Home » » Khilafah Will Dominate The World

Khilafah Will Dominate The World

Written By Anonim on Kamis, 05 September 2013 | 13.45


Khilafah_Will_Dominate

Khilafah Will Dominate The World. Khilafah akan mendominasi dunia, janji Allah dan Rasul-Nya tersebut Insya Allah tidak akan lama lagi menjadi kenyataan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur’an :
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk  (Al-Qur’an) dan agama yang benar (Islam) untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai. (QS At Taubah 9 : 33)
Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sungguh Allah telah menujukkan padaku belahan timur dan barat dari bumi, dan aku melihat kekuasaan ummatku mendominasi, semua itu telah aku lihat.” (Shahih Muslim no. 2886)
Khilafah yang akan tegak nanti, dengan idzin Allah, akan mengikuti manhaj kenabian dan memiliki seorang pemimpin yang akan dita’ati oleh seluruh kaum Muslimin di dunia, dialah Khalifah!
Khilafah Adalah Sistem Islam Yang Khas!
Khalifah adalah sebutan untuk kepala negara dan pemimpin umat Islam seluruh dunia, di bawah sistem khilafah. Sistem khilafah adalah sistem kenegaraan dan kepemimpinan umat Islam seluruh dunia.
Dalam bukunya Al-Khilafah, An Nabhani mendefinisikan khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia.
Kata lain dari khilafah adalah imamah. Syekh Ad Dumaiji dalam bukunya Al Imamatul ‘Uzhma, mengatakan bahwa Khilafah, Imamah, dan Imaratul Mu`minin adalah sinonim alias sama.
Sistem pemerintahan Islam atau khilafah sangat berbeda dengan sistem pemerintahan manapun yang pernah ada di muka bumi ini, termasuk republik. Dalam sistem republik, pilarnya adalah demokrasi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat. Sementara itu, dalam sistem khilafah, kedaulatan berada di tangan syara’, bukan di tangan rakyat juga bukan di tangan khalifah.
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem Republik. Dimana sistem Republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang kedaulatannya ada di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta merubahnya.
Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri di atas pilar aqidah Islam, serta hukum-hukum syara’. Dimana kedaulatannya di tangan syara’, bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun Khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala semata. Sedangkan Khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Begitu pula umat tidak berhak untuk memecat Khalifah. Karena yang berhak memecat Khalifah adalah syara’ semata. Akan tetapi, umat tetap berhak untuk mengangkatnya. Sebab Islam telah menjadikan kekuasaan di tangan umat. Sehingga umat berhak mengangkat siapa saja yang mereka pilih dan mereka bai’at, untuk menjadi wakil mereka.
Dalam sistem republik dengan bentuk presidensil-nya, seorang presiden memiliki wewenang sebagai seorang kepala negara serta wewenang sebagai seorang perdana menteri, sekaligus. Karena tidak ada perdana menteri, sementara yang ada hanya para menteri , semisal presiden Amerika. Sedangkan dalam sistem republik dengan bentuk parlementer-nya, terdapat seorang presiden sekaligus dengan perdana menterinya. Dimana wewenang pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, bukan presiden. Seperti Republik Perancis dan Jerman Barat.
Sedangkan di dalam sistem khilafah tidak ada menteri, maupun kementerian bersama seorang Khalifah sebagaimana dalam konsep demokrasi, yang memiliki spesialisasi serta departemen-departemen tertentu. Yang ada dalam sistem khilafah hanyalah para mu’awin (pembantu Khalifah) yang senantiasa dimintai bantuan oleh Khalifah. Tugas mereka adalah membantu Khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan. Mereka adalah para pembantu dan sekaligus pelaksana. Ketika Khalifah memimpin mereka, maka Khalifah memimpin mereka bukan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri atau kepala lembaga eksekutif, melainkan hanya sebagai kepala negara. Sebab dalam Islam tidak ada kabinet menteri yang bertugas membantu Khalifah dengan memiliki wewenang tertentu. Sehingga mu’awin tetap hanyalah pembantu Khalifah untuk melaksanakan wewenang-wewenangnya.
Selain dua bentuk tersebut—baik presidensil maupun parlementer—dalam sistem republik, presiden bertanggung jawab di depan rakyat atau yang mewakili suara rakyat. Dimana rakyat beserta wakilnya berhak untuk memberhentikan presiden, karena kedaulatan di tangan rakyat.
Kenyataan ini berbeda dengan sistem kekhilafahan. Karena seorang amirul mu’minin (Khalifah), sekalipun bertanggung jawab di hadapan umat dan wakil-wakil mereka, termasuk meneriman kritik dan koreksi dari umat serta wakil-wakilnya, namun umat termasuk para wakilnya tidak berhak untuk memberhentikannya. Amirul mu’minin juga tidak akan diberhentikan kecuali apabila menyimpang dari hukum syara’ dengan penyimpangan yang menyebabkannya harus diberhentikan.
Jabatan pemerintahan (presiden atau perdana menteri) dalam sistem republik, baik yang menganut presidensil maupun parlementer, selalu dibatasi dengan masa jabatan tertentu, yang tidak mungkin bisa melebihi dari masa jabatan tersebut. Sementara di dalam sistem khilafah, tidak terdapat masa jabatan tertentu. Namun, batasannya hanyalah apakah masih menerapkan hukum syara’ ataukah tidak. Karena itu, selama Khalifah masih melaksanakan hukum syara’, dengan cara menerapkan hukum-hukum tersebut kepada seluruh manusia di dalam pemerintahannya, yang diambil dari Kitabullah serta Sunnah Rasul-Nya, maka dia tetap menjadi Khalifah, sekalipun masa jabatannya amat panjang dan lama. Dan apabila dia telah meninggalkan hukum syara’ serta menjauhkan penerapan hukum-hukum tersebut, maka berakhirlah masa jabatannya, sekalipun baru sehari semalam. Sehingga tetap wajib diberhentikan.
Dari pemaparan di atas, maka nampak jelas perbedaan yang sedemikian jauh antara sistem kekhilafahan dengan sistem republik, antara presiden dalam sistem republik dengan Khalifah dalam sistem Islam. Karena itu, sama sekali tidak diperbolehkan  untuk mengatakan bahwa sistem pemerintahan Islam adalah sistem republik, atau mengeluarkan statemen ; “Republik Islam”. Sebab, terdapat perbedaan yang sedemikian besar antara kedua sistem tersebut pada aspek asas yang menjadi dasar tegaknya kedua sistem tersebut, serta adanya perbedaan di antara keduanya baik dari segi bentuk maupun substansi-substansinya yang lain.
Wallahu’alam bis showab!
M Fachry
Sebarkan berita ini ya ikhwah! :
 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin