Home » , , » Fakta Sejarah Hukum Syariat Islam di Nusantara

Fakta Sejarah Hukum Syariat Islam di Nusantara

Written By Anonim on Selasa, 01 Oktober 2013 | 00.03


Sejumlah kerajaan Islam di Nusantara sejak lama telah menerapkan Syariat Islam secara kaffah dan Syumuliyah. AC. Milner mencatat jika kerajaan Aceh Darussalam dan Kerajaan Islam Banten merupakan dua kerajaan nusantara yang ketat dalam pelaksanaan hukum Islam [1]. Pada 1651-1681 di bawah kekuasaan Sultan Ageng Tirtayasa, Banten telah memberlakukan hukum potong tangan, kaki kiri, tangan kiri dan seterusnya, bagi pencurian senilai 1 gram emas dan kelipatannya.

Yang paling fenomenal, Sultan Iskandar Muda disaat berkuasa dengan penuh keadilan menerapkan hukum rajam bagi puteranya sendiri, Meurah Pupok, yang terbukti berzina dengan isteri seorang perwira kerajaan. Hal ini sesuai dengan konstitusi kerajaan Aceh Darussalam “Qanun Meukuta Alam” yang bersumber dari AlQur’an dan Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi waSallam. [3] Ketika ditanya mengapa Sultan Iskandar Muda begitu tega memberlakukan rajam hingga mati kepada anaknya sendiri yang nota bene putera Mahkota, Sultan Iskandar Muda dengan tegas berkata, “Mate aneuk nak jirat, mate adat ho tamita” (Mati anak ada makamnya, tetapi jika hukum yang mati, hendak kemana akan dicari?)[4]

Kerajaan Islam Mataram sejak Sultan Agung juga telah memberlakukan hukum Qisas yang diambil dari kitab Qisas,[5] Menurut kuncen Keraton Yogyakarta, alun-alun Yogya dimasa dahulu merupakan lapangan tempat pelaksanaan hukum rajam dan potong tangan bagi pezina atau pencuri yang terbukti bersalah setelah melewati proses pengadilan yang adil.

DINAR DIRHAM DAN PENGHARAMAN RIBA

Mata uang dirham (perak) dan dinar (emas), yang juga disebut mata uang Islam, telah digunakan di dalam wilayah kerajaan- kerajaan islam Nusantara. Tome Pires, dalam “Suma Oriental” menulis jika masyarakat Pasai telah mempergunakan mata uang dari dinar dan dirham (deureuham), juga ada yang terbuat dari timah. Dirham Aceh memiliki berat 0,57 gram kadar 18 karat dengan diameter 1 cm dengan huruf Arab di kedua sisinya.

Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan mengharamkan riba dalam wilayah kekuasaannya. Dalam masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik Az Zahir (1297-1326) Aceh telah mengeluarkan Dinar Emas yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi.

Selain Aceh Dinar dan Dirham, juga pengharaman terhadap riba, juga telah ada di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara Lainnya. Penggunaan mata uang kertas (Fiat Money) secara massif menggantikan dinar dirham baru terjadi sejak hancurnya ke Khilafahan Turki Utsmaniyyah di abad ke-20.

Sesungguhnya siksa Allah di neraka lebih Pedih..

Sumber : Eramuslim / Mendukung Tegaknya Syariat Islam
Sebarkan berita ini ya ikhwah! :
 
Support : Creating Website | Mujahidin | Mujahidin
Copyright © 1434 H / 2013 M. By Ridwan Kariem | Tauhid Media
Template Modified by Creating Website Published by Mujahidin
Proudly powered by Mujahidin