NUSAKAMBANGAN-Ustadz Rois, Mujahid terpidana mati Bom Kedubes Australia mengirimkan artikel khusus ke redaksi Al-Mustaqbal Channel terkait tulisan Irfan S Awwas yang menanggapi tulisan Ustadz Aman berjudul “Membantah Penyesatan Irfan S Awwas Yang Disebarluaskan Oleh Situs Arrahmah.com. Berikut tulisan lengkap beliau, semoga bermanfaat!
Bismillahirrohmaanirrohiim. Alhamdulillah, washsholatu wassalaamu ‘ala Rosulillah. Ammaa ba’du.
Sebuah ironi, apa yang dilontarkan oleh Irfan S. Awwas yang dimuat oleh situs www.arrahmah.com menyampaikan kebolehannya untuk mengambil demokrasi sebagai sebuah mekanisme perjuangan untuk menegakkan syariat Islam. Dengan dalih bahwa demokrasi sebagai sebuah ideologi adalah kafir tapi sebagai mekanisme adalah mubah/ boleh. Kemudian tulisan tersebut mendapat bantahan dari ust. Amman Abdurrahman dengan disertai hujjah dan dalil yang jelas. Kemudian ustadz Irfan menulis kembali di situs milik MMI disertai pernyataan bahwa ini adalah sikap resmi MMI yang menuduh bahwa ustadz Aman masih melihat demokrasi pada jaman yunani kuno disertai tuduhan bahwa ustadz Aman adalah takfiri.
Kalau dilihat dari isinya, tulisan ini samasekali tidak menjawab bantahan ustadz Aman. Yang ada hanya tuduhan dan apologi (Jadi bukan ustadz Aman yang berapologi). Pembuat tulisan tersebut terlihat dengan jelas bahwa dia tidak bisa menyanggah apa yang disampaikan ustadz Aman. Isinya jauh melenceng dari permasalahan.
Baik, penulis akan coba melihat hal ini dari beberapa sudut pandang, sebagaimana MMI pun melihat demokrasi dari 2 sudut pandang, yaitu sebagai ideologi dan sebagai mekanisme. Ini sudut pandang penulis dalam hal ini:
1. Sudut pandang demokrasi. Demokrasi adalah sebuah sistem hidup yang berasal dari buah pikiran manusia untuk diterapkan kepada masyarakat tertentu di sebuah wilayah negara. Demokrasi/ democracy berasal dari bahasa yunani/ latin, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berati kakuasaan/ kedaulatan atau hukum. Istilah ini berasal dari jaman yunani kuno yang dikonsep oleh plato dan socrates. Secara singkat pengertian demokrasi adalah kekuasaan/ kedaulatan dan hukum oleh, dari dan untuk rakyat. Jadi dalam demokrasi yang membuat hukum, menjalankan hukum dan obyek hukum adalah rakyat. Mekanismenya adalah rakyat memilih wakilnya melalui pemilu untuk ditempatkan di parlemen/ legislatif (DPR/ MPR) sebagai wakil rakyat yang berhak membuat hukum. Kemudian sebagai pelaksana hukum yang dibuat oleh parlemen, rakyat memilih presiden sebagai pemegang dan pelaksana hukum yang dibuat parlemen.
Kemudian kita bahas mekanisme pembuatan hukum atau undang-undang di parlemen. Mekanismenya adalah pemerintah/ eksekutif (presiden dan jajarannya) mengajukan RUU ke parlemen, lalu parlemen mengadakan rapat dan pemilihan suara dari berbagai faksi untuk menetapkan undang-undang. Peserta rapat adalah seluruh faksi yang ada di parlemen sesuai dengan bidang masing-masing. Dalam rapat tersebut diambil suara terbanyak. Apabila mayoritas suara menyetujui, maka undang-undang di sah kan. Tapi kalau mayoritas suara menolak, maka tidak disahkan. Hal ini menyangkut semua sisi kehidupan yang berkaitan dengan masyarakat yang hidup di suatu negara. Baik dalam masalah hukum, ekonomi, kemasyarakatan, peribadatan dan kepercayaan dan lain sebagainya. Dalam sistem demokrasi, tidak dilihat siapa yang menjadi wakil rakyat. Apakah dia orang baik atau orang jahat. Apakah dia mukmin atau kafir. Yang terpenting dia mendapat dukungan suara terbanyak, maka dialah pemenangnya. Demikian juga dalam mekanisme pengesahan hukum dan undang-undang. Tidak dilihat apakah hukum dan undang-undang yang disahkan sesuai dengan ajaran islam atau tidak. Apakah menghina islam atau tidak. Apakah membela islam atau menghancurkan islam. Yang penting mana yang didukung oleh banyak suara. Demokrasi tidak membedakan agama dan keyakinan. Tidak perduli apakah dia orang islam atau kafir. Dalam demokrasi semua rakyat memiliki kesamaan hak dalam hukum dan keadilan (padahal faktanya tidak, hanya penguasa dan pemilik modal yang mendapatkan keadilan).
2. Sudut pandang Islam. Sudut pandang Islam Islam adalah sebuah sistem hidup yang berasal dari Allah yang dicontohkan dan dibawa oleh Rosululloh SAW yang diperuntukkan bagi seluruh makhluk. Sebagaimana firman Allah di QS. Ali- Imron ayat 19 : Sesungguhnya ad-dien (aturan, hukum dan undang-undang) yang di ridhai di sisi Allah hanyalah Islam. Ini menunjukkan bahwa aturan, hukum dan undang-undang selain Islam tidak diridhai oleh Allah. Allah berfirman: Maka mengapa mereka mencari dien (aturan, hukum dan undang-undang) yang lain selain dien Allah, padahal semua yang di langit dan di bumi tunduk (berserah diri) kepada Allah (baik) dengan sukarela ataupun terpaksa. (QS. Ali- Imron : 83) Firman Allah: Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS. Yusuf : 40) … Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.. (QS. Al- An’am 57) Firman-firman Allah tersebut di atas berkaitan dengan hak pembuatan hukum. Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang membahas masalah itu. Adapun firman Allah yang berkaitan dengan pelaksana hukum dan obyek hukumnya diantaranya adalah: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah… (QS. Al- Maidah: 49) … Dan jika kamu mentaati mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. Al- An’am 121) Maka demi Robb-mu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An- Nisa : 65) Dan sungguh Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sebelum mereka beralih kepada pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk bersama mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka jahannam. (QS. An-Nisa :140)
Dari sudut al-wala (loyalitas) dan al- baro (anti loyalitas) Dalam demokrasi baik ideologi atau mekanismenya, loyalitas dan anti loyalitas dibangun berdasarkan kepentingan yang sama tanpa melihat latar belakang agama dan sosial seseorang. Padahal dalam Islam Allah telah menentukan, sebagaimana firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman!! Janganlah kamu menjadikan orang-orang yahudi dan nasrani sebagai teman setia(mu), mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa diantaramu menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak akan memberi petunjuk orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah : 51). Lihat juga QS. Al- Mujadilah : 22).
Allah menyebut hukum selain hukum Allah adalah hukum jahiliyah. Firman Allah: Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki.. (QS. Al- Maidah : 50)
Itulah tinjauan dari dua sudut pandang, yaitu demokrasi dan Islam. Selain itu, terlihat juga bahwa Irfan S. Awwas tidak belajar dari sejarah. Baru beberapa hari yang lalu kita saksikan di Mesir, Ikhwanul Muslimin memenangkan pemilu. Mereka menjadikan demokrasi sebagai mekanisme untuk penerapan syariat (katanya). Tapi apa yang terjadi? Apakah mereka berhasil? Yang ada malah mereka mengorbankan ribuan nyawa tanpa guna. Bahkan di Indonesia sendiri, Masyumi pernah berjaya menjadi partai pemenang pemilu dan menjadikan demokrasi sebagi mekanisme penerapan syari’at. Apakah mereka bisa? Apakah mereka berhasil? Tidak!! Sekali lagi tidak!! Islam tidak mungkin tegak dengan sistem demokrasi dengan cara apapun. Bukankah Rosululloh telah mencontohkan bagaimana cara untuk menegakkan syariat dan hukum Allah. Syariat Islam hanya akan tegak dengan jihad. Silahkan baca tentang hadits-hadits yang menjelaskan tentang thoifah manshuroh. Juga dalam hadits lain Rosululloh ditanya tentang siapa yang berjihad fi sabilillah. Beliau menjawab, “Barangsiapa berperang untuk meninggikan kalimat Allah, dialah yang berperang di jalan Allah.” Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan meninggikan kalimat Allah adalah mentauhidkan Allah dan menegakkan hukum dan syari’at Allah. Ingat!! Syari’at Allah hanya akan tegak dengan jihad, bukan dengan demokrasi. Dan juga untuk ustadz Irfan, jangan heran kalau orang yang dipenjara bisa tahu berita, baik cetak, elektronik dan dunia maya. Silahkan tanya ponakan anda yang baru bebas dar penjara beberapa waktu yang lalu. Tulisan ini tidak bermaksud menjatuhkan pihak tertentu dan mengangkat pihak tertentu. Tulisan ini dimaksudkan untuk mendudukan masalah sesuai pada tempatnya dan sesuai permasalahannya.
Sebelum mengakhiri tuisan ini, sedikit kita singgung lagi tentang istilah demokrasi, yaitu hukum, kedaulatan dan undang- undang dari, oleh dan untuk rakyat. Dan itulah hakikat demokrasi yang sangat berbeda dengan Islam. Kalau penulis mengibaratkan demokrasi adalah seperti babi. Asal babi adalah haram, baik kulit, daging, bulu dan semua yang berasal dari babi. Semuanya adalah haram. Baik dagingnya kemudian di rendang, di sate, di sop dan lain-lain semuanya haram.
Demikian juga demokrasi. Apakah istilahnya mau dijadikan istilah Islam, di klaim bagian dari Islam, diakui sesuai syari’at Islam, tetap dalam bingkai demokrasi yang dibuat oleh orang kafir. Barangsiapa mengikuti dan membenarkan baik sistem, mekanisme maupun ideologinya maka dia tersesat. Lihat QS. Al- an’am 153. Kesesatan di sini adalah kemusyrikan. Lihat QS An-Nisa ayat 48 dan 116.
Mudah-mudahan Allah selalu melindungi dan membimbing kita semua untuk selalu berjalan di atas kebenaran. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rosululloh SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya yang setia mengikuti beliau.
Alhamdulillah. Ditulis di penjara Kembang kuning Nusakambangan.
-----------------------