Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
08.17
Renungan: Harga sebuah niqab
Written By Anonim on Sabtu, 26 Oktober 2013 | 08.17
Anne C, Seorang muslimah saat dikenakan denda karena memakai niqab di Prancis
Bismillah..
Wahai ukhtuna muslimah sekalian.. Mari sejenak kita menoleh bagaimana keadaan saudari-saudari seiman kita di belahan bumi Prancis, mereka di sana membeli agama mereka dengan harga yang sangat mahal, padahal sebagian besar di antara mereka menjualnya dengan harga murah..
Bagaimana tidak, pemerintah di negeri fashion sana menerapkan undang-undang buatan yang memberlakukan bahwa bagi setiap muslimah khususnya yang mengenakan niqab/cadar maka akan dikenakan sanksi sebesar $150 per hari, sesungguhnya itu hanyalah ujian kecil yang Allah berikan kepada saudari-saudari kita yang beriman kepada Allah dan yang ridlo bahwa Islam sebagai agamanya, dan Allah hendak melihat bukti dari keimanan mereka.. Dan saudari-saudari kita ini tidak lantas melemah dan meminta udzur agar mereka tidak dibebani dengan syari’at menutup aurat wajahnya yang dimana itu adalah kewajiban bagi setiap muslimah menurut jumhur para ulama..
Mereka membeli agama mereka dengan kemampuan maximal, sedangkan sebagian di antara kita menjualnya dengan harga yang sangat murah.. Lihatlah.. Di negeri kita yang terkenal mayoritas muslim, dan mereka tidak di bebankan sebagaimana para muslimah di negara-negara kafir nan dhalim, kita enggan untuk menerapkan syari’at Islam pada diri kita, minimal memposisikan kita sebagai muslimah yang bertaqwa, yaitu ketika Allah memerintahkan kita untuk menutup aurat kita tanpa terkecuali maka ketika kita mendengar hendaknya kita segera menjalankannya tanpa berkeluh kesah. Kita harus senantiasa banyak bersyukur kepada Allah karena kita tidak bebankan sebagaimana saudari-saudari kita di bebankan di negara Prancis sana..
Wahai ukhtuna muslima sekalian.. Janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian dengan mencari-cari alasan untuk menghindari perintah Allah saat kalian di perintahkan untuk menutup aurat kalian tanpa terkecuali sesungguhnya itu adalah yang baik untuk kalian jika kalian mau berfikir..
Mari kita membeli hidayah dengan harga merendahkan hati untuk mendapatkan hidayah dari Allah.. Sesungguhnya hidayah itu di beli, bukan hanya di tunggu..
Semoga kita senantiasa menjadi hamba-hamba Allah yang senantisa dimudahkan untuk tunduk dan patuh pada apa yang Allah perintahkan dan menjauhi serta meninggalkan apa yang Allah larang.. Aamiin.. Aamiin.. Aamiin.. Ya Allah Yaa Rabbal ‘aalamiiin..
(Umu Hanif/MI-News)
09.49
Sssttt… Ada Yang Ingin Ku Katakan “Saatnya Untuk Kita Menikah”
Written By Anonim on Minggu, 13 Oktober 2013 | 09.49
Oleh : Al-Ustadz Abu Abdillah bin Mudakir Al-Jakarty
Melihat prilaku menunda menikah tanpa alasan syar’i ditengah-tengah kaum muslimin baik dengan alasan menyelesaikan kuliah, karir atau alasan tidak syar’i lainnya menjadi salah satu sebab dari banyak sebab tersebarnya kemaksiatan onani, zina bahkan liwath (homo dan lesbi), Naudzubillah, dibarengi kemaksiatan buka aurat, ikhtilat tersebarnya pornografi membuat kerusakkan diatas kerusakkan, menambah tersebar luasnya kemaksiatan. Sebuah fenomena yang membuat lisan ini berucap semoga Allah menjaga kita semua. Sambil berfikir apa yang harus ku tulis disecarik kertas ini, sebagai nasehat untuk kaum muslimin. Ku coba awali dengan sebuah doa dengan berkata semoga Allah memberi hidayah dan menjaga kita semua…
Wahai kaum muslimin……..
Tidak tahukah kalian bahwa diantara penyebab kemaksiatan onani, perzinahan bahkan perbuatan liwat (homo dan lesbi) adalah akibat menunda nikah karena karir, kuliah atau tanpa alasan syari’i lainnya…
Tidak khwatirkah kalian terjatuh kedalamnya…
Karir apa yang kalian cari…, apakah dengan mempertaruhkan agama kau raih karirmu….!!!
Bukankah keselamatan agama dan menjaga keimanan hal yang sangat terpenting bagi kita…
Lalu apa yang menghalangi kalian untuk menikah, padahal dengan menikah dapat menjaga kita dari kemaksiatan….
Wahai kaum muslimin…….
Kuhadirkan perkataan seorang ulama yang menjelaskan hukum dan manfaat menikah sebagai hadiah dariku untuk kalian, Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Dan berkata sebagian Ahlu Ilmi (ulama -penj) bahwasannya menikah hukummnya wajib secara mutlak karena asal perintah adalah wajib. Hal ini dikarenakan perkataan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ” Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian mampu untuk menikah maka menikahlah ” Al-lam li ‘Amr pada asalnya di dalam ” ‘amr : perintah ” adalah wajib kecuali ada yang memalingkannya dari perintah wajib. Disamping itu bahwasannya meninggalkan menikah disertai kemampuan untuk menikah didalamnya terkandung tasyabuh (menyerupai) orang nasrani yang mereka meninggalkan menikah dengan tujuan untuk menjadi pendeta dan tasyabuh dengan selain dari kaum muslimin haram hukumnya. Dimana terdapat didalam menikah dari kebaikan yang besar dan menolak kerusakkan yang banyak, bahwasannya dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan akan tetapi dengan adanya syarat mampu pada pendapat ini, dikarenakan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengkaitkan yang demikian itu dengan kemampuan sebagaimana perkataannya ” barangsiapa diantara kalian mampu menikah ” dan dikarenakan didalam kaidah umum, setiap kewajiban disertai dengan syarat mampu. Pendapat wajibnya nikah dalam sisiku lebih mendekati kebenaran “. ( Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaadil Mustaq’ni, Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin, Kitab Nikah hal : 12 ).
Terlepas disana ada perbedaan pendapat tentang hukum menikah, akan tetapi ulama sepakat bahwa terdapat kemaslahatan yang banyak dengan menikah, diantaranya menjadi sebab terjaganya seseorang dari perbuatan maksiat.
Wahai kaum muslim…..
Bagaimana jika…(semoga Allah menjaga kita semua) dengan menundanya seseorang dari menikah tanpa alasan syar’i sebab terjatuh kedalam perbuatan zina, padahal Allah Ta’ala berfirman
َููุง ุชَْูุฑَุจُูุง ุงูุฒَِّูู ุฅَُِّูู َูุงَู َูุงุญِุดَุฉً َูุณَุงุกَ ุณَุจًِููุง
Artinya : ” Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Isra’ : 32)
Berkata Syaikh As-Sa’di Rahimahullah ” Larangan mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat zina, dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala muqadimah zina dan perkara yang mendekatkannya.“ ( Tafsir Ar Karimur Rahman, Syaikh As-Sa’di )
Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain
َูุงَّูุฐَِูู ูุง َูุฏْุนَُูู ู
َุนَ ุงِููู ุฅًَِููุง ุขุฎَุฑَ َููุง َْููุชَُُููู ุงَّْูููุณَ ุงَّูุชِู ุญَุฑَّู
َ ุงُููู ุฅَِّูุง ุจِุงْูุญَِّู َููุง َูุฒَُْููู َูู
َْู َْููุนَْู ุฐََِูู ََْููู ุฃَุซَุงู
ًุง
” Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain berserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)…….. “ ( Qs. Al Furqan 67 – 68 )
Berkata Syaikh Sa’di Rahimahullah : ” Dan nash firman Allah Ta’ala tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar yang paling besar, perbuatan syirik didalamnya terdapat merusak agama, membunuh didalamnya terdapat merusak badan dan zina didalamnya terdapat merusak kehormatan” ( Silahkan lihat Taisirul Karimur Rahman )
Apalagi jika sampai terjatuh kedalam perbuatan liwath, Naudzubillah. Sebuah dosa yang sangat besar, sebuah kekejian yang sangat keji. Sebagaimna Allah Ta’ala berfirman :
َُูููุทًุง ุฅِุฐْ َูุงَู َِْูููู
ِِู ุฃَุชَุฃْุชَُูู ุงَْููุงุญِุดَุฉَ ู
َุง ุณَุจََُููู
ْ ุจَِูุง ู
ِْู ุฃَุญَุฏٍ ู
َِู ุงْูุนَุงَูู
َِูู
” Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ” mengapa kamu melakukan perbuatan keji (liwath), yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (didunia ini)“ ( Qs. Al A’raaf : 80 )
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Tidak ada yang paling aku takutkan daripada ketakutanku kepada kalian atas perbuatan kaum luth “ ( HR. Ahmad, tirmidzi dan dari Sahabat Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu dishahihkan oleh Syaikh Al – Al Bani Rahimaullah)
Berkata Imam Adz-Zhahabi Rahimahullah : ” Liwath (homo/lesbi) lebih keji dan jelek dari perbuatan zina “ ( Al Kabaair Imam Adz Zhahabi )
Siapa yang menjamin kita akan selamat dari perbuatan maksiat….
Apakah karena karir kau pertaruhkan agamamu ….
Apakah karena mempriroritaskan kuliah dengan ikhtilat kau pertaruhkan kejernihan hatimu….
Apakah karena karir dikantor atau aktivitas profesimu dengan kemaksiatan ikhtilat atau kemaksiatan yang ada didalamnya kau ambil resiko yang membahayakan agamamu dengan menunda menikah…
Tidak inginkah kita hidup dengan kehidupan sempurna sebagai seorang manusia dengan didampingi seorang istri sholehah atau ditemani seorang suami sholeh……..
Tidak inginkah kita merasakan hidup sakinah dengan ditemani seorang istri penyayang lagi penurut atau suami penyabar lagi bijaksana….
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian seorang suami istri yang menggandeng buah hatinya pergi kemajelis ilmu…..
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian keluarga fulan yang bercanda dengan buah hatinya…..
Tidak inginkah kita bahagia ketika kening kita dikecup anak-anak kita sebagaimana kebahagian sepasang suami istri yang dikecup keningnya oleh buah hatinya sambil berkata : ” Ummi….. Abi… Abdurrahman berangkat dulu yah, sekarang ada setoran Juz Amma sama Ustadz…
Jawablah wahai kaum muslimin….
Kalau kalian ingin bahagia sebagaimana mereka bahagia, kalau kalian ingin menjaga agama kalian sebagaimana mereka menjaga agamanya, lalu apa yang menjadi alasan kalian untuk menunda nikah tanpa alasan syar’i. Apakah kalian merasa aman dengan kemaksiatan yang telah tersebar, yang banyak orang terjatuh kedalamnya. Tahukah kalian yang menjadi alasan kekhawatiran Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam akan dirinya terjatuh kedalam perbuatan penyembahan berhala, sehingga beliau berdoa kepada Allah agar dijauhi dari penyembahan berhala, yaitu dikarenakan banyaknya orang yang terjatuh kedalam perbuatan tersebut. Bukankah Allah Ta’ala berfirman mengkabarkan tentang doa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam
َูุงุฌُْูุจِْูู َูุจََِّูู ุฃَْู َูุนْุจُุฏَ ุงูุฃَุตَْูุงู
َ
” dan jauhkanlah aku berserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala ” ( Qs. Ibrahim : 35 ).
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : ” Ketika Nabi Ibrahim merasa takut terhadap dirinya, maka beliaupun berdoa kepada Rabbnya agar di teguhkan diatas agama tauhid dan agar tidak dipalingkan hatinya sebagaimana dipalingkannya mereka. Karena beliau adalah seorang manusia seperti mereka dan seorang manusia tidaklah merasa aman dari fitnah “ ( Durus Nawaqidul Islam, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 37)
Wahai saudaraku fillah, semoga Allah menjaga kita semua.
Tak tahukah kalian, bahwa disana ada seorang akhwat yang karena sangat takutnya terjatuh kedalam perbuatan maksiat atau karena khawatir terhadap keselamatan agamanya dia selalu berdoa ” Ya Allah jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku seorang suami sholeh “
Wahai ukhti fillah, tak tahukah kalian bahwa disana ada seorang ikhwan yang karena khawatir terjatuh kedalam perbuatan maksiat dia isi waktu terkabulnya doa dengan berdoa ” Ya Allah jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku seorang istri sholehah “
Wahai saudaraku fillah, bagaimana kalau ikhwan atau akhwat tersebut terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu bagaimana kalau kita yang berada pada kondisi mereka. Bukankah kita merasa sedih kalau kita berbuat maksiat apakah kita tidak merasa sedih kalau saudara kita terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu dimana ta’awun kita terhadap saudara kita, Bukankah Allah Ta’ala berfirman
َูุชَุนَุงَُูููุง ุนََูู ุงْูุจِุฑِّ َูุงูุชََّْููู
” dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.“ ( Qs. Maidah : 2 )
Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Dan Allah akan menolong hambanya apabila hambanya menolong saudaranya ” (HR. Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata Syaikh Shaleh Alu Syaikh Hafidzahullah : ” Didalam hadist ini terdapat anjuran kepada seseorang untuk menolong saudaranya dengan sebesar – besar anjuran, anjuran bahwasannya seorang hamba apabila menolong saudaranya maka Allah akan menolongnya, apabila kamu membantu kebutuhan saudaramu, Allah akan membantu kebutuhanmu, jika kamu membantu kaum muslimin, dan suatu saat kamu butuh bantuan maka Allah akan membantumu dan ini keutamaan dan pahala yang sangat besar “ ( Syarh Arbain Nawawi, Syaikh Sholeh Alu Syaikh : 391 )
Wahai saudaraku adakah yang lebih besar dari ta’awun yang dengan sebab ta’awun kita dapat menjadi sebab selamatnya saudara kita dari kemaksiatan…..Jawablah wahai saudaraku fillah…..
Karena dengan menikahnya dirimu, maka engkau sedang ta’awun dengan istri atau suamimu, karena dengan menikahnya dirimu menjadi sebab terjaganya seorang istri atau suami kedalam perbuatan maksiat. Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Diantara keutamaan menikah adalah dengan menikah dapat menjaga kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga pandangannya dan pandangan istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu dalam rangka memenuhi kebutuhan syahwatnya ” ( Syarhul Mumti’ Jilid 12 hal : 10 )
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : “ Wahai manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa menikah terkandung didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh kedalam perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan “ Al Hadist ( Khutbatul Mimbariyah Fil Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 242 )
Mungkin diantara kalian ada yang berkata, saya belum mau menikah dan belum ada pikiran kearah sana, maka saya katakan semoga Allah menjaga kita semua dan mengkaruniakan kepada kita pendamping yang sholehah…amin, wahai saudara ku fillah bahwa disana ada pendapat dari ulama yang mengatakan hukumnya sunnah (dianjurkan) bukan sekedar mubah (boleh) bagi orang yang tidak berkeinginan untuk menikah atau melakukan hubungan suami istri, sementara dia mampu, dan ini pendapat yang benar dikarenakan beberapa hal, diantaranya dengan menikah dia dapat menjaga agama istrinya atau menjadi sebab istrinya terjaga dari perbuatan maksiat, begitu juga dikarenakan masuk kedalam keumuman dalil tentang diajurkannya menikah ”
Maka sudah saatnya untuk kita menikah, mencari pendamping sholehah, semanhaj, membina keluarga sakinah.
Maka sudah seharusnya kita ta’awun dengan menganjurkan orang untuk menikah dan membantunya sesuai dengan kemampuan kita.
Wahai kaum muslimin, semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua….
Tidak tahukah kalian beberapa banyak dari pemuda kaum muslimin yang terjatuh kepada perbuatan zina, sebuah dosa yang sangat besar yang pelakunya berhak dihukum 100 kali cambukkan dan diasingkan dari negerinya, Adapun kalau sudah menikah dihukum dengan dirajam sampai mati.
Tidak tahukah kalian bahkan ada yang terjatuh pada sebuah dosa yang pelakunya berhak dikenai hukuman dengan dilempar dari gedung yang paling tinggi kemudian dilempari batu, bahkan dosa liwath ini telah menyebar dinegeri ini. Naudzubillah
Tidak tahukah engkau bahwa kemaksiatan onani, ponogarafi, buka aurat, pacaran dianggap sesuatu hal yang biasa…
Wahai kaum muslimin kalau seperti ini kondisi bangsa ini, lalu apa yang menjadikan alasan kita untuk menunda nikah…….
kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orangtua tidak menganjurkan anaknya untuk menikah……
Kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orang tua melarang anaknya untuk segera menikah, katakanlah kepada diriku wahai kaum muslimin.
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk diri kita….
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk keluarga kita…
Bukankah para orangtua menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk anak-anaknya…..
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk kaum muslimin…
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menganjurkan orang untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk membantu saudara kita untuk menikah…..
Bukankah Allah Ta’ala dan Rasul Nya menganjurkan kita untuk menikah, Allah Ta’ala berfirman :
َูุงِููุญُูุง ู
َุง ุทَุงุจَ َُููู
ْ ู
َِู ุงِّููุณَุงุกِ ู
َุซَْูู َูุซُูุงุซَ َูุฑُุจَุงุนَ َูุฅِْู ุฎِْูุชُู
ْ ุฃََّูุง ุชَุนْุฏُِููุง ََููุงุญِุฏَุฉً
” Maka nikahillah perempuan yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.“ ( Qs. An Nisa’ : 3 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya “ (HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu)
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : ” Didalam hadist ini terdapat anjuran dari Nabi Shallahu ‘Alaihi Wassalam untuk para pemuda, khususnya para pemuda kaum muslimin, dikarenakan syahwat para pemuda lebih kuat dan kebutuhan untuk menikah disisi mereka lebih banyak, karena inilah dianjurkan bagi mereka untuk menikah “ ( Tashiilul Ilmaam Bifiqhil Ahaadist Min Bulugil Maram, Jilid 4 Kitab Nikah, hal 304 )
Berkata Syaikh Abdullah Al Basam Rahimahullah : ” Setiap pernikahan ini terkandung didalamnya manfaat yang agung, yang kemanfaatan tersebut kembali kepada suami istri, anak – anak, perkumpulan (komunitas), dan agama dengan kebaikan yang banyak ” ( Taudihul Ahkam Min Bulugil Maram, Jlid 5 Kitab Nikah hal 209 )
Oleh karena itu ada yang ingin kukatakan ” Saatnya untuk kita menikah“, menjalankan perintah Allah dan Rasul Nya, membina rumah tangga sakinah semoga dengan itu Allah menjaga agama dan diri kita dari kemaksiatan.
Sumber : nikahmudayuk.wordpress.com
16.19
Polisi Paranoid, Muslimah Bercadar Ditangkap
Written By Anonim on Sabtu, 12 Oktober 2013 | 16.19
Ansharut thaghut dari unsur Polri jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang Akhwat karena dicurigai sebagai anggota jaringan teroris, tidak cukup hanya mengamankan sesaat sebelum penangkapan Tim Jihandak Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulsel meledakan sebuah koper yang isinya ternyata hanya pakaian dan alat-alat mandi. Tidak ditemukan bahan peledak maupun barang berbahaya lainnya
Akhwat yang ditangkap bernama lengkap Armila Dewi, 28 tahun, berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, Armila saat ini diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Nasional Palu. Menurut Komisaris Besar Endi Sutendi selaku Humas Polda Sulsel menyatakan bahwa saat ini Armila tengah diamankan dan dimintai keterangan disalah satu ruangan khusus dilingkungan Polrestabes Makassar, “yang bersangkutan kita amankan untuk menindak lanjuti laporan warga yang mencurigai gerak – gerik tersangka dan kami pun tengah mengembangkan apakah Armila terkait dengan jaringan teroris atau tidak” tambahnya. Endi menambahkan Armilla diamankan untuk menghindari amuk warga tanpa merinci alasan mengapa Armilla akan diamuk warga.
Informasi lain diperoleh mengenai kronologis penangkapan Armila, Asri menuturkan Armila selama sebulan ini tinggal dirumah panggung milikn Daeng Jinne, Armilla menempati kamar kecil dirumah tersebut, “Kami curiga karena orangnya sangat tertutup. Mengenakan cadar, tetapi kakinya kelihatan. Biasanya orang bercadar kepada sesama perempuan akan memperlihatkan muka, tetapi orang ini tidak,” kata Asri. Masih menurut Asri, Armila dilaporkan dan langsung diamankan petugas karena sempat bertengkar dengan tantenya bernama Badaria. “Tante memaksa ingin melihat barang-barangnya, tetapi menolak. Ternyata di dalam tasnya kami lihat kebanyakan pakaian laki-laki dan ada foto pria,” ujar Asri.
Sungguh berat cobaan dan fitnah yang akan diterima Ikhwan maupun Akhwat di Indonesia ketika menjalankan serta mengamalkan perintah Allah dan Sunnah Rasullah SAW, salah satunya mengenai tatacara berpenampilan dan berpakaian, janggut, celana cingkrang atau cadar sudah distigmakan oleh thaghut negeri ini sebagai teroris, mengapa acara pamer aurat seperti Miss World dilindungi Polisi? sedangkan yang menutup aurat dianggap meresahkan masyarakat dan patut kita ingat mengapa kasus separatis Papua yang menimbulkan ketakutan penduduk setempat tidak pernah dikategorikan teroris? Teror para preman, peristiwa penyerangan Lapas Cebongan atau kasus-kasus lain yang menimbulkan ketakutan massal tidak pernah disebut dengan istilah perbuatan Teror, pertanyaannya ketika umat Islam di negeri ini ingin kafah menjalankan Syariat bisa dikategorikan teroris? Apakah hanya umat Islam saja yang sanggup dan mampu berbuat teror? Semakin jelas bahwa thaghut negeri ini sudah seperti Sang majikan, Amerika laknatullah yang takut dan paranoid terhadap Islam.
Sumber: Abu Mujahid MI-News
Label:
Muslim Affairs,
Muslimah,
Polisi
07.21
Antara Sebaik-Baik Perhiasan Dan Fitnah Paling Berbahaya Atas Kaum Pria
Written By Anonim on Rabu, 09 Oktober 2013 | 07.21
Oleh : Ustadz Marwan
Suatu perkara yang dimaklumi, bahwa kehidupan suatu kumpulan masyarakat itu terdiri dari sekumpulan rumah tangga, dan satu rumah tangga itu tentunya terdiri dari individu-individu, sebagaimana suatu bangunan itu tegak adalah terdiri dari pondasi dan bangunan di atasnya. Maka kekuatan suatu bangunan itu adalah tergantung dari kadar kekuatan pondasi dan bangunan di atasnya tersebut. Sehingga Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menggambarkan sekumpulan dari masyarakat kaum muslimin adalah sebagaimana suatu bangunan yang saling menopang satu dengan yang lain, dan perumpamaan yang lain adalah sebagaimana satu jasad yang seluruh jasad tersebut akan merasakan sakit ketika salah satu anggota badan tersebut tertimpa sakit.
Seorang wanita dalam satu rumah tangga yang kedudukannya sebagai seorang isteri memiliki peranan penting atas terwujudnya rumah tangga yang baik bagi satu keluarga seorang muslim. Semua itu akan terwujud –biidznillah- ketika seorang isteri itu adalah sebagai perhiasan yang terbaik di suatu rumah tangga tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa sallam dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash –radhiallahu’anhuma- bahwa beliau Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda :
ุงูุฏُ ْููุง ู
َุชَุงุนٌ َู ุฎَْูุฑُ ู
َุชَุงุนَِูุง ุงูู
َุฑْุฃุฉُ ุงูุตَุงูุญุฉ
Dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan itu adalah seorang wanita shalihah.
Salah satu hal yang mesti ada pada diri seorang wanita shalihah pada kedudukannya sebagai seorang isteri adalah taat kepada suaminya dalam perkara yang ma’ruf. Maka hendaknya setiap isteri berusaha keras melakukan upaya dan berbuat sesuatu untuk mentaati suaminya serta menghindari berbuat durhaka kepada para suami. Karena ketaatan seorang isteri kepada suaminya merupakan satu amalan yang akan menyebabkan masuknya seorang wanita ke dalamjannah dan durhaka terhadap suami adalah merupakan sebab masuknya seortang wanita ke dalam api neraka.
Maka setiap isteri hendaknya menjaga ketaqwaan kepada Allah Ta’aala, dan kemudian hendaknya mentatai suaminya serta hendaklah menjauhi hal-hal berikut :
1. Meninggalkan tempat tidur suaminya dan menjadikan kemarahan suami.
Sebagaimana di sebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda :
ุฅุฐุง ุจَุงุชَุชْ ุงูู
َุฑْุฃุฉُ ู
َُูุงุฌุฑَุฉً ِูุฑَุงุดِ ุฒَْูุฌูุง َูุนََูุชَْูุง ุงูู
َูุงุฆูุฉ ุญุชَّ ุชُุตْุจِุญَ
Jika seorang wanita bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari.
2. Menyakiti suaminya.
Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- : Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa Sallam bersabda :
ูุง ุชุคุฐู ุงู
ุฑุฃุฉ ุฒَูุฌََูุง ูู ุงูุฏْููุง ุฅูุง َูุงูุช ุฒูุฌَุชُู ู
ู ุงูุญูุฑ ุงูุนูู : ูุง ุชุคุฐِูู ูุงุชูู ุงููู ูุฅّูู
ุง ูู ุฏุฎูู ุนูุฏِู ُููุดู ุฃู ููุงุฑูู ุฅูููุง
Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya di dunia kecuali berkata isterinya dari kalangan hurul ‘iin (bidadari jannah) : Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allah memerangimu, hanyalah ia berada di sisimu (di dunia ) sebentar lagi ia akan berpisah meninggalkanmu untuk bersamaku.
3. Berudzur dengan selain udzur syar’i dari ajakan suami untuk bersebadan.
Seorang wanita yang cerdas dan yang berakal adalah yang senantiasa memperhatikan untuk memberikan pelayanan kepada suaminya, dan berusaha keras untuk mentaatinya dalam hal yang ma’ruf, jika ia mendapati kekurangan-kekurangan pada dirinya dalam pelayanan tersebut hendaklah ia menyatakan udzurnya, dan jika dirasa sikapnya menyebabkan kemarahan sang suami maka hendaklah segera memohon maaf dan hendaklah segera berusaha mencari keridhaannya.
Dan seorang wanita yang berakal adalah yang mengetahui tanggung jawab serta tugasnya sebagai seorang isteri di rumah suaminya. Dan termasuk dari tugas dan tanggung jawabnya adalah menjadikan suasana rumah yang penuh pesona, menciptakan suasana yang nyaman bagi suaminya dan anak-anaknya. Suami bisa mendapatkan kenyamanan di dalam rumah tersebut. Kalau sang suami ingin mendapatkan kenyamanan maka ia dapati di rumah tersebut, kalau seorang suami menghendaki untuk beristirahat maka ia mendapatkan di rumah tersebut bersama isterinya, kalau seorang suami menginginkan kenikmatan maka ia dapati di rumah tersebut. Dan ketika seorang suami berkehendak untuk mengajak isteri untuk bersebadan dengannya maka segera ia memenuhi panggilanya sebagaimana tersebut dalam satu riwayat yang dikeluarkan oleh imam Tirmidzi dari sahabat Thalqun bin ‘Ali bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
ุฅ ุฐุงَ ุฏَุนَุง ุงูุฑَّุฌُُู ุฒَْู ุฌَุชَُู ِูุญَุงุฌَุชِِู َููุชุฃ ุชِِู َู ุฅْู َูุง َูุชْ ุนَูู ุงูุชَّّููุฑِ
Jika seorang suami memanggil isterinya untuk suatu kebutuhannya maka wajib baginya untuk segera memenuhinya sekalipun (ia) berada di Tannur (sedang memasak di dapur).
Semoga Allah Ta’aala merahmati suatu rumah tangga yang dipenuhi dengan ketenangan dan ketentraman yang dimakmurkan di dalamnya syari’at Allah Ta’aala. Semoga Allah Ta’aala merahmati keadaan suatu rumah tangga yang di dalamnya terdapat sebaik-baik perhiasan dunia yaitu seorang isteri yang shalihah. Semoga Allah Ta’aala merahmati seorang suami yang ketika memasuki rumah isterinya kemudian ia mengatakan : Maa syaa Allah laa quwwata illa billah (ini adalah kehendak Allah semata, dan tiada kekuatan kecuali datang dari sisi Allah Ta’aala), Karena isteri di rumah tersebut telah menjadikan rumah suaminya sebagai jannah (taman-taman di dunia).
( Insyaallah tulisan ini berlanjut).
Sumber: jihad-news
Label:
Muslimah
06.17
Apa Lagi Yang Menghalangimu Untuk Berhijab Wahai Saudariku?
Hijab Itu Adalah Ketaatan Kepada Allah Dan Rasul
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yanga artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa ia harus menutupi tubuhnya.
Hijab Itu ‘Iffah (Kemuliaan)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindari dan menahan diri dari perbuatan jelek (dosa), “karena itu mereka tidak diganggu”. Maka orang-orang fasik tidak akan mengganggu mereka. Dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu” sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk gangguan berupa fitnah dan kejahatan bagi mereka.
Hijab Itu Kesucian
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mu’min, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hatipun tidak berhasrat. Pada saat seperti ini, maka hati yang tidak melihat akan lebih suci. Ketiadaan fitnah pada saat itu lebih nampak, karena hijab itu menghancurkan keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (Q.S. Al-Ahzab: 32)
Hijab Itu Pelindung
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”
Sabda beliau yang lain (yang artinya): “Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”
Jadi balasannya setimpal dengan perbuatannya.
Hijab Itu Taqwa
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman(yang artinya): “Hai anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)
Hijab Itu Iman
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak berfirman kecuali kepada wanita-wanita beriman (yang artinya):“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman.” (Q.S. An-Nur: 31).
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman (yang artinya): “Dan istri-istri orang beriman.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Dan ketika wanita-wanita dari Bani Tamim menemui Ummul Mu’minin, Aisyah radhiyallahu anha dengan pakaian tipis, beliau berkata: “Jika kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan nikmati pakaian itu.”
Hijab Itu Haya’ (Rasa Malu)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”
Sabda beliau yang lain (yang artinya):“Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”
Sabda Rasul yang lain (yang artinya): “Malu dan iman itu bergandengan bersama, bila salah satunya di angkat maka yang lainpun akan terangkat.”
Hijab Itu Perasaan Cemburu
Hijab itu selaras dengan perasaan cemburu yang merupakan fitrah seorang laki-laki sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat yang tertuju kepada istri dan anak wanitanya. Berapa banyak peperangan terjadi pada masa Jahiliyah dan masa Islam akibat cemburu atas seorang wanita dan untuk menjaga kehormatannya. Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak memiliki perasaan cemburu.”
Beberapa Syarat Hijab Yang Harus Terpenuhi:
1. Menutupi seluruh anggota tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling kuat.
2. Hijab itu sendiri pada dasarnya bukan perhiasan.
3. Tebal dan tidak tipis atau trasparan.
4. Longgar dan tidak sempit atau ketat.
5. Tidak memakai wangi-wangian.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir.
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
8. Tidak bermaksud memamerkannya kepada orang-orang.
Jangan Berhias Terlalu Berlebihan(Tabarruj)
Bila anda memperhatikan syarat-syarat tersebut di atas akan nampak bagi anda bahwa banyak di antara wanita-wanita sekarang ini yang menamakan diri sebagai wanita berjilbab, padahal pada hakekatnya mereka belum berjilbab. Mereka tidak menamakan jilbab dengan nama yang sebenarnya. Mereka menamakan Tabarruj sebagai hijab dan menamakan maksiat sebagai ketaatan.
Musuh-musuh kebangkitan Islam berusaha dengan sekuat tenaga menggelincirkan wanita itu, lalu Allah menggagalkan tipu daya mereka dan meneguhkan orang-orang Mu’min di atas ketaatan kepada Tuhannya. Mereka memanfaatkan wanita itu dengan cara-cara kotor untuk memalingkannya dari jalan Tuhan dengan memproduksi jilbab dalam berbagai bentuk dan menamakannya sebagai “jalan tengah” yang dengan itu ia akan mendapatkan ridha Tuhannya -sebagaimana pengakuan mereka- dan pada saat yang sama ia dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan tetap menjaga kecantikannya.
Kami Dengar Dan Kami Taat
Seorang muslim yang jujur akan menerima perintah Tuhannya dan segera menerjemahkannya dalam amal nyata, karena cinta dan perhomatannya terhadap Islam, bangga dengan syariat-Nya, mendengar dan taat kepada sunnah nabi-Nya dan tidak peduli dengan keadaan orang-orang sesat yang berpaling dari kenyataan yang sebenarnya, serta lalai akan tempat kembali yang ia nantikan. Allah menafikan keimanan orang yang berpaling dari ketaatan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya:“Dan mereka berkata: “Kami telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami menaati (keduanya).” Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.” (Q.S. An-Nur: 47-48)
Firman Allah yang lain (yang artinya): “Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan.” (Q.S. An-Nur: 51-52)
Dari Shofiyah binti Syaibah berkata: “Ketika kami bersama Aisyah radhiyallahu anha, beliau berkata: “Saya teringat akan wanita-wanita Quraisy dan keutamaan mereka.” Aisyah berkata: “Sesungguhnya wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan, dan demi Allah, saya tidak melihat wanita yang lebih percaya kepada kitab Allah dan lebih meyakini ayat-ayat-Nya melebihi wanita-wanita Anshor. Ketika turun kepada mereka ayat: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (Q.S. An-Nur: 31) Maka para suami segera mendatangi istri-istri mereka dan membacakan apa yang diturunkan Allah kepada mereka. Mereka membacakan ayat itu kepada istri, anak wanita, saudara wanita dan kaum kerabatnya. Dan tidak seorangpun di antara wanita itu kecuali segera berdiri mengambil kain gorden (tirai) dan menutupi kepala dan wajahnya, karena percaya dan iman kepada apa yang diturunkan Allah dalam kitab-Nya. Sehingga mereka (berjalan) di belakang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dengan kain penutup seakan-akan di atas kepalanya terdapat burung gagak.”
Dinukil dari Kitab “Al Hijab” Departemen Agama Arab Saudi
Penebit: Darul Qosim P.O. Box 6373 Riyadh 11442
Sumber: jihad-news
21.34
"Tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang, kecuali......?"
Written By Anonim on Selasa, 08 Oktober 2013 | 21.34
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ุงูู
ุคู
ู ุฃุฎู ุงูู
ุคู
ู ููุง ูุญู ููู
ุคู
ู ุฃู ูุจุชุงุน ุนูู ุจูุน ุฃุฎูู ููุง ูุฎุทุจ ุนูู ุฎุทุจุฉ ุฃุฎูู ุญุชู ูุฐุฑ
"Orang mu’min itu adalah saudara bagi mu’min yang lain.
Maka tidak dihalalkan bagi seorang mu’min untuk membeli barang yang sudah dibeli saudaranya dan janganlah seorang mu’min meminang di atas pinangan saudaranya kecuali jika pinangan itu telah ditinggalkan.”
(Shahih Muslim 2/1034 no.1414, Kitab Nikah bab Haramnya khitbah di atas khitbah saudaranya kecuali jika di-izinkan atau jika lamaran itu telah ditinggalkan)
Tentang hadits ini, Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan :
ูุฐู ุงูุงุญุงุฏูุซ ุธุงูุฑุฉ ูู ุชุญุฑูู
ุงูุฎุทุจุฉ ุนูู ุฎุทุจุฉ ุฃุฎูู ูุฃุฌู
ุนูุง ุนูู ุชุญุฑูู
ูุง ุงุฐุง ูุงู ูุฏ ุตุฑุญ ููุฎุงุทุจ ุจุงูุงุฌุงุจุฉ ููู
ูุฃุฐู ููู
ูุชุฑู
“Hadits2 ini secara jelas menunjukan tentang pengharaman khitbah seseorang di atas khitbah saudaranya dan para ulama telah bersepakat atas pengharamannya, yaitu apabila telah jelas bahwa khitbah itu telah diterima, dan si peng-khitbah (yang telah diterima itu) tidak mengizinkan (orang lain untuk meng-khitbah) dan juga khitbah itu tidak pernah ditinggalkan (dibatalkan).”
(Al-Minhaj syarh Shahih Muslim 9/179)
Kemudian pula, Imam At-Tirmidzi rahimahullah mengatakan:
ูุงู ู
ุงูู ุจู ุฃูุณ ุฅูู
ุง ู
ุนูู ูุฑุงููุฉ ุฃู ูุฎุทุจ ุงูุฑุฌู ุนูู ุฎุทุจุฉ ุฃุฎูู ุฅุฐุง ุฎุทุจ ุงูุฑุฌู ุงูู
ุฑุฃุฉ ูุฑุถูุช ุจู ูููุณ ูุฃุญุฏ ุฃู ูุฎุทุจ ุนูู ุฎุทุจุชู
“Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan : “Makna dari hadits ini adalah dibencinya seorang laki2 meminang di atas pinangan saudaranya. Apabila seorang laki2 telah meminang seorang wanita dan si wanita itu telah ridha atas pinangan laki2 tersebut, maka tidak boleh seorang laki2 lain pun boleh meminang di atas pinangan (yang telah diterima) itu.”
(Sunan At-Tirmidzi 3/440)
Semua ini menunjukan akan tidak bolehnya seorang laki2 untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh laki2 yang lain, sedangkan lamaran dari laki2 yang lain itu telah diterima oleh pihak si wanita.
Adapun dalam hal ini pengecualian yang ada diantaranya adalah jika pihak si wanita belum menerima lamaran dari laki2 yang pertama melamar, atau pihak si wanita belum memberikan jawaban yang tegas apakah akan menerima atau menolak lamaran dari laki2 pertama tersebut, maka diperbolehkan bagi laki2 yang lain untuk melamar wanita itu.
Hal ini telah di isyaratkan oleh imam An-Nawawi rahimahullah dan dari perkataan imam Malik rahimahullah di atas.
Pengecualian ini adalah berdasarkan satu peristiwa yang terjadi di masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu apa yang di alami oleh Fathimah binti Qais radhiyallaahu ‘anha, beliau mengatakan :
ููู
ุง ุญููุช ุฐูุฑุช ูู ุฃู ู
ุนุงููุฉ ุจู ุฃุจู ุณููุงู ูุฃุจุง ุฌูู
ุฎุทุจุงูู ููุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
" ุฃู
ุง ุฌูู
ููุง ูุถุน ุนุตุงู ุนู ุนุงุชูู ูุฃู
ุง ู
ุนุงููุฉ ูุตุนููู ูุง ู
ุงู ูู ุงููุญู ุฃุณุงู
ุฉ ุจู ุฒูุฏ
“Ketika aku telah halal, aku ceritakan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm telah meng-khitbahku.
Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Adapun Abu Jahm, maka tidaklah ia meletakan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Mu’wiyah, ia adalah orang yang miskin dan tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.”
(Sunan Abu Dawud 1/659 no.2284)
Dalam peristiwa ini ada 2 orang sahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang meng-khitbah Fathimah binti Qais radhiyallaahu ‘anha, dan kemudian hal itu tidak disalahkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Bahkan selanjutnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengajukan laki2 lain kepada Fathimah radhiyallaahu ‘anha, yaitu ‘Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu untuk menikahinya.
Maka berkenaan dengan hal ini, kemudian imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan sebagaimana dinukilkan oleh imam At-Tirmidzi rahimahullah, yaitu :
ูุฐุง ุนูุฏูุง ุฅุฐุง ุฎุทุจ ุงูุฑุฌู ุงูู
ุฑุฃุฉ ูุฑุถูุช ุจู ูุฑููุช ุฅููู ูููุณ ูุฃุญุฏ ุฃู ูุฎุทุจ ุนูู ุฎุทุจุชู ูุฃู
ุง ูุจู ุฃู ูุนูู
ุฑุถุงูุง ุฃู ุฑููููุง ุฅููู ููุง ุจุฃุณ ุฃู ูุฎุทุจูุง ูุงูุญุฌุฉ ูู ุฐูู ุญุฏูุซ ูุงุทู
ุฉ ุจูุช ููุณ ุญูุซ ุฌุงุกุช ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
ูุฐูุฑุช ูู ุฃู ุฃุจุงูุง ุฌูู
ุจู ุญุฐููุฉ ู ู
ุนุงููุฉ ุจู ุฃุจู ุณููุงู ูุฎุทุจุงูุง ููุงู ุฃู
ุง ุฃุจู ุฌูู
ูุฑุฌู ูุง ูุฑูุน ุนุตุงู ุนู ุงููุณุงุก ูุฃู
ุง ู
ุนุงููุฉ ูุตุนููู ูุง ู
ุงู ูู ูููู ุงููุญู ุฃุณุงู
ุฉ ูู
ุนูู ูุฐุง ุงูุญุฏูุซ ุนูุฏูุง ูุงููู ุฃุนูู
ุฃู ูุงุทู
ุฉ ูู
ุชุฎุจุฑู ุจุฑุถุงูุง ุจูุงุญุฏ ู
ููู
ุง ููู ุฃุฎุจุฑุช ูู
ูุดุฑ ุนูููุง ุจุบูุฑ ุงูุฐู ุฐูุฑุช
“Hal ini di sisi kami adalah jika seorang laki2 meng-khitbah seorang wanita dan wanita itu ridha kepada (khitbah)nya dan cenderung kepadanya (yakni menerimanya), maka tidak boleh bagi seorang laki2pun untuk mengkhitbah lagi di atas khitbah-nya itu.
Sedangkan apabila sebelum diketahui ke-ridha-annya dan kecenderungannya kepada khitbah tersebut, maka tidak mengapa jika ada laki2 yang mengkhitbah-nya lagi.
Hujjah dalam kebolehan ini adalah berdasarkan hadits dari Fathimah binti Qais radhiyallaahu ‘anha……
…………………………………
Makna hadits Fathimah ini di sisi kami ialah –wallaahu a’lam- bahwa Fathimah tidaklah mengabarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah ridha kepada salah seorang diantara dua sahabat Nabi yang telah meng-khitbahnya, sebab kalau saja Fathimah telah mengabarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (bahwa ia telah ridha atau menerima kepada khitbah salah satunya), maka tentulah Nabi shallallaahu ‘’alaihi wa sallam tidak akan menunjukan laki2 lain kepadanya selain dari dua laki2 yang disebutkan oleh Fathimah.”
(Sunan At-Tirmidzi 3/440)
Yakni kalaulah Fathimah radhiyallaahu ‘anha telah menerima atau ridha kepada khitbah-nya salah satu diantara Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallaahu ‘anhu dan Abu Jahm radhiyallaahu ‘anhu, maka tentu saja Nabi shalallaahu ‘alaihi wa sallam-pun tidak akan mengajukan laki2 yang lain yaitu ‘Usamah bin Zaid radhiyallaahu ‘anhu dan kemudian meminta Fathimah radhiyallaahu ‘anha untuk menikahinya.
Sehingga pada akhirnya, hal ini menunjukkan bahwa apabila pihak si wanita belum ridha, atau belum memutuskan untuk menerima khitbah dari seorang laki2 - bahkan meski yang meng-khitbah wanita tersebut lebih dari 1 laki-laki-, maka tetap masih diperbolehkan bagi laki-laki lainnya untuk mengkhitbah wanita tersebut, yaitu selama khitbah2 yang ada belum diterima oleh si wanita atau si wanita belum memutuskan untuk menerima salah satu diantara khitbah2 tersebut.
Demikianlah.
Wallaahu a’lam
Sumber: myquran
Label:
Muslimah,
Pinangan/Lamaran/Khitbah
00.19
Ketika mujahidah ditinggal suami berjihad
Written By Anonim on Sabtu, 05 Oktober 2013 | 00.19
Sesungguhnya tidak ada yang tak sepakat di antara para ulama’ bahwa ibadah jihad adalah ibadah yang sangat berat, dia adalah ibadah yang paling tinggi nilainya dalam Islam , untuk itu perlu keseriusan dan kesabaran dalam menjalankan ibadah ini. Apalagi menjadi seorang istri mujahid, tidak gampang, tidak mudah, antara banyaknya kebaikan yang ia terima dan tanggungjawab yang harus dipikul… itulah seni bersuamikan seorang mujahid…
Permasalahan yang pokok untuk menjadi istri seorang mujahid adalah bila suami bepergian menunaikan kewajiban ibadah jihad sebagai komitmen terhadap tuntunan Rosululloh shollallhu ‘alaihi wasallam .
Di sana ada beberapa akhlak untuk istri-istri yang ditinggal suaminya pergi berjihad, atau ketika suami diuji oleh Allah berlari-lari menjauh dari kejaran musuh Allah yang selalu tidak rela terhadap seorang mukmin yang selalu komitmen dalam perjalanan untuk mencari ridho Allah, maka inilah akhlak-akhlak sederhana semoga membantu para mujahidah yang sepanjang kurun dan sampai akan datang tidak akan berhenti untuk melahirkan para mujaid yang berarti, seperti syekh Abdulloh Azzam, Ibnu Khottob, Yahya Ayyas dan lainnya …..![Ketika Mujahidah Ditinggal Suami Pergi Berjihad]()
![Ketika Mujahidah Ditinggal Suami Pergi Berjihad]()
Adapun akhlaq-akhlaq tersebut adalah :
1. Akhlaq terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala
2. Akhlaq terhadap anak didiknya
3. Akhlaq terhadap suami sebelum bepergian
4. Akhlaq terhadap tetangga
5. Akhlaq terhadap orang tua
6. Akhlaq terhadap mertua
7. Akhlaq terhadap Jama’ah
8. Akhlaq terhadap sesama kaum muslimin
9. Akhlaq ketika suami datang dari berjihad
1 – Akhlaq terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Seorang Akhwat yang ditinggal suaminya berjihad hendaklah ia berakhlaq sebagai berikut :
» Banyak berdoa untuk suaminya karena doa seorang dalam keadaan ghaib (tidak kelihatan) sangat banyak dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
» Ikhlash dengan perginya suami ke medan tempur, ikhlash karena Allah Subhanahu wa Ta’ala , dengan menyadari, sesungguhnya semua amal akan menjadi sia- sia bila tidak ada dua syarat pokok : Pertama : Ikhlas Kedua : Sesuai dengan tuntunan Allah dan Rosul-Nya… Ibadah jihad ini sesuai dengan tuntunan Allah dan rosul-Nya, maka diperlukan syarat ikhlash.
» Bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berkata Ibnu Qoyyim : “Sesungguhnya tawakkal itu ada dua pertama bertawakkal yang disengaja dan kedua bertawakkal karena keterpaksaan.” Bertawakkal yang disengaja lebih utama daripada bertawakkal karena keterpaksaan. Contoh : Seorang yang bertawakkal dengan terpaksa, ketika ia mendapat musibah banjir kematian… kemudian ia bertawakkal, maka tawakkalnya terpaksa karena ada musibah yang memaksa ia bertawakkal, namun di sana ada seorang yang bertawakkal dengan sengaja… karena ia mengetahui resiko-resiko akibat yang ia kerjakan. Seorang berda’wah dan berjihad ia sudah menyadari bahwa resikonya mati syahid… maka ia kerjakan ibadah tadi. Inilah yang lebih afdhol.
Sebagaimana bertawakkal, begitu pula bersabar. Ibnu Qoyyim membaginya dengan dua sebagaimana diatas tadi. Ciri-ciri seorang yang bersabar bila ditinggal suaminya ;
» Tidak banyak mengeluh dengan ditinggalnya suami, baik mengeluh kepada akhwat atau yang lainnya
» Tidak kecewa akan keberangkatan suaminya dengan menyadari bahwa ini adalah pilihan untuk akherat kelak
» Tidak menyalahkan orang lain atas keberangkatan suami ke medan perang karena menyadari bahwa resiko ini akan berbuah di akherat nanti.
2- Akhlaq terhadap anak didiknya :
Anak adalah amanah Allah yang diberikan kita semua, seorang istri yang mempunyai anak momongan dan ditinggal suaminya berjihad hendaklah ia berakhlaq sebagai berikut ;
» Mendidiknya dalam naungan Al Qur’an dan As Sunnah
» Mengawasi anak dalam bergaul sesama mereka.
» Kalau dahulu ada abinya yang mengawasi, kini ia harus berekstra untuk lebih diawasi. Ada beberapa keluarga mujahid sementara ditinggal abi-nya pergi dan keadaan anaknya tak karuan.
» Kalau tak bisa mengantar sekolah. Jauh-jauh hari bisa di musyawarahkan dengan abi-nya, dan Insya Allah ikhwan yang lain akan memikirkan hal ini, kecuali ada hal hal yang imigrensi.
3- Akhlaq terhadap suami sebelum bepergian ;
» Menyiapkan segala keperluan suami saat mau bepergian baik pakaian, celana… dll
» Melunasi seluruh tanggungan, hutang piutang suami bila ada, karena dalam sebuah hadist yang artinya : “Seluruh amalan seorang syahid diterima oleh Allah kecuali hutang.”
» Berpesan kepada suami, agar membuat surat wasiat sebelum berangkat, karena mati itu tidak menentu… wasiat untuk keluarga… wasiat untuk istri, wasiat untuk anak, untuk Jama’ah, wasiat untuk segenap ummat Islam
» Mendoakan suami mendapat ridho Allah
» memberikan spirit, mendorong agar teguh dalam komitmen terhadap Islam.
4. Akhlaq terhadap tetangga :
Seorang tidak mungkin hidup menyendiri, itulah fithrah dari Allah. Hidup dengan tetangga, sebaiknya berakhlaq sebagai berikut:
» Memberikan hak tetangga sesuai dengan porsinya
» Bila tetangga seorang kafir harus hati-hati menyimpan rahasia kepergian suami
» Bila tetangga seorang muslim taat, diceritakan dengan kalimat yang umum, dengan tujuan berda’wah semoga suaminya bisa berangkat
» Disarankan untuk tidak terlalu mendetel menceritakan kepada anak, karena anak akan cepat bersosialisasi dengan tetangga sehingga tetangga tahu kepergian suami dari anak
» Tidak sering berintraksi dengan tetangga walaupun ia seorang muslim karena akan cenderung ghibah, sehingga dikhawatirkan membuka rahasia suami.
5. Akhlaq terhadap orang tua :
Dengan orang tua dan keluarga sabaiknya berakhlaq sebagai berikut:
» Bila orang tua muslim yang taat apalagi multazim hendaknya diceritakan apa adanya kecuali tehadap ibu, karena ibu jarang yang bisa memahami akan aktifitas suami
» Bila seorang yang belum mengerti, diceritakan dengan kalimat yang global
» Memohon doa dari orang tua semoga cepat pulang dan selamat
6. Akhlaq terhadap mertua :
» Bila mertua orang yang mengerti, diceritakan apa adanya dan tidak terlalu mendetail
» Mengajak anak anak untuk kunjung ke mertua dan tidak berlama -lama, karena dirumah mertua sudah dipastikan ketemu ipar-ipar, sedang sabda baginda rosululloh yang artinya : “Ipar itu membuat mati.”
» Bila ditanya tentang khabar suami, dijawab seperlunya, tidak menceritakan berita sedih tentang suami, salah satu cobaan yang berat bila suami syahid, ini mempunyai adab sendiri untuk meceritakan hal ini, dan jama’ah yang akan memahamkan berita ini.
7. Akhlaq terhadap Jama’ah:
BerJama’ah atau menggabungkan diri dengan sebuah Jama’ah apalagi Jama’ah jihad bukan berarti ta’ashub dengan jama’ah tadi. Sseorang istri jauh jauh sudah memahami aktifitas suami apalagi lembaga yang ikut mengatur rotasi ibadah jihad ini. Untuk itu seorang mujahidah dalam berakhlaq dengan sebuah jama’ah hendaklah berperangai sebagai berikut:
» Berhusnuzhon terhadap Jama’ah, kepergian suami semata-mata karena untuk meringankan beban dalam menyeleseikan problematika ummat yang paling besar adalah “Cinta dunia dan takut mati.”
» Tidak sering-sering menanyakan akan kepulangan suami. Insya Allah Jama’ah sudah mempunyai standar dalam merotasikan ibadah ini. Minimal empat atau enam bulan. Sesuai dengan kejadian pada masa umar rodhiyallahu ‘anhu, ada seoranag wanita muslimah yang di tinggal suaminya berjihad dan tidak pulang-pulang, maka Umar bertanya kepada muslimah tadi : “Sebenarnya… berapa lama seorang muslimah kuat ditinggal suaminya ?” Jawab wanita tadi : “Empat bulan.” ( Ini ketika jihad fardhu kifayah. Akan tetapi ketika fardhu ‘ain maka tidak ada batasnya sampai hokum jihad itu berubah menjadi fardhu kifayah ).
» Tidak menerima informasi kecuali dari Jama’ah atau ikhwan yang ditugasi dalam menyampaikan informasi, sehingga tidak menyesal di kemudian hari. Sesungguhnya salah satu problem dalam Jama’ah ini kurang teraturnya lalu-lintas informasi sehingga banyak bias dari informasi yang benar atau banyak tafsiran-tafsiran yang akhirnya menimbulkan kesalah-pahaman sesama keluarga ikhwan.
» Tidak menyalahkan Jama’ah bila suami mengalami ujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala
» Tidak terlalu membanggakan suami dengan kepergiannya ke medan perang (dengan mengumbar cerita sesama akhwat).
» Menghadiri pertemuan ummahat bila tidak memberatkan, karena dengan tatap muka sesama akan menjadi perekat Jama’ah.
8. Akhlaq terhadap sesama kaum muslimin :
Terhadap segenap kaum muslimin hendaklah berakhlaq sebagai berikut:
» Peduli akan ummat. Dengan selalu membaca berita tentang tertindasnya dhuafa’ul muslimin ( kaum muslimin yang lemah ) di penjuru dunia
» Mendukung segala aktifitas ummat dalam tahridhuljihad (program mengumandangkan jihad).
» Membenci musuh musuh Islam dan muslimin dengan tidak membeli prodak- prodak musuh-musuh Allah terutama Yahudi dam Amerika.
» Berdoa untuk ummat Islam yang tertindas.
9. Akhlaq ketika suami datang dari berjihad :
Setelah lama ditinggal, maka seorang istri mujahidah hendaklah dalam menjemput kedatangan suami mempunyai akhlaq sebagai berikut:
» Menaburkan senyum pertama, sebagai ungkapan rindu berat karena lama ditinggal.
» Menuangkan segala keluh kesah dihadapan suami tanpa berlebihan
» Menceritakan kepada anak-anak bahwa abi-nya baru dari jihad agar di kemudian hari anak ketularan senang berjuang di jalan Allah.
» Mendorong suami untuk lebih semangat lagi dalam urusan jihad .
» Mengajak suami untuk bekerja keras mencari nafkah guna membiayai jihad yang akan datang. Sebagaimana para mujahidin Afghanistan. Bila dalam satu keluarga ada empat maka digulir yang dua berangkat yang lainnya mencari nafkah, dengan waktu minimal empat bulan. Inilah rotasi yang indah di kehidupan mujahidin…
» Senantisa berdoa semoga suaminya tetap istiqomah karena tidak sedikit suami yang datang dari jihad malah tidak aktif lagi karena dikecewakan oleh personal anggota Jama’ah. Dengan menyadari bahwa ukuran sebuah Jama’ah bukan diukur oleh personal yang ada, namun konsepnya apakah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rosululloh shollallhu ‘alaihi wasallam.
Demikianlah sekilas serpihan dari untaian akhlaq muslimah, mujahidah, multazimah terhadap ajakan Allah dan Rosul-Nya. Khususnya ibadah jihad ini.
Kepada ummahat yang ditinggal suaminya… Inilah indahnya bersuamikan seorang mujahid…
Kepada ummahat yang suaminya belum berangkat… akan lebih indah kehidupan berumah tangga bila suami berangkat. Karena hikmah dari indahnya perjalanan ini bahwa sangat tidak enak bila suami selalu berdampingan terus, bila ditinggal, maka akan menumbuhkan kehidupan yang baru dan menambah kesetiaan terhadap suami.
Untuk akhwat yang belum menikah… apapun kekurangan mujahidin maka dia masih mempunyai nilai plus dibanding yang lainnya, ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat An nisa’ dan Sabda Rosululloh bahwa, sebaik -baik ibadah setelah beriman kepada Allah adalah berjihad di jalan Allah. Indah nya hidup bersama mujahid… ketika harus bersusah payah dalam mencari ridho Allah…
Indahnya hidup bersama mujahid… ketika ia hidup dalam naungan Al Qur’an dan As Sunnah…
Indahnya bersuamikan seorang mujahid… ketika ia harus mempertaruhkan segala kehidupan dunia untuk kehidupan akherat kelak.
Hiduplah semau kamu karena itu akan engkau tinggalkan
Cintailah semua yang engkau cintai…
Ingatlah semua itu akan berpisah…
Berbuatlah apa saja yang ingin anda berbuat…
Ingatlah semua itu akan ada balasannya…
Wallahu ‘Alam Bisshowab
http://www.arrahmah.com








