Lain.
Sebab Allah Ta’ala Berfirman, : “ Hai Orang - Orang Yang Beriman, Hendaklah Kamu Jadi Orang - Orang Yang Selalu Menegakkan ( Kebenaran ) Karena Allah, Menjadi Saksi Dengan Adil. Dan Janganlah Sekali - Kali Kebencianmu Terhadap Sesuatu Kaum, Mendorong Kamu Untuk Berlaku Tidak Adil. Berlaku Adillah, Karena Adil Itu Lebih Dekat Kepada Taqwa. Dan Bertaqwalah Kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Apa Yang Kamu Kerjakan. ” ( Al - Maidah : 8 ).
Jika Melempar Tuduhan Yang Tidak Berdasar Dan Membuat Suatu Kebohongan Keji, Maka Bukan Termasuk Ghibah Yang Mubah, Bahkan Termasuk Tuduhan Palsu Yang Haram Dan Sebagaimana Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, : “ Jika Dia Tidak Sesuai Dengan Apa Yang Kamu Bicarakan, Maka Kamu Telah Membuat Suatu Tuduhan. ”
( Hadits Riwayat. Muslim ).
Membuat Tuduhan Bohong Dilarang Oleh Allah Ta’ala, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Dan Para Ulama Salaf, Karena Termasuk Tindak Kezhaliman Yang Diharamkan Oleh Allah Ta’ala. Sementara Membicarakan Ahli Bid’ah Dalam Rangka Mencari Ridha Allah Ta’ala. Dan Ridha Allah Ta’ala Tidak Bisa Didapat Dengan Murka Allah Ta’ala, Kebohongan, Dhalim Dan Kepalsuan. Hendaknya Pembicaraan Sekadar Untuk Tahdzir, Dan Membuat Orang Lain Jauh Dari Kebid’ahan Dan Kesesatan Mereka, Tidak Lebih Dari Itu.
======
https://www.facebook.com/groups/302751143143570/permalink/480384615380221/?comment_id=480386745380008&offset=0&total_comments=32
Label:
Amalan Syirik Dan Bid'ah




