Banyak umat
Islam masih belum memahami hukum aksi (demonstrasi) dalam pandangan Islam.
Apakah aksi (demonstrasi) diperbolehkan atau dilarang? Berikut hukum aksi
(demonstrasi) dalam pandangan Islam.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala, telah menunjuk ummat ini sebagai orang-orang
yang akan melindungi DienNya, dan orang-orang yang akan memudahkan kepentingan
mereka serta membuat mereka berada pada tingkatan mukhlis dan memahami dienNya.
Maka, diantara mereka Allah Subhanahu Wa Ta’ala, telah memunculkan ulama,
orang-orang yang paham tentang masalah dien (agama), orang-orang yang dapat
dipercaya yang berjuang siang dan malam di seluruh dunia, orang-orang yang
dimana saja melihat fitnah, mereka memeranginya, dimana saja mereka melihat
thaghut dan kuffar, mereka akan menyeru jihad untuk memeranginya.
Allah telah menegakkan Dien ini (Islam) melalui para Shahabat, Tabiin dan
juga Tabiut Tabiin, Dia telah membentuk ummat ini dengan Ulama seperti Sofyan
at Thauri, Sofyan al Uyayna, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Al Uzaa’ie, Imam
Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan banyak ulama lain
sesudahnya seperti Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Ibnu Taimiyah kemudian sampai
kepada Imam Muhammad ibnu Abdul Wahhab dan seterusnya.
Menutut ilmu adalah fardhu, tetapi mencari ilmu ada dua jenis hukum; yang
satu adalah fardhu ‘ain dan yang lainnya adalah fardhu kifayah. Ilmu yang wajib
untuk dicari adalah ilmu Ad Daruri (mutlak), yaitu ilmu yang harus dicari agar
dapat memenuhi kewajiban. Ilmu selainnya adalah fardhu kifayah untuk memahami
atau mempelajarinya. Jihad pada saat ini adalah fardhu ‘ain, hal itu telah
menjadi sesuatu yang prioritas di atas mencari ilmu yang fardhu kifayah.
Kita mempunyai pemahaman dasar dari dien, orang biasanya meminta untuk
sebuah fakta-fakta masalah, tetapi dalam topik ibadah, kita harus mempelajari
‘arkaan’ (pilar) dari itu, kewajiban atas itu, fondasi, larangan, rekomendasi
dan lain-lain. Biasanya jika kita ingin belajar tentang Al Mudzaaharaat
(aksi/demonstrasi) kita telah mengetahui tentang pokok masalahnya,
pengertiannya dan sebagainya. Itu tidak hanya sebuah masalah dari perkataan
yang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Jika kita mempelajari topik ini, kita
akan menemukan istilah syariah yang sangat penting keberadaanya. Tidak ada
seorangpun yang akan berselisih atau tidak setuju bahwa membantu Muslim adalah
Fardhu (wajib) dan bekerja sama dengan Muslim juga Fardhu, bahwa itu adalah
fardhu untuk mendukung ummat Muslim.
Al Mudzaaharah (aksi/demonstrasi) dalam bahasa arab berarati “mendukung”,
Telah diriwayatkan dalam Sunan Darimi bahwa Ali ibnu Taalib Kwh., berkata,
“Aku berperang pada perang Badar dan telah mendukung/support (dhaaharah)
kaum Muslimin.”
Allah menuntut kita untuk mempunyai walaa kepada orang-orang yang beriman,
mendukung mereka, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Allah telah melarang kamu untuk mendekati orang-orang yang memerangi kamu
karena dienmu…. Dan orang-orang yang mendukung mereka.”
Ketika kita menjelaskan tentang aksi/demontrasi, maka kita sedang berbicara
tentang mendukung atau memberikan dukungan (support). Ini adalah salah satu
bentuk terbaik untuk mendukung seseorang yang jauh dari kita dan kita tidak
dapat menjangkau mereka. Aksi atau demontrasi adalah sebuah aktivitas untuk
mendukung dien kita (islam) dimana Kuffar juga telah berdemonstrasi dan
mendukung kekufuran mereka. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang kafir telah menunjukkan kekufuran mereka.”
Kita perlu untuk memahami istilah Mudzaaharah (aksi/demonstrasi) secara
detil. Imam Al Khattabi mendefenisikan istilah aksi/demonstrasi dan beliau
telah memahaminya bahwa mendukung dalam demontrasi harus berhubungan dengan
jihad dan medan perang. Allah Subhanahu Wa Ta’ala, berfirman:
” Jika mereka mencari pertolongan dari kamu untuk masalah dien, maka
tolonglah mereka.”
Artinya, jika mereka (kaum Muslimin yang diperangi) meminta bantuan kita
untuk berperang, maka kita harus berperang (membantu mereka). Aksi atau
demonstrasi dilakukan untuk menguatkan moral kaum Muslimin pada saat lemah,
meninggikan kembali motivasi mereka. Itu adalah sebuah bentuk dari mendukung.
Itu adalah sesuatu yang mulia bukan sesuatau yang jahat. Demontrasi memotivasi
kaum Muslimin dan itu membuat mereka sadar dengan keadaan saudara mereka.
Demontarsi adalah sebuah bentuk menolak kejahatan, sebuah bentuk menyeru kebaikan
dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar).
Hal itu juga telah Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, lakukan pada
masanya. Maka demonstrasi bukanlah bid’ah dan hal itu (demonstrasi) juga
mempunyai hujjah. Dengan demikian, siapa saja yang berbicara tentang demontrasi
harus memahami realitas demontrasi.
Telah di temukan dalam kitab Al-Hulya Al-Aulia, jilid 1. Ibnu Abbas Radliyallahu
‘anhu meriwayatkan, sebagaiman dia telah bertanya :
“Yaa Rasulullah, apakah kita dibolehkan berjalan di atas yang haq meskipun
kita mati atau tetap hidup? Beliau Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bersabda,
“tentu saja, demi jiwaku yang berada ditanganNya, kamu harus berada pada jalan
yang haq meskipun kamu akan mati atau tetap hidup” maka Ibnu Abbas berkata,
“jadi mengapa kita bersembunyi? Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran,
kita harus keluar!” dan mereka pergi dengan barisan yang satu dipimpin Hamza
dan yang lainnya dipimpin oleh Umar. Mereka pergi mengelilingi ka’bah dan
Quraisy melihat Hamza dan Umar mereka begitu terkejut. Rasulullah Shollallahu
‘Alaihi Wa Sallam, menjuluki Umar pada hari itu dengan ‘Al Faruq’.”
Hal itu telah disebutkan dalam Al-Isaabah bahwa Muhammad ibnu Utsman ibnu
Abi Syibah dari Ibnu Abbad bercerita tentang bagaimana Umar Radliyallahu ‘anhu
masuk Islam
“Dia telah pergi bersama Hamza dalam dua barisan berserta kaum Muslimin”
Maka Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, telah memberikan persetujun
dan pergi bersama mereka dalam sebuah aksi/demontrasi. Maka, kenapa kini ada
yang mengatakan atau berpendapat bahwa melakukan aksi atau demonstrasi untuk
Islam diharamkan ?
Bahkan, Nabi Nuh as., dahulu telah menyeru orang-orang baik siang dan malam
bahkan mendatangi mereka dari pintu ke pintu (untuk mengajak kepada tauhid).
Ummat Islam di masa Rosul Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, telah pergi ke
Abyssinia (Ethiopia) dan mereka berdiri dengan terang-terangan di depan Rajanya
pada saat itu (yang beragama Nasrani) dan Nabi SAW membolehkannya.
Bahkan kaum muslimin di masa Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam, pernah
berkumpul dalam jumlah yang sangat besar dan membai’at Nabi Muhammad Shollallahu
‘Alaihi Wa Sallam, di bawah pohon. Dengan demikian fenomena aksi atau
demonstrasi bukanlah sesuatu hal yang baru dalam Islam.
Sebagaian orang mungkin berkomentar ‘apakah manfaatnya’? Mereka seharusnya
menyadari bahwa melakukan aksi/demontrasi tidak terlarang kemudian jika
seseorang tidak menyukainya, dimana mereka hanya berdiam diri saja maka
seharusnya dia tidak mencela orang-orang yang melakukannya. Orang-orang itu
hanya menginginkan untuk menutupi ketakutan mereka, mereka tidak pernah menyeru
kebaikan dan mencegah kemunkaran (amar ma’ruf nahi munkar) sama sekali. Mereka
dalam ketakutan dan berfikir bahwa jika dia muncul dan melakukan
aksi/demonstrasi mendukung Islam, maka kemudian dia akan disebut sebagai
teroris.
Syekh Abu Muhammad Al Maqdisi, seorang ulama tauhid dan jihad, pengarang
kitab Millah Ibrahim berpendapat bahwa aksi/demonstrasi itu dibolehkan dan
terpuji bagi orang-orang yang melakukannya.
Syekh Salaman Al Audah pernah berkata tentang demonstrasi :
“Kami tidak
menemukan kesalahanpun padanya, itu adalah salah satu bentuk mencegah
kemunkaran… dan menunjukkan dukungan kepada Muslim.”
Sepanjang aksi/demonstrasi tersebut bebas dari semua yang haram, karena
hukum asalnya dibolehkan, bahkan telah dilakukan oleh Nabi Muhamamad Shollallahu
‘Alaihi Wa Sallam, dan para Shahabat di Mekkah.
Syekh Ali Al-Khudri juga berkata :
“Demonstrasi
adalah datang secara berkelompok yang terorganisir untuk sebuah tujuan khusus;
hukum asalnya adalah boleh. Muslim dengan Muslim lainnya adalah ibarat sebuah
bangunan, mereka mendukung satu sama lain, itu adalah sebuah bentuk jihad,
untuk menyeru kepada jihad, menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Perkumpulan itu adalah sebuah demonstrasi dan itu adalah Sunnah dari Anbiyaa.”
Beliau juga menyebutkan itu bermaksud untuk membimbing pada wajib. Syekh
Ali berkata dengan jelas bahwa demontarsi dibolehkan dan Syekh Salman Al Audah
juga berkata demikian.
Jika kita pergi ke semua Ulama, atau orang-orang yang tidak setuju dengan
hal ini, mereka akan berkata bahwa itu (aksi/demonstrasi) dilarang. Itu hanya
sebagian dari Ulama Al Sa’ud (ulama pemerintahan Saudi). Orang-orang yang telah
“dipesan” untuk berteriak ‘haram!’ Jika ada sebuah demontrasi melawan Al Sa’ud
kemudian untuk mengatakan itu adalah halal atau bahkan jika itu dalam kemurahan
hati dari Al Sa’ud.
Orang-orang yang berkata itu boleh, mereka semua ditemukan berada dalam
penjara seperti Syekh Sulaiman Al Alwaan yang berkata di depan umum.
“Itu dibolehkan dengan Hujjah bahwa Imam kita, Ahmad ibnu Hanbal telah
dipenjara, kemudian Ulama dan Talabul Ilmi datang keluar maka itu adalah
demonstrasi yang terbesar, itu adalah perlawanan dari Hanabilah untuk
membebaskannya.”
Sebagian orang yang menyukai untuk membicarakannya dari sudut manfaat dan
kepentingan, maka mereka selalu berbicara dengan membawa manfaat kepada
komunitas Muslim; kami bisa berkata, Allah Subhanahu Wa Ta’ala, telah
berfirman,
“Jika mereka
meminta bantuanmu, bantulah mereka.”
Dan Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam,bersabda:
“Bantulah
saudara Muslimmu (lisan, finansial, fisik) apakah dia orang yang zalim atau
dizalimi.”
Maka mendukung saudara Muslim secara berkelompok, secara terbuka dan
terang-terangan dibolehkan dan itulah mengapa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah pada
masanya melihat orang-orang berdemonstrasi untuk pembebasanya dari tawanan,
kemudia dia menulis bahwa itu mengingatkannya tentang demonstrasi Hanabilah
(untuk membebaskan Imam Ahmad).
Syekh Muhammad Bin Abdul Wahhab dengan muridnya berdemonstrasi secara
terbuka dan berkumpul bersama-sama dan kemudian mengakhirinya dengan jihad. Itu
adalah salah satu bentuk jihad, sebuah bentuk untuk mengemban dakwah, sebuah
bentuk dari menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran ; dan bukan bid’ah. Hal
itu (aksi/demonstrasi) telah dilakukan Rasulullah SAW dan para Shahabat.
Tidak bisa dijadikan hujjah ketika kuffar melakukan itu (demonstrasi) maka
menjadi haram untuk dien kita”. Tetapi itu hanyalah apa yang menjadi bagian
dalam dien mereka adalah haram untuk kita lakukan. Demonstrasi yang melibatkan
wanita yang tidak menutup auratnya, atau yang berlebihan, maka itu yang jelas
dilarang, atau dengan menggunakan musik atau untuk alasan yang haram seperti
menyeru pada resolusi PBB. Maka jelas, semua itu tidak boleh dilakukan.
Sebagaimana berdemonstrasi untuk mendukung paus dan acara pemakamannya, maka
itu dilarang. Juga berdemonstrasi yang terdapat menyumpah di dalamnya adalah
terlarang dan sebagainya.
Aksi atau demontrasi yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran
(amar ma’ruf nahi munkar), menyoroti situasi ummat Muslim di depan Kuffar,
mendukung Muslim dengan nyata, maka semua itu dibolehkan.
“Tidaklah
sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di
sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (berperang) dan tidak patut
(pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul.
Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan
kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang
membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana
kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu
amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang
berbuat baik.” (QS At Taubah (9): 120)
Source : almuhajirun.net