Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Syubhat Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syubhat Demokrasi. Tampilkan semua postingan
18.20
Awas, Jerat Iblis Bernama Talbis
Written By Anonim on Selasa, 22 Oktober 2013 | 18.20
Saat ini, di zaman fitnah dan kemunduran umat, banyak para penyeru (da’i) yang menyeru ke pintu-pintu neraka jahannam. Mereka bukannya membina umat, menyerukan tauhid yang lurus dan shahih, melainkan menyerukan persatuan batil, di atas hawa nafsu, persamaan antar agama, dan semua menyatakan bahwa semua manhaj adalah shahih, sama-sama memperjuangkan Islam, meskipun melalui syirik demokrasi. Laa haula wa laa quwwata illa billah.
Salah satu racun mematikan yang disuntikkan oleh para da’i penyeru ke neraka jahannam ini adalah At-Talbis, yakni mencampur adukkan antara al-haq dengan al-batil, sehingga membuat umat bingung dan resah. Bagaimanakah cara-cara kotor At-Talbis, dan bagaimana menghindarinya?
At-Talbis, adalah salah satu dari jeratan berbahaya iblis untuk menggoda manusia, khususnya para ulama, da’i dan mujahidin. Iblis paling suka menjerat mereka dengan talbis, yakni agar mereka semua dengan sengaja menyembunyikan realitas tauhid. Toghut hari ini juga sangat senang apabila kaum Muslimin bisa terperangkap jerat iblis bernama At-Talbis, karena dengan demikian kita tidak lagi menolak atau mengingkari thoghut bahkan akhirnya menjadi sekutu thoghut, Na’udzu billah min dzalik!
Allah SWT berfirman,
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (QS Al Baqarah (2) : 256)
Syekh Umar Bakri Muhammad dalam sebuah artikel menjelaskan tentang At-Talbis, yakni menutupi Al-Haq(kebenaran) dengan Al-Batil (kesalahan), dan kata At Talbis sendiri berasal dari kata Iblis.
At-Talbis adalah kelakuan dan karateristik orang-orang Yahudi. Allah SWTBerfiman:
“Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang Telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan Hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk). Dan berimanlah kamu kepada apa yang Telah Aku turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan Hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa. Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu Mengetahui.”(QS Al-Baqarah (2) : 40-42)
Syekh Umar Bakri Muhammad melanjutkan,
At-Talbis adalah menutupi sesuatu yang serupa dengan cara kita menutupi diri kita dengan pakaian kita; Allah melarang kita menutupi kebenaran dengan yang Batil sebagaimana ayat di atas.
Allah memperingati kita agar tidak terjatuh ke dalam fitnah ini pada saat orang-orang bekerja sama, berteman dan mendukung Kuffar maka banyak dari mereka yang akhinya menjadi Kafir karena diri mereka sendiri, Allah Swt.berfirman,
“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka Telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong (mu).”(QS An Nisa (4) : 89)
Ini adalah keinginan Kuffar, mereka menginginkan kita menjadi seperti mereka maka dengan begitu kita akan berstatus rendah sebagaimana mereka, dimana pada faktanya kaum Muslimin selalu lebih tinggi di atas Kuffar dan tidak pernah bisa disamakan dengan non-Muslim, Rasulullah Saw. bersabda,
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya.”
Ancaman Bagi Para Pelaku Talbis
Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman dalam artikelnya Fenomena Kitman, Talbis, dan Tawalli menjelaskan tentang Talbis (pengkaburan al haq) dengan mengutip QS Ali Imran ayat 71 dan QS Al Baqarah : 42.
“Hai ahli kitab, kenapa kalian mencampurkan al haq dengan al bathil, dan kalian menyembunyikan al haq sedangkan kalian mengetahuinya?” (Ali Imran: 71)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Janganlah kamu mengkaburkan al haq dengan al bathil, dan janganlah kamu menyembunyikan al haq sedangkan kamu mengetahuinya” (Al Baqarah: 42)
Ketika orang melakukan talbis maka sudah pasti dia melakukan kitman, oleh karena itu talbis lebih parah daripada kitman. Jika yang kitman saja Allah katakan: “mereka itu adalah orang-orang yang dilaknat oleh Allah dan dilaknat oleh setiap makhluk yang dapat melaknat”, maka yang talbis lebih parah lagi ancamannya.
Bagaimana Melawan At Talbis?
Syekh Umar Bakri Muhammad menjelaskan bahwa untuk melawan At Talbis adalah dengan menampakkan Al Haq sehingga Al Batil akan lenyap, bisa dengan ucapan ataupun dengan pedang.
Allah Swt. berfirman,
“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang Telah diberi Kitab (yaitu): “Hendaklah kamu menerangkan isi Kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.”(QS Ali Imran (3) : 187)
Kita juga wajib menjelaskan adzab yang akan menimpa para pelaku At-Talbis, yakni neraka jahannam, sehingga para pelakunya segera bertobat.
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam Al kitab, mereka itu dila’nati Allah dan dila’nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela’nati, Kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), Maka terhadap mereka Itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah yang Maha menerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah (2) : 159 -160)
Semoga kita semua bisa terhindar dari jerat iblis bernama talbis. Insya Allah!
Wallahu’alam bis showab!
Sumber: Al Mustaqbal
Label:
Syubhat,
Syubhat Demokrasi,
Talbis
09.17
Syubhat Syirik Demokarsi : Takut Mengkafirkan!
Written By Anonim on Jumat, 18 Oktober 2013 | 09.17
Syekh Abu Muhammad ‘Ashim Al Maqdisy dalam bukunya Syirik Demokrasi yang dialih bahasakan oleh Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, membongkar syubhat-syubhat yang sering digunakan oleh mereka yang mengadopsi syirik demokrasi untuk memperjuangkan Islam.
Salah satu syubhat, yakni syubhat yang keempat adalah Siapa Yang Mengkafirkan Orang Islam Maka Dia Telah Kafir. Berikut penjelasannya yang telah diringkas. Semoga bermanfaat!
Saat ini orang-orang, khususnya para pembela aparat hukum, dan ansharut thoghut, sering berkata : sesungguhnya takfir adalah masalah yang berbahaya, karena Rasulullah saw berkata : “Siapa yang mengkafirkan orang Muslim, maka dia telah kafir.”
Bahkan, ada yang lebih parah, dengan mengatakan : Tidak boleh mengkafirkan kecuali orang yang dilahirkan dalam keadaan kafir dari kedua orang tuanya yang kafir.
Sesungguhnya, yang benar adalah : takfir (mengkafirkan) itu secara muthlaq bukanlah hal yang berbahaya lagi tercela, akan tetapi yang tercela dan berbahaya adalah mengkafirkan orang Muslim dengan sekedar hawa nafsu dan sekedar “ta’ashub” golongan tanpa dalil syar’i.
Dan ketauhilah, bahwa tidak semua kufur itu tercela sebagaimana tidak semua iman itu terpuji. Iman kepada thoghut tentu saja diharamkan dan syirik, adapun iman yang wajib adalah kepada Allah.
Begitu juga kufur, ada yang wajib lagi terpuji seperti kufur kepada thaghut (ini wajib) dan yang tercela adalah kufur kepada Allah, ayat-ayatNya dan dienNya. Dan sebagaimana mengkafirkan orang Muslim tanpa dalil syar’i adalah masalah yang berbahaya, maka begitu juga menghukumi orang musyrik atau orang kafir dengan keIslaman lalu memasukkan ke dalam ukhuwah Islamiyyah, juga sangat berbahaya dan kerusakan yang maha besar.
Allah swt., berfirman : “Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain, Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” QS Al-Anfaal : 73)
Adapun hadits yang sering digunakan itu, tidak benar sama sekali berasal dari Nabi SAW., dengan lafadz demikian. Tidak setiap orang yang mengkafirkan orang muslimin itu kafir, apalagi bila orang Muslim itu telah melakukan apa yang telah dinamakan Allah dan RasulNya sebagai kekafiran.
Padahal di dalam Islam itu ada hukum-hukum murtad, dan bila saja orang Muslim itu tidak mungkin kafir atau murtad, maka apa faidah hukum-hukum orang murtad, yang dicantumkan oleh para ulama di dalam kitab-kitab fiqh, yang diantaranya (orang murtad) dihukum bunuh, sebagaimana hadits Rasulullah SAW.
“Siapa yang mengganti agamanya, (murtad) maka bunuhlah dia itu.” Ada pun lafadz hadits yang sebenarnya di dalam shahih Muslim adalah:
“Siapa yang mengatakan kepada saudaranya hai kafir, maka bila memang sebenarnya (ya tidak mengapa), dan kalau ternyata tidak (benar) maka tuduhan itu kembali kepadanya.”
“Maka bila memang sebenarnya (ya tidak mengapa)” ini menunjukkan bolehnya mengkafirkan orang Muslim yang nampak darinya kekufuran dan penghalang kafir tidak ada padanya, yaitu bila keadaanya seperti itu maka tidak apa-apa.
Dan ungkapan : “Dan kalau ternyata tidak (benar) maka tuduhan itu kembali kepadanya.” Maksudnya adalah : pengkafiran itu kembali kepadanya bila orang yang dikafirkan itu tidak kafir.
Oleh sebab itu sesungguhnya orang yang mengkafirkan orang Muslim yang nampak darinya sesuatu dari kekafiran, maka sesungguhnya dia itu tidak kafir meskipun vonisnya itu tidak menepati sasaran yang benar karena adanya penghalang dari penghalang kekafiran yang tidak dia ketahui, maka sesungguhnya dia itu mendapat pahala atas hal itu.
Hal ini pernah terjadi pada Umar Al Faruq r.a, tatkala berkata kepada Nabi SAW., “Biarkan saya penggal leher orang munafiq ini”. Maksudnya (yang mau dipenggal oleh Umar r.a) adalah sahabat Hathib.
Meskipun Nabi SAW., kemudian memberikan penjelasan bahwa Hathib itu tidak kafir, akan tetapi beliau tidak mengatakan kepada Umar ra.a, kekafiran itu telah kembali kepada mu (Umar ra.a), karena kamu telah mengkafirkan orang Muslim dan menghalalkan darahnya, sedangkan orang yang mengkafirkan orang Muslim, maka dia itu telah kafir, sebagaimana yang di klaim oleh orang kebanyakan saat ini.
Jadi yang dilarang dalam hadits tersebut, adalah menuduh kafir orang Muslim karena emosi duniawi atau karena hawa nafsu. Demikianlah syubhat yang saat ini merajalela yang menohok dakwah tauhid dengan memberi mereka (para muwahhid) dengan sebutan takfiri, karena dianggap mudah mengkafirkan orang, dengan berlandaskan kepada hadits tersebut.
Padahal mereka yang menuduh inilah, dengan sebutan takfiri atau khawarij, dalam rangka mereka membela musuh-musuh tauhid dari kalangan thaghut, serta dalam rangka membantu undang-undang mereka dan aparat-aparat mereka yang membantai muwahhid, maka merekalah yang sebenarnya telah kafir dengan berlandaskan hadits ini.
Adapun ucapan bahwa tidak dikafirkan kecuali orang yang dilahirkan dalam keadaan kafir (kafir asliy) dari kedua orang tuanya yang kafir, maka ini adalah ucapan yang tidak berharga yang menunjukkan bahwa dia tidak mengetahui hakikat dienul Islam.
Wallahu’alam bis showab!
Sumber: Al Mustaqbal
Label:
Syubhat Demokrasi
12.48
Lobi Toilet dan Penguasa Ruwaibidhoh
Written By Anonim on Selasa, 24 September 2013 | 12.48
Oleh: Farid Wadjdi
Kembali DPR terkena kasus tidak sedap. Kali ini tentang dugaan praktik suap dalam fit and proper test calon hakim agung di komisi III DPR. Meski masih dalam penyelidikan, geger ‘lobi toilet’ ini kembali mencoreng lembaga tertinggi dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Praktik suap menyuap atau pencaloan ini terungkap ketika calon hakim agung Sudrajat Dimyati terlihat oleh wartawan menyerahkan sesuatu yang mirip amplop kepada Bahrudin di toilet DPR.
Meskipun keduanya membantah, namun dugaan praktik penyuapan ini bukanlah yang pertama kali. KPK pernah menyeret sejumlah anggota DPR dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom ke penjara. Sang sosialita , Miranda sendiri juga dijebloskan dalam penjara.
Berdasarkan pengakuan Imam Ansyori Saleh, Wakil Ketua Komisi Yudisial, saat fit and profer test calon hakim agung pada tahun 2012, terjadi upaya menyuap tujuh anggota komisioner Komite Yudisial. Tidak tanggung-tanggung tiap orang disuap 200 juta. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk menggolkan calon tertentu.
Waduh, bisa kita bayangkan apa yang terjadi kalau hakim agung ternyata terpilih dari proses ‘haram’ suap menyuap. Padahal namanya saja hakim agung, yang posisinya tentu paling tinggi dan diharapkan memberikan keadilan yang paling tinggi pula kepada rakyat.
Siapapun yang biasa menyuap, tentu gampang pula disuap, atau paling tidak menganggap menerima suap adalah hal biasa. Bisa hampir dipastikan hakim agung seperti ini akan melacurkan dirinya untuk para pemilik modal yang berani menyuap. Tidak peduli kebijakan itu bertentangan dengan agama atau menyengsarakan rakyat
‘Lobi Toilet’ yang mencoreng wajah DPR ini kembali melengkapi gelar-gelar buruk lembaga demokrasi ini. Sebelumny dari beberapa hasil survey , DPR dianggap merupakan lembaga yang terkorup. KPK sendiri mendaulat DPR termasuk lembaga terkorup. Hasil survei terbaru Indonesia Network Election Survey (Ines) mempublis masyarakat anggap 89,3 persen anggota DPR RI tukang bohong dan tidak jujur.
Pertanyaannya kepada kita, masihkah kita percaya lembaga tempat maraknya percaloan dan suap menyuap ini, bahkan mendapat gelar lembaga dengan gelar terkorup dan tukang bohong ditambah tidak jujur, akan melahirkan hukum atau kebijakan untuk kebaikan rakyat ?
Berulang-ulang kita menegaskan pangkal dari korupsi ini adalah sistem demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang memberikan hak membuat hukum kepada manusia yang diwakili oleh mereka yang mengklaim wakil rakyat.
Sementara yang paling berpengaruh pada manusia adalah uang . Apalagi dalam zaman dimana uang atau materi dianggap sebagai panglima kehidupan bahkan dewa yang disembah.
Ditambah lagi dengan demokrasi mahal, para pelaku demokrasi, harus mengembalikan modal politiknya atau untuk mempertahankan kedudukan politiknya. Saat itulah praktik suap menyuap, percaloan, menjadi tumbuh subur.
Berbeda dengan sistem politik Islam dimana kedaulatan ada ditangan Allah Subhanahu wa ta'ala Hukum pun menjadi jelas hanya bersumber dari Al Quran dan As Sunnah. Tidak perlu biaya yang mahal untuk membuat hukum, lewat lobi-lobi yang bertele-tele di hotel mewah pula. Hal ini akan mempersempit ruang untuk praktik suap menyuap.
Tidak pernah henti, kita kembali menyerukan umat untuk meninggalkan sistem demokrasi ini. Sistem yang yang menjadi habitat bahkan melahirkan penguasa-penguasa ruwaibidhoh. Penguasa bodoh yang bicara tentang urusan umat. Penguasa seperti inilah yang diingatkan Rosulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam kepada kita.
“Akan datang kepada kalian masa yang penuh dengan tipudaya; ketika orang-orang akan mempercayai kebohongan dan mendustakan kebenaran. Mereka mempercayai para pengkhianat dan tidak mempercayai para pembawa kebenaran. Pada masa itu, ruwaibidhah akan berbicara.” Mereka bertanya, “Apakah itu ruwaibidhah?” Rasulullah berkata, “Ruwaibidhah adalah orang-orang bodoh (yang berbicara) tentang urusan umat.” (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu).
Mereka penguasa bodoh karena lebih memilih mengabdi kepada penjajah dibanding untuk melayani rakyat. Mereka penguasa bodoh, karena membiarkan penjajah merampok dan merampas kekayaan alam negeri ini, tanpa perduli rakyat harus hidup menderita dan dijerat kemiskinan.
Mereka penguasa bodoh, karena tidak mau menerapkan syariah Islam yang merupakan sistem yang sempurna. Mereka justru lebih memilih sistem kufur kapitalisme yang membawa derita. Mereka penguasa bodoh, karena lebih takut kepada tuan-tuan mereka dari negara imperialis, dibanding takut kepada Allah Subhanahu wa ta'ala
Label:
Opini,
Syubhat Demokrasi
11.21
Perang ini antara yang hak dengan yang bathil dan tidak akan berakhir hingga ALLAH memenangkan Ahlut-Tauhid sebagaimana yang telah dijanjikanNYA
Mari perangi segala bentuk syirik !!
Pemilu, Memilih Wakil ALLAH Atau Wakil Syaithan?
Mendekati pemilu 2014 para calon thoghut dan keder-kedernya tentunya sedang menahan diri dari segala bentuk tindakan yang kurang baik menurut masyarakatnya (padahal harusnya berbuat baik hanya karena ALLAH Subhanahu wa ta'ala semata).
Salah satu bentuk pencitraan yang terus berulang setiap akan diadakan pemilihan, baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional.
Sebuah proses pencitraan yang akan menuai hasil manis (menurut mereka) dengan terpilihnya mereka dan tercapainya harapan pengembalian semua modal yang keluar saat proses pencitraan berlangsung. Dan mereka juga mendapat kesempatan mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan memanfaatkan jabatan & kekuasaan, hal yang tidak bisa dipungkiri karena sudah jadi rahasia umum
Maka mendapatkan pemimpin yang adil menjadi suatu hal yang mustahil dalam pemilihan pemimpin ala sistem kufur demokrasi. Karena pemilihan pemimpin hanya dijadikan ajang bisnis haram yang menghalalkan segala cara.
TUGAS BESAR kita sebagai Ahlut-Tauhid adalah terus memerangi sistem kufur ini dan membongkar kesesatan-kesesatannya, melakukan perlawanan baik dengan lisan maupun fisik, baik dengan harta maupun nyawa, Li i'la'i kalimatillah, Demi tegaknya syari'at dan kemuliaan ISLAM, hingga seluruh manusia tunduk pada hukum ALLAH.
Perang ini antara yang hak dengan yang bathil dan tidak akan berakhir hingga ALLAH memenangkan Ahlut-Tauhid sebagaimana yang telah dijanjikanNYA
Mari perangi segala bentuk syirik !!
!!! ... الله أكبر ... الله أكبر ... الله أكبر
Label:
Syubhat Demokrasi
09.05
Ustadz Rois : Irfan S Awwas Tidak Belajar Dari Sejarah!
Written By Anonim on Senin, 16 September 2013 | 09.05
NUSAKAMBANGAN-Ustadz Rois, Mujahid terpidana mati Bom Kedubes Australia mengirimkan artikel khusus ke redaksi Al-Mustaqbal Channel terkait tulisan Irfan S Awwas yang menanggapi tulisan Ustadz Aman berjudul “Membantah Penyesatan Irfan S Awwas Yang Disebarluaskan Oleh Situs Arrahmah.com. Berikut tulisan lengkap beliau, semoga bermanfaat!
Bismillahirrohmaanirrohiim. Alhamdulillah, washsholatu wassalaamu ‘ala Rosulillah. Ammaa ba’du.
Sebuah ironi, apa yang dilontarkan oleh Irfan S. Awwas yang dimuat oleh situs www.arrahmah.com menyampaikan kebolehannya untuk mengambil demokrasi sebagai sebuah mekanisme perjuangan untuk menegakkan syariat Islam. Dengan dalih bahwa demokrasi sebagai sebuah ideologi adalah kafir tapi sebagai mekanisme adalah mubah/ boleh. Kemudian tulisan tersebut mendapat bantahan dari ust. Amman Abdurrahman dengan disertai hujjah dan dalil yang jelas. Kemudian ustadz Irfan menulis kembali di situs milik MMI disertai pernyataan bahwa ini adalah sikap resmi MMI yang menuduh bahwa ustadz Aman masih melihat demokrasi pada jaman yunani kuno disertai tuduhan bahwa ustadz Aman adalah takfiri.
Kalau dilihat dari isinya, tulisan ini samasekali tidak menjawab bantahan ustadz Aman. Yang ada hanya tuduhan dan apologi (Jadi bukan ustadz Aman yang berapologi). Pembuat tulisan tersebut terlihat dengan jelas bahwa dia tidak bisa menyanggah apa yang disampaikan ustadz Aman. Isinya jauh melenceng dari permasalahan.
Baik, penulis akan coba melihat hal ini dari beberapa sudut pandang, sebagaimana MMI pun melihat demokrasi dari 2 sudut pandang, yaitu sebagai ideologi dan sebagai mekanisme. Ini sudut pandang penulis dalam hal ini:
1. Sudut pandang demokrasi. Demokrasi adalah sebuah sistem hidup yang berasal dari buah pikiran manusia untuk diterapkan kepada masyarakat tertentu di sebuah wilayah negara. Demokrasi/ democracy berasal dari bahasa yunani/ latin, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berati kakuasaan/ kedaulatan atau hukum. Istilah ini berasal dari jaman yunani kuno yang dikonsep oleh plato dan socrates. Secara singkat pengertian demokrasi adalah kekuasaan/ kedaulatan dan hukum oleh, dari dan untuk rakyat. Jadi dalam demokrasi yang membuat hukum, menjalankan hukum dan obyek hukum adalah rakyat. Mekanismenya adalah rakyat memilih wakilnya melalui pemilu untuk ditempatkan di parlemen/ legislatif (DPR/ MPR) sebagai wakil rakyat yang berhak membuat hukum. Kemudian sebagai pelaksana hukum yang dibuat oleh parlemen, rakyat memilih presiden sebagai pemegang dan pelaksana hukum yang dibuat parlemen.
Kemudian kita bahas mekanisme pembuatan hukum atau undang-undang di parlemen. Mekanismenya adalah pemerintah/ eksekutif (presiden dan jajarannya) mengajukan RUU ke parlemen, lalu parlemen mengadakan rapat dan pemilihan suara dari berbagai faksi untuk menetapkan undang-undang. Peserta rapat adalah seluruh faksi yang ada di parlemen sesuai dengan bidang masing-masing. Dalam rapat tersebut diambil suara terbanyak. Apabila mayoritas suara menyetujui, maka undang-undang di sah kan. Tapi kalau mayoritas suara menolak, maka tidak disahkan. Hal ini menyangkut semua sisi kehidupan yang berkaitan dengan masyarakat yang hidup di suatu negara. Baik dalam masalah hukum, ekonomi, kemasyarakatan, peribadatan dan kepercayaan dan lain sebagainya. Dalam sistem demokrasi, tidak dilihat siapa yang menjadi wakil rakyat. Apakah dia orang baik atau orang jahat. Apakah dia mukmin atau kafir. Yang terpenting dia mendapat dukungan suara terbanyak, maka dialah pemenangnya. Demikian juga dalam mekanisme pengesahan hukum dan undang-undang. Tidak dilihat apakah hukum dan undang-undang yang disahkan sesuai dengan ajaran islam atau tidak. Apakah menghina islam atau tidak. Apakah membela islam atau menghancurkan islam. Yang penting mana yang didukung oleh banyak suara. Demokrasi tidak membedakan agama dan keyakinan. Tidak perduli apakah dia orang islam atau kafir. Dalam demokrasi semua rakyat memiliki kesamaan hak dalam hukum dan keadilan (padahal faktanya tidak, hanya penguasa dan pemilik modal yang mendapatkan keadilan).
2. Sudut pandang Islam. Sudut pandang Islam Islam adalah sebuah sistem hidup yang berasal dari Allah yang dicontohkan dan dibawa oleh Rosululloh SAW yang diperuntukkan bagi seluruh makhluk. Sebagaimana firman Allah di QS. Ali- Imron ayat 19 : Sesungguhnya ad-dien (aturan, hukum dan undang-undang) yang di ridhai di sisi Allah hanyalah Islam. Ini menunjukkan bahwa aturan, hukum dan undang-undang selain Islam tidak diridhai oleh Allah. Allah berfirman: Maka mengapa mereka mencari dien (aturan, hukum dan undang-undang) yang lain selain dien Allah, padahal semua yang di langit dan di bumi tunduk (berserah diri) kepada Allah (baik) dengan sukarela ataupun terpaksa. (QS. Ali- Imron : 83) Firman Allah: Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS. Yusuf : 40) … Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.. (QS. Al- An’am 57) Firman-firman Allah tersebut di atas berkaitan dengan hak pembuatan hukum. Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang membahas masalah itu. Adapun firman Allah yang berkaitan dengan pelaksana hukum dan obyek hukumnya diantaranya adalah: Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah… (QS. Al- Maidah: 49) … Dan jika kamu mentaati mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. Al- An’am 121) Maka demi Robb-mu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An- Nisa : 65) Dan sungguh Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sebelum mereka beralih kepada pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk bersama mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka jahannam. (QS. An-Nisa :140)
Dari sudut al-wala (loyalitas) dan al- baro (anti loyalitas) Dalam demokrasi baik ideologi atau mekanismenya, loyalitas dan anti loyalitas dibangun berdasarkan kepentingan yang sama tanpa melihat latar belakang agama dan sosial seseorang. Padahal dalam Islam Allah telah menentukan, sebagaimana firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman!! Janganlah kamu menjadikan orang-orang yahudi dan nasrani sebagai teman setia(mu), mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa diantaramu menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak akan memberi petunjuk orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah : 51). Lihat juga QS. Al- Mujadilah : 22).
Allah menyebut hukum selain hukum Allah adalah hukum jahiliyah. Firman Allah: Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki.. (QS. Al- Maidah : 50)
Itulah tinjauan dari dua sudut pandang, yaitu demokrasi dan Islam. Selain itu, terlihat juga bahwa Irfan S. Awwas tidak belajar dari sejarah. Baru beberapa hari yang lalu kita saksikan di Mesir, Ikhwanul Muslimin memenangkan pemilu. Mereka menjadikan demokrasi sebagai mekanisme untuk penerapan syariat (katanya). Tapi apa yang terjadi? Apakah mereka berhasil? Yang ada malah mereka mengorbankan ribuan nyawa tanpa guna. Bahkan di Indonesia sendiri, Masyumi pernah berjaya menjadi partai pemenang pemilu dan menjadikan demokrasi sebagi mekanisme penerapan syari’at. Apakah mereka bisa? Apakah mereka berhasil? Tidak!! Sekali lagi tidak!! Islam tidak mungkin tegak dengan sistem demokrasi dengan cara apapun. Bukankah Rosululloh telah mencontohkan bagaimana cara untuk menegakkan syariat dan hukum Allah. Syariat Islam hanya akan tegak dengan jihad. Silahkan baca tentang hadits-hadits yang menjelaskan tentang thoifah manshuroh. Juga dalam hadits lain Rosululloh ditanya tentang siapa yang berjihad fi sabilillah. Beliau menjawab, “Barangsiapa berperang untuk meninggikan kalimat Allah, dialah yang berperang di jalan Allah.” Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan meninggikan kalimat Allah adalah mentauhidkan Allah dan menegakkan hukum dan syari’at Allah. Ingat!! Syari’at Allah hanya akan tegak dengan jihad, bukan dengan demokrasi. Dan juga untuk ustadz Irfan, jangan heran kalau orang yang dipenjara bisa tahu berita, baik cetak, elektronik dan dunia maya. Silahkan tanya ponakan anda yang baru bebas dar penjara beberapa waktu yang lalu. Tulisan ini tidak bermaksud menjatuhkan pihak tertentu dan mengangkat pihak tertentu. Tulisan ini dimaksudkan untuk mendudukan masalah sesuai pada tempatnya dan sesuai permasalahannya.
Sebelum mengakhiri tuisan ini, sedikit kita singgung lagi tentang istilah demokrasi, yaitu hukum, kedaulatan dan undang- undang dari, oleh dan untuk rakyat. Dan itulah hakikat demokrasi yang sangat berbeda dengan Islam. Kalau penulis mengibaratkan demokrasi adalah seperti babi. Asal babi adalah haram, baik kulit, daging, bulu dan semua yang berasal dari babi. Semuanya adalah haram. Baik dagingnya kemudian di rendang, di sate, di sop dan lain-lain semuanya haram.
Demikian juga demokrasi. Apakah istilahnya mau dijadikan istilah Islam, di klaim bagian dari Islam, diakui sesuai syari’at Islam, tetap dalam bingkai demokrasi yang dibuat oleh orang kafir. Barangsiapa mengikuti dan membenarkan baik sistem, mekanisme maupun ideologinya maka dia tersesat. Lihat QS. Al- an’am 153. Kesesatan di sini adalah kemusyrikan. Lihat QS An-Nisa ayat 48 dan 116.
Mudah-mudahan Allah selalu melindungi dan membimbing kita semua untuk selalu berjalan di atas kebenaran. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rosululloh SAW, keluarga, sahabat dan pengikutnya yang setia mengikuti beliau.
Alhamdulillah. Ditulis di penjara Kembang kuning Nusakambangan.
-----------------------
Label:
Syubhat Demokrasi,
Tausiyah
11.07
Membagi Demokrasi, Antara Ideologi & Mekanisme
Written By Anonim on Minggu, 15 September 2013 | 11.07
Membagi demokrasi menjadi demokrasi ideologi dan mekanisme, tak pernah dikenal dalam sejarah ulama. Pembagian seperti itu bahkan tidak memiliki rujukan ulama salaf sama sekali.Bahkan mungkin ketika kita membaca sejarah lahirnya demokrasi (di buku-buku kaum kafir itu sendiri) secara berulang-ulang, pembagian seperti itu tak pernah diketemukan.Karena kata demokrasi ini adalah kata yang tidak dikenal dalam bahasa Arab, maka untuk mengetahui arti dan hakekatnya harus dikembalikan kepada pemilik bahasa dan para pencetusnya.
Dalam hal ini Ibnul Qayyim mengatakan dalam “Ahkamul Mufti” : “Seorang mufti tidak diperbolehkan berfatwa dalam masalah pengakuan, sumpah, wasiyat dan yang lainnya yang berkaitan dengan kata-kata yang biasa ia gunakan untuk memahami kata-kata tersebut tanpa mengetahui kebiasaan orang yang mengucapkannya, sehingga kata-kata tersebut dipahami sebagaimana apa yang biasa mereka gunakan meskipun bertentangan dengan hakekat asalnya, kalau ia tidak melakukannya maka ia akan sesat dan menyesatkan”. (I’lamul Muwaqqi’in IV/228)
Ini semua berkaitan dengan wajibnya kembali kepada orang-orang yang membuat istilah demokrasi untuk mengetahui artinya supaya tidak ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah syuura (musyawarah) ataupun kemudian membagi seenak sendiri padahla yang membagi bukanlah pencetus dari istilah tersebut.
Karena demokrasi adalah istilah politik barat maka harus dikembalikan kepada pemilik istilah tersebut untuk mengetahui artinya yang akan menentukan hukumnya.
Hakikat Demokrasi
Arti demokrasi menurut para penganutnya adalah : kedaulatan rakyat, dan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dan tanpa batas tidak dikendalikan oleh kekuasaan apapun selainnyaDisebutkan dalam Mausu’atus Siyasah : “Semua negara demokrasi berdiri di atas satu dasar pemikiran yaitu bahwa kekuasaan kembali kepada rakyat dan rakyatlah yang berdaulat. Artinya pada intinya demokrasi itu prinsipnya adalah kedaulatan di tangan rakyat”. (Mausu’atus Siyasah tulisan Dr. Abdul Wahab Al-Kiyali II/756)
Yosep Frankl, seorang politikus barat berkata : “Yang dimaksud dengan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang tidak mengenal kekuasaan yang lebih tinggi daripadanya atau berada di belakangnya yang layak untuk mengevaluasi ketetapan-ketetapannya. Dan inilah arti dasar yang tidak pernah mengalami perubahan selama ini.
Sedangkan definisi kedaulatan menurut John Bodn pada tahun 1576 M yang intinya : bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi berada di atas penduduk dan rakyat yang tidak dibatasi oleh undang-undang, definisi kedaulatan ini tetap benar meskipun arti kedaulatan yang dimaksud Bodn adalah pemimpin pada zamannya selanjutnya telah berpindah kepada rakyat”. (Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah tulisan Yosep Frankl, hal. 25)
Dari sini kita dapat sedikit ambil kesimpulan sementara bahwa, dalam demokrasi tidak ada kekuasaan tertinggi selain apa yang dikatakan rakyatnya.
Jauh Beda Mufakat Dalam Syuro Dengan Mufakat Dalam Demokrasi
Membagi Demokrasi dalam 2 bagian yaitu ideologi dan mekanisme , kemudian mendewakan “mekanisme” tak ubahnya upaya Huxley dan Helbert Spencer menuangkan ideologi darwin dalam mekanisme sosiologi,ilmu Metafisika oleh Hume; ilmu Hukum, Moral dan Politik oleh Bentham, Mill dan Hobbes,sepertinya halnya juga Marshal seorang sarjana Ekonomi yang tak cukup memuji Darwin dengan ideologinya saja tapi menerapkannya dalam “mekanisme” berekonomi.
Mekanisme demokrasi itu sendiri tidak boleh disamakan dengan syuro! Syuro adalah istilah syar’i, maka ada prinsip-prinsip yang tidak boleh dilanggar sehingga bisa disebut sebagai syuro. Mufakat atau mencari kesepakatan di dalam sebuah syuro dibandingkan dengan mufakat dalam demokrasi, jauh berbeda bagaikan terangnya siang dan malam.
Dalam demokrasi suara ulama dan bajingan tidak ada bedanya, semuanya dapat duduk sama rata dalam satu tempat dan punya hak yang sama, mereka sama-sama memiliki Liberty (Kebebasan) & Equality (Persamaan) dalam penyampaian pendapat dalam urusan umat. Dalam demokrasi suara pak kyai dan pelacur adalah sama.tidak ada bedanya. yang menang tentu saja belum tentu suara kyai, bila pelacur dalam tempat demokrasi itu banyak tentu saja suara dari pelacur itulah yang menang. Dalam demokrasi seekor babi pun bisa menjadi presiden bila didukung suara terbanyak. Karena begitulah mekanismenya.
Lalu syuro manakah dalam sejarah umat islam yang pernah dilaksanakan sedemikian rupa seperti mekanisme demokrasi? Apakah mekanisme seperti itu yang dicuri dari umat islam?
Sudah kita ketahui bersama bahwa syuro punya mekanisme sendiri dan demokrasi pun begitu. Islam adalah haq sedang demokrasi adalah kebathilan.Maka janganlah dicampur-campur.
Dan janganlah kamu campur-adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui,[ QS. Al baqoroh :42].
Memperindah kebathilan agar diminati banyak orang adalah pekerjaan syetan.
dan setan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk, (QS. An-Naml: 24)
Dalam Demokrasi nash-nash syari’at dan hukum-hukum Allah tidak dianggap, akan tetapi yang dianggap dan dijadikan acuan satu-satunya di dalam Demokrasi ini adalah hukum rakyat dan kedaulatannya dalam setiap permasalahan. Nash-nash yang sudah jelas dalam tempat itu masih diperdebatkan dan dipermasalahkan kemanfaatan dan kemadharatannya bagi ummat.Orang kafir dan beriman duduk dalam tempat duduk yang sama, derajat yang sama, saling bercengkerama, saling berwala’ karena punya kepentingan yang sama, saling bantu dan akan lunturlah dengan perlahan wala’ wal baro’.Bukankah Allah telah berfirman” Jangan jadikan MusuhKu dan musuhmu sebagai teman setia”(Al Mumtahanah ayat 1)
Wasilah Demokrasi, Wasilah Yang Kotor
Taruhlah sebuah contoh , keadaan seseorang yang ingin mencuci baju berniat agar bajunya bersih dan wangi, namun ia mecuci bajunya dengan cara memakai air comberan, kira-kira apa yang terjadi??
BAJU bukannya jadi bersih tapi bertambah kotor, kenapa?? karena salah menggunakan wasilah.
Ada baiknya kita renungi apa yang dikatakan sayyid Qutbh berikut:
“Sulit bagi saya membayangkan bagaimana mungkin kita akan sampai pada tujuan mulia dengan menggunakan wasilah (alat bantu/perantaraan) yang kotor. Tujuan yang mulia hanya akan hidup di dalam hati nurani yang mulia pula. Karenanya, bagaimana mungkin nurani yang mulia itu mau menggunakan wasilah busuk lagi kotor. Atau –yang lebih ironis lagi- bahkan mendambakan hidayah dan pertolongan Allah melalui wasilah busuk itu ?
Ketika kita telah tersesat dalam sebuah penyimpangan, sebagai dampak dari lumpur kesalahan yang kita lalui, maka tidak terelakkan lagi kita pasti akan berada dalam penyelewengan yang sangat kotor. Karena jalan yang penuh dengan lumpur pasti akan meninggalkan bekas kotor pada kaki orang-orang yang melewatinya. Demikian pula halnya dengan wasilah yang kotor, pastilah akan menimbulkan noda hitam yang akan terus menempel dan meninggalkan bekas kekotoran pada jiwa kita serta pada tujuan yang akan kita capai”.
“Panasnya pergolakan dan kecamuk pertarungan telah mendorong para aktifis dakwah sepeninggal Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam untuk terus merupaya menegakkan Risalah ini. Namun di sisi lain tidak sedikit dari mereka yang kemudian mengambil jalan pintas dengan menggunakan berbagai wasilah, strategi dan metode yang melenceng dari kaidah dan manhaj dakwah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah. Hal itu tidak lain disebabkan oleh ketergesa-gesaan dan ketidak sabaran untuk segera memperoleh kemenangan dan keberhasilan dakwah mereka.
Dengan demikian tidak selayaknya bagi para aktifis dakwah menjadikan hasil akhir sebagai tolok ukur dan tujuan utama dakwah mereka. Kewajiban mereka hanyalah menegakkan dakwah di atas manhaj yang lurus dan bersih dari berbagai penyimpangan, seraya bertawakkal dan menyerahkan seluruh hasil usaha yang telah dilakukan dengan penuh istiqomah kepada Allah Azza Wa Jalla wa Jalla. Jika ini telah dilakukan, niscaya kebaikan lah yang akan diperoleh, apapun hasil yang dicapai.
Ketahuilah bahwa satu-satunya bahaya yang harus terus diwaspadai oleh para aktifis dakwah adalah penyimpangan dari manhaj dakwah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam dengan alasan apapun, sekecil apapun penyimpangan itu.
Karena sesungguhnya Allah lah yang lebih Mengetahui tentang mashlahat dibandingkan mereka. Sedangkan mereka tidak dibebani sama sekali untuk mewujudkan mashlahat itu. Mereka hanya diwajibkan atas satu hal saja : “agar tidak menyimpang sedikit pun dari Manhaj Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam dan tidak menyerah kalah lalu meninggalkan jalan dakwah yang penuh berkah ini. “
Lebih lanjut Sayyid Quthub menulis dalam bukunya “Ma’alim Fit Thariq” tentang arti dan hakekat kemenangan sejati :
“Kehidupan dunia yang diwarnai oleh berbagai macam keadaan dan suasana. Kenikmatan hidup, kesenangan, penderitaan, kebahagiaan memperoleh sesuatu, kekecewaan kehilangan sesuatu, bukanlah merupakan nilai yang paling mahal di dalam neraca timbangan. Kehidupan dunia lahiriah ini bukanlah merupakan faktor yang menentukan nilai menang atau kalah, untung atau rugi. Kemenangan hakiki bukanlah selama-lamanya berarti kemenangan lahiriah, yang nampak dipandang oleh mata kasar. Sebab kemenangan yang nampak disaksikan oleh mata kasar dan panca indera lahir itu hanyalah salah satu bentuk kemenangan saja. Padahal kemenangan itu amatlah beragam bentuknya.”
Maka kenapa yang mengaku islam dan ingin memperjuangkan syariat islam tidak Percaya Diri dengan apa yang dimilikinya, malah merasa rendah dengan apa yang dimiliki kaum kafir!?Allahumma Anta Rabbuna, farzuqnaa al istiqomah wasy syahadah
(Diolah dari tulisan akhi zidan al margahayuni / fanpage Malhamah Al Kubro)
--------------------------------
Label:
Syubhat Demokrasi
11.03
Lamunan Menegakkan Islam Melalui Demokrasi
Syekh Abu Qotadah dalam bukunya Al Jihad wal Ijtihad perah mengatakan bahwa hendaknya orang-orang yang ingin menegakkan Islam melalui jalan parlemen dan demokrasi menghentikan lamunan mereka.
Beliau juga mengatakan, jika ada yang bertanya, ‘Sekiranya ditakdirkan bagi satu upaya perjuangan demokrasi bisa mengantarkan Islam ke tampuk kekuasaan, maka apakah ini berarti bahwa pemerintahan itu tidak bisa disebut sebagai pemerintahan Islam?”
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Syekh Abu Qotadah menjelaskan bahwa Daulah Islam yang hilang tidak akan tegak dengan cara syirik ini (demokrasi). Orang-orang Islam demokrat itu hendaknya mengekang kendali lamunan mereka untuk bisa meraih kebaikan atau sebagiannya melalui jalan parlemen dan demokrasi.
Banyak alasan yang kemudian akan dilontarkan mengapa mereka berjuang melalui jalan parlemen dan demokrasi. Ringkas alasan, sebagaimana disampaikan oleh Syekh Abu Qotadah, mereka akan masuk dalam permainan demokrasi karena rasa percaya diri mereka bahwa rakyat akan memilih mereka, maka meraka akan sampai pada posisi yang memberikan hak kepada mereka untuk mengubah konstitusi (negara). Padahal di sebuah parlemen sebuah front atau gerakan, merupakan campuran tidak sejenis, dimana masing-masing akan mengikuti pandangan dan pikirannya. Dalam front tersebut terdapat faktor-faktor kelemahan internal yang menjadikan mereka tidak mampu keluar dengan satu sikap pandang yang benar dalam menghadapi kasus-kasus yang timbul dan dalam menghadapi kendala rintangan.
Konstitusi Hasil Demokrasi Haram!
Lalu, kita lanjutkan perbincangan dengan mengulang pertanyaan, apakah jika sekelompok ummat sampai ke tampuk kekuasaan melalui cara demokrasi dan memberlakukan syari’at, maka apakah pemerintahan tadi menjadi pemerintahan Islam dengan cara tersebut?
Dalam bukunya Al Jihad wal Ijtihad, Syekh Abu Qotadah menjawab pertanyaan tersebut secara tegas, yakni TIDAK! Karena setiap hukum, meski bersesuaian dengan syari’at Islam dalam definisi dan sifatnya, tapi ia diwajibkan lewat jalan parlemen dan pilihan rakyat, maka ia sekali-sekali belum dikatakan sebagau hukum Islam, tapi ada adalah hukum thoghut kafir!
Mengapa demikian? Suatu hukum bisa menjadi syar’i dan Islami haruslah dilihat lebih dahulu elemen-elemen dasarnya. Elemen yang paling utama adalah melihat kepada pembuat hukum, siapa dia? Jika pembuat hukumnya adalah Allah, maka hukum itu adalah hukum Islam. Dan jika pembuat hukumnya adalah selain Allah, maka hukum itu adalah hukum thoghut kafir.
Maka dari itu, nilai-nilai akhlak yang benar yang didakwahkan oleh agama Nasrani tidak dianggap sebagai akhlak Islami, oleh karena si pembuat hukum bukanlah pihak yang membuat hukum syar’i. Jadi hukum syar’i memperoleh kekuatannya, oleh karena ia datang dari Dzat yang mempunyai hak untuk mengeluarkan peintah ini, dan Dia adalah Rabbul Alamin.
Supaya hukum itu menjadi hukum syar’i, maka sifat dan bentuknya pun harus syar’i, jika tidak, maka ia bukan hukum syar’i. Hukum yang berasal dari parlemen memperoleh kekuatan dari pemilik kedaulatan ala sistem demokrasi. Bisa jadi rakyat saja, dan bisa jadi rakyat dan rajanya atau amirnya (pemimpinnya). Hukum yang bersumber dari parlemen keluar dengan kalimat “Atas nama rakyat” atau “Keputusan para wakil parlemen”. Ia adalah hukum thoghut, memperoleh kekuatannya dari Tuhan yang batil.
Adapun hukum Islam, maka sumber datangnya adalah dengan kalimat “Bismillah”. Maka mereka yang mengkaji tentang pemberlakuan syari’at Islam melalui jalan parlemen, maka mereka harus merujuk kembali pada elemen-elemen dasar hukum syar’i, bagaimana hukum itu menjadi hukum Islam, dan bagaimana hukum itu menjadi hukum thoghut kafir?
Syekh Abu Qotadah menjelaskan dengan tegas, sesungguhnya hukum yang datang dari Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen tidak bisa dinamakan dengan hukum Islam, kendati ia bersesuaian dengan hukum syar’i dalam bentuk dan zhahirnya. Maka dari itu, jika Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan pengharaman khamer (alkohol) terhadap rakyat, maka ketetapan ini tidak dianggap sebagai hukum Islam kendati ia bersesuaian dengan syari’at Islam dalam bentuk larangan dan pengharaman khamer. Sebabnya ialah bahwa hukum syar’i tidak menjadi syar’i dan Islami kecuali apabila penentuan caranya adalah syar’i dan Islami!
Wallahu’alam bis showab!
M Fachry
Label:
Syubhat Demokrasi
09.39
Pak Irfan kembalilah ke jalan yang benar...!!!
Written By Anonim on Sabtu, 14 September 2013 | 09.39
Belajar menggunakan kamus bahasa vickinisme, perseteruanisasi kontroversi labil antara pak Irfan dan Ustadz Amman, menurut saya belum menemui titik temu yang berarti dalam harmonisasi kemakmuran.
Meminjam apa yang ditulis oleh pak Irfan bersama tim ahli, "Selain terinspirasi dengan ideologi takfir, group Aman Abdurrahman juga digerakkan oleh keyakinan adanya kategorisasi iman. Padahal, pembagian iman menjadi iman al-mustahab, iman al-wajib dan ashlul iman seperti yang dilakukan Abdul Qadir Abdul Aziz di dalam kitab “Al-Jami‘ Fi Thalabil ‘Ilmi Asy-Syarif” sama sekali tidak memiliki rujukan ulama salaf. "
Dalam sudut pandang sederhana saya sebagai pengamat , saya kira tak jauh beda dengan apa yang diungkapkan pak Irfan dan tim ahli sendiri , bahwa membagi demokrasi menjadi demokrasi ideologi dan mekanisme, juga tak pernah dikenal dalam sejarah ulama pembagian seperti itu bahkan tidak memiliki rujukan ulama salaf sama sekali.
Bahkan mungkin ketika kita membaca sejarah lahirnya demokrasi secara berulang-ulang, pembagian seperti itu tak pernah diketemukan.
Karena kata demokrasi ini adalah kata yang tidak dikenal dalam bahasa Arab, maka untuk mengetahui arti dan hakekatnya harus dikembalikan kepada pemilik bahasa dan para pencetusnya.
Dalam hal ini Ibnul Qayyim mengatakan dalam “Ahkamul Mufti” : “Seorang mufti tidak diperbolehkan berfatwa dalam masalah pengakuan, sumpah, wasiyat dan yang lainnya yang berkaitan dengan kata-kata yang biasa ia gunakan untuk memahami kata-kata tersebut tanpa mengetahui kebiasaan orang yang mengucapkannya, sehingga kata-kata tersebut dipahami sebagaimana apa yang biasa mereka gunakan meskipun bertentangan dengan hakekat asalnya, kalau ia tidak melakukannya maka ia akan sesat dan menyesatkan”. (I’lamul Muwaqqi’in IV/228)
Ini semua berkaitan dengan wajibnya kembali kepada orang-orang yang membuat istilah demokrasi untuk mengetahui artinya supaya tidak ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah syuura (musyawarah) ataupun kemudian membagi seenak sendiri padahla yang membagi bukanlah pencetus dari istilah tersebut.
Karena demokrasi adalah istilah politik barat maka harus dikembalikan kepada pemilik istilah tersebut untuk mengetahui artinya yang akan menentukan hukumnya.
Arti demokrasi menurut para penganutnya adalah : kedaulatan rakyat, dan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dan tanpa batas tidak dikendalikan oleh kekuasaan apapun selainnya
Disebutkan dalam Mausu’atus Siyasah : “Semua negara demokrasi berdiri di atas satu dasar pemikiran yaitu bahwa kekuasaan kembali kepada rakyat dan rakyatlah yang berdaulat. Artinya pada intinya demokrasi itu prinsipnya adalah kedaulatan di tangan rakyat”. (Mausu’atus Siyasah tulisan Dr. Abdul Wahab Al-Kiyali II/756)
Yosep Frankl, seorang politikus barat berkata : “Yang dimaksud dengan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang tidak mengenal kekuasaan yang lebih tinggi daripadanya atau berada di belakangnya yang layak untuk mengevaluasi ketetapan-ketetapannya. Dan inilah arti dasar yang tidak pernah mengalami perubahan selama ini.
Sedangkan definisi kedaulatan menurut John Bodn pada tahun 1576 M yang intinya : bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi berada di atas penduduk dan rakyat yang tidak dibatasi oleh undang-undang, definisi kedaulatan ini tetap benar meskipun arti kedaulatan yang dimaksud Bodn adalah pemimpin pada zamannya selanjutnya telah berpindah kepada rakyat”. (Al-‘Alaqat Ad-Dauliyah tulisan Yosep Frankl, hal. 25)
Dari sini kita dapat sedikit ambil kesimpulan sementara bahwa dalam demokrasi tidak ada kekuasaan tertinggi selain apa yang dikatakan rakyatnya.
Mungkin ini yang dipahami pak Irfan dan tim ahli sebagai demokrasi sebagai ideologi, dan mungkin secara prnsipil pada tataran ini , mereka menentangnya.
Sedang dalam mekanisme dipahami dengan menyamakan yang dinamakan syuro,
Padahal syuro dan demokrasi adalah sesuatu yang berbeda jauh seperti beda siang dan malam.
Dalam demokrasi suara ulama dan bajingan tidak ada bedanya, semuanya duduk sama rata dalam satu tempat dan punya hak yang sama dalam penyampaian pendapat.
Dalam demokrasi suara pak kyai dan pelacur adalah sama.tidak ada bedanya. yang menang tentu saja belum tentu suara kyai, bila pelacur dalam tempat demokrasi itu banyak tentu saja suara dari pelacur itulah yang menang.
Dalam demokrasi seekor babi pun bisa menjadi presiden bila didukung suara terbanyak.
Dan harus dipahami , inilah mekanismenya. Islam punya syuro dan kaum kafir itu punya demokrasi.
Maka kenapa yang mengaku islam dan ingin memperjuangkan syariat islam tidak PD (Percaya Diri) dengan apa yang dimilinya, malah merasa rendah dengan apa yang dimiliki kaum kafir.
Dalam Demokrasi nash-nash syari’at dan hukum-hukum Allah tidak dianggap, akan tetapi yang dianggap dan dijadikan acuan satu-satunya di dalam Demokrasi ini adalah hukum rakyat dan kedaulatannya dalam setiap permasalahan. Nash-nash yang sudah jelas dalam tempat itu masih diperdebatkan dan dipermasalahkan kemanfaatn dan kemadharatan bagi ummat.
Ini adalah merupakan mekanismenya.
Orang kafir dan beriman duduk dalam tempat duduk yang sama, derajat yang sama, saling bercengkerama, saling berwala' karena punya kepentingan yang sama, saling bantu dan akan lunturlah dengan perlahan wala' wal baro'.
Bukankah Allah telah berfirman" Jangan jadikan MusuhKu dan musuhmu sebagai teman setia"(Al Mumtahanah ayat 1)
Pak Irfan dan Tim Ahli belajarlah dari sejarah dan kembalilah ke jalan yang benar.
Membagi Demokrasi dalam 2 bagian yaitu ideologi dan mekanisme , kemudian mendewakan "mekanisme" tak ubahnya upaya Huxley dan Helbert Spencer menuangkan ideologi darwin dalam mekanisme sosiologi,ilmu Metafisika oleh Hume; ilmu Hukum, Moral dan Politik oleh Bentham, Mill dan Hobbes,sepertinya halnya juga Marshal seorang sarjana Ekonomi yang tak cukup memuji Darwin dengan ideologinya saja tapi menerapkannya dalam "mekanisme" berekonomi.
Sudah kita ketahui bersama bahwa syuro punya mekanisme sendiri dan demokrasi pun begitu. Islam adalah haq sedang demokrasi adalah kebathilan.Maka janganlah dicampur-campur.
Dan janganlah kamu campur-adukkan yang haq dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui,[ QS. Al baqoroh :42].
Memperindah kebathilan agar diminati banyak orang adalah pekerjaan syetan.
dan setan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk, (QS. An-Naml: 24)
Anggapan Pak Irfan dan tIM Ahli, bahwa menggunakan mekanisme bukanlah suatu kesalahan perlu dicek ulang.
Taruhlah sebuah contoh , keadaan seseorang yang ingin mencuci baju berniat agar bajunya bersih dan wangi, namun ia mecuci bajunya dengan cara memakai air comberan, kira-kira apa yang terjadi??
BAJU bukannya jadi bersih tapi bertambah kotor, kenapa?? karena salah menggunakan wasilah.
Ada baiknya kita renungi apa yang dikatakan sayyid Qutbh berikut:
“Sulit bagi saya membayangkan bagaimana mungkin kita akan sampai pada tujuan mulia dengan menggunakan wasilah (alat bantu/perantaraan) yang kotor. Tujuan yang mulia hanya akan hidup di dalam hati nurani yang mulia pula. Karenanya, bagaimana mungkin nurani yang mulia itu mau menggunakan wasilah busuk lagi kotor. Atau –yang lebih ironis lagi- bahkan mendambakan hidayah dan pertolongan Allah melalui wasilah busuk itu ?
Ketika kita telah tersesat dalam sebuah penyimpangan, sebagai dampak dari lumpur kesalahan yang kita lalui, maka tidak terelakkan lagi kita pasti akan berada dalam penyelewengan yang sangat kotor. Karena jalan yang penuh dengan lumpur pasti akan meninggalkan bekas kotor pada kaki orang-orang yang melewatinya. Demikian pula halnya dengan wasilah yang kotor, pastilah akan menimbulkan noda hitam yang akan terus menempel dan meninggalkan bekas kekotoran pada jiwa kita serta pada tujuan yang akan kita capai”.
“Panasnya pergolakan dan kecamuk pertarungan telah mendorong para aktifis dakwah sepeninggal Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam untuk terus merupaya menegakkan Risalah ini. Namun di sisi lain tidak sedikit dari mereka yang kemudian mengambil jalan pintas dengan menggunakan berbagai wasilah, strategi dan metode yang melenceng dari kaidah dan manhaj dakwah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah. Hal itu tidak lain disebabkan oleh ketergesa-gesaan dan ketidak sabaran untuk segera memperoleh kemenangan dan keberhasilan dakwah mereka.
Dengan demikian tidak selayaknya bagi para aktifis dakwah menjadikan hasil akhir sebagai tolok ukur dan tujuan utama dakwah mereka. Kewajiban mereka hanyalah menegakkan dakwah di atas manhaj yang lurus dan bersih dari berbagai penyimpangan, seraya bertawakkal dan menyerahkan seluruh hasil usaha yang telah dilakukan dengan penuh istiqomah kepada Allah Azza Wa Jalla wa Jalla. Jika ini telah dilakukan, niscaya kebaikan lah yang akan diperoleh, apapun hasil yang dicapai.
Ketahuilah bahwa satu-satunya bahaya yang harus terus diwaspadai oleh para aktifis dakwah adalah penyimpangan dari manhaj dakwah Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam dengan alasan apapun, sekecil apapun penyimpangan itu.
Karena sesungguhnya Allah lah yang lebih Mengetahui tentang mashlahat dibandingkan mereka. Sedangkan mereka tidak dibebani sama sekali untuk mewujudkan mashlahat itu. Mereka hanya diwajibkan atas satu hal saja : “agar tidak menyimpang sedikit pun dari Manhaj Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam dan tidak menyerah kalah lalu meninggalkan jalan dakwah yang penuh berkah ini. “
Lebih lanjut Sayyid Quthub menulis dalam bukunya “Ma’alim Fit Thariq” tentang arti dan hakekat kemenangan sejati :
“Kehidupan dunia yang diwarnai oleh berbagai macam keadaan dan suasana. Kenikmatan hidup, kesenangan, penderitaan, kebahagiaan memperoleh sesuatu, kekecewaan kehilangan sesuatu, bukanlah merupakan nilai yang paling mahal di dalam neraca timbangan.
Kehidupan dunia lahiriah ini bukanlah merupakan faktor yang menentukan nilai menang atau kalah, untung atau rugi. Kemenangan hakiki bukanlah selama-lamanya berarti kemenangan lahiriah, yang nampak dipandang oleh mata kasar. Sebab kemenangan yang nampak disaksikan oleh mata kasar dan panca indera lahir itu hanyalah salah satu bentuk kemenangan saja. Padahal kemenangan itu amatlah beragam bentuknya.
“Kehidupan dunia yang diwarnai oleh berbagai macam keadaan dan suasana. Kenikmatan hidup, kesenangan, penderitaan, kebahagiaan memperoleh sesuatu, kekecewaan kehilangan sesuatu, bukanlah merupakan nilai yang paling mahal di dalam neraca timbangan. Kehidupan dunia lahiriah ini bukanlah merupakan faktor yang menentukan nilai menang atau kalah, untung atau rugi. Kemenangan hakiki bukanlah selama-lamanya berarti kemenangan lahiriah, yang nampak dipandang oleh mata kasar. Sebab kemenangan yang nampak disaksikan oleh mata kasar dan panca indera lahir itu hanyalah salah satu bentuk kemenangan saja. Padahal kemenangan itu amatlah beragam bentuknya.
Nasehat untuk Pak Irfan dan tim ahli MMI kembalilah ke jalan yang benar, dan janganlah memaksakan diri.
Allahumma Anta Rabbuna, farzuqnaa al istiqomah wasy syahadah (By: zidan al margahayuni)
Label:
Syubhat Demokrasi
16.57
Masih Mau Dibodohi Sistem Syirik Demokrasi? (Bagian Kedua)
Written By Anonim on Senin, 09 September 2013 | 16.57
Ironis! Masih saja ada aktivis Islam yang mau dibodohi oleh sistem kafir demokrasi. Meski telah jatuh di lubang yang sama puluhan kali, sihir demokrasi masih saja menyilaukan mata beberapa aktivis Islam hingga bangga, takjub, dan kemudian berharap kepada keberhasilan semu demokrasi, seperti yang terjadi di Mesir dan Turki, juga di beberapa negeri Muslim yang lain. Laa haula wa laa quwwata illa billah!
Kaum Muslimin tidak akan mungkin mencapai tujuan mereka atau merealisasikan satupun dari tujuan-tujuan Islam melalui jalan demokrasi atau sistem demokrasi, disebabkan beberapa hal, yang terpenting adalah :
Imam Ibnu Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in 1/49 mengatakan,” Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentangsesuatu”, menggunakaln lafal nakirah (indifinitief) dengan konteks syarat yang umum mencakup segala hal urusan dien yang diperselisihkan oleh orang-orang yang beriman, baik urusan yang besar maupun kecil, yang jelas maupun masih samar-samar. Jika dalam kitabullah belum ada penjelasan atas masalah yang diperselisihkan, tentulah Allah Ta’ala tidak memerintahan mengembalikan persoalan kepada Al Qur’an (dan as Sunah). Karena mustahil Allah Ta’ala memerintahkan mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada sesuatu yang tidak memberikan jawaban tuntas. Dari ayat ini, manusia telah bersepakat (ijma’ ulama—pent) bahwa mengembalikan persoalan kepada Allah maknanya adalah mengembalikan kepada Al Qur’an, sedang mengembalikan persoalan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam artinya mengembalikan kepada pribadi beliau saat beliau masih hidup, dan kepada sunah beliau setelah beliau meninggal.”
Dalam hadits yang shahih, beliau telah bersabda ;
:” ما تركت شيئاً يقربكم إلى الله إلا وقد أمرتكم به، وما تركت شيئاً يبعدكم عن الله ويقربكم إلى النار إلا وقد نهيتكم عنه
Tidak ada satu halpun yang mendekatkan diri kalian kepada Allah kecuali telah aku perintahkan kepada kalian, dan tidak ada halpun yang menjauhkan diri kalian dari Allah dan mendekatkan kepada neraka, kecuali aku telah melarang kalian melakukannya.”
2- Kekuasaan dan menjadi khalifah di atas bumi bagi umat yang beriman adalah terikat dengan syarat bertauhid kepada Allah serta menjauhi kesyirikan dan segala hal yang menyebabkan kesyirikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
:} وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم وليمكننَّ لهم دينهم الذي ارتضى لهم وليبدلنهم من بعد خوفهم أمناً يعبدونني لا يشركون بي شيئاً
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik. (QS. 24:55)
Berkuasa di bumi, teguhnya kekuasaan dan keamanan setelah sebelumnya berada dalam ketakutan, seluruh karunia Allah Ta’ala ini adalah balasan dari bertauhid dan menjauhi kesyirikan.
Sementara demokrasi —-sebagaimana telah kami jelaskan—adalah pemikiran syirik, tegak di atas kesyirikan, menuhankan makhluk dengan cara menjadikan makhluk sebagai sumber hukum, perundang-undangan, menghalalkan dan mengharamkan. Jika keadaannya seperti itu, maka bagaimana hendak mengharapkan pertolongan Allah turun lewat jalan tersebut ? Orang yang bertindak demikian bagaikan orang yang menjadikan kesyirikan dan kekafiran sebagai sarana untuk menolong Islam dan tauhid. Ini jelas mustahil !!!!!
Allah Ta’ala berfirman :
إن تنصروا الله ينصركم ويثبت أقدامكم
“Jika kalian menolong Allah Ta’ala, Allah akan menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian.” (QS. Muhammad :7).
Artinya, jika kalian menolong Allah Ta’ala dengan cara mentaati perintahnya dan menjauhi larangan-Nya, Allah Ta’ala akan menolong kalian dengan meneguhkan kalian dan menjadikan kalian berkuasa di muka bumi. Janji ini adalah jawaban dari syarat yang disebutkan pertama, bila syarat tersebut tidak dilaksanakan maka janji Allah pun tidak akan datang. Maka dipahami dari syarat ini, Allah tidak akan menolong orang-orang yang tidak menolong Allah Ta’ala.
Ayat yang serupa adalah ayat yang berbicara tentang diri Rasulullah :
وإن تطيعوه تهتـدوا
Jika kalian mentaatinya ( Muhammad ), kalian akan mendapat petunjuk.” (An Nuur :54).
Artinya, jika kalian tidak mentaatinya, kalia tidak akan mendapat petunjuk. Akibatnya, kalian tidak akan mendapat pertolongan. Di antara bentuk ketaatan kepada Rasulullah adalah menjauhi syirik dan segala hal yang menjurus kepada kesyirikan, termasuk di dalamnya demokrasi yang menuhankan makhluk ini.
Maka janganlah –wahai kaum pendukung demokrasi— lambatnya datangnya kemenangan menjadikan kalian mencari kemenangan dengan kesyirikan dan cara-cara yang batil. Sesungguhnya apa yang ada di tangan Allah Ta’ala tidak bisa diraih kecuali dengan mentaati dan mentauhidkan-Nya. Orang yang paham mengetahui hal ini, dan orang yang bodoh tidak menyadari hal ini.
Ustadz Sayid Qutub mengatakan: ”Saya masih ingat ketika akh Ali Asymawi memberitahukan kepadaku bahwa di Mesir ada seorag akh dari Sudan yang berkunjung. Ia adalah pimpinan Ikhawanul Muslimin cabang Sudan. Ia datang untuk mengunjungiku, hanya saja waktunya belum ditentukan dan akhirnya kunjungan tersebut tidak jadi. Hanya saja saya mengetahui dari akh Ali Asymawi bahwa Ali Asymawi telah menemui akh dari Sudan tersebut satu atau dua kali tiap berkunjung ke Mesir. Akh dari Sudan tersebut menceritakan peristiwa-peristiwa yang terjadi di Sudan, termasuk peran pokok ikhwanul Muslimin, yang menyebabkan jatuhnya rezim militer sebagaimana sudah sama-sama diketahui. Ia juga menyatakan rasa optimisnya yang mendalam akan sudah dekatnya pemerintahan Islam di Sudan sebagai hasil dari pemilihan umum yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Saya juga masih ingat, pada saat itu saya mengomentari semua cerita tersebut bahwa tegaknya pemerintahan Islam di sebuah negara tidak akan pernah datang melalui cara-cara seperti ini. Sesungguhnya tegaknya sebuah pemerintahan Islam hanya akan tercapai melalui metode yang lambat dan dalam rentang waktu yang panjang, sebuah metode yang bertujuan membangun landasan, bukan puncak, dimulai dengan menanamkan aqidah sejak awal dan mentarbiyah akhlak yang islami. Sesunggguhnya jalan yang nampaknya pelan dan sangat panjang ini, pada hakekatnya adalah jalan yang paling dekat dan paling cepat.
Saat itu saya juga menyatakan ; mereka (Ikhwanul Muslimin di Sudan) belum pernah merasakan pengalaman-pengalaman yang telah kita lalui di Mesir. Karena itu, mereka pasti akan mencobanya karena saya sudah bisa mengira mereka pasti tidak akan menerima sebuah nasehatpun dari kami, akibat semangat dan rasa optimis mereka yang terlalu mendalam.” (dalam buku “Limadza A’damuuni hal. 66.” Saya katakan ; pandangan Sayid Qutub telah benar. Sesungguhnya kalangan aktivis Islam di Sudan telah berkali-kali mencoba pemilihan umum dalam demokrasi. Setiap kali mereka terlibat, akibat yang ditimbulkan terhadap mereka dan masyarat Sudan ternyata buruk dan tidak menyenangkan).
3- Di antara sebab lain yang menghalangi kaum muslimin mampu meraih tujuan-tujuan gerakan keislaman mereka melalui demokrasi, atau pemilihan umum atau kotak undian (kotak suara) adalah adanya sunnah perlawanan dan pertarungan antara kebenaran dengan kebatilan, sejak adanya kehidupan di muka bumi dan Allah mengutus para rasul, sampai Allah mewarisi dunia dan seluruh isinya.
Orang-orang kafir —dengan seluruh kelompok dan pemikirannya— sekali-kali tidak akan pernah ridha dan membiarkan tegaknya sebuah negara Islam atau Islam mempunyai kekuatan, selama mereka mempunyai kekuatan untuk merealisasikan hal tersebut, meskipun untuk hal itu mereka harus menghadapi berbagai peperangan, terbunuhnya ribuan nyawa dan ternodainya kehormatan. Ketika perang melawan Islam sudah berkecamuk, segala hal yang terlarang dianggap boleh oleh orang-orang kafir. Menurut mereka segala yang mereka lakukan adalah sesuai dan demi menegakkan undang-undang (konstitusi), mendapat tanda tangan dan persetujuan persatuan bangsa –bangsa.
(Perhatiikanlah apa yang terjadi pada hari-hari ini dengan bangsa muslim Chechnya, dengan hak mereka, sebuah bangsa yang menolak tunduk kepada kekuatan kafir. Seluruh kekuatan kafir, kejahatan dan kemunafikan telah bersatu padu mengeroyok mereka, membunuh anak-anak, perempuan, orang tua, menghancurkan rumah-rumah mereka dengan tank, rudal dan pesawat tempur…mereka membiarkan anak-anak dan wanita beralaskan salju, beratapkan langit terbuka. Inis emua terjadi dengan segenap penglihatan dan pendengaran seluruh dunia, mereka sama sekali tidak bergerak atau mengatakan kecaman terhadap para thaghut pembuat kerusakan tersebut !!!!
Silahkan bertanya dosa apa yang dilakukan oleh bangsa yang tertindas tersebut, yang d ikeroyok oleh kekuatan kafir dan syirik internasional…jawabannya tak lain karena mereka mengatakan rabb kami adalah Allah ta’ala…mereka mengatakan no kepada atheisme dan kekafiran yang berwujud thaghut Rusia..mereka mengatakan kami ingi hidup secara Islami, agama yang kami yakini dan kami peluk…Inilah dosa mereka, dosa yang tidak mungkin diampuni atau didiamkan menurut undang-undang PBB !!!!
Demokrasi mana yang kalian inginkan wahai orang-orang yang tertipu ???? negara mana yang kalian tegakkan lewat kotak undian ???? sedang kalian sendiri diatur dengan undang-undang kafir yang tidak manusiawi???)
Hal yang sudah sangat jelas dan telah disepakati ini —-tidak ada yang menyelisihinya selain para pendukung demokrasi—telah ditunjukkan oleh nash-nash Al Qur’an, demikian juga realita yang kita alami dan kita lihat.
Wallahu’alam bis showab!
Bersambung…
M Fachry
Label:
Syubhat Demokrasi












