Home » , , , » GAPAS dan Umat Islam Cirebon Tuntut Ayung Sang Murtadin Di Hukum Mati

GAPAS dan Umat Islam Cirebon Tuntut Ayung Sang Murtadin Di Hukum Mati

Written By Anonim on Jumat, 25 Oktober 2013 | 08.42

090099
Suasana Persidangan Ayung
MI-News, Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa seorang murtadin  Ayung Indra Kosasih alias Ayung di Pengadilan Negeri (PN) Thaghut Cirebon dijaga Ansharut thaghut dari Polri satuan Brimob Detasemen C Polda Jabar, Rabu (23/10). Puluhan anggota pasukan kafir berjaga mulai dari depan kantor PN Cirebon atau di pinggir Jalan Wahidin, pintu gerbang, pintu masuk kantor PN, hingga pintu masuk dan ruang sidang. Sementara di ruang sidang tampak sejumlah anggota ormas Islam. Ormas Islam ini terus mengawal sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ayung.
Sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ayung hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. Satu di antara saksi yang diundang ke persidangan adalah Ketua RT 04 Tanda Barat, Sumartono.
Kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ayung terjadi 23 Mei di rumah tinggal Ayung RT 04 Tanda Barat, Kota Cirebon. Ketika itu, Ayung membakar tubuh mertuanya sendiri, Yoyo. Istri Ayung, Rini yang mencoba memadamkan api di tubuh Yoyo malah ikut didorong oleh Ayung sehingga mengalami luka bakar. Yoyo kemudian dilarikan ke rumah sakit. Setelah sempat dirawat di rumah sakit, Yoyo mengembuskan napas terakhir.
Kasus pembakaran yang dilakukan oleh  Ayung  terhadap istri dan mertuanya di Cirebon jelas membuat kaum muslimin tergerak melakukan pembelaan. Kota yang terkenal dengan kentalnya nuansa ajaran Islam merasa terhina atas insiden pemurtadan dengan cara menikahi wanita muslimah.
Atas hal itu, Umat Islam Cirebon melalui Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat atau GAPAS mengeluarkan pernyataan yang ditanda tangani oleh Andi Mulya (Ketua Umum GAPAS). Berikut isi surat penyataan tersebut :
Bismillahirrahmanirahim,
Berkenaan dengan proses pengadilan terhadap Ayung, muallaf gadungan yang telah berbuat perkara kesalahan besar dan berlapis terhadap Islam dan kaum muslimin (Ny. Rini Fitriana dan ayahnya Yoyo Halim Mulyana), yakni:
1. Pura-pura masuk Islam dalam rangka misi memurtadkan dengan modus menikahi muslimah,
2. Setelah menikah, Ayung kembali murtad,
3. Ayung juga mengajak bahkan memaksa isterinya untuk murtad, tetapi dihalangi ayahnya,
4. Ayung kemudian membakar mertuanya hingga mengakibatkan beliau wafat,
5. Bahkan isterinya menjadi korban pembakaran hingga cacat permanen.
Kasus ini sangat monumental dan akan menjadi tonggak baru yang menuntut konsekuensi sikap baru bagi kaum muslimin, mahkamah peradilan, Ayung dan pihak keluarga besarnya yang sekubu dan semisi dengannya.
Berdasarkan lima kesalahan tersebut, kami sebagai Umat Islam Cirebon menyatakan :
1. Perbuatan Ayung terkait langsung dengan Aqidah, nyawa dan kehormatan Islam dan kaum muslimin, maka kaum muslimin menuntut agar ditegakkan hukuman kepadanya menurut hukum Islam yaitu hukuman mati. Setidaknya, berdasarkan tiga lapis alasan: Kemurtadannya, Misi Pemurtadannya dan Pembunuhan kepada mertuanya yang merupakan seorang Muslim.
2. Eksekusi hukuman mati hendaknya dilaksanakan di tengah khalayak umat Islam, yakni di alun-alun ba’da sholat Jum’at agar menjadi peringatan dan pelajaran bagi semua pihak.
3. Kepada para aparat Mahkamah Peradilan dalam memutuskan perkara yang berkaitan terhadap Aqidah Isla dan kehormantan kaum muslimin hendaknya tidak ragu dan tidak takut menerapkan tuntutan hukuman Islam, karena itu adalah hak asasi kaum muslimin.
4. Jika aparat pengadilan tidak memutuskan hukumannya sesuai dengan Syariat Islam, maka aparat mahkamah telah melanggar keadilan dan hak asasi kaum muslimin dan berarti bermaksud membiarkan urusan kasus akan menjadi lebih panjang terhadap kaum muslimin.
5. Kepada para ulama, Kyai, Ustadz dan tokoh dakwah Islam hendaklah segera menggencarkan ajaran Syariat Islam berkenaan dengan hukum riddah dan irtidad (murtad dan pemurtadan) agar umat Islam waspada dan terjaga dari korban program pemurtadan dengan segala bentuk metode dan modusnya.
6. Kepada orangtua dari para muslimah yang rawan menjadi korban pemurtadan lewat pendekatan pernikahan, hendaklah waspada terhadap yang mengaku muallaf. Jangan ragu apabila setelah nikah suami/menantu anda yang muallaf kembali murtad dan atau mengajak anda murtad, maka bunuhlah mereka! Anda mendapat pahala dan pembelaan umat Islam. Allahuakbar!!
Demikian pernyataan tuntutan dan seruan kami selaku keluarga besar Islam dan kaum Muslimin bersama Aliansi Masyarakat Nahi Munkar.
Sumber: MI-News
Sebarkan berita ini ya ikhwah! :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin