Home » , » Wahai Ulama Saudi, Kenapa Dikatakan KEKAFIRAN Jika Dilakukan Oleh Amir Negara Lain, Dan Tauhid Jika Dilakukan Oleh Amir Kalian?

Wahai Ulama Saudi, Kenapa Dikatakan KEKAFIRAN Jika Dilakukan Oleh Amir Negara Lain, Dan Tauhid Jika Dilakukan Oleh Amir Kalian?

Written By Anonim on Sabtu, 19 Oktober 2013 | 14.18




Saudara muwahhid, bangunlah engkau dari tidurmu, dan janganlah engkau tetap diam di dalam kelengahanmu, tidurmu sudah lama dan usiamu sudah hampir habis. Bangkitlah, dan kenalilah kebohongan negara yang busuk ini (Arab Saudi) yang telah merusak agama kaum muslimiin dan mengaburkan/mencoreng tauhid mereka, dan kenalilah kebohongan dan kesesatan para sadanah (para pengawal dan penjaga juru kunci)nya dari kalangan ulama-ulama penguasa. Dan supaya kamu tidak tergolong orang yang dikaburkan tentang keadaan mereka, maka silahkan baca sebagian kebejatan mereka dalam bab ini.


QAWAANIIN SAUDI ATAU THAGHUT DALAM NEGERI


Negara Saudi mengaku menerapkan syari’at Islamiyyah, dan mengecoh orang-orang buta dan orang-orang rabun dengan menegakkan sebagian huduud syar’iyyah terhadap orang-orang lemah saja, agar supaya orang-orang menduga bahwa Saudi menerapkan hukum-hukum Islam dan membuang jauh-jauh qawaaniin wadl’iyyah (undang-undang buatan manusia/undang-undang jahiliyah) serta kafir terhadapnya.


Dan ini adalah kebohongan yang nyata dan jelas bagi orang yang mengamati,


• Adapun dalam tatanan dalam negeri.


Sesungguhnya Saudi dalam banyak aspek membuat qawaaniin wadl’iyyah, ia menjadikannya sebagai rujukan dan mengharuskan masyarakat tunduk kepadanya, akan tetapi ia memperdaya masyarakat – sejalan dengan siasat talbiis yang dijalankan -, sehingga undang-undang yang dibuat manusaia itu tidak mereka namakan sebagai Qawaaniin/undang-undang, namun mereka beri nama: (Andzimah) atau (maraasiim) atau (ta’liimaat) atau (awaamir) atau (lawaa’ih) atau (siyaasaat).


Di dalam kitab (Al Ahkaam Ad Dustuuriyyah Lil Bilaad Al ‘Arabiyyah) [1] ada pernyataan di bawah bab “Dustuur Al Mamlakah Al “Arabiyyah As Su’uudiyyah: “Dan kata-kata (qanun) dan (tasyri’) serta (syari’at) di Saudi tidak digunakan kecuali untuk hukum-hukum yang bersumber dari Syari’at Islamiyyah, dan adapun selain hal itu yaitu berupa hukum-hukum buatan maka itu diungkapkan dengan nama (andhimah) atau (ta’limat) atau (awamir).”


Perhatikan talbiis (usaha mengkaburkan kebenaran) ini terhadap masyarakat, dan amatilah qawaaniinnya agar engkau bertambah tahu tentang mereka.


Dan sekarang adalah waktunya memulai menjelaskan hal itu dengan pertolongan Allah.


Di dalam kitab (Al Wajiiz Fii Taariikhil Qawaaniin) karya Doktor Mahmuud Abdul Majiid Al Maghribiy hal 443 dalam judul (Harakah At Tadwiin Wat Tasyrii Fil Mamlakah Al ‘Arabiyyah Assu’uudiyyah) setelah dia menyebutkan bahwa dahulunya wilayah saudi adalah Islamiyyah lagi sederhana!! Dia berkata dalam rangka memuji: “Keadaan ini berubah setelah berdirinya negara Saudi dan melimpahnya kekayaan alam, yang mana ini mendorong untuk adanya perbaikan (ishlaah)!!, perubahan (taghyiir)!!, dan masuknya unsur-unsur baru dalam kehidupan penduduk setempat, maka berdirilah perusahaan-perusahaan asing, dan ia mendapatkan keistimewaan-keistimewaan yang khusus”. Sampai dia mengatakan: Karena itulah, untuk beradaptasi dengan pola kehidupan baru ini, dibuatlah hukum-hukum yang sejalan dengan kebutuhan-kebutuhan, sehingga muncullah:
Tasyrii’aat fi Ushuulil Muhaakamaat (Aturan-Aturan Prihal Dasar-Dasar Peradilan).
Qawaaniin Tijaariyyah (undang-undang perdagangan).
Qawaaniin jazaa’iyyah (undang-undang denda/sangsi).
Undang-undang kerja dan pekerja.
Pajak dan yang undang-undang lainnya.


Dan sebenarnya sesungguhnya hukum-hukum dan undang-undang yang telah mereka buat dan yang sedang mereka susun hari demi hari adalah jauh lebih banyak dari yang disebutkan, dan dia (penulis buku tadi) tidak menyebutkannya, sebagai contoh adalah:


Nidzaam Muraaqabatil Bunuuk (Aturan pengawasan perbankan) yang muncul dengan SK Raja no (5/M) tahun 1386 H.
Nidzaam Al Jinsiyyah Al ‘Arabiyyah Assu’uudiyyah. (Aturan kewarganegaraan Arab Saudi) yang telah ditetapkan oleh majelis kementerian (kabinet) dengan keputusan no (4) tahun 25/1/74, dan telah muncul keinginan raja dalam khithab diiwaan ‘aalii no 8/5/604 tanggal 22/2/74 untuk menerapkannya.


Begitu juga (Nidzaam Al Mathbuu’aat Wan Nasyr/Undang-Undang Percetakan dan Penerbitan) yang muncul dengan SK Raja no 17/M tanggal 13/4/1402 H.
Dan (Nidzaam Al Mu’assasaat Ash Shahafiyyah Al Mahaliyyah/Undang-Undang Pers lokal) yang muncul dengan SK Raja no:62 tahun 24/8/1383 H.
Begitu juga SK Raja no (169) yang muncul tanggal 20/10/1402 H yang berisi pengesahan Siyaasah I’laamiyyah (‘ Ilmaaniyyah Maasuuniyyah) lil Mamlakah/Politik Penerangan (Sekuler Zionis) KSA,
Dan lihat (Qaanuun) Nidzaam Ihyaail Ardlil Mawaat/Undang-Undang menghidupkan Tanah Tak Bertuan, di mana sebelumnya hal itu dilakukan sesuai syari’at, kemudian muncul tentang hal ini SK Raja yang melarang kepemilikan tanah mati bila telah dihidupkan oleh pemiliknya setelah tahun .
Dan silahkan lihat Andzimah Az Zawaaj Min Ghairi Assu’uudiyyah/Undang-Undang Pernikahan dengan Orang Non Saudi.
Dan begitu juga (Al Ahkaam Al ‘Aammah Lit Ta’rifah Al Jumrukiyyah/Hukum-Hukum Umum Bea Cukai)”Mukuus/Uang Haram” yang muncul dengan keputusan Menteri no (1191) tanggal 6/4/1393 H dengan SK Raja no 9/M tanggal 6/4/1393 H.
Begitu juga (At Tasyrii’aat Al Muta’alliqah Bil ‘Alam Al Wathaniy Wa ‘Alam Al Maliik Wa A’laam Ad Duwal Ash Shadiiqah wasy Syaqiqah/Hukum-Hukum yang berhubungan dengan bendera nasional, lambang raja, dan bendera-bendera negara-negara sahabat) yang muncul dengan SK Raja no 3/M tanggal 20/2/1393 H.
Begitu juga (Nidzaam Al Jaisy Al ‘Arabiy Assu‘uudiy/Undang-Undang Tentara KSA) yang khusus dengan dewan Muhaakamaat ‘Askariyyah yang muncul tanggal 11/11/1366 H.


Dan undang-undang lainnya yang di antaranya akan kami sebutkan dan yang lainnya tidak kami sebutkan.


Begitulah para thaghut itu berkiprah dalam menghancurkan syari’at dan mencorengnya dengan cara bersembunyi di belakangnya, dan menerapkan sebagian huduudnya dengan penerapan yang kotor, serta pada saat bersamaan mereka itu menerapkan qawaaniin wadl’iyyah dan membuatnya dalam berbagai aspek kehidupan di bawah nama-nama yang membuat samar yakni (andzimah), (maraasiim) dan nama-nama lain yang sejalan dengan siasat talbiis yang mereka lakukan seraya menjauhi tashriih (kata-kata yang terang) dan I’laan (penampakkan secara jelas di hadapan publik), agar hal itu selaras dengan keberadaan Al Haramain Asy Syarifain di negara mereka. Sering sekali pejabat pemerintah Saudi menegaskan secara terang-terangan akan keinginan pemerintahnya untuk merancang membuat Undang-Undang baru bagi KSA (Kerajaan Arab Saudi).


Sekarang, inilah sebagian contoh Undang-Undang Buatan (Qawaaniin Wadl’iyyah) KSA [Kerajaan Saudi Arabia]:


• Perhatikan umpamanya Undang-Undang dan Hukum-Hukum KSA yang berkenaan dengan bendera nasional, bendera raja, dan bendera-bendera negara-negara sahabat dan karib yang muncul dengan SK Raja no 3/M tanggal 20/2/1393 H, yang serupa bahkan persis dengan banyak Undang-Undang Pidana yang berhubungan dengan keamanan di negeri negara-negara thaghut arab lainnya yang secara tegas dan terang-terangan menerapkan Undang-Undang .


Silahkan rujuk ayat 15 dan 16 serta 17, dan lihatlah bab hukuman dan sangsi:


Ayat ke 20: Setiap orang yang menjatuhkan, atau memusnahkan, atau menghina dengan cara apa saja bendera nasional, atau lambang raja, atau lambang apa saja milik Kerajaan Arab Saudi atau milik negara-negara sahabat, karena dasar kebencian atau penghinaan terhadap kekuasaan pemerintah atau terhadap negara-negara itu, dan hal itu dilakukan terang-terangan atau di tempat umum atau di tempat terbuka bagi publik, maka dia akan dikenakan hukuman penjara selama tidak lebih dari satu tahun dan dengan denda yang tidak lebih dari 3000 Riyadl atau dengan salah satu sangsi itu.”


Perhatikan kekafiran dan kezindiqkan ini. Dan perlu engkau ketahui bahwa pasal ini dan yang lainnya sama persis – sebagai contohnya – dengan pasal 33 dari Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Negara dalam Undang-Undang Hukum Pidana Kuwait [5]. Di Kuwait dinamakan Qawaaniin Jazaa’ Wadl’iyyah (Undang-Undang Hukum Pidana), sedangkan di sini di Negara talbiis dinamakan (Andzimah) dan (Maraasiim)…. , yang menurut syaikh-syaikh Alu Su’uud / ulama-ulama pemerintah Saudi (undang-undang seperti di Kuwait, ed) adalah kufrun bawwaah (kekafiran yang nyata), sedangkan yang ini (undang-udang di Kerajaan Saudi, ed) adalah tauhid dan perintah-perintah ulil amri!


Bagaimanapun juga sesungguhnya bau busuk kekafiran yang nyata itu mengepul dari teks pasal (mengenai bendera) tersebut, di antaranya adalah mereka menyamakan bendera yang membawa kalimat tauhid dengan bendera-bendera salib (negara-negara sahabat), kekafiran, dan syirik. Padahal sudah maklum bahwa menghina bendera kekafiran dan salib ini tidak ada sanksi atasnya di dalam dienullah, akan tetapi justeru dia mendapatkan pahala dan ganjaran di dalamnya, sedangkan orang yang menghina Laa ilaaha Illallaah adalah murtad, kafir, dan keluar dari Islam serta hukumannya adalah dibunuh bukan dipenjara satu tahun atau kurang atau tiga ribu Riyal. Apa pendapat kalian wahai syaikh-syaikh tauhid….??


Dan pertanyaan yang spontan muncul adalah: Apa tujuan ‘negara tauhid’ ini membela-bela dan melindungi bendera-bendera salib dan kekafiran, dan negara-negara mana yang dimaksud dengan negara-negara sahabat dalam kata-kata yang muthlaq itu ??


Mari kita renungkan sejenak di sini untuk mencatat pertanyaan-pertanyaan dibawah ini sebagai borok dan aib di wajah pemerintah ‘tauhid’ ini dan ulama-ulamanya dan tidak perlu saya menyia-nyiakan waktu untuk menjawab dan menjelaskannya, karena setiap muwahhid telah mengetahui jawabannya…!!


Pertanyaan pertama: Apa hukumnya bagi orang yang membuat undang-undang yang mengharamkan penghinaan terhadap lambang-lambang orang-orang kafir, atau menjatuhkan salib yang tergambar di dalam bendera negara-negara ‘sahabat’ nasrani, atau merusaknya dan menghinanya ??.


Pertanyaan kedua: Apa hukumnya bagi orang yang menjatuhkan hukuman dan memenjarakan seseorang hanya karena ia bertauhid, seperti muwahhid yang merealisasikan tauhid amalinya, umpamanya dengan cara membenci, menghinakan, dan meremehkan lambang-lambang orang-orang kafir yang bermacam-macam dan salib-salib orang-orang nasrani yang terpampang pada bendera-bendera mereka ?? -maaf bukan (memberikan sangsi) saja – akan tetapi membuat undang-undang dan hukum-hukum yang menetapkan sangsi atas hal itu ??.


Soal ketiga: Apa hukumnya, orang yang menghalalkan bagi dirinya untuk memakan harta orang muslim (3000 Riyal) sebagai sangsi terhadap muslim tersebut, karena muslim tersebut mengingkari salib orang-orang nasrani yang terpampang di bendera-bendera mereka, atau karena sebab dia baraa’ (berlepas diri) dari lambang-lambang negara-negara Komunis, Bath, Sekuler, Sosialis dan yang lainnya.


Soal keempat: Dan yang terakhir apa hukum orang yang mendukung kaum musyrikiin, lambang-lambang mereka, salib-salib mereka, serta bendera-benderanya, dia membela-belanya, melindunginya, serta membantu (menjaganya)nya dari (perlakuan) kaum muwahhiduun yang berlepas diri darinya, memusuhinya, membencinya dan menghinakannya…. ??


Kalau seandainya kita mengarahkan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada syaikh-syaikh pemerintah itu tanpa kita beritahu sebelumnya bahwa itu berkaitan dengan negara mereka (KSA), apa kiranya jawaban yang akan mereka berikan….???


Ya Allah, sesungguhnya kami berlepas diri di hadapan-Mu dari kesesatan……


Ya Allah, sesungguhnya kami berlepas diri di hadapan-Mu dari kesesatan……


Ya Allah, sesungguhnya kami berlepas diri di hadapan-Mu dari kesesatan……..


Apa definisi muwaalaah (loyalitas) yang mengeluarkan dari Islam wahai sekalian para syaikh terhormat…? Seandainya seorang muwahhid dengan tauhid yang sebenarnya lagi sempurna – bukan tauhid kalian yang terkontaminasi – dia mengambil simbol, atau lambang, atau bendera dari bendera-bendera negara-negara orang-orang kafir, atau negara-negara arab yang terang-terangan menerapkan sistem demokrasi atau sosialis atau lainnya, atau pemerintahan busuk mana saja yang telah dikafirkan oleh syaikh-syaikh pemerintah Saudi seperti pemerintah Qadhafi atau Hafedz Al Asad atau Sadam Husen, atau Husni Mubarak atau yang lainnya, terus dia (muwahhid) itu merobek-robeknya atau merusaknya atau memotong-motongnya atau menghina simbol, lambang, atau bendera itu dengan dasar marah karena Allah, sebab ada salib di dalamnya atau karena itu mewakili dan menyimbolkan akan negara kafir itu, maka apa hadiahnya yang diberikan negara tauhid wahai para syaikh terhormat? Apakah dia akan mendapatkan (King Faishal’s Award) karena khidmatnya terhadap Islam yang selama ini kalian menampakkan diri di hadapan manusia dengan pura-pura atau justru hadiahnya adalah satu tahun penjara dan denda uang sejumlah 3000 Riyal? Apa namanya menurut kalian wahai syaikh-syaikh tauhid!!!


Apakah undang-undang dan hukum-hukum ini bersumber dari orang-orang yang berlepas diri dari seluruh thaghut dan orang-orang kafir dan dari seluruh hukum-hukum dan perundang-undangan mereka ??.


Apakah itu bersumber dari orang-orang yang mengetahui makna Laa ilaaha Illallah dan mengetahui makna firman-Nya subhaanahu wa ta’aala:


“Dan sesunggguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):”Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu,”(An Nahl: 36).


Apakah hal itu bentuk menjauhi thaghut-thaghut atau justeru membela thaghut-thaghut dan membantu mereka ??


Sesungguhnya itu semua, demi Rabb ka’bah tidak akan bersumber kecuali dari sang auliyaa terhadap auliyaanya, sang kekasih terhadap kekasihnya dan para pendukung terhadap tuan-tuannya. Apakah ini bentuk baraa’ dari syirik dan para pelakunya dan dari para thaghut dengan berbagai macam bentuknya, dan dari undang-undang, serta paham-paham kafir lainnya?? atau justeru ini adalah dukungan, pembelaan, hubungan kasih sayang, dan bersahabat bersama itu semua?!! Katakanlah yang sebenarnya wahai para masyaayikh!! Berilah manusia penjelasan sebenarnya tentang agama mereka, beritahu mereka akan auliyaanya supaya bisa membedakannya dari musuh-musuhnya!! Demi Allah, sungguh kalian berkata jujur dalam rangka membela agama Allah tidak bakalan menyebabkan rizki terhambat dan tidak akan mendekatkan ajal. Masalahnya sangatlah jelas wahai saudara-saudaraku, wahai ahlu tauhid, dan tidak membutuhkan banyaknya ucapan dan panjangnya ceramah.


Mereka membuat undang-undang semacam ini dalam rangka menjaga hubungan dengan para auliyaa (sekutu) mereka, bahkan dalam rangka mengikuti dan menyesuaikan dengan undang-undangnya, oleh karena itu ada dalam undang-undang itu sendiri pada bagian kedua (Al Ushuul Al Muta’alliqah Bi Raf’il ‘Alam/Pokok-pokok Yang Berkaitan dengan Pengibaran Bendera).


(Ayat keenam) : Kaidah undang-undang dan kesepakatan Internasional melindungi segala hal yang berkaitan dengan pengibaran bendera asing di atas gedung-gedung khusus milik perwakilan-perwakilan politik dan konsulat negara-negara asing di Kerajaan (Arab Saudi), dan begitu juga PBB, lembaga-lembaga Internasional dan Regional, atau mengibarkannya di atas mobil-mobil khusus milik para pegawainya. Dan adapun di selain itu[8]maka tidak diperbolehkan mengibarkan bendera asing di Kerajaan (ini) kecuali pada hari-hari raya dan acara-acara resmi”


Contoh lain dari qanuun/undanq-undang (nidzaam) percetakan dan penebitan yang disahkan dengan SK Raja no 12/2/6 tanggal 21/2/1358 H.


Ayat(17): Tidak boleh membredel atau mencegah cetakan/buku mana saja dari peredaran, pendistribusian dan penjualan, baik itu telah dicetak di dalam atau di luar negeri kecuali dengan keputusan dari lajnah penelitian cetakan yang telah mendapatkan pengesahan dari pihak-pihak yang berwenang”.


Ini dalam rangka menjaga buku-buku, majalah-majalah, serta surat kabar-surat kabar kotor yang penuh dengan hal porno/cabul, ilhaad/kekafiran, hadaatsah/liberal dan kebejatan tetap terjual bebas. Setiap orang yang hidup di dalamnya bisa mengetahui hal itu dan bisa melihatnya dengan mata kepala sendiri. Majalah-majalah busuk tersebut memenuhi pasaran dan jalan-jalan di bawah lindungan negara dan undang-undangnya ini serta yang lainnya. Pasal ini yang dimulai dengan ucapan mereka (Tidak boleh), perhatikanlah!! Kalimat (Tidak boleh) ini adalah melindungi bagi setiap orang bejat dan orang Zindiq buku-bukunya, majalah-majalahnya, dan tempat-tempat penerbitannya. Para petugas amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak berhak merintangi kebatilan baik yang berbentuk buletin ataupun buku cetak, atau berusaha untuk melarangnya apalagi merusaknya. (Tidak boleh) baginya melakukan hal itu secara undang-undang di ‘negara tauhid’!! akan tetapi itu semua tergantung dan mengikuti selera dan keinginan lajnah penelitian pemerintah itu, dan sudah barang tentu para petugasnya adalah orang-orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat) dan tidak memiliki moral. Dan orang yang masih meragukan hal ini maka tidak ada jalan atasnya kecuali melakukan penelitian sederhana terhadap realita dan silahkan dia melihat toko-toko buku, dan lihat majalah-majalah dan koran-koran yang dipajang, dijual, dan diimpor di sana, pasti dia bakal mengetahui kenyataan sebenarnya.


• Contoh-contoh dari Undang-Undang KSA itu:


Ayat (35): (Tidak boleh menyebarkan celaan dan hinaan yang berkenaan dengan para raja, dan para presiden negara-negara yang mengikat perjanjian dengan Kerajaan Arab Saudi).


Ayat (36): (Tidak boleh menyebarkan celaan yang berkenaan dengan para pimpinan dan anggota-anggota utusan politik, para dubes, konsulat yang mendapatkan jaminan di negeri jalaalatul malik (baginda raja).


Ayat(37): (Tidak boleh dituduhkan kepada lembaga bagaimanapun keadaannya segala hal yang bisa menjatuhkan nama baiknya dan menghinakan kemuliaan dan kehormatannya).


Ayat (38): (Tidak boleh mengomentari sosok-sosok penting dengan berbagai macam tingkatannya dengan celaan dan hinaan baik berbentuk tulisan bebas atau bait syair atau gambar).


Dan dalam masalah sangsinya mereka menegaskan:


Dalam ayat (56): (Setiap orang yang melanggar ayat (36), maka dia dikenakan hukuman penjara selama dua bulan hingga satu tahun).


Ayat (57): (Setiap orang yang melanggar ayat (37), dan dia menyebarkan secara langsung atau lewat perantaraan celaan terhadap para pimpinan dan anggota-anggota utusan politik, para dubes, konsulat yang tinggal di negeri pemerintahan jalaalatul malik (baginda raja), maka dia dikenakan hukuman penjara satu hingga tiga bulan).


Kita diam sejenak di sini, kita bertanya kepada para masyaayikh yang selalu membela-bela negara ini, kita katakan sekali lagi:


• Apa hukum orang yang membantu dan mendukung raja-raja dan para penguasa kafir, serta dia membela-bela mereka, baik mereka itu orang-orang nasrani Eropa atau Amerika atau para penguasa arab yang kafir, bahkan membuatkan undang-undang untuk menghukum setiap orang yang mencela mereka, atau memburuk-burukan kekafirannya, dan berlepas diri dari mereka dan dari kekafirannya serta mengajak orang untuk melakukan hal itu ??


• Apa hukum orang yang mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, seperti mencela orang-orang kafir, menghujat dan mencerca mereka serta kekafirannya, serta dia tidak memperbolehkan menyebarkan seperti hal itu padahal sudah diketahui bahwa Allah membolehkan bahkan mewajibkan untuk mencela orang-orang kafir dan menjihadinya baik dengan lisan ataupun dengan senjata. Maka apa hukumnya orang yang membangkang terhadap Allah dan melawan hukum-Nya dengan hukum yang menyatakan: Tidak boleh hal itu??


Sebelum kita meninggalkan pertanyaan ini kepada masalah lain, kami palingkan perhatian ikhwah muwahhidiin kepada satu masalah penting yang ada di dalam undang-undang ini. Kami katakan: Tentunya para thaghut Saudi tidak akan lengah seperti kebiasaannya untuk meletakan ayat-ayat talbiisiyyah (tipuan) dalam undang-undang mereka ini, maka merekapun membuat ayat/pasal yang seolah-olah islami, seperti (32): (Tidak boleh bagi surat-surat kabar menyebarkan makalah-makalah yang mengajak kepada takhriif (kerusakan) dan ilhaad/kekafiran).


Namun! hukuman pelanggaran hal itu adalah sebagaimana dalam ayat (52): (Setiap orang yang melanggar ayat (32), maka dia akan dikenakan hukuman penjara satu minggu sampai satu bulan atau dengan denda uang senilai 500 hingga 1000 Kurs Saudi).


Perhatikanlah kezindiqkan ini wahai penyeru tauhid dan aqidah!!! Orang yang menyebarkan dan mengajak kepada kekafiran (ilhaad) hanya dipenjara satu minggu sampai satu bulan atau denda sebesar 500 Kurs Saudi, dan bisa saja hanya diberi sangsi dengan denda yang sangat kecil ini. Padahal di sisi lain sesungguhnya orang yang merealisasikan tauhidnya dengan cara mencela para raja dan para presiden nashrani, orang-orang kafir, dan orang-orang murtad, dia berlepas diri dari mereka dan mengajak orang lain untuk melakukan itu, maka sesungguhnya dia diberikan hukuman penjara yang bisa sampai satu tahun penuh sebagaimana dalam ayat (56) tadi.


Perhatikan kezindiqkan yang terbuka dan ilhaad ini, orang yang mencela dan menghina orang-orang kafir adalah lebih jahat menurut ‘negara tauhid’ ini!! maka tidak anehlah bila engkau melihat orang-orang liberal dan kaum mulhidiin lainnya mereka bersuka ria dan berdendang tanpa pengawasan atau pemantauan dari negara (busuk) ini.


Pertanyaan terakhir yang kami tujukan kepada para syaikh saudi yang terhormat!! yaitu: Apa hukum orang yang merubah hukum riddah (murtad) yang wajib diterapkan terhadap setiap orang yang menyebarkan kekafiran dan dia mengajak orang kepadanya, diganti dengan hukum-hukum yang hina lagi batil (seperti didenda 500 Kurs Saudi misalnya, ed)???.


Apakah ada bedanya antara undang-undang buatan ini yang mana negara kalian sembunyikan di dalamnya di hadapan manusia, dengan cara menamakan undang-undang itu dengan nama andzimah, maraasim, apakah ada bedanya dengan undang-undang negara-negara sahabat dan kekasih negara kalian yang terang-terangan dan tegas-tegasan menerapkan qawaaniin wadl’iyyah?, kenapa undang-undang itu kalau dipakai oleh negara-negara selain negara saudi kalian fatwakan adalah kekafiran dan ilhaad, sedangkan kalau dipakai di negara saudi adalah bukan kekafiran??


“Apakah orang-orang kafirmu lebih baik dari mereka itu, atau apakah kamu telah mempunyai jaminan kebebasan (dari adzab) dalam kitab-kitab yang terdahulu.” (Al Qamar: 43).


• Akhii Muwahhid inilah contoh lain dari undang-undang ke tiga dari undang-undang Saudi.


Yaitu qanuun – maaf – (nidzaam) pengawasan perbankan Saudi yang muncul dengan SK Raja no (5/M) tahun 1386 H. Mereka berkata dalam definisi A’maal Mashrafiyyah (Kegiatan Perbankan) yang disyari’atkan lagi dibolehkan di bank-bank ‘negara tauhid’!!.


Ayat pertama: Point (B) dimaksudkan dengan istilah (A’maal Mashrafiyyah) adalah kegiatan-kegiatan penyerahan uang sebagai titipan yang berjalan atau yang diam, membuka rekening berjalan, membuka i’timaadaat, mengeluarkan surat-surat jaminan, menyerahkan dan menarik cek-cek, atau perintah-perintah atau perizinan sharf dan yang lainnya dari berbagai surat-surat berharga, dan memotong sanadaat dan kanbiyalat dan yang lainnya berupa kertas-kertas bisnis dan kegiatan sharf asing serta yang lainnya dari kegiatan-kegiatan perbankan.” Yang menjadi bukti kita di sini adalah pemuthlaqkan yang ada di kata-kata terakhir.


Apa bedanya setelah ini wahai orang-orang yang berakal antara Undang-Undang perbankan di Amerika, Eropa, dan di negara-negara thaghut arab lainnya dengan Undang-Undang yang ada di negara busuk ini. Sesungguhnya pintu terbuka lebar dalam ayat ini dan dengan sangat jelas sekali untuk membolehkan bahkan melindungi seluruh kegiatan perbankan tanpa batasan atau tanpa pengecualian, dan tentunya dalam hal ini terdapat pembolehan riba persis seperti keadaannya di negara-negara thaghut arab dan barat lainnya. Dan perlu diketahui bahwa riba di negara tauhid maz’uum ini adalah dibolehkan lagi dilindungi dan dijaga oleh Undang-Undang. Dan rincian lebih banyak akan ada nanti dalam pasal (Saudi dan Riba).


• Dan contoh Lain dari undang-undang ke empat, yaitu (Undang-Undang Bea Cukai Saudi Yang Baru) yang muncul dengan SK raja no (9/M) tanggal 6/4/1393 H pada masa raja Faisal sebagai koreksi terhadap undang-undang lama yang muncul dengan SK raja no(5/M) tanggal 28/2/1388 H. di dalam materi SK yang baru ini terdapat:


Ketiga: Menteri keuangan dan ekonomi nasional mengeluarkan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penerapan undang-undang bea cukai sesuai dengan hukum-hukum aturan perbeacukaian dan tata-tertib pelaksanaannya “


Kelima: “Undang-Undang perbeacukaian yang muncul dengan SK raja (5/M) tanggal 28/2/1388 H dihapuskan, dan (begitu juga) aturan-aturan susulannya dan perubahan-perubahan yang dimasukan ke dalamnya, serta setiap nash yang bertentangan dengan hukum-hukum SK ini”.


Dan perhatikanlah bersama saya wahai para da’i tauhid!!wahai para penjaga aqidah!! pemuthlaqkan yang berada pada ungkapan terakhir dari undang-undang ini (dibatalkan setiap nash yang bertentangan dengan hukum-hukum SK ini…”) .


Ini adalah undang-undang bea cukai yang membolehkan memakan harta-harta manusia dengan cara-cara dan jumlah yang ditentukan oleh menteri keuangan dan ekonomi.


Sedangkan syari’at Islam mengharamkan mukuus (pajak) dan mengharamkan memakan harta manusia dengan cara batil.


Saudi mengaku menegakkan syari’at Islamiyyah, sedangkan teks yang baru ini menegaskan dan menetapkan (penghapusan setiap hal yang bertentangan dengan hukum-hukum SK ini). Ini artinya adalah menghapuskan dan menggugurkan hukum-hukum syari’at yang bertentangan dengan SK raja ini serta mendahulukannya terhadap syari’at, apakah dalam penilaian ini masih ada keraguan?? Apakah kalian melihat kami menambah ucapan-ucapan mereka?? Beri kami jawaban wahai para syaikh?? Kenapa hal seperti ini adalah kekafiran bagi negara-negara lain, sedangkan bagi negara kalian adalah bukanlah kekafiran??


“Apakah orang-orang kafirmu lebih baik dari mereka itu, atau apakah kamu telah mempunyai jaminan kebebasan (dari adzab) dalam kitab-kitab yang terdahulu?” (A1 Qamar: 43}.


SAUDI DAN PERMAINAN HUDUUD SYAR’IYYAH


Adapun huduud, apa yang kamu ketahui tentang huduud di Saudi, sesungguhnya huduud di sisi mereka – semoga Allah melaknat mereka – telah menjadi bahan perolok-olokan dan permainan, dengannya mereka menertawakan orang-orang rabun dan buta, supaya membuat orang-orang buta itu mengira bahwa mereka itu adalah para penegak syari’ah dan pelindungnya.


Bila engkau adalah orang pencari kebenaran dan engkau ingin mengetahui bagaimana cara mereka menerapkan dan mempermainkan huduud ini, maka saya sarankan agar engkau bertanya kepada banyak orang-orang yang mukhlish lagi memiliki semangat yang pernah bekerja di Dinas Amar Ma’ruuf Nahi Mungkar, kemudian mereka lari darinya dan meninggalkannya tatkala mereka telah melihat permainan dan pelecehan terhadap huduud.


Jika ada pejabat yang ditangkap karena meminum khamr, dia bisa keluar dengan perantara, ini bila dia masuk (apalagi yang sengaja dibiarkan dan tidak ditangkap. ed)!! Juga ada pejabat yang berzina sama sekali tidak terkena had (hukuman), rumah-rumah pelacura n digrebek, banyak laki-laki dan wanita pezina ditangkap dalam keadaan setengah telanjang, kemudian datang perintah dari penguasa agar melepaskan mereka semua dan tidak boleh dikenakan apapun.


Sehingga ada salah seorang dari kalangan orang-orang mukhlishiin yang ikut serta tathawwu’ (bukan sebagai petugas resmi pemerintah), dia memberitahu saya bahwa pemerintah – setelah beberapa kali terjadi penggrebekan terhadap rumah-rumah pelacuran – mereka menekan kaum mukhlishiin itu, dan mereka diperintahkan agar tidak melakukan penggrebekan kecuali setelah menghubungi mereka terlebih dahulu dan memberitahukan alamatnya, mobil-mobil yang berparkir di depan rumah itu berserta nomornya. Bila ternyata mobil itu adalah milik para pejabat kerajaan atau milik orang-orang penting, maka mereka dilarang menggrebeknya dan justeru mereka mendapatkan hardikan. Dan bila ternyata milik orang-orang biasa maka mereka dibiarkan untuk menggrebeknya dalam rangka membuat diam, mengecoh, dan memperdaya, dan begitulah seterusnya. Banyak para ikhwan memberitahu saya bahwa mereka memberikan kepada para aparat ciri-ciri yang tidak sebenarnya, serta mereka tidak memberitahukan alamat-alamat yang pas, karena para ikhwan itu tahu benar akan permainan tersebut. Bila mereka ditanya para aparat tentang mobil dan nomornya, serta apakah ada telepon di dalamnya (jika ada telepon, maka pasti mobil mewah, dan para pejabat menggunakan mobil mewah,ed) maka mereka mengatakan kepada aparat itu bahwa itu adalah mobil truk dan mobil biasa tanpa telepon!! Maka aparatpun mempersilahkan mereka untuk menggrebeknya.


Para ikhwan mengatakan bahwa mereka bila mengetahui bahwa para pria dan wanita bejat lagi pezina itu ada hubungannya dengan tokoh-tokoh penting atau dengan para amir, maka para ikhwan segera menghinakan mereka, dan memukulinya dengan tangan dan sandal di kantor Dinas Amar Ma’ruf sebelum datang perantara dan perintah-perintah untuk melepaskan mereka, sehingga mereka bisa merasakan sedikit pukulan dan tandangan, karena para ikhwan mengetahui pasti bahwa huduud itu tidak bakal dikenakan terhadap orang-orang semacam itu. Kerancuan dan kekacauan ini di samping permainannya terhadap huduudullah, pernah dianggap oleh para ikhwah itu sebagai masa keemasan dan kesempatan buat mereka, sampai-sampai banyak mutathawwi’iin (orang-orang shalih) yang bukan anggota Dinas itu ikut serta dalam penggrebekan-penggrebekan itu, dan mereka ikut andil dengan para petugas resmi dengan penuh semangat, hingga akhirnya masalah ini diadukan kepada para aparat, dan para amir serta para tokoh-tokoh pentingpun mengeluh akibat tindakan-tindakan para pemuda itu, serta mereka mensifati Dinas itu adalah sebagai negara di dalam Negara, ini dan itu maka pada akhirnya para aparat itu membatasi gerak Dinas itu dan mengekangnya, serta tathawwu (andil tanpa resmi dari petugas pemerintah)pun dilarang. Tidak boleh ikut menggrebek kecuali orang yang memiliki kartu resmi dari Hai’ah (Dinas), dan begitu juga para aparat memasukan para polisi mereka ke dalam kegiatan Hai’ah, wajib menghubungi mereka terlebih dahulu sebelum Hai’ah melakukan tugas apapun.


Perhatikanlah, padahal hai’ah ini tidak bergerak kecuali dalam batas-batas dan tidak mengingkari kecuali masalah-masalah tertentu saja yang sudah ditegaskan di dalamnya akan tugas itu, jadi hai’ah tidak mempunyai wewenang mengingkari bank-bank umpamanya dan yang lainnya yang telah mendapatkan dispensasi dan legalitas seperti toko-toko video, studio-studio lagu dan musik serta yang lainnya. Dan jangan tanya tentunya tentang politik-politik dan kerusakan serta penyimpangan-penyimpangan negara, hal ini sangat jauh sekali dari wewenang mereka sejauh bintang Tsurayya, mereka sama sekali tidak boleh ikut campur. Dan begitu juga adalah kemungkaran-kemungkaran yang dilakukan oleh orang-orang asing, kebejatannya, dan kekafirannya, baik itu bangsa Amerika, Inggris atau yang lainnya, terutama bila mereka itu adalah staf diplomat. Sesungguhnya para petugas hai’ah ini diberi pengarahan tentang hal itu, mereka diberi pelajaran khusus bagaimana cara menyikapi para staf diplomat dan kemungkaran mereka, yaitu mereka tidak boleh diingkari, tidak boleh diingatkan, dan bahkan tidak boleh sama sekali disapa bagaimanapun bentuk kemungkaran mereka itu, cukup ditulis nomor kendaraannya dan kemudian dilaporkan kepada aparat, dan siapa gerangan para aparat itu?? Tentunya mereka adalah kawan para staf diplomat itu, mereka adalah teman dekatnya dan sekutu mereka dalam kemungkaran-kemungkarannya. Ya begitulah, meskipun corengan-corengan ini, pengkaburan, dan pengekangan semuanya, akan tetapi para thaghut itu belum rela dan belum merasa tenang dan tentram sampai mereka menenggelamkan hai’ah itu dan membunuhnya secara total. Dan silahkan sekarang mengamati ke sana dan melihat bagaimana para petugasnya menangisi hari-hari yang lalu – padahal hai’ah waktu itu juga telah tidak dihargai – dan mereka menamakannya sebagai hari-hari kejayaan!! agar kalian mengetahui hakikat sebenarnya. Dan kisah negara itu bersama hai’ah ini dan kebusukannya tidaklah habis. Bila ini adalah- keadaan hai’ah amar ma’ruf nahi munkar, maka apa gerangan dengan keadaan huduud?? dan kepada siapa diterapkan??


Yang dimaksud dari uraian ini semua adalah bahwa huduud itu tidaklah diterapkan kecuali terhadap orang-orang lemah dan orang-orang miskin sebagaimana yang sudah dikenal umum, mereka melakukannya terhadap si lemah itu untuk mentalbiis terhadap manusia agama mereka dan membuat mereka mengira bahwa huduud itu ditegakkan dan diterapkan di negara mereka.


Dan di antara tanda dan isyarat yang menunjukan kegerahan dan kedongkolan mereka terhadap huduud ini adalah bahwa amir Salman (Gubernur Riyadh) telah mengirim surat kepada Menteri Keadilan yang di dalamnya dia meminta agar huduud itu tidak dilaksanakan di jalanan dan cukup dilaksanakan di dalam penjara, karena berbagai alasan, dia menyebutkan diurutan alasan paling pertama: Bahwa hal itu diphoto oleh orang-orang asing dan dibawa ke negeri mereka, sehingga pemerintah Saudi menjadi bahan ejekan di luar negeri!! Dan alasan lainnya adalah bahwa itu membuat takut wanita dan anak-anak dan membuat mereka trauma, dan sebab-sebab lainnya.


Had hiraabah (hukuman para pembangkang/pemberontak) sebagai contoh – pemerintah saudi sangat antusias sekali mempertahankannya, dan itu adalah satu-satunya had yang saya kira pemerintah saudi tidak bakal melepaskannya selama-lamanya selama hal itu bisa dimanfaatkan untuk membela thaghut-thaghut dan singgasana mereka. Setiap orang yang membangkang terhadap mereka atau mencoba untuk mengangkat kepalanya dan melepaskan diri dari penghambaan dan ketaatan terhadap mereka, maka mereka langsung tegakkan atasnya had ini dengan dalih bahwa mereka itu memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berusaha melakukannya di muka bumi. Padahal setiap muwahhid mengetahui bahwa sesungguhnya mereka (negara saudi) lah orangnya yang memerangi Allah, Rasul-Nya dan kaum mu’miniin, mereka menghalang-halangi dari jalan Allah, dan melakukan kerusakan di bumi ini siang malam, sebagaimana yang telah engkau ketahui dan engkau juga akan mendapatkan pengetahuan tambahan tentang mereka ini nanti.


Kami meminta kepada Allah subhaanahu wa ta’aala dengan asmaa-Nya yang indah agar Dia menyenangkan mata kami dengan datangnya suatu hari di mana kami akan menegakkan had hiraabah yang agung itu terhadap mereka.


Diolah dari kitab : Membongkar Kekafiran Saudi, Syaikh Muhammad Al Maqdisi
Sumber: Al-Mustaqbal.Net
Sebarkan berita ini ya ikhwah! :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin