Orang yang mengklaim merasa cukup dengan Al Qur’an saja dan tidak butuh kepada hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia adalah orang kafir berdasarkan ijma umat ini.
Al Imam Al Hafidh Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah berkata:
“…Dan seandainya seseorang mengatakan (bahwa) kami tidak mengambil kecuali apa yang kami dapatkan di dalam Al Qur’an saja, tentulah dia menjadi kafir berdasarkan ijma umat ini, dan tentu konsekuensinya dia tidak mendapatkan kewajiban kecuali shalat satu raka’at di antara waktu matahari tergelincir sampai gelap malam dan satu raka’at lain di saat fajar, karena itu adalah batas minimal dikatakan shalat, sedang tidak ada batasan untuk maksimalnya di dalam hal itu, dan sedangkan orang yang berpendapat seperti ini adalah kafir musyrik lagi halal darah dan hartanya.”
(Kitab Al Ihkam 2/76-82 dikutip dari cacatan kaki Syaikh Ahmad Syakir terhadap kitab Ar Risalah milik Al Imam Asy Syafi’iy hal: 224).
LP KK-NK, 2 Dzul Hijjah 1434 H
(Abu Sulaiman Al Arkhabiliy)
Sumber: millahibrahim.wordpress
Posting Komentar