Home » » Bentuk Istihlal, Camkanlah Wahai Maz’um!

Bentuk Istihlal, Camkanlah Wahai Maz’um!

Written By Anonim on Kamis, 05 September 2013 | 08.58

Toghut Segera Berakhir

Apakah itu Istihlal? Apakah istihlal hanya sebatas pada penegasan bahwa ini halal? Mengapa orang-orang neo murji’ah dan jahmiyyah yang sering berbaju salafi (salafi maz’um) sering mengaitkan kekafiran itu kepada istihlal saja termasuk di dalam perbuatan atau ucapan yang merupakan kekafiran dengan sendirinya tanpa membutuhkan istihlal? Bagaimana dengan penguasa thoghut zaman ini?
Orang-orang Neo Murji’ah dan Jahmiyyah yang sering berbaju salafi (salafi maz’um) sering mengaitkan kekafiran itu kepada istihlal (penghalalan) saja termasuk di dalam perbuatan atau ucapan yang merupakan kekafiran dengan sendirinya tanpa membutuhkan istihlal, seperti pembuatan undang-undang, tahakum kepada hukum thaghut, istihza terhadap dien, menghina Rasulullah dan kekafiran lainnya. Padahal istihlal itu hanya disyaratkan di dalam pengkafiran orang yang melakukan hal haram yang bukan kekafiran seperti zina, judi, minum khamr, riba dan yang semacam itu. Dan juga mereka membatasi istihlal itu pada penegasan bahwa ini halal, padahal istihlal itu lebih luas, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullah:
أن من فعل المحارم مستحلاً لها فهو كافر بالاتفاق فإنه ما آمن بالقرآن من استحل محارمه وكذلك لو استحلها من غير فعل، والاستحلال: اعتقاد أن الله لم يحرمها، وتارة: بعدم اعتقاد أن الله حرمها وهذا يكون لخلل في الإيمان بالربوبية ولخلل في الإيمان بالرسالة ويكون جحداً محضاً غير مبني على مقدمة. وتارة يعلم أن الله حرمها ويعلم أن الرسول إنما حرم ما حرمه الله ثم يمتنع عن التزام هذا التحريم ويعاند المحرم فهذا أشد كفراً ممن قبله وقد يكون هذا مع علمه أن من لم يلتزم هذا التحريم عاقبه الله وعذبه.
(Bahwa barangsiapa melakukan hal-hal haram itu seraya menghalalkannya, maka dia itu kafir berdasarkan kesepakatan, dikarenakan tidaklah beriman kepada Al Qur’an orang yang menghalalkan apa-apa yang diharamkannya, dan begitu juga seandainya dia menghalalkannya tanpa melakukan. Sedangkan istihlal (penghalalan) itu adalah; keyakinan bahwa Allah tidak mengharamkannya, dan kadang dengan bentuk tidak meyakini bahwa Allah telah mengharamkannya, dan ini terjadi karena cacat di dalam keimanan kepada Rububiyyah dan karena cacat di dalam keimanan kepada kerasulan, dan ia itu pengingkaran murni tanpa dibangun dia atas pendahuluan. Dan kadang dia itu mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya dan dia mengetahui bahwa Rasulullah itu hanya mengharamkan apa yang telah Allah haramkan, kemudian dia malah menolak dari mengkomitmeni pengharaman ini dan dia membangkang hal yang diharamkan itu, maka orang ini adalah lebih kafir dari orang yang sebelumnya, dan bisa jadi orang ini mengetahui bahwa orang yang tidak mengkomitmeni pengharaman ini akan diberikan sangsi dan diadzab oleh Allah..”(Ash Sharimul Maslul 459 dinukil dari Al Udzru Bil Jahli Tahtal Mijhar: 112),
Ini seperti para penguasa thaghut zaman ini mereka mengetahui bahwa Allah telah mengharamkan khamr, zina, riba, judi dan yang lainnya, namun mereka menolak mengkomitmeni pengharaman ini dan mereka malah membuat undang-undang yang memberikan izin hal-hal itu dilakukan di lokasi yang mereka izinkan dan bahkan mereka menjadikan hal itu sebagai komoditi yang diambil pajaknya, bukankah itu bentuk istihlal walaupun mereka itu mengetahui bahwa Allah telah mengharamkan hal-hal itu dan walaupun mereka tidak mengungkapkan dengan kata “halal” tapi itu adalah istihlal juga bahkan lebih kafir dari orang yang meyakini bahwa Allah tidak mengharamkannya. Camkanlah wahai maz’um!
LP Kembang Kuning – Nusakambangan
28 Syawal 1434 H / 04 September 2013 M
(Abu Sulaiman Al Arkhabiliy)
Sumber : millahibrahim.wordpress.com
Sebarkan berita ini ya ikhwah! :
 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin